Ditemukan 3131 data
6 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
6 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kKemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
5 — 2
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
5 — 3
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
6 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
6 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
14 — 10
membina rumah tangga sudah tidakharmonis lagi karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus disebabkan Tergugat tidak mempunyai pekerjaan tetap dan seringbersikap kasar terhadap , akhirnya mereka berpisah rumah sejak (satu) tahunyang lalu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 huruf (a)Undangundang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dapat berbentuk penelantaran
rumah tangga, padahal dengan Tergugatmasih terikat dalam ikatan perkawinan, sehingga Tergugat tetap berkewajibanmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada keluarganya tersebut.Oleh karenanya keadaan Tergugat yang tidak memberikan kehidupan, perawatan,atau pemeliharaan kepada adalah termasuk kategori perilaku kekerasan dalam rumahtangga, karena hakhak keperdataan yang semestinya diterima oleh , namun Tergugattidak memberikan hakhak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut
24 — 4
denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
29 — 8
No. 108/Pdt.G/2015/PA Bitg.perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasanpsikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa walaupun saksi tidak sering melihat pertengkaranantara Penggugat dan Tergugat namun dengan terjadinya perpisahan tempattinggal tersebut telah membuktikan bahwa ada perselisihnan dan pertengkarandidalam
14 — 1
UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga (KDRT); Pasal 5 (d) penelantaran rumah tangga;c. UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Pasal 1 ayat 6 (penelantaran anak); Pasal 13 ayat 1 (penelantaran anak);d. UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 34 ayat 1 dan ayat 3 (kewajiban suami);6.
9 — 10
Penggugat pergi meninggalkan tempat kediaman Bersamapulang kerumah orang tua Penggugat hingga saat ini dan sejak saat itusudah tidak pernah melaksanakan hak dan kewajibannya layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,7dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
8 — 8
Bogor dan menetap sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sSeksual, psikologis,dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang
9 — 3
yangmengabaikan panggilan sidang, serta keterangan saksisaksi yangmenyatakan pernah ada usaha untuk merukunkan Penggugat denganTergugat tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah dimana Tergugat telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumahHal. 7 dari 9 Put. 0883/Pdt.G/2015/PA.Wtp.tangga terhadap Penggugat yang dapat menyebabkan kesensaraan ataupenderitaan lahir batin kepada Penggugat atau penelantaran
rumah tangga,sebagaimana maksud Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor1 Tahun 1974) dan atau keluarga yang sakinah, penuh mawaddah danrahmah (vide Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) tidak terwujud dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa setiap persidangan majelis hakim telah
6 — 2
pertengkaran Tergugat seringmemukul Penggugat sampai kakinya memar, bahkan ibu Penggugat yangberusaha menasehati Tergugat disiran air panas oleh Tergugat sampaikaki ibu Penggugat melepuh, sehingga Tergugat telah melanggar pasal 5dan 6 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam rumah tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya, dengan cara a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c.kekerasan seksual, dan atau penelantaran
rumah tangga.
3 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
3 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
7 — 11
antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Desember tahun72012 yang akibatnya antara Penggugat dan Tergugat pisah rumahsampai saat ini, serta sudah tidak lagi melakukan hubunganlayaknya suami.Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
9 — 14
rumah serta tidak melakukan hubunganlayaknya suami istri Sampai Sekarang;Menimbang, bahwa dalil di atas juga tidak terbantah olehTergugat, oleh karenanya dalil tersebut dinyatakan telah terbukti;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan7terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
7 — 3
denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).