Ditemukan 379077 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3570 B/PK/PJK/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
8122 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — PT ERAMAS PERSADA ENERGY vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
471 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. CAHAYANUSA GEMILANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah PPN yang masih harus dibayar 450.128.372 450.128.372 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan sebesarRp225.064.186,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam SKPKB PPN Nomor00080/207/09/703/11 tanggal O02 Agustus 2011 Masa Pajak Agustus 2009tersebut Nomordan mengajukan permohonan keberatan melalui surat032/CGMLPJK/VIII/2011 tanggal 7 September 2011:Halaman 3 dari 23 halaman.
    Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 211.554.000Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Jumlah Penyerahan yang terutang PPN 211.554.000Penyerahan yang terutang PPN Jumlah seluruh penyerahan 211.554.0002.
    3) KUP Rp Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 225.064.186Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 450.128.372 .
    ;Dapat disimpulkan bahwa UndangUndang PPN secara jelasmenekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2(dua) macam penyerahan, yaitu penyerahan yang terutang PPN danyang dibebaskan dari PPN maka Pajak Masukan yang berkaitandengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) melakukan penyerahan yang terutang PPN berupapenyerahan CPO dan PK yang dikenai PPN terutang sebesar 10%.Oleh karena itu, seharusnya Pajak
    denganbarang untuk menghasilkan CPO dan PK yang mana ataspenyerahannya terutang PPN 10%.
Putus : 14-12-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4330/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — PT SWADAYA KARYA SENTOSA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2146 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3522/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TRINSEO MATERIALS INDONESIA
27255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 28.668.174.800a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a6. Jumlah(a1+a2+a3+a4+a5) 145.802.827.125b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b ) 145.802.827.125d.
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula 7Tidak Untuk Diperjualbelikand.7. Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau .tidak dipungutd.8. Tanggung Jawab Secara Renteng =d.9 Jumlah 2 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 9.691.950.497b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama b.2.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a d ) (26.075.120.324)3 Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya26.075.120.324 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ...(karena pembetulan) c. Jumlah (a+b)26.075.120.324 PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e 3.c ) Sanksi administrasi: Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 3522/B/PK/Pjk/2020 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e.
    Pasal 9 (4f) PPN h.
    Putusan Nomor 3522/B/PK/Pjk/2020 Uraian (Rp) DPP Penyerahan 145.802.827.125Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.691.950.497Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 35.767.070.821Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (26.075.120.324)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 26.075.120.324 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Putus : 09-09-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PADANG PALMA PERMAI
29670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dengan petitum banding sebagai berikut:Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP384/WPJ.25/2011sehingga perhitungan PPN
    banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 08 Maret 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP384/WPJ.25/2011 tanggal 18Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN
    Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp (16.025.508,00)5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Rp 276.028.867,00berikutnya6. PPN yang kurang bayar Rp 260.003.359,007. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 260.003.359,008. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 520.006.718,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014,Halaman 2 dari 7 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP384/WPJ.25/2011 tanggai 18 Oktober 2011 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa MasaHalaman 3 dari 7 halaman.
    Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp (16.025.508,00)5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 276.028.867 ,006. PPN yang kurang bayar Rp 260.003.359,007. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 260.003.359,008.
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2087/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JJ-LAPP CABLE SMI
16030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 3.820.556.682 3.820.556.682 0 Penyerahan yang PPNnyaharusdipungut sendiri 7.236.980.273 7.236.980.273 0 Penyerahan yang PPNnya dipungut 0 0oleh Pemungut PPN~ Penyerahan yang PPNnya tidak 4 979 611.977 1.070.611.977 0dipungut12.128.148.93 12.128.148.93 0Jumlah 2 2Atas Penyerahan Barang yang tidak 0 0terhutang PPN12.128.148.93 12.128.148.93Jumlah Seluruh Penyerahan 2 22. Pajak Keluaran 723.698 .032 723.698.032 03.
    PPN yang disetor dimuka dalam masa 0 0 0pajak yang sama4. Pajak Masukan yang dapat 833.032.063 818.652.063 14.380.00diperhitungkan 0Lainlain 4.634.328.846 4.634.328.84614.380.00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan BAST 260,009 a.da2.S80 208 05. 14.380.00PPN Kurang (Lebih) Bayar 4.743.662.877 4.729.282.877 06. Dikompensasikan ke masa pajak 4 743 662.877 4.743.662.877 0berikutnya7. 14.380.00PPN Kurang (Lebih) Dibayar O T48s0/000 08. Sanksi Administrasi :a.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.Ekspor 3.820.556.682,00a.2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 7.236.980.273,00a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 1.070.611.977,00a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah 12.128.148.932,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan12.128.148.932,00 d.
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan 0,00semula tidak untuk diperjualbelikand.7. Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan 0,00atau tidak dipungutd.8. Jumlah 0,00 Penghitungan PPN Kurang bayar: a. PPN / Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Halaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2087/B/PK/Pjk/2019 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (4.743.662.877,00)Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.743.662.877,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) 0,00c. Jumlah 4.743.662.877,00PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 0,00Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 0,00c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP 0,00d. Kenaikan Pasal 13A UU KUP 0,00e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5)UU KUP 0,00f.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3430/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT CLIPAN FINANCE INDONESIA Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3430/B/PK/Pjk/2018Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakNovember 2011 Nomor 00136/207/11/054/14 tanggal 25 November2014, dengan perincian menurut Pemohon Banding adalah sebesarRp0,00; (nihil) dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Pemohon Banding1 Dasar Pengenaan Pajaka Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 511.074.0600b Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 57.126.679.724c
    Dikurangi :b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0b.3 STP (pokok kurang bayar) 0b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 51.107.406b.5 Lainlain 0b.6 Jumlah 51.107.406c Diperhitungkan SKPPKP 0d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 51.107.406e Jumlah penghitungan PPN kurang bayar 03 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 04 PPN yang kurang dibayar 05 Sanksi administrasi (Pasal 13 (2) UU KUP) 06 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0bahwa dengan
    511.074.060b Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 57.126.679.724c Jumlah seluruh penyerahan 57.637.753.784d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/KegiatanMembangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang 0Menurut Tujuan Semula Tidak UntukDiperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnyadibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab SecaraRenteng2 Penghitungan PPN Kurang
    Bayar 51.107.406a Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 51.107.406b Dikurangi :b.1 PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama 0b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0b.3 STP (pokok kurang bayar) 0b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri 51.107.406b.5 Lainlain 0b.6 Jumlah 51.107.406c Diperhitungkan SKPPKP 0d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 51.107.406e Jumlah penghitungan PPN kurang bayar 03 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 04 PPN yang kurang dibayar 05 Sanksi administrasi
    (Pasal 13(2) UU KUP) 06 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembaili;Halaman 6 dari 8 halaman.
Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 15 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DOS NI ROHA
16738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau dPenghitungan PPN Kurang Bayar:a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri(tarif x l.a.2 atau 1.d.9)b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendirib.5. Lainlainb.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)ec. Diperhitungkan:c.l. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1)e.
    Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a d)Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak .............. (karena pembetulan)ec.
    Jumlah (a+b)PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13(2) KUPKenaikan Pasal 13(3) UU KUPBunga Pasal 13(5) KUPBunga Pasal 13A KUPBunga Pasal 17C (5) KUPBunga Pasal 17D (5) KUPBunga Pasal 13(2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPNJumlah (at+b+c+d+e+ftg)Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)FhaAgaogE 213.276.802.99122.646.436.7586.967.770.393242.891.010.142242.891.010.14221.327.685.32848.102.282.59548.102.282.595(26.774.597.267)26.774.597.26726.774.597.267 Bahwa berdasarkan perhitungan
    Rp 243.175.987.449,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri RP 21.356.183.059,00RPajak yang dapat diperhitungkan P 48.101.582.595,00 Rp (26.745.399.536,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ) Kelebihan yang sudah dikompensasikan RP 26.774.597 .267,00PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 29.197.731,00RSanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) K U P P 29.197.731,00RpJumlah PPN yang masih harus dibayar 58.395.462,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 3
    RP 243.175.987.449.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri RP 21.356.183.059.Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 48.101.582.595,Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar RP (26.745.399.536,Kelebihan yang sudah dikompensasikan RP 26.774.597.267,PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 29.197.731,Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) K U P RP 29.197.731,Jumlah PPN yang masih harus dibayar MP 58.395.462,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1207 B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — PT PRIMA MITRAJAYA MANDIRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17045 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut112080.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018, yangtelan berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimohonagar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00135/KEB/WPJ.07/2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN
    Uraian Jumlah (Rp ,00)1 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 4.902.749.249 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0Total Penyerahan 4.902.749.2492 Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 490.274.925 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 36.751.062.645Lainlain 0Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (36.260.787.721)3 Kelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan
    ke Masa Pajak berikutnya 36.266.913.147Jumlah 36.266.913.1474 Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar (2+3) 6.125.4265 Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUP 0Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 6.125.426Jumlah Sanksi Administrasi 6.125.4266 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5) 12.250.852 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 12 Juli 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut112080.16/2011/PP/M.XXB Tahun 2018, tanggal 17 Mei 2018
    Putusan Nomor 1207/B/PK/Pjk/2019 Uraian Rp Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPNnya harus 4.902.749.249dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya tidak 0dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari 0pengenaan PPN Total Penyerahan 4.902.749.249Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarPajak Keluaran yang harus 490.274.925dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat 36.751.062.645diperhitungkanLainlain 0Jumlah perhitungan PPN Kurang / (36.260.787.721) (Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan
    ke Masa Pajak36.266.913.147 berikutnyaJumlah 36.266.913.147Jumlah PPN yang kurang / (lebih) 6.125.426dibayar (2+3) Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 6.125.426Jumlah Sanksi Administrasi 6.125.426Jumlah PPN yang masih harus 12.250.852dibayar (4+5) Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MUSI BANYUASIN INDAH
14632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.984.245.077,00 Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018 b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 1.223.748.185,00b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 4.594.999.975,00b.5. Lainlain 0,00 c. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 5.818.748.160,00d.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (834.503.083,00)3. Kelebinan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak 0,00berikutnya4.
    Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari KebunSawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnyamerupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategisyang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, TandanBuah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) danPalm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiria.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh 0,00pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 229.500.000,00PPN 500.071.950.728 ,00 Halaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018 a.6. Jumlah 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.984.245.077,00b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyang sama 0,00b.2.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (834.503.083,00)3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya 0,004.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2517/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JATIM SENTRA UTAMA
26757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251 7/B/PK/Pjk/2020mendasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam daerah pabean dan pengenaan PPN atas penyerahan eksporBarang Kena Pajak.
    Tujuan pengenaan PPN atas penyerahan BKP didalam daerah pabean adalah untuk memungut PPN sebesar 10% dariharga jual atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean, sedangkantujuan pengenaan PPN atas penyerahan ekspor dengan tarif 0% justrubukan untuk mengenakan PPN, tetapi untuk mengembalikan PPN yangterkandung dalam BKP yang akan diekspor kepada Pengusaha KenaPajak, sehingga pengenaan PPN atas ekspor BKP sebesar 0% iniadalah perwujudan dari /egal character PPN sebagai pajak ataskonsumsi di dalam negeri
    maka tidak terdapat konsukensi perpajakkanseketika atas BKP yang diekspor akan terhadap PPN yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan karena akan dikonsumsi di luar negeri danoleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 36 ayat (1) Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1814 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERKEBUNAN LEMBAH BHAKTI
15850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a.
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN .........:eseeeeeeeeeseeeeees Rp 1.075.600.000,00d. Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN ...........:c:eeseeeeees Rp 18.250.000,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak .........::cceeceesseeceeeeeeceeeeeeeceeeeaeeeeeeseeeeeaeeeeeeeaas Rp23.050.852.848,00Perhitungan PPN Kurang Bayar: PPN yang harus dipungut/dibayar S@NGiri ..........
    dari pengenaan PPN, tidakdapat dikreditkan".Halaman 19 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 1814/B/PK/PJK/201 7Pasal 16A Mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN,umumnya yang memungut PPN adalah PKPpenjual namun diatur khusus ketika penyerahankepada Pemungut maka yang memungut PPNadalah Pemungut PPN.Pasal 16C Mengenakan atas kegiatan membangun sendiri,umumnya PPN dipungut oleh PKP ataspenyerahan/pemanfaatan BKP/JKP = namundiatur khusus bahwa bukan PKP pun harusmenyetor PPN KMS dan tiada penyerahan/pemanfaatan yang dilakukan.Pasal 16 D Mengatur penyerahan aktiva yang tujuansemula
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN .........:eseeeeeeeeeseeeeees Rp 1.075.600.000,00d. Penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN ...........:c:eeseeeeees Rp 18.250.000,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak .........::eccceeeceseeeeeeeeeeeeseeceeeeceeeeeeecneeesaeeeneeeaes Rp23.050.852.848,00Perhitungan PPN Kurang Bayar: PPN yang harus dipungut/dibayar S@NGiri ..........
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC
13633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1385/B/PK/Pjk/2018Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN MasaPajak Maret 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: . Pemohon BandingNo. Uraian (Rp)1. DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil2. Pajak Keluaran Nihil3. Kredit Pajak Nihil4. PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil6.
    PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87289/PP/M.VIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, tanggal yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00191/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang KeberatanWajib Pajak
    Uraian Jumlah (Rp)1 Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: EksporPenyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiriPenyerahan yg PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yg PPNnya tidak dipungutPenyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahAtas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNJumlah Seluruh PenyerahanPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean OJO;SOJ/O;SO;JO;/O;O oO Halaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1385/B/PK/Pjk/2018 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0Dikurangi :Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa 3 Pajak berikutnya4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 05 Sanksi administrasi :6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober
Putus : 09-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2015 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYA PELITA ANDHIKA
15345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Pengajuan Banding;Bahwa perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri setelah prosesKeberatan adalah: Uraian Semula Ditambah / Menjadi(Rp) (Dikurangi)(Rp) (Rp)DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri 46.242.889 46.242.889PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 4.624.289 4.624.289Sanksi Administrasi Bunga 2.219.659 2.219.659Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 6.843.948 6.843.948 Koreksi Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp115.907.222,00serta Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri
    UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 3A ayat (1):Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecualipengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak danWajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;2.
    Kesimpulan dan Usul;Bahwa berdasarkan uraian Banding di atas maka Pemohon Bandingmemohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnyapermohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP453/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi: Uraian DPP PPN Kegiatan PPN KMS Yang Sanksi Jumlah PPN yangMembangun Kurang Dibayar Administrasi masih harusSendiri Bunga (lebih) dibayar(KMS)Sebelumnya 46.242.889 4.624.289 2.219.659 6.843.948Banding (46.242.889) (4.624.289) (2.219.659
    Dengan demikian tidak sesuaidengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimanatercantum dalam Pasal 16C UndangUndang PPN dan Pasal 2 Ayat(3) PMK Nomor 39 a quo;b. Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dantempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2;c.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan3.5.Kembali menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPNKMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp46.242.889,00(DPP PPN KMS = 40% x biaya yang dikeluarkan);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasarhukum yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalahsebagaimana diuraikan pada Butir V.2. di atas, yaitu: Pasal 16C dan Penjelasan Pasal 16C UndangUndang PPN;Halaman 15 dari 22 halaman.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — Direktur Jenderal Pajak VS PT TRUBAINDO COAL MINING
15144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sehubungan dengan pembayaran jasa ke luarnegeri dan membatalkan KEP/768/WPJ.19/2015 tanggal 23 April 2015.Sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar menurut perhitunganHalaman 1 dari 9 halaman.
    dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo koreksi DPP PPN sebesarHalaman 4 dari 9 halaman.
    JumlahAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah Seluruh Penyerahan0,000,000,0024.244.368.549,000,0024.244.368.549,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: 2.a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri2.424.436.855,00b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0,00b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.698.038.895,00b.5. Lainlain 0,00b.6. Jumlah 1.698.038.895,00c.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad)726.397.960,003. Kelebihan Pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0.00b. Dikompensasikan ke masa pajak... (karena pembetulan) 0.00c. Jumlah0,00 4. PPN yang Kurang Dibayar726.397.960,00 5. jSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUP305.087.143,00 6.
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.031.485.103,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali;Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut.78423/PP/M.IB/16/2016, tanggal O07 Desember 2016, tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
Putus : 10-12-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 C/PK/PJK/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — PT. CONBLOC INDOTAMA SURYA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Yang TidakBenar Atas STP PPN tersebut dengan putusan "Menolak dan mempertahankanSTP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03022006 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2002 Sebesar Rp.592.933.583,";Penelitian Berkas :Bahwa prosedur Pemeriksaan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak KanwilJawa bagian Timur ) :Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) diterbitkan tanggal 30Oktober 2003;Bahwa Penyerahan berkas peminjaman Dokumen yang diterima olehPemeriksa tanpa tanggal Penerimaan (Diterima
    Apabila dilakukan penghitungan jangka waktu sejak permintaan datatersebut maka oenerbitan STP PPN dimaksud sudah mencapai 1 Tahun 3bulan.
    Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dengan dasarpertimbangan adanya data yang belum diungkapkan dalam pengajuanpermohonan keberatan atas STP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 dan SKKeberatan STP PPN Nomor: KEP240/PJ.07/2007;2.
    CIS atas STP PPN Nomor:00753/107/02/609/06 tanggal 03022006 yang seharusnya menjadi dasarKeputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP240/PJ.07/2007 tanggal 30 April 2007;5. Dengan data dan/atau keterangan yang belum diungkapkan semula, bahwaSTP PPN Nomor: 00753/107/02/609/06 tanggal 03022006 yang seharusnyamenjadi dasar Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP240/PJ.07/2007 tanggal30 April 2007, menjadi dipersengketakan kembali, sehingga atas PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.34504/PP/M.
    Oleh karena prosedur pemeriksaan pajak telah menyalahi prosedurpemeriksaan maka maka STP PPN KPP Surabaya Wonocolo Nomor:00753/107/02/609/06 dan SKP Keberatan STP PPN Dirjen Pajak Nomor:KEP240/PJ.07/2007 bukanlah penetapan pajak' terutang danpembayaran 50% atas STP PPN tidak mempunyai akibat hukum yangmengikat terhadap utang Pajak;. Bahwa surat Direktur Jenderal Pajak yang tidak mempertimbangkanalasan keberatan PT.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1536 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — PT PP LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor.1536/B/PK/PJK/2017(5) Pemberian fasilitas dibebaskan PPN atashasilperkebunan berupa TBS adalah untuk meningkatkandaya saing sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UU PPN, sedangkan sengketa iniadalah terkait dengan Pajak Masukan atas perolehanBarang Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16ayat (3) UU PPN.
    rupasehingga tidak menjadi pertimbangan utama dalampengambilan keputusan bisnis.Bahwa dalam prinsip beban PPN hanya bolehditanggung /diterapbkan kepada Pengusaha KenaPajak yang mendapat pengecualian seperti diaturdalam Pasal 16B UU PPN (diperbolehkan dalamOECD International VAT/GST Guidelines 2.1) dimanaharus disadari bahwa pengecualian tersebutmelanggar logika dasar PPN dan juga sebagaipenyimpangan atas aturan umum Pengenaan PPN(melalui mekanisme Pajak Keluaran danpengkreditan Pajak Masukan), maka
    Pajakyang melakukan penyerahan beras kepada orang lain diPulau Batam, tidak akan memungut PPN Keluaran.
    sebagai ketentuan khusus yang dapatmengesampingkan ketentuan umum;bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN dengan tegasmenyatakan bahwa tidak adanya Pajak Keluarandisebabkan karena status barangnya yaitu BKP yangmendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPNsebagai konsekuensi tidak dapat dikreditkannya PajakMasukan atas perolehan BKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN tersebut telah sesuaidengan karakter objektif PPN dan kedudukan Pasal 16BUU PPN sebagai ketentuan khusus;Tanggapan Pemohon
    Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) :(1) Bahwa ilustrasi Majelis, PPN sebagai Pajak Objektifsebagaimana contoh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan beras kepada orang lain diPulau Batam, tidak akan memungut PPN Keluaran.tidak adanya PPN Keluaran disebabkan karenaobjeknya yaitu penyerahan beras (nonBKP) bukansubjeknya (orang lain di Pulau Batam).(2) Bahwailustrasi tersebut sangat tepat untukmenunjukkan bahwa PPN adalah sebagai pajakObjektif karena penekanan sebagi objek pajak dalamPPN
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT CENTRALPERTIWI BAHARI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13087 Berkekuatan Hukum Tetap
  • daripengenaan PPN berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 4 junctis Pasal 6PMK 267/PMK.03/2015, ditetapkan dikenakan PPN sebesar 10%;Bahwa penerbitan SPKTNP04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 31 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT002356.47/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah
    H12 Kel.Karet Setiabudi Jakarta Selatan 12920, dan menetapkan PajakPertambahan Nilai atas barang impor Squid Liver Powder (Raw Materialfor Animal Feed) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 000204 tanggal25 Januari 2016, dengan PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusanTerbanding Nomor SPKTNP04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018,sehingga jumlan PPN yang masih harus' dibayar sebesarRp227.729.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluhsembilan ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan
    Putusan Nomor 534/B/PK/Pjk/2020Hutang Pajak PPN Rp 227.729.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh jutatujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) menjadi Rp.O atau Nihil;2.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean SPKTNP04/WBC.06/2018 tanggal 16 Januari 2018 dimanaterdapat PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp227.729.000,00,00;dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak setuju atas penetapanTermohon Peninjauan Kembali terkait pembebanan tarif PPN sebesar10% dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
    Lagi pula penetapan kembali atas PPN terutang tidakdapat dilakukan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan karenafrase dalam rangka import tidak ada dalam ketentuan tersebut.
Putus : 23-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4153 B/PK/PJK/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CALMIC INDONESIA
6817 Berkekuatan Hukum Tetap