Ditemukan 637392 data
32 — 12
90 — 72
LUBUKSUMBER JAYA, bertindak dalam kapasitasnya selaku Badan atauPejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2UndangUndang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yang berbunyi sebagai berikut, "Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusanPemerintahan berdasarkan Peraturan Perundangundangan yangberlaku;.
Bahwa Keputusan Tergugat merupakan Penetapan Tertulis (Beschiking)yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangberisi tindakan hukum berdasarkan peraturan berlaku, bersifat konkret,individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagii seseorangatau badan hukum Perdata, sebagaimana dimaksud pada UndangHalaman 9 dari 178 halaman putusan Nomor 25/G/2016/PTUNJKTUndang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara :Pasal
1 angka (3) yang berbunyi sebagai berikut :"Putusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisitindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yangmenimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;.
Bahawa sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 53 ayat (1)Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan yang diajukan olehorang atau badan hukum perdata harus memenuhi unsur adanya kerugianyang diderita (atau setidaknya adanya potensi kerugian) sebagai akibatditerbitkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara;b.
Bukti TIl Intervensi II20 : Surat Panggilan No.S.Pgl/38 SubditI/l/2015/Dit Tipidum, tertanggal 14Januari 2015, dari Badan Reserse Kriminal Polrikepada Tergugat II Intervensi II(fotokopi);21.Bukti TIl Intervensi Il21 : Surat Ketetapan No.S.TAP/190.B = SubditI/X1I/2015/ Dit Tipidum,Halaman 151 dari 178 halaman putusan Nomor 25/G/2016/PTUNJKTtertanggal 31 Desember 2015(fotokopi sesuaidengan asii);22.
182 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Pasal 7.1 P3B Republik Indonesia dengan RepublikKorea, Indonesia tidak berhak untuk mengenakan pajak (PPh Badan)terhadap Pemohon Banding karena: Tidak ada subjek pajaknya (Pemohon Banding bukan merupakansuatu BUT); Tidak ada objek pajaknya (Pemohon Banding tidak diizinkanmelakukan kegiatan perdagangan),;3. Ketentuan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 634/04/1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP667/PJ/2001 jo.
87 — 44
dalam waktubeberapa jam saja (dalam 1 hari melakukan RUPS dengan jadwal jam 10.00 12.00 WIB, dibuat Persetujuan RUPS untuk Penawaran Modal, yang diikutioleh pengetikan akta lalu Menteri menyatakan tidak keberatan atasPermohonan Pengesahan Badan Hukum Perseroan secara elektronik;PERMOHONAN PENUNDAAN :11.12.Bahwa Penggugat selaku pemegang saham PT.
Terhadap 3 (tiga) perubahan tersebut di atas dapat dilakukan dalam 1 (satu)permohonar/akses layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yangbersifat paralel;6. TERGUGAT menolak tegas dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwapenerbitan objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum danHAM Nomor 4 tahun 2014 sematamata dengan alasan diselesaikan dalamwaktu 1 (satu) hari.
,MH, Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum TERGUGAT tanggal 12Mei 2015.Bahwa di dalam Petitum gugatan Penggugat dalam Pokok Perkara angka2 : menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU0935096.AH.01.02Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas PT.
PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 4Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan PengesahanHalaman 40 dari 66 halaman Putusan No.163/G/2015/PTUNJKT13.3.13.4.13.5.Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar sertaPenyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar danPerubahan Data Perseroan Terbatas, adalah membahas masalahPengesahan Badan Hukum Perseroan BUKAN Persetujuan PerubahanAnggaran Dasar Perseroan.Bahwa TERGUGATI INTERVENSI menolak dengan
Permohonan persetujuanperubahan anggaran dasar berupa penambahan modal dasardiajukan oleh Pemohon dalam hal ini TERGUGATIIINTERVENSI melalui Notaris secara online ke SABH (SistemAdministrasi Badan Hukum), dengan cara mengisi FormatPerubahan~ dilengkapi keterangan mengenai dokumenpendukung (vide Pasal 20).
233 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayardalam SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/07/801/11tanggal 11 Februari 2011 Tahun Pajak 2007.AtasnamaWP : CV. Anugerah Sarana Teknik KayuNPWP : 01.584.483.0.801.000Alamat : Ir.
Anugerah Sarana Teknik Kayu yang bergerakdalam usaha ekspor kayu dan untuk itu Terdakwa memperkerjakan karyawanberjumlah + 150 orang, memiliki NPWP Badan CV. Anugerah Sarana TeknikKayu: 01.584.483.0801.000;Menimbang, bahwa fakta hukum lain yang terungkap di persidangan, bahwauntuk Tahun Pajak 2005 dan 2007 Terdakwa membuat dan menandatanganiSPT Tahunan PPh Badan CV.
Anugerah Sarana Teknik Kayu adalah:1.PPh Badan; setelah dikurangi PPh yang telah dibayar:Tahun Pajak 2005 setelah dikurangi Rp.1.871.100,00Tahun Pajak 2007 setelah dikurangi Rp.2.453.700,00Total.
Tahun 2005, PPhPasal 21 Tahun 2005, PPh Pasal 23 Tahun 2005, PPh Badan Tahun 2007,PPh Pasal 21 Tahun 2007 dan PPh Pasal 23 Tahun 2007 sesuaiperhitungan saksi ahli Terbanding Sdr.
Menyatakan batal atas Keputusan Terbanding Nomor KEP301/WPJ.15/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 2007 Nomor00009/206/07/801/11 tanggal 11 Februari 2011 dengan jumlah pajak yangmasih harus dibayar sebesar Rp1.844.642.696,00;3. Menetapkan besarnya PPh Badan Tahun 2007 atas nama CV. AnugerahSarana Teknik Kayu Rugi sebesar Rp2.685.954.376,00 dan PPh lebihdibayar Rp2.453.700,00;4.
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum
99 — 10
91 — 31
berdasarkan ketentuan PAsal 63 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaramenyebutkan :Ayat (1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajibmengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatanyang kurang jelas.Ayat(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) Hakim:a. wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaikigugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukandalam jangka waktu tiga puluh hari;b. dapat meminta penjelasan kepada Badan
69 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 352 K/TUN/2013Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata bahwasekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah Badan Hukum berdasarkan Akta No. 69 tanggal27 Mei 1993 dibuat dihadapan Anis Husin Abdat
Putusan Nomor 352 K/TUN/2013Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:DALAM EKSEPSI.Gugatan Tidak Memenuhi Syarat Objek Gugatan, Keputusan Fiktif Negaitif.1.Bahwa Pasal 3 ayat (1) dan ayat (8) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan :(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkankeputusan, sedangkan hal itu menjadi kewejibannya, maka hal tersebutdisamakan dengan
Keputusan Tata Usaha Negara;(3) Dalam hal peraturan perundangundangan yang bersangkutan tidakmenentukan jangka wakitu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanyapermohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangbersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan ;Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tersebut di atas, apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negaratidak mengeluarkan keputusan
Bahwa dengan demikian Surat Penggugat kepada Tergugat tidak memintaTergugat untuk mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara melainkanhanya meminta penjelasan sehingga tidak termasuk sebagai objek gugatansebagaimana diatur dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986;Bahwa seandainyapun dalam perkara a quo dianggap Surat Penggugatkepada Tergugat tersebut untuk meminta suatu Keputusan Tata UsahaNegara, Surat Penggugat tersebut telah dibalas oleh Tergugat kepadaPenggugat melalui Surat Kepala Badan
Putusan Nomor 352 K/TUN/2013 Bahwa gugatan Penggugat tidak tepat diajukan dengan mekanisme gugatanfiktif negatif, sebab permohonan Penggugat telah ditanggapi oleh Tergugatmelalui perangkat Peraturan Daerah yang kompeten untuk itu yaitu SuratKepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan surat Nomor 2097/076.26tanggal 26 Mei 2012.
104 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/Penggugat : YAYASAN KELENTENG BUDHA MENG SIANG TENG Diwakili oleh HERRY GUNAWAN
Turut Terbanding/Tergugat I : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
61 — 17
PT.Pelita Hati Diwakili Oleh Ir.Agus Karyono,MM.
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
196 — 72
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : FERKUSHI (A.Hafil Fuddin, SH,SIP, MH)
83 — 34
75 — 225
Al Walid Muhammad
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
244 — 146
170 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kerugian selisin kurssebesar USD 166,427 dapat Pemohon Banding biayakan;Bahwa jumlah setelah Banding menurut Pemohon Bandingperhitungan yang seharusnya untuk SKPLB PPh Badan Tahun 2010 adalah:Halaman 2 dari 11 halaman. Putusan Nomor 631/B/PK/Pjk/2019PT.
bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 26 Agustus 2014;Menimbang,bahwa amarPutusan Pengadilan Pajak NomorPUT079324.15/2010/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 27 Maret 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP229/WPJ.07/2014tanggal 10 Februari 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan
Putusan Nomor 631/B/PK/Pjk/2019Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor00142/406/10/052/12 tanggal 12 November 2012, atas nama PTIndonesia Teijin Du Pont Films, NPWP 01.071.455.8052.000,alamat Jalan M.H. Thamrin, (Komp. TIFICO) KelurahanPanunggangan Utara, Pinang, Tangerang, Banten 15001, adalahtelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum:3. 3.
permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP229/WP4J.07/2014 tanggal 10Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan
Terbanding/Penggugat : PT. Bangun Megah Semesta. Diwakili oleh Arron Constantin
Turut Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
74 — 11
149 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
78 — 56
Terbanding/Tergugat : KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA Cq DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Terbanding/ Intervensi I : Perkumpulan Artis Batak Indonesia
88 — 15
151 — 89
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajio menetapkandan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu palinglama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secaralengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; Ayat (3) Apabila dalam batas wakitu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/ataumelakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebutdianggap dikabulkan secara hukum; Ayat (4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan
hukum lain yang mempunyaikesamaan kegiatan dengan yayasan bubar apabila hal tersebutdi atur dalam undangundang badan hukum tersebut;3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepadayayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkankepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengankegiatan yang bubar;b.
yang menyatakan bahwa badan hukum yayasan yangAnggaran Dasar atau Badan Hukumnya tidak atas dasar UndangUndang Yayasan berakhir masa berlakunya tanggal 6 Oktober 2008dan setelah itu. tidak dapat menggunakan kata YAYASAN di depannamanya;Bahwa pendapat Hukum lbu Ratnawati W Prasodjo dari Pelita HarapanLaw Firm pada tanggal 17 Oktober 2006 (Bukti P20),menyatakan:Berita Acara Rapat Pendiri tanggal 22 Agustus 2002 yang memutuskanpersetujuan pembubaran adalah tidak sah walaupun dihadiri dandisetujui oleh
Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/atau pejabatpemerintahan;b. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untukmenyelenggarakan fungsi pemerintahan;c. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belumpernah ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabatpemerintahan, dan;d. Permohonan untuk kepentingan pemohon secara langsung;(3) Tidak termasuk objek permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan,sebagai berikut:a.
Permohonan dalam lingkup kewenangan badan dan/ataupejabatpemerintahan;2. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan untukmenyelenggarakan fungsi pemerintahan;3. Permohonan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang belum pernahditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,dan;4.