Ditemukan 1254558 data
38 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 2
19 — 2
16 — 2
21 — 2
15 — 3
45 — 2
23 — 3
32 — 2
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 265 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:CV.
Bahwa mengenai waktu penyampaian perubahan secarahukum acara perdata maupun praktek hukum acara yang berlaku perubahanyang diajukan oleh Pembantah memang tidak menjadi masalah, namun secarasubstansinya Pembantah telah secara jelas melanggar ketentuan yangmengatur dan kebiasaan praktek tentang suatu Perubahan gugatan/bantahan;Hal. 5 dari 22 Putusan Nomor 265 K/Padt/20142.
Sehingga menempatkan aanmaning sebagaiobjek gugatan sebagaimana tertuang dalam dalil posita Pembantah adalahsangat keliru;27.Bahwa baik di dalam ketentuan hukum acara perdata kita (HIR untuk Jawa danMadura, dan RBg untuk wilayah di luar Jawa dan Madura) maupun dalamUndangUndang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan UndangUndangKekuasaan Kehakiman, tidak ditemukan satu ketentuanopun yangmembenarkan aanmaning dijadikan sebagai objek bantahan atau perlawanan.Sehingga Bantahan yang dilakukan Pembantah
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungkarang telahmelakukan kekeliruan karena menafsirkan/atau menganggap Akte Pemberian HakTanggungan sebagai Akta yang memiliki sifat eksekutorial seperti Akta PengakuanHutang atau Grosse Akta Pengakuan Hutang, padahal seharusnya perkara inimenurut hukum acara perdata harus diselesaikan melalui gugatan perdata biasa,bukan eksekusi;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Eks.HT/2011/PN Tk. tertanggal 21 Juni 2011 dikeluarkan atas permintaan dan/atausehubungan
Rp489.000,00;+Jumlah ...........0.0000 Rp500.000,00;Untuk Salinan:MAHKAMAH AGUNG RIAtas Nama Panitera,Panitera Muda Perdata,Dr. Pri Pambudi Teguh,S.H.,M.H.NIP. 1961 0313 1988 031 003 Hal. 22 dari 22 Putusan Nomor 265 K/Pdt/2014
31 — 2
24 — 3
25 — 4
PENETAPANNomor: 642/ Pdt.P/2012/PN.Ngik.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara perdata permohonantelah memberikan penetapan sebagai berikut dalam permohonannya ; ~ ISMIATI, umur 22 tahun, bertempat tinggal di Jalan Let.Jen.
26 — 2
17 — 2
24 — 3
22 — 2
48 — 2
17 — 2
17 — 4