Ditemukan 13909 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878 B/PK/PJK/2015
Tanggal 7 Desember 2015 — TIRTA MUSI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIRTA MUSI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    TIRTA MUSI, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010, 30 llir,Palembang 30144, dalam hal ini diwakili oleh Cik Mit, ST, selaku DirekturUtama;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. Basri Musri, S.Ak, CA, MM.,beralamat di JI.
    Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;Halaman 2 dari 10 halaman.
    PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM Tirta Musi tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM Tirta Musi melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamatahanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
    Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untukmenyalurkan air bersin hanya bersifat penggantian harga pipa dan upahpasang karena PDAM Tirta Musi belum mampu memberikan pemasanganbaru secara gratis/cumacuma. Setelah pipa dan meter terpasangkepemilikian dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggung jawabPDAM Tirta Musi (status pipa dan meteran tetap milik PDAM Tirta Musi).Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;Halaman 5 dari 10 halaman. Putusan Nomor 878/B/PK/PJK/20156.
    Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM Tirta Musidengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM Tirta Musi serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM Tirta Musi;2.
Putus : 06-08-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3368 B/PK/PJK/2024
Tanggal 6 Agustus 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV TIRTA ANGKASA
25877 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV TIRTA ANGKASA
Register : 04-06-2025 — Putus : 09-07-2025 — Upload : 30-07-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 720 K/PDT.SUS-PHI/2025
Tanggal 9 Juli 2025 — JULI APRIYANSYAH (Penggugat) VS Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin (PDAM Tirta Betuah) (Tergugat)
5417
  • JULI APRIYANSYAH (Penggugat) VS Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin (PDAM Tirta Betuah) (Tergugat)
Register : 11-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 3/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 17 Februari 2022 —
Terdakwa:
Burhan Tirta Syaban als Tirta
7818
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Burhan Tirta Syaban alias Tirta tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara

      Terdakwa:
      Burhan Tirta Syaban als Tirta
    2. Register : 10-01-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 07-09-2018
      Putusan PT MEDAN Nomor 19/PDT/2018/PT MDN
      Tanggal 6 Juni 2018 — JOSEPH TIRTA SEMBIRING VS ESTER VIVIYANTI OKTORINA
      5329
      • JOSEPH TIRTA SEMBIRING VS ESTER VIVIYANTI OKTORINA
        PENETAPANNomor 19/Pdt/2018/ PTMDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:JOSEPH TIRTA SEMBIRING, agama, kristen, pekerjaan Wiraswastakewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Berdikari No. 105Kel. Padang Bulan Kec. Medan Baru Kota Medan Dalam halini diwakili oleh Kuasanya1.Alvin Maringan , S.H, 2.
        Nomor 24, KelurahanSempakata Medan, dalam hal ini bertindak sebagai Kuasa dari Joseph TirtaSembiring berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2017 Nomor1436/Penk.Perd/2017/PN.Mdn mencabut Pernyataan Banding yang telahdiajukan pada tanggal 28 Agustus 2017, Akta Banding Nomor 1038/2017terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 15 Agustus 2017 Nomor86/Pdt.G/2017/PN.Mdn;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Andika Rama Yanto, S.H.tanggal 23 Januari 2018, sebagai Kuasa dari Joseph Tirta
      Putus : 14-06-2024 — Upload : 11-09-2024
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2279 B/PK/Pjk/2024
      Tanggal 14 Juni 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA
      4418 Berkekuatan Hukum Tetap
      • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA
      Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709/B/PK/PJK/2016
      Tanggal 20 Juli 2016 — TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      3833 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA MUSI, tersebut;
        TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        TIRTA MUSI, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010,Palembang 30144, dalam hal ini diwakili oleh CIK MIT, S.T.,selaku Direktur Utama;selanjutnya memberi kuasa kepada Drs.
        Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
        Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e.
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
      Register : 16-03-2012 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 09-03-2015
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2012
      Tanggal 13 Mei 2013 — INDO TIRTA ABADI;
      5491 Berkekuatan Hukum Tetap
      • INDO TIRTA ABADI;
        INDO TIRTA ABADI, tempat kedudukan Kawasan Industri Jatake, JalanIndustri Raya III, Blok AD. 18, Desa Bunder, Tangerang, dalam hal ini diwakilioleh Bambang Pribadi, selaku Direktur, memberikan kuasa kepada Drs.Mochamad Soebakir, beralamat di Jl.
        Indo Tirta Abadi, NPWP: 02. 076.602.8415.000, alamat:Kawasan Industri Jatake, Jl.
      Putus : 12-09-2012 — Upload : 21-10-2013
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/PDT/2012
      Tanggal 12 September 2012 — TIRTA SAMUDRA CARAKA
      10273 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA SAMUDRA CARAKA
        TIRTA SAMUDRA CARAKA, berkedudukan di S. Widjojo Center,Lantai 5, Jalan Jend. Sudirman Kav. 71, Jakarta Selatan, diwakili olehLeo Budipangarso selaku Direktur Utama PT.
        Tirta Samudra Caraka,dalam hal ini memberi kuasa kepada Theresita Maria Dwi Astuti, SH,M.Bus., dkk., para Advokat, berkantor di Jalan Sisingamangaraja No.11Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Desember 2011;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka
        Tirta Samudera Caraka yang sekarang sebagai Tergugat;Berdasarkan halhal tersebut di atas terbukti Penggugat mengandung ketidakjelasan ataukekaburan (obscuur libel), sehingga beralasan untuk menolak atau tidak menerimagugatan Penggugat;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telahmenjatuhkan putusan, yaitu putusan No.1156/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 02Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:e Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut;e Menyatakan
      Putus : 14-06-2024 — Upload : 11-09-2024
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2249 B/PK/PJK/2024
      Tanggal 14 Juni 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA;;
      399 Berkekuatan Hukum Tetap
      • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA;;
      Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-09-2016
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 493/B/PK/PJK/2016
      Tanggal 22 Juni 2016 — PD TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      4134 Berkekuatan Hukum Tetap
      • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PD TIRTA MUSI
        PD TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        PUTUSANNomor 493/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PD TIRTA MUSI, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010,Palembang 30144, diwakili CIK MIT, ST, selaku Direktur Utama,beralamat di Jalan Rambutan Ujung No. 1, Palembang, dalam halini memberikan kuasa kepada Drs. BASRI MUSRI, S.Ak., CA.,MM, beralamat di JI.
        RpNIHILMenimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 52590/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP240/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2003 Nomor00004/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas nama PD Tirta
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
        Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untukmenyalurkan air bersin hanya bersifat penggantian harga pipa dan upahpasang karena PDAM TIRTA MUSI belum mampu memberikanpemasangan baru secara gratis/cumacuma. Setelah pipa dan meterterpasang kepemilikian dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggungjawab PDAM TIRTA MUSI (status pipa dan meteran tetap milik PDAMTIRTA MUSI). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;6.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI ;2.
      Register : 03-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 14-07-2017
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 B/PK/PJK/2017
      Tanggal 2 Maret 2017 — TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
      3718 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA MUSI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
        PUTUSANNomor 3/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PD TIRTA MUSI, dalam hal ini diakili oleh Cik MIT, ST SelakuDirektur Utama PDAM Tirta Mudi Palembang beralamat di JalanRambutan Tromol Pos 010, Palembang 30144, dalam hal inidiwakili oleh Cik MIT, ST Selaku Direktur Utama PD Tirta MusiPalembang;Selanjutnya memberikan kuasa kepada Drs.
        Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
        Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e.
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;Halaman 5 dari 11 halaman.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI ;2.
      Putus : 30-03-2016 — Upload : 15-06-2016
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 B/PK/PJK/2016
      Tanggal 30 Maret 2016 — TIRTA MUSI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      4120 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA MUSI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang).
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
        Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untukmenyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upahpasang karena PDAM TIRTA MUSI belum mampu memberikanpemasangan baru secara gratis/cumacuma. Setelah pipa dan meterterpasang kepemilikian dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggungjawab PDAM TIRTA MUSI (status pipa dan meteran tetap milik PDAMTIRTA MUSI). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.6.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
        TIRTA MUSI, tersebut;Halaman 9 dari 10 halaman.
      Putus : 27-03-2018 — Upload : 01-08-2019
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/Pid.Sus/2018
      Tanggal 27 Maret 2018 — ARI TIRTA SAPUTRA alias ARMON bin SUYITNO
      9680 Berkekuatan Hukum Tetap
      • ARI TIRTA SAPUTRA alias ARMON bin SUYITNO
      Putus : 28-10-2019 — Upload : 19-02-2020
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2934 K/Pdt/2019
      Tanggal 28 Oktober 2019 — WIRIA TIRTA SUDIRA VS SABAM PURBA, DKK
      4632 Berkekuatan Hukum Tetap
      • WIRIA TIRTA SUDIRA VS SABAM PURBA, DKK
        PUTUSANNomor 2934 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:WIRIA TIRTA SUDIRA, bertempat tinggal di KomplekLemigas C/2, RT 007, RW 013, Kelurahan Grogol Selatan,Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam halini memberi kuasa kepada Andreas Marthin Huliselan,S.H., dan kawan, Para Advokat dan Penasehat Hukum,beralamat di Rukan Graha Mas Fatmawati, Blok A/50,Jalan RS.
        ahliwaris Almarhum Mangiring Purba bukanlah tanah yang dibeli olehPenggugat dari Minami Chandra atas kuasa Ibrahim, melainkan tanahyang dibeli oleh orang tua Tergugat dari Pasman Pakpahan berdasarkanAkta Pelepasan Hak Nomor 52 tanggal 27 Agustus 1986, di hadapannotaris Nico Rudolf Makahanap;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: Wiria Tirta
      Putus : 29-10-2015 — Upload : 10-03-2016
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667/B/PK/PJK/2015
      Tanggal 29 Oktober 2015 — PD TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      4427 Berkekuatan Hukum Tetap
      • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali : PD TIRTA MUSI, tersebut;
        PD TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c. bahwa pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatandi luar Perusahaan Air Bersih (PDAM Tirta Musi Palembang) tetapiadalah pendapatan
        Putusan Nomor. 667/B/PK/PJK/2015pipa, assesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannyadilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayarsemua oleh PDAM Tirta Musi. Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang).
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasipelanggan;4.
        Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untukmenyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upahpasang karena PDAM TIRTA MUSI belum mampu memberikanpemasangan baru secara gratis/cumacuma. Setelah pipa dan meterterpasang kepemilikian dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggungjawab PDAM TIRTA MUSI (status pipa dan meteran tetap milik PDAMTIRTA MUSI). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;6.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI;2.
      Putus : 06-08-2024 — Upload : 03-10-2024
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3060 B/PK/PJK/2024
      Tanggal 6 Agustus 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA
      10615 Berkekuatan Hukum Tetap
      • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV TIRTA ANGKASA
      Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711/B/PK/PJK/2016
      Tanggal 20 Juli 2016 — TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
      3738 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA MUSI, tersebut;
        TIRTA MUSI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
        TIRTA MUSI, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010,Palembang 30144, dalam hal ini diwakili oleh CIK MIT, S.T.,selaku Direktur Utama;Selanjutnya memberi kuasa kepada Drs.
        Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang melakukan pemasangan pipa,assesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan sematamata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanyasampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;b. Bahwa PDAM Tirta Musi Palembang dengan tegas tidak melakukanpemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;c.
        Setelah pipa, assesoris dan meter airterpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggungjawab PDAM Tirta Musi Palembang (Status pipa, assesoris dan meter airtetap milik PDAM Tirta Musi Palembang). Tidak ada penyerahanBKP/JKP kepada pelanggan;e.
        PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatashanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampaipada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);2. PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan padabangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;3. PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran sematamata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersin sampai ke lokasipelanggan;4.
        Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTAMUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskanmeter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dariPDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapatmempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungankembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari DireksiPDAM TIRTA MUSI2.
      Register : 11-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 17-07-2017
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 782 B/PK/PJK/2017
      Tanggal 24 Mei 2017 — TIRTA SIBAYAKINDO;
      4033 Berkekuatan Hukum Tetap
      • TIRTA SIBAYAKINDO;
        TIRTA SIBAYAKINDO, beralamat di Cyber 2 Tower Lt. 10,11, 12, Jalan HR.
      Putus : 26-07-2024 — Upload : 03-10-2024
      Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3035 B/PK/PJK/2024
      Tanggal 26 Juli 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV TIRTA ANGKASA
      10429 Berkekuatan Hukum Tetap
      • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV TIRTA ANGKASA