Ditemukan 6671 data
71 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, dengan mengesampingkan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan (2),Tentang adanya Klausula Arbitrase, maka surat perjanjian kontrak kerjapengadaan kain dan badge Nomor 027/603/429.033/2006, tanggal14 Desember 2006 tersebut tanpa musyawarah terlebih dahulu dan tanpausulan untuk membentuk suatu komisi arbitrasi, secara tergesagesaHalaman 7 dari 10 Hal. Put.
Hal ini menunjukkan sebagai fakta hukumbahwa Termohon PK telah melakukan pelanggaran terhadap kesepakatansebagai UndangUndang tersebut, yakni selain tidak mampu melaksanakanpekerjaan dalam kurun waktu yang telah ditentukan bersama, juga tidakmelakukan upaya penyelesaian berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1)dan ayat (2) tentang Penyebutan klausula Arbitrase, sehingga gugatansebelum adanya upaya musyawarah dan pembentukan komisi untukpenyelesaiannya sesuai uraian di atas adalah merupakan gugatan
yangpremature atau gugatan yang belum waktunya untuk diajukan atau diajukansecara terburuburu mengesampingkan tahapan proses yang wajib dilaluisebagaimana mestinya sehingga gugatan sedemikian itu beralasan untukdinyatakan tidak dapat diterima, mengingat dalam Pasal 10 ayat (2)menyebutkan dengan jelas tentang adanya Klausula Arbitrase, apabilaMusyawarah tidak dapat dicapai penyelesaiannya maka akan diselesaikanoleh suatu) Komisi Arbitrase, sehingga Putusan Pengadilan NegeriBanyuwangi,Pengadilan Tinggi
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2017 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal10 November 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 5 Desember 2017dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanNegeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa dalam perjanjian yang ditandatangani Penggugat denganTergugat memuat klausula arbitrase
dan dalam perkara a quo belumditempuh melalui arbitrase;Bahwa Judex Facti menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidakberwenang untuk mengadili sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi FERDINAL, tersebut harus ditolak;Halaman 4 dari 6 hal.
159 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
d/hJalan mampang Prapatan Raya Nomor 139), Jakarta Selatan12740, dalam hal ini memberi kuasa kepada Selamat Riadi,Pemimpin Cabang Medan dan kawankawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2017;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 259/Arbitrase
Menyatakan Keputusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten BatubaraNomor 259/Arbitrase/BPSKBB/II/2017, tanggal 23 maret 2017 bataldemi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
., tanggal3 Agustus 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan keberatan Pemohon (Pelaku Usaha); Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 259/Arbitrase/BPSKBB/II/2017,tanggal 23 Maret 2017;Halaman 11 dari 14 hal. Put.
Menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 259/Arbitrase/BPSKBB/II/2017;4.
1.PT. INVESTREE RADHIKA JAYA
2.PT.Investree
Tergugat:
1.PT. Optima Citra Kreasi
2.ARIFIANZA AMILIUS
352 — 86
Apabila cara musyawarah tidaktercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannyamelalui Arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), oleh 3 (tiga) Arbitrator yang ditunjuksesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI.Keputusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnyatidak diperbolenkan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan kedua surat bukti diatas,
ternyatadalam perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat tersebut terdapat dualembaga yang berbeda yang disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugatuntuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yakni Pengadilan NegeriJakarta Barat dan melalui Arbitrase ;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 1043/Pdt.G/2019/PN.
Brt.Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 11 Undang UndangNo.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketadisebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Menimbang, bahwa jika kesepakatan Penggugat dan Para Tergugatdikaitkan dengan Pasal 3 jo Pasal 11 Undang Undang No.30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatas, maka dengandemikian terdapat dua hal berbeda yang saling
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
494 — 323
Utama, tegasnya bukan sebagai Pejabat YangBerwenang Membuat Keputusan;Bahwa tentang semua dasar dan alasan yang telah didalilkan Pemohonkepada Majelis Pengadilan Negeri Yang Mulia dalam perkara a quo, mulaldari Angka (Satu Romawi), sampai dengan Angka V (Lima Romawi)dengan seluruh uraiannya yang cukup panjang lebar, berikut dengan semuaPertimbangan Hukum serta Petitum yang telah diajukan oleh Pemohondalam perkara a quo, sebagaimana pokok gugatan a quo, yaitu gugatanPermohonan Keberatan atas Putusan Arbitrase
BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, maka secara logika, bahwa Pemohon melawanBPSK Kota Bogor selaku Termohon Keberatan, yaitu Badan Pemerintahyang telah mengeluarkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor,96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, sehingga tidakpada tempatnya Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Keberatankepada Termohon pada Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang acarapemeriksaan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember
Singkatnya,Gugatan Pemohon dalam perkara a quo adalah absurd, keliru dan sesat,sehingga menjadi cacat hukum;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbi Bahwa dalam hal segala keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKNomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, makasangat jelas posisi hukum Termohon tidak dalam kapasitas dan kompetensiuntuk memberikan jawaban.
Bahwa dalam hal Pengadilan ini, melalui Kewenangan Majelis Hakim YangMulia, mengharuskan Termohon untuk menjawab segala keberatan, dasar,alasan dan pertimbangan hukumnya, maka Termohon, diluar keahlian,kapasitas dan kompetensi Pemohon selaku Konsumen, maka Termohonakan mengajukan Saksi/Ahli dari BPSK Kota Bogor;Demikian, fakta dan dasar hukum yang Termohon sampaikan, mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia, yang memeriksa perkara a quountuk menyatakan Menerima/Menguatkan Putusan Arbitrase
Menolak Permohonan Keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKKota Bogor Nomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember2020 untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember 2020 untuk seluruhnya;3. Menyatakan BPSK Kota Bogor berwenang mengadili perkara a quo;4.
795 — 621 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Pasal penyelesaian perselisihan ayat (2) Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun pendapat atau penafsiran, perselisihnanatau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, makapara pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diriuntuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase menurut prosedurberacara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;.
Putusan Nomor 272 K/Ag/2015Syariah yang akan menyelesaikan sengketa yang termuat dalam duaakad Mudharabah Muqgayyadah tersebut;""Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih penyelesaiansengketa melalui Badan Arbitrase Syariah maka berdasarkan Pasal 3Undangundang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase PengadilanAgama tidak berwenang mengadili perkara tersebut;.1.Bahwa adalah sangat tidak berdasarkan hukum dan tidakmengindahkan hukum acara perdata yang berlaku apabilaMajelis Hakim Tinggi Pengadilan
Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIketahui berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, Basyarnas tidak berwenang mengadiliperkara tersebut, karena terdapat persyaratan terhadapsengketa yang diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, yangberbunyi:1.
Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIpertimbangkan eksistensi lembaga Basyarnas yang secarakhusus merupakan sebuah pilihan hukum bagi umat Islamdalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. apabila salahsatu. pihak tidak menjalankan putusan tersebut dengansukarela maka dapat dimintakan eksekusinya melaluiPengadilan Agama, berdasarkan pada Surat EdaranMahkamah Agung poin 4 (empat) No.8 Tahun 2008 tentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah.
Bahwa berdasarkan kaidah hukum, UU No.3 Tahun 2006tentang Peradilan Agama mengesampingkan UU No.30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(lex specialis drogat lex generalis).
97 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase tersebut merupakan suatu carapenyelesaian perselisihnan yang sifatnya alternatif berdasarkan pilihan danpersetujuan para pihak, dimana alternatif penyelesaian tersebut bukanmerupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang sehinggahanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaian berdasarkanpersetujuan para pihak;Halaman 16 dari 55 hal.
Sehingga Pemohon Keberatan tidak sepakat dan tidak setujumenyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan cara arbitrase, oleh karenaPemohon Keberatan mematuhi perjanjian tersebut yang berlaku sebagaiUndangUndang bagi para pihak;Halaman 27 dari 55 hal. Put.
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam undangundang ini;e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, darikonsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen;f.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanPembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangHalaman 46
Nomor 86 K/Pdt.SusBPSK/2017Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa yaitu:a)b)C)Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa;Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen
2468 — 1289
tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan Pengadilan NegeriSerang Nomor: 70/Pdt.G/2013/ PN.Srg;Menimbang, bahwa dengan demikian secara formal Pengajuan Keberatan yangdiajukan oleh Pemohon Keberatan/Teradu/Pelaku Usaha dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan syaratsyaratmateriil pengajuan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Teradu/PelakuUsaha;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PERMA No.01 Tahun 2006mengatur bahwa Keberatan terhadap putusan arbitrase
BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70UndangUndang Nomor: 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaiansengketa, yaitu :a.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
Serang No.04/P3K/X/2013 tanggal 4 Nopember 2013;Menimbang, bahwa alasanalasan dan tuntutan selain dan selebihnya yangdiajukan oleh Pemohon Keberatan/Teradu/Pelaku Usaha tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena pihak Termohon Keberatan/Pengadu/ Konsumenadalah pihak yang dikalahkan maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Dengan Mengingat dan memperhatikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase
196 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungandengan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada halhalyang berkaitan dengan keberadaan keberlakuan, pelaksanaan hakatau kewajiban dari para pihak, para pihak akan menyelesaikannyamelalui arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada KantorBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh 3 (tiga) arbitratoryang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yangdiberlakukan BANI;Keputusan arbiter adalah keputusan
S.H., S.E., Notaris di Jakartadengan Nomor 215 (Cessie);Bahwa Perjanjian Jual Beli Hak Tagih/Piutang dengan Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) tertanggal 15 April 2003 dengan jelas dantegas memuat Klausul Arbitrase dalam Pasal 19 ayat 1 yangmenyebutkan : Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketaberhubungan dengan keabsahan, keberlakuan, pelaksanaan hak ataukewajiban dari para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase yangakan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor Badan Arbitrase
Bahwa klausul arbitrase memiliki akibat hukum yaitu sengketa yang akan11.atau telah timbul tidak akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan,sehingga tidak perlu diselesaikan melalui prosedur beracara gugatmenggugat di pengadilan;Bahwa UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 3 dan Pasal 11 mengatursecara tegas kewenangan absolut arbitrase, bahkan Hakim waiibmenolak menyelesaikan sengketa yang telah ditetapkan akandiselesaikan melalui arbitrase
Nomor 301 K/PDT/2015975K/Sip/1982 tertanggal 27 Januari 1983 dan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3179K/Pdt/1984;13.Bahwa dengan diberlakukannya Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa makakewenangan absolut arbitrase adalah suatu public order atau ketentuanyang mengikat;14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo harus menyatakan dirinya tidak berwenang;Il.
yang ditunjuk sesuaidengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI;Bahwa terbukti dan tidak dapat dibantah kebenarannya berdasarkan buktitersebut di atas yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (kKompetensi absolut) dan yangberwenang untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat adalahBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN);9.
104 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (8) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2006 tentang tatacara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan
apabila memenuhi pernyataanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b) Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan
Nomor 1087 kK/Pdt.SusBPSk/2016pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d.
193 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2865 K/Padt/2016segala bentuk sengketa, perselisinan,pertentangan danperbedaan diantara para pihak mengenai penerapan dan/atauinterprestasi ketentuanketentuan dalam perjanjian ini, akandiselesaikan dan diputuskan oleh badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) menurut peraturanperaturan administrasi danprosedur arbitrase BANI dan dilaksanakan di Jakarta Indonesia;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 17 pengakhiran perjanjian sebelumwaktunya, disebut:Pasal 17.1: Pengakhiran perjanjian oleh Bank DKI
Dalam hal salah satu pihak telah mengajukan perkaranya kePengadilan, maka dapat ditafsirkan para pihak tidak serius denganperjanjian arbitrase atau dalam hati para pihak tidak ada niat untukmenggunakan arbitrase;Penafsiran ini sesuai dengan yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2027 K/Pdt/1984 tanggal 23 April 1986 yang padapokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang secara tidak wajar sangatmemberatkan pihak lainnya, tidak mengikat atas dasar bertentangandengan keadilan.
Nomor 2865 K/Padt/2016Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun1999:Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikatmengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbulsengketa.
;Bahwa di dalam Pasal 5 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 disebutkanbahwa:Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dibidang perdagangan dan hak yang menurut hukum danperaturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.;Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, telah mengatur sengketa yang tidakdapat diselesaikan melalui arbitrase.
sehingga telah benar ketentuan klausula arbitrase berlakuterhadap sengketa a quo.
127 — 45
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain;dan/atau;d.
lingkungan Peradilan Umum;Selanjutnya dalam ayat (3) juga disebutkan Penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang, bahwa mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas makamenurut Majelis, Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilandalam lingkungan peradilan agama akan tetapi dimungkinkan adanya pilihan hukumdalam akad yakni permasalahan/ sengketa diselesaikan dengan musyawarah, mediasiperbankan, melalui Badan Arbitrase
115 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini tenggang waktu untukHalaman 2 dari 15 hal Putusan Nomor 237 K/Pdt.SusBPSK/2017mengajukan keberatan atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tersebutdi atas.Bahwa Pemohon Keberatan mengetahui adanya Keputusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaradenganNomor Putusan 45/PTS Arb/BPSKBB/V/2016 pada tanggal 18 Mei 2016tersebut adalah diketahui Pemohon Keberatan setelah pembacaanputusan tanggal 18 Mei 206, oleh karena Pemohon Keberatan tidakmenghadiri sidang pembacaan putusan arbitrase
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikatPutusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pada Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 45/PTSArb/BPSKBB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biayabiayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp891.000,00 (delapanratus sembilan satu ribu rupiah);ll. Tentang Putusan Bpsk Kabupaten Batu BaraB.
Bahwa Amar Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian sengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor45/PTSArb/BPSKBB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 , sangatmerugikan Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan (Drs.Jannes Tambunan) apabila terjadi perselisihan hukum antaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan sebagaimandisebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan SuratPerjanjian Kredit ini dengan segala akibat hukumnya sertapelaksanaannya bank (Pemohon Keberatan) dan yangberhutang (Termohon
2001 sebagai PeraturanPelaksannya).Bahwa dalam hal ini perkara a quo adalah perkara sengketakonsumen, yang ranahnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) yang hukum acaranya atau Peraturan Pelaksananya sudahdiatur dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dengan tidakmengenyampingkan (R.Bg) (Staatsblaad Nomor 227 tahun 1927)sebagai pendukung beracara di BPSK.Bahwa di dalam KepMenPerindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tugas dan wewenag BPSK tidak adanya larangan atau batalnyapilihan penyelesaian dengan cara Arbitrase
Pasal 52 huruf (a) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 berbunyi: Tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakanpengawasan dan penyelesaian sengketa konsumen dengancara melalui Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase ;3. UUPK Nomor 8 Tahun 1999 jo KepMen Perindag RI Nomor350/Kep/MPP/12/2001 tidak ada disebutkan larangan bagikonsumen untuk memilih penyelesaiannya di BPSK mana pun;4.
110 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecamatan Padangsidempuan Utara, KotaPadangsidempuan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 31 Oktober 2016, sebagai Termohon Kasasidahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen NomorHalaman 1 dari 24 hal Putusan Nomor 193 K/Padt.SusBPSK/2017619/Pts/Js IIl/Arbitrase
, walaupun telah dipanggil dengan patut.Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasiatau arbitrase atau konsiliasi sebagimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf(a) dan huruf (c) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat (3)Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang PelaksanaanTugas Dan Wewenang BPSK, maka Majelis BPSK berwenangmenyelesaikan sengketa ini walaupun
tanpa kehadiran Pelaku Usaha dantidak menandatangani formulir arbitrase tersebut;Bahwa atas pertimbangan dari BPSK Batubara tersebut mengenaikewenangan BPSK Batubara dalam menangani sengketa konsumen atasnama Hendra Gunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT BankMestika Dharma Cabang Padangsidimpuan/Pemohon Keberatan, bahwaberdasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 0064/AKS/BMD/2012 tanggal 22Oktober 2012 yang dibuat antara PT Bank Mestika Dharma CabangPadangsidimpuan dengan debitur/Hendra Gunawan
Oleh karena itu, sudahsepatutnya penyelesaian sengketa dilakukan berdasar kesepakatan awal,yakni melalui Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bukan melalui BPSKKabupaten Batu Bara;Pemohon Keberatan tidak sepakat bahkan tidak setuju untukmenyelesaikan permasalahan tersebut kepada BPSK Batu Bara, sehinggasesuai dengan Pasal 52 huruf a Undang Undang PK juncto Pasal 4 KepmenPerindag 350/2001 bahwa alternatif dan penyelesaian sengketa konsumendi BPSK adalah melalui cara arbitrase, mediasi, atau konsiliasi
Majelishakim sama sekali tidak mempertimbangkan isi dan tanggal, bulan sertatahun penerbitan Akta Nomor 24 Tahun 2014, yang sama sekali tidak adahubungannya dengan Putusan BPSK Kabupaten Batubara Nomor619/Pts/JsIll/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 27 Juli 2016;Bahwa dapat dipastikan Akta Nomor 24 Tahun 2014 sebagaimana BuktiPK.2 bukan Surat Kuasa Khusus kepada Erwin Lim untuk mengajukanHalaman 12 dari 24 hal Putusan Nomor 193 K/Padt.SusBPSK/2017gugatan pembatalan putusan BPSK Batubara sebagaimana
145 — 53
BERJAYA) tidak dapat diterima karena belum memenuhisyarat gugatan dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugatpremature karena tidak ada bukti yang menunjukkan pernah ada mediasi,konsiliasi maupun arbitrase sebagaimana yang disebutkan dalam SuratPerjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 pasal 10 antara Penggugat denganTergugat;Bahwamenunjuk pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tertanggal 16 Mei 2005 pasal10
PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1504 K/Pdt/2009, tanggal 28 Juli 2010 dalamperkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima/premature oleh karenabelum adanya proses yang harus dilalui sebelum diajukan ke Pengadilansebagaimana kontrak yang disepakati para pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi Absolutyang diajukan oleh Pembanding/Tergugat yang pada pokoknya perkara a quoadalah kewenangan lembaga Arbitrase bukan Pengadilan Negeri Tenggarong,ternyata oleh Pengadilan tingkat Pertama
Putusan Pengadilan Negeri Tenggarongtanggal 5 Februari 2008, Nomor 12/Pdt.G/2007/PN.Trg. agar kedua belah pihakterlebih dahulu menempuh proses meoiasi, konsiliasi dan arbitrase, karenanyamaka tuntutan hukum sebagaimana terurai dalam petitum gugatanPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT. SME.
Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan APS ;I. Dalam Pokok Perkara :1. Bahwa Perjanjian Kerja (Kontrak) No.602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUkKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 yang dirubah dengan KontrakNo.602.1/53/PPJJ/DPUKKB/VII/2005 dan dirubah lagi dengan KontrakNo.602.1/97/PPJJ/DPUKKB/XII/2005 dan terakhir dirubah denganPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT SME.
Halaman 23 dari 27dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (niet onvankeijk verklaard), makasesuai ketentuan pasal 192/ RBg., kepada Terbanding/Penggugat harusdiletakkan pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar seluruh biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp. 150. 000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );Mengingat serta memperhatikan ketentuanketentuan Hukum yangbersangkutan dengan hal ini, khususnya Undangundang Nomor 30 tahun1999, tentang Arbitrase
88 — 51
BPSK dengan cermat meneliti sengketa a quo, makamajelis berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yang berkepentingan dan berhakmendapatkan advokasi perlindungan konsumen secara patut sebagaimana dimaksud padaPasal 1 ayat (2) dan Pasal 4huruf e dan begitu pula Pelaku Usaha tidak mematuhikewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf c UU Nomor8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen sehingga majelis mempunyai kewenangan untuk memutusperkara ini, walaupun Pelaku Usaha tidak menghadiri persidangan Arbitrase
, walaupuntelah dipanggil dengan patut.Menimbang bahwa tugas dan wewenang BPSK adalah melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasisebagimana dimaksud dalam pasal 52 huruf (a) dan huruf (c) Undangundang Nomor 8Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dihubungkan dengan Pasal 36 ayat 3Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenangBPSK, maka Majelis BPSK berwenang menyelesaikan sengketa ini walaupun
tanpakehadiran Pelaku Usaha dan tidak menandatangani Formulir Arbitrase tersebut;e Bahwa Atas pertimbangan dari BPSK Batu bara tersebut mengenai kewenanganBPSK Batu Bara dalam menangani sengketa konsumen atas nama HendraGunawan/Termohon Keberatan selaku debitur PT.
Pasal 4 Kepmen Perindag 350/2001 bahwa alternatif danpenyelesaian sengketa konsumen di BPSK adalah melalui cara arbitrase, mediasi,atau konsiliasi berdasarkan pilihan dan persetujuan para pihak, alternatifpenyelesaian tersebut bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secaraberjenjang sehingga hanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaianberdasarkan persetujuan Para Pihak;Dengan demikian mengacu pada ketentuan tersebut di atas, BPSK Batu Bara tidakberwenang menyelesaikan permasalahan
TII/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 27 Juli 2016.3 Menghukum pemohon keberatan muntuk membayar ongkos perkara ini.SUBSIDAIRApabila majelsi hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya (esaequo et bono)Menimbang, bahwa atas Jawaban tersebut Pemohon Keberatan pada persidangantanggal 09 September 2016 telah mengajukan tanggapannya (Replik), kemudian padapersidangan tanggal 13 September 2016 Termohon Keberatan telah mengajukantanggapannya (Duplik) yang untuk singkatnya sebagaimana
190 — 63
adalah sejumlah Rp. 128.501.963, (Seratus dua puluh delapanjuta lima ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) belum termasuk denda danbunga yang harus dibayar, yakni total yang harus dilunasi per tanggal 9 Mei 2014, hutangpokok, denda, bunga, dan penalty plus sejumlah Rp. 158.618.331, (seratus lima puluhdelapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah); Menimbang, bahwa Tergugat telah membantah dalil gugatan dengan mendalilkanbahwa keberatan terhadap putusan arbitrase
BPSK diatur dalam Peraturan MahkamahAgung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi :(3) Keberatan terhadap keputusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan arbitrase, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Tentang Arbitrase dan AlternatigPenyelesaian Sengketa, yaitu :a.
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan,diakui palsu atau dinyatakan palsu; b Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau; c.
Terbanding/Penggugat : PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA
155 — 94
halaman PUTUSAN NOMOR 11/PDT/2021/PT DKIdengan PT Artama Indocitramulia, sehingga menyangkut 3 (tiga) pihak, yaituPT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 Kantor Cabang Kelapa Gadingsebagai SURETY, PT Wijaya Karya sebagai OBLIGEE, dan PT ArtamaIndocitramulia sebagai PRINCIPAL;Menimbang, bahwa di dalam angka IX Perjanjian / Surat PerintahKerja Nomor: TP.02.01/B.AMB.001/X1/2010 tanggal 05 Nopember 2010antara PT Wijaya Karya (Pembanding semula Tergugat) dengan PT ArtamaIndocitramulia tersebut memuat klausa arbitrase
, bahwa sengketa atauperselisihan yang timbul dalam perjanjian ini akan diputus dan diselesaikanoleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), oleh karena itu pulasengketa atau perselisihan antara PT Asuransi Umum Bumiputera Muda1967 Kantor Cabang Kelapa Gading sebagai SURETY dengan PT WijayaKarya sebagai OBLIGEE yang berkaitan dengan PT Artama Indocitramuliasebagai PRINCIPAL akan diputus dan diselesaikan oleh Badan ArbitraseNasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan
Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAkternatif Penyelesaian Sengketa, dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;Halaman 10 dari 11 halaman PUTUSAN NOMOR 11/PDT/2021/PT DKI Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor635/Pdt.G/2019/PN. Jkt.
145 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 yangamarnya sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan
Nomor 141 K/Pdt.SusBPSk/2018depan persidangan Pengadilan Negeri Sibolga agar memberikan putusansebagai berikut: Menerima permohonan Keberatan Pemohon; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 286/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 31 Maret 2017;4.
86 — 45
Bahwa hal ini menunjukkan bahwa pemohon keberatan hadir padasidang pertama (untuk menentukan pilihan hukum apakah dalam bentukmediasi, arbitrase, konsoliasi ) sehingga pemohon keberatan memilihpihan hukum dengan mengacu pada pilihan hukum mediasi, tetapiMajelis hakim BPSK, tetap mengacu pada pilihat hukum arbitrase, tanpaterlebih dahulu memberitahukan kepada pemohon keberatan, apakahpilihan hukum arbitrase disetujui oleh pemohon keberatan, dan sejaksaat itu pemohon keberatan tidak pernah lagi mendapat
POKOK PERKARA SENGKETA A QUO BELUM DIPERIKSA OLEH BPSKPEMERINTAH KOTA MAKASSAR :Bahwa sebagaimana telah pemohon keberatan uraikan sebelumnya,bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK pemerintahkota Makassar, baru berlangsung I kali persidangan dengan agendapemilihan salah satu pilihan hukum, dimana pemohon keberatan,memilih pilihan hukum, dengan cara mediasi, tetapi Majelis BPSK, sendiriyang menentukan pilihan hukum dengan cara arbitrase, berikut inipemohon keberatan akan memberikan
Asuransi Cigna, dikarenakan umur H.Sjahruddin sudah mencapai diatas 60 tahun, sekalipun suami termohonkeberatan selaku dibetur pada pemohon keberatan, dan yang menjaditertanggung adalah termohon keberatan incasu vide bukti P1 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS ARBITRASE BPSK PEMERINTAH KOTAMAKASSAR :1.