Ditemukan 2948 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kekhilafan atau kekeliruan
Putus : 20-11-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 20 Nopember 2013 — H. SYAMSUL ARIFIN, SE
179459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Peninjauan Kembali pada angka 1, 2, 8, 9 dan10 tidak dapat dibenarkan, karena sifatnya merupakan pengulangan yang telahdisampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya dan haltersebut sudah dipertimbangkan oleh Judex Juris dengan tepat;Bahwa, mengenai alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali padaangka 3, 4, 5, 6 dan 7 juga tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak salahmenerapkan hukum sehingga dalam kaitan dengan putusan Judex Juris tidak terlihatadanya kekhilafan
    atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkanpeninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;176Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat dari Sophian Martabaya, SH selaku Hakim Anggota II dengan pendapatsebagai berikut:Bahwa alasan Peninjauan Kembali Terdakwa/Terpidana dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti/Pengadilan Negeri dalam
Putus : 18-04-2016 — Upload : 16-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 18 April 2016 — 1. PT. CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (PT. CTPI), DKK VS 1. NYONYA SITI HARDIYANTI RUKMANA, DKK
751641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/Pdt.Sus/2010, tertanggal 29 November 2010 (vide Bukti T.2 40) pertimbanganMahkamah Agung sebagai berikut:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkantidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata Judex Juris dalammemeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalammembatalkan putusan Judex Facti dengan
Putus : 22-01-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2223 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — MUHAMMAD NAZARUDDIN, SE
29103988 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa judex facti (Pengadilan Tingkat Banding) telah menguatkanputusan Pengadilan Tingkat Pertama, padahal judex facti (PengadilanTingkat Pertama) telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan dalammenerapkan ketentuan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1huruf 6 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 jo UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001, kKhususnya unsur "padahal diketahui atau patutdiduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkankarena telah melakukan atau tidak melakukan
    Sehubungan dengan hal tersebutPemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsiberpendapat apabila judex facti tidak membuat kekhilafan atau kekeliruan,maka dapat disimpulkan bahwa pemberian uang terhadap Terdakwa yaituselain sebagai Anggota DPR Komkisi III dari Fraksi Demokrat juga duduksebagai Anggota Babdan Anggaran (Banggar) dan oleh karenanyaperbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 12 hutuf b UndangUndang No.1999 sebagaimana telah diubahdengan
Putus : 14-01-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — Ir. MAHYUDDIN HARAHAP
281208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya Pemohon PK memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Agung pemeriksa Peninjauan Kembali berkenanmemutuskan membebaskan Pemohon PK dari Dakwaan Primair yaitumelanggar Pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 39 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;BAB IlJUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MENERAPKAN PEMENUHAN UNSUR PASAL 2 UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAKPIDANA KORUPSI1)Bahwa Pemohon PK menyatakan berkeberatan atas
Putus : 31-03-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 31 Maret 2015 — H. MURMAN EFFENDI, S.H., M.H
191160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEDEN MARPAUNG SH dalam buku prosespenanganan perkara pidana halaman 22, 23 menjelaskan bahwa:Pembuatan surat dakwaan dengan perumusan katakata yangsempurna tidak dapat dilakukan tanpa memahami Kasus Posisiperkara dan pernahaman unsurunsur delik yang di dakwakan sertapenerapan hukum pembuktian yang baik ;Untuk mencegah kekhilafan atau kekeliruan, maka sebelummerumuskan surat dakwaan sebaiknya di buat materi ringkas(matrik) yang memuat unsurunsur delik/tindak pidana yang didakwakan serta alat bukti
Putus : 05-08-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 5 Agustus 2014 — ABU BAKAR SIDDIK
7757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian alasan yang diajukan oleh Pemohonbukan merupakan alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP;Bahwa alasan pada ad. 2 tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalamputusan Judex facti tidak ternyata adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata, sebab pertimbangan hukum Judex Facti/ Majelis Hakim PengadilanTipikor yang menyatakan bahwa Terdakwa/ Pemohon Peninjauan Kembalimengetahui adanya perihal uang lelah terkait pembahasan Raperda
Putus : 24-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/PID.SUS/2009
Tanggal 24 Maret 2011 — ENDRO ARINTOKO, SH., MM. bin SOEKARDJONO
69108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak bertentangan dengan Memori PeninjauanKembali ini maka segala pembelaan, keberatan/ perlawanan,memori banding, memori kasasi, baik yang disampaikan diPengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,dan Mahkamah Agung, adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dengan memori Peninjauan Kembali int.Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena dalamputusan yang dimohonkan peninjauan kembali in casu putusanMahkamah Agung No. 142 K/Pid.Sus/2008, tanggal 7 Mei 2008terdapat kekhilafan
    atau kekeliruan yang nyata dari Hakimdengan pertimbangan sebagai berikut:a.
Register : 04-06-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 239/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 27 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : RUSBIN SITUMORANG
Terbanding/Tergugat I : Pernando Situmorang
Terbanding/Tergugat II : Mangara Tua Situmorang
Terbanding/Tergugat III : Marisi Situmorang
Terbanding/Tergugat IV : Naria Mariana Sirumorang
Terbanding/Tergugat V : Sudirman Situmorang
Terbanding/Tergugat VI : Jagar Tua Situmorang
Terbanding/Tergugat VII : Maslan D. Sitanggang
Terbanding/Tergugat VIII : Mekka Sitanggang
Terbanding/Tergugat IX : Ria Sitanggang
Terbanding/Tergugat X : Santun Sitanggang
Terbanding/Tergugat XI : Pardamean Sitanggang
Terbanding/Tergugat XII : Adiman Silalahi
Terbanding/Tergugat XIII : Tupan Silalahi
Terbanding/Tergugat XIV : Riston Silalahi
Terbanding/Tergugat XV : Marudut Silalahi
Terbanding/Tergugat XVI : Ny. Rosdiana Tagi Malau boru Bakkara
Terbanding/Tergugat XVII : Sahat Malau
Terbanding/Tergugat XVIII : Gedi Sinurat
Terbanding/Tergugat XIX : Jauttin Simbolon
Terbanding/Tergugat XX : Oster Situmorang
135819
  • (Vide putusan yang dimohonkan banding a quopada halaman 100 alinea pertama).Kekhilafan atau kekeliruan Majelis Hakim dalam pertimbangannya jugaterdapat pada putusan yang dimohonkan banding a quo pada halaman 94alinea pertama yang menyebutkan Menimbang bahwa bukti surat tertandaP26 yaitu untuk membuktikan adanya keadaan bekas kampung Buttu RajaSihudon. Bukti Penggugat tertanda P26 bukan gambar bekas kampungButtu Raja Sihudon tetapi gambar asli dari kampung huta Buttu RajaSihudon saat ini.
Putus : 06-01-2016 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 163 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 6 Januari 2016 — SANTUN NAINGGOLAN
243201 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Facti Nomor:1259 K/Pid.Sus/2012, karena halhal yangrelevan secara yuridis telah dipertimbangan dengan benar. PerbuatanTerdakwa bersekongkol dengan saksi Ivan Christovano Litha dan saksiltman Hary Basuki menggunakan uang badan hukum PT. Elnusa Tbk untukkepentingan pribadi;.
Putus : 12-10-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 12 Oktober 2015 — TJOE MEI LAN
8846 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh HakimPengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya Reg. No : 320/Pid/Sus/2013/PT.Bdg tanggal 02 Oktober 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1ABandung No. 147/Pid.B/2013/PN.Bdg tanggal 18 Juni 2013 ;Pertama :1. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Reg.
Putus : 03-03-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pid.Sus/2009
Tanggal 3 Maret 2010 — H. KGS. TASWIN ZEIN, SE., MM
14587 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.64 PK/Pid.Sus/2009Membaca surat surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padatanggal 11 Desember 2008 dengan demikian putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasan alasan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknyaadalah sebagai berikutBahwa telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan Hakimyang nyata (sebagaimana
Putus : 19-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 19 Oktober 2016 — Ir. HERU SULASTYONO Alias HERU Bin KUNCONO
212173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukti Pemohon PK16 (PPK16) berupa Keputusan Direktorat JendralBea Dan Cukai Nomor KEP166/BC/2003 tentang Tata LaksanaPemberian Custom Advice Dan Valuation Ruling ;Bukti Pemohon PK17 (PPK17) berupa Keputusan Direktorat JendralBea Dan Cukai Nomor KEP04/BC/2002 tentang Kode Etik DanPerilaku Pegawai Direktorat Jendral Bea Dan Cukai ;Bukti Pemohon PK18 (PPK18) berupa Surat Kejaksaan AgungRepublik Indonesia Nomor R553/F .2/Fd.1/10/2011, tanggal 18 Oktober2011 Kepada Direktur Jendral Bea Dan Cukai ;Adanya kekhilafan
    atau kekeliruan yang nyata1.KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPA PASAL 197 AYAT (1)HURUF h KUHAP1) Bahwa Pasal 197 Ayat (1) Huruf h Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana telah jelas memberikan pedoman terhadap isi suatuputusan pemidanaan, yang berbunyi :Surat putusan pemidanaan memuat :Pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhinyasemua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengankualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan ;2) Bahwa apabila diperhatikan sekilas
Upload : 08-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/PDT.SUS/2010
PT. EMI INDONESIA, CS; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
295640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga dengandemikian, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, di mana suatu Putusandan pertimbangan hukumnya justru tidak sesuai dengan ketentuanhukum, atau terjadi pembenaran terhadap suatu yang tidak memenuhisyarat yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku,maka dalam Putusan tersebut terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata, karena dalam hal yang demikian, putusan dianggap telahmembenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig, illegal) menjadisah (wettig, legal) ;Adapun
Putus : 31-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 31 Juli 2013 — SUDJIONO TIMAN
19982397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.97 PK/Pid.Sus/2012Bahwa dengan demikian, permintaan Peninjauan kembali Pemohonsecara formil dapat diterima ;Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan kembali yang mendasarkanpermohonannya pada adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dariputusan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf cUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, in casu dalam putusanMajelis Hakim Kasasi telah terdapat kekeliruan yang nyata, dapat dibenarkandengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan
Putus : 07-08-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Agustus 2017 — ACHMAD DJUHANA
116177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Majelis Hakim Kasasi Dengan Jelas Memperlihatkan SuatuKekhilafan Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Yaitu MenjatuhkanPidana Tambahan Uang Pengganti Kepada PEMOHON Padahal TidakAda Bukti PEMOHON Menikmati Hasil Tindak PidanaBahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Kasasi,PEMOHON temukan pada bagian pertimbangan Putusan MahkamahAgung RI No.747 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 September 2014, (halaman113, vide Bukti PK2) sebagai berikut :Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 8 September 2016 — Ir. RICKSY PREMATURY, Dipl. M.M
341297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adanya kekhilafanhakim dan/atau kekeliruan yang nyataBahwa keberatan PEMOHON PK atas Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2330 K/Pid.Sus/ 2013 tanggal 10 Februari 2014tersebut, karena PEMOHON PK merasa telah diadili dan dinukum secaratidak adil, berdasarkan rekayasa dan asumsi yang menyesatkan.Bahwa sebelum PEMOHON PK menguraikan tentang alasan adanyasuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, maka terlebihdahulu PEMOHON PK akan menguraikan tentang arti dan/ataupengertian dari kekhilafan
    atau kekeliruan yang nyata dilakukan olehJudex Juris (Pasal 263 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Bahwa terminusKEKHILAFAN merupakan salah satu istilah hukum legal term) yangbersifat universal dan sering dijumpai dan digunakan dalam rumusanperaturan perundangundangan di semua negara baik dalam bidang TataUsaha Negara, Perdata atau Pidana, sedangkan pengertian sehariharikhilaf adalah "KELIRU atau SALAH".
Putus : 20-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009
Tanggal 20 Februari 2012 — DJOKO SOEGIARTO TJANDRA
24193761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lbarat kata, Jaksa Penuntut Umum lempar batusembunyi tangan.Halaman 16 huruf C: Terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata dalam putusan Hakim:Putusan Judex Juris tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan yangnyata.
Putus : 21-12-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 21 Desember 2011 — ANDI ZULKARMA
444407 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan mengemukakan istilah Common Law System tersebut,kiranya semakin memperjelas pengertian kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata yang dirumuskan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP, bahwaputusan yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata adalahputusan yang mengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yangteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang, karena Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkarasecara integral dan komprehensif.Bahwa
Putus : 15-09-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 September 2015 — Ny. PASTI SEREFINA SINAGA
15998 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Factie telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;. Kekeliruan dalam menerapkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa Pasal 197 Ayat (1) f KUHAP telah jelas memberikan pedomanterhadap isi surat putusan pemidanaan, yang berbunyi:(1) Surat putusan pemidanaan memuat:f.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 262 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 20 Nopember 2013 — I. DRS. WAHYU MULYANA bin MUHAMMAD HANAN, IR. BAGAS SUBARNOWO, MT
7237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negligence; an error or defect ofjudgement or of conduct; any deviation from prudence, duty, or rectitude;any shortcoming, or neglect of care or of performance, course, or act; badfaith or mismanagement; neglect of duty... wrongful act, omisson orbreach....... ann== Dengan mengemukakan istilah Common Law System tersebut, kiranya semakin memperjelas pengertian kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata yang dirumuskan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP, bahwa putusanyang mengandung kekhilafan atau kekeliruan