Ditemukan 2948 data
179 — 459 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Peninjauan Kembali pada angka 1, 2, 8, 9 dan10 tidak dapat dibenarkan, karena sifatnya merupakan pengulangan yang telahdisampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya dan haltersebut sudah dipertimbangkan oleh Judex Juris dengan tepat;Bahwa, mengenai alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali padaangka 3, 4, 5, 6 dan 7 juga tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak salahmenerapkan hukum sehingga dalam kaitan dengan putusan Judex Juris tidak terlihatadanya kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) huruf aKUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkanpeninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;176Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaanpendapat dari Sophian Martabaya, SH selaku Hakim Anggota II dengan pendapatsebagai berikut:Bahwa alasan Peninjauan Kembali Terdakwa/Terpidana dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti/Pengadilan Negeri dalam
751 — 641 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 PK/Pdt.Sus/2010, tertanggal 29 November 2010 (vide Bukti T.2 40) pertimbanganMahkamah Agung sebagai berikut:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkantidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata Judex Juris dalammemeriksa dan mengadili perkara a quo, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa alasan dan pertimbangan Judex Juris dalammembatalkan putusan Judex Facti dengan
2910 — 3988 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tingkat Banding) telah menguatkanputusan Pengadilan Tingkat Pertama, padahal judex facti (PengadilanTingkat Pertama) telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan dalammenerapkan ketentuan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1huruf 6 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 jo UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001, kKhususnya unsur "padahal diketahui atau patutdiduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkankarena telah melakukan atau tidak melakukan
Sehubungan dengan hal tersebutPemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsiberpendapat apabila judex facti tidak membuat kekhilafan atau kekeliruan,maka dapat disimpulkan bahwa pemberian uang terhadap Terdakwa yaituselain sebagai Anggota DPR Komkisi III dari Fraksi Demokrat juga duduksebagai Anggota Babdan Anggaran (Banggar) dan oleh karenanyaperbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarPasal 12 hutuf b UndangUndang No.1999 sebagaimana telah diubahdengan
281 — 208 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya Pemohon PK memohon kepada Yang MuliaMajelis Hakim Agung pemeriksa Peninjauan Kembali berkenanmemutuskan membebaskan Pemohon PK dari Dakwaan Primair yaitumelanggar Pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 39 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;BAB IlJUDEX JURIS TELAH MELAKUKAN KEKHILAFAN ATAU KEKELIRUAN YANGNYATA DALAM MENERAPKAN PEMENUHAN UNSUR PASAL 2 UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAKPIDANA KORUPSI1)Bahwa Pemohon PK menyatakan berkeberatan atas
191 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEDEN MARPAUNG SH dalam buku prosespenanganan perkara pidana halaman 22, 23 menjelaskan bahwa:Pembuatan surat dakwaan dengan perumusan katakata yangsempurna tidak dapat dilakukan tanpa memahami Kasus Posisiperkara dan pernahaman unsurunsur delik yang di dakwakan sertapenerapan hukum pembuktian yang baik ;Untuk mencegah kekhilafan atau kekeliruan, maka sebelummerumuskan surat dakwaan sebaiknya di buat materi ringkas(matrik) yang memuat unsurunsur delik/tindak pidana yang didakwakan serta alat bukti
77 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian alasan yang diajukan oleh Pemohonbukan merupakan alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimanadimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf b KUHAP;Bahwa alasan pada ad. 2 tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalamputusan Judex facti tidak ternyata adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata, sebab pertimbangan hukum Judex Facti/ Majelis Hakim PengadilanTipikor yang menyatakan bahwa Terdakwa/ Pemohon Peninjauan Kembalimengetahui adanya perihal uang lelah terkait pembahasan Raperda
69 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak bertentangan dengan Memori PeninjauanKembali ini maka segala pembelaan, keberatan/ perlawanan,memori banding, memori kasasi, baik yang disampaikan diPengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,dan Mahkamah Agung, adalah merupakan satu kesatuan yangtidak terpisahkan dengan memori Peninjauan Kembali int.Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena dalamputusan yang dimohonkan peninjauan kembali in casu putusanMahkamah Agung No. 142 K/Pid.Sus/2008, tanggal 7 Mei 2008terdapat kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata dari Hakimdengan pertimbangan sebagai berikut:a.
Terbanding/Tergugat I : Pernando Situmorang
Terbanding/Tergugat II : Mangara Tua Situmorang
Terbanding/Tergugat III : Marisi Situmorang
Terbanding/Tergugat IV : Naria Mariana Sirumorang
Terbanding/Tergugat V : Sudirman Situmorang
Terbanding/Tergugat VI : Jagar Tua Situmorang
Terbanding/Tergugat VII : Maslan D. Sitanggang
Terbanding/Tergugat VIII : Mekka Sitanggang
Terbanding/Tergugat IX : Ria Sitanggang
Terbanding/Tergugat X : Santun Sitanggang
Terbanding/Tergugat XI : Pardamean Sitanggang
Terbanding/Tergugat XII : Adiman Silalahi
Terbanding/Tergugat XIII : Tupan Silalahi
Terbanding/Tergugat XIV : Riston Silalahi
Terbanding/Tergugat XV : Marudut Silalahi
Terbanding/Tergugat XVI : Ny. Rosdiana Tagi Malau boru Bakkara
Terbanding/Tergugat XVII : Sahat Malau
Terbanding/Tergugat XVIII : Gedi Sinurat
Terbanding/Tergugat XIX : Jauttin Simbolon
Terbanding/Tergugat XX : Oster Situmorang
135 — 819
(Vide putusan yang dimohonkan banding a quopada halaman 100 alinea pertama).Kekhilafan atau kekeliruan Majelis Hakim dalam pertimbangannya jugaterdapat pada putusan yang dimohonkan banding a quo pada halaman 94alinea pertama yang menyebutkan Menimbang bahwa bukti surat tertandaP26 yaitu untuk membuktikan adanya keadaan bekas kampung Buttu RajaSihudon. Bukti Penggugat tertanda P26 bukan gambar bekas kampungButtu Raja Sihudon tetapi gambar asli dari kampung huta Buttu RajaSihudon saat ini.
243 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalamputusan Judex Facti Nomor:1259 K/Pid.Sus/2012, karena halhal yangrelevan secara yuridis telah dipertimbangan dengan benar. PerbuatanTerdakwa bersekongkol dengan saksi Ivan Christovano Litha dan saksiltman Hary Basuki menggunakan uang badan hukum PT. Elnusa Tbk untukkepentingan pribadi;.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh HakimPengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya Reg. No : 320/Pid/Sus/2013/PT.Bdg tanggal 02 Oktober 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1ABandung No. 147/Pid.B/2013/PN.Bdg tanggal 18 Juni 2013 ;Pertama :1. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Reg.
145 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.64 PK/Pid.Sus/2009Membaca surat surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali padatanggal 11 Desember 2008 dengan demikian putusantersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;Menimbang, bahwa alasan alasan yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknyaadalah sebagai berikutBahwa telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan Hakimyang nyata (sebagaimana
212 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukti Pemohon PK16 (PPK16) berupa Keputusan Direktorat JendralBea Dan Cukai Nomor KEP166/BC/2003 tentang Tata LaksanaPemberian Custom Advice Dan Valuation Ruling ;Bukti Pemohon PK17 (PPK17) berupa Keputusan Direktorat JendralBea Dan Cukai Nomor KEP04/BC/2002 tentang Kode Etik DanPerilaku Pegawai Direktorat Jendral Bea Dan Cukai ;Bukti Pemohon PK18 (PPK18) berupa Surat Kejaksaan AgungRepublik Indonesia Nomor R553/F .2/Fd.1/10/2011, tanggal 18 Oktober2011 Kepada Direktur Jendral Bea Dan Cukai ;Adanya kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata1.KEKELIRUAN YANG NYATA DALAM PENERAPA PASAL 197 AYAT (1)HURUF h KUHAP1) Bahwa Pasal 197 Ayat (1) Huruf h Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana telah jelas memberikan pedoman terhadap isi suatuputusan pemidanaan, yang berbunyi :Surat putusan pemidanaan memuat :Pernyataan kesalahan Terdakwa, pernyataan telah terpenuhinyasemua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengankualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan ;2) Bahwa apabila diperhatikan sekilas
295 — 640 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dengandemikian, apabila yang terjadi adalah sebaliknya, di mana suatu Putusandan pertimbangan hukumnya justru tidak sesuai dengan ketentuanhukum, atau terjadi pembenaran terhadap suatu yang tidak memenuhisyarat yang diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku,maka dalam Putusan tersebut terdapat kekhilafan atau kekeliruan yangnyata, karena dalam hal yang demikian, putusan dianggap telahmembenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig, illegal) menjadisah (wettig, legal) ;Adapun
1998 — 2397 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.97 PK/Pid.Sus/2012Bahwa dengan demikian, permintaan Peninjauan kembali Pemohonsecara formil dapat diterima ;Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan kembali yang mendasarkanpermohonannya pada adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dariputusan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf cUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, in casu dalam putusanMajelis Hakim Kasasi telah terdapat kekeliruan yang nyata, dapat dibenarkandengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pertimbangan
116 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Majelis Hakim Kasasi Dengan Jelas Memperlihatkan SuatuKekhilafan Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Yaitu MenjatuhkanPidana Tambahan Uang Pengganti Kepada PEMOHON Padahal TidakAda Bukti PEMOHON Menikmati Hasil Tindak PidanaBahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim Kasasi,PEMOHON temukan pada bagian pertimbangan Putusan MahkamahAgung RI No.747 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 September 2014, (halaman113, vide Bukti PK2) sebagai berikut :Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
341 — 297 — Berkekuatan Hukum Tetap
adanya kekhilafanhakim dan/atau kekeliruan yang nyataBahwa keberatan PEMOHON PK atas Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 2330 K/Pid.Sus/ 2013 tanggal 10 Februari 2014tersebut, karena PEMOHON PK merasa telah diadili dan dinukum secaratidak adil, berdasarkan rekayasa dan asumsi yang menyesatkan.Bahwa sebelum PEMOHON PK menguraikan tentang alasan adanyasuatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, maka terlebihdahulu PEMOHON PK akan menguraikan tentang arti dan/ataupengertian dari kekhilafan
atau kekeliruan yang nyata dilakukan olehJudex Juris (Pasal 263 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Bahwa terminusKEKHILAFAN merupakan salah satu istilah hukum legal term) yangbersifat universal dan sering dijumpai dan digunakan dalam rumusanperaturan perundangundangan di semua negara baik dalam bidang TataUsaha Negara, Perdata atau Pidana, sedangkan pengertian sehariharikhilaf adalah "KELIRU atau SALAH".
2419 — 3761 — Berkekuatan Hukum Tetap
lbarat kata, Jaksa Penuntut Umum lempar batusembunyi tangan.Halaman 16 huruf C: Terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata dalam putusan Hakim:Putusan Judex Juris tidak mengandung kekhilafan atau kekeliruan yangnyata.
444 — 407 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan mengemukakan istilah Common Law System tersebut,kiranya semakin memperjelas pengertian kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata yang dirumuskan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP, bahwaputusan yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata adalahputusan yang mengandung pertimbangan, pendapat atau kesimpulan yangteledor (error) atau salah (mistake) atau menyimpang, karena Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara lalai atau teledor memeriksa perkarasecara integral dan komprehensif.Bahwa
159 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Factie telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;. Kekeliruan dalam menerapkan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa Pasal 197 Ayat (1) f KUHAP telah jelas memberikan pedomanterhadap isi surat putusan pemidanaan, yang berbunyi:(1) Surat putusan pemidanaan memuat:f.
72 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negligence; an error or defect ofjudgement or of conduct; any deviation from prudence, duty, or rectitude;any shortcoming, or neglect of care or of performance, course, or act; badfaith or mismanagement; neglect of duty... wrongful act, omisson orbreach....... ann== Dengan mengemukakan istilah Common Law System tersebut, kiranya semakin memperjelas pengertian kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata yang dirumuskan Pasal 263 Ayat (2) huruf c KUHAP, bahwa putusanyang mengandung kekhilafan atau kekeliruan