Ditemukan 3128 data
331 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam Pasal5 huruf d, dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Penelantaran
rumah tangga dilarang.
9 — 10
Tergugat terjadi pada bulan Januari 2019, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidakmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
8 — 11
puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
21 — 6
huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
7 — 8
antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Oktober 2019,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, dan setelah itu Penggugat danTergugat pisah rumah serta sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
13 — 5
pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
142 — 37
Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
11 — 13
pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
5 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
8 — 7
Pemohonsudah mencoba mencari Termohon kemanamana tetapi sampaisekarang selama 3 tahun tidak pernah ketemu kembali;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan,
8 — 9
perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak pertengahan 2018, yangakibatnya antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah, yangmeninggalkan rumah kediaman bersama adalah Tergugat;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
11 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
15 — 7
kemafsadatan harus didahulukan dari padamenarik kemaslahatan.Menimbang, bahwa di samping itu keadaan sebagaimana faktahukum pada angka 2 dan angka 3 bila tidak segera diselesaikan,berpotensi menimbulkan pelanggaran pasal 5 dan pasal 9 ayat (1)UndangUndang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga karena setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya, dengan cara: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual, atau penelantaran
rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelishakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat untuk bercerai denganTergugat, dengan alasan sebagaimana dikemukakan dalam suratPenggugat tersebut, telah memenuhi alasan hukum dan gugatan tersebuttelah terbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasanalasanperceraian dalam perkara ini dianggap telah memenuhi ketentuan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor
11 — 4
Tergugat juga telah melakukanperbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik terhadap Penggugat (kekerasan dalam rumah tangga)sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
7 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
6 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
9 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
38 — 11
tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak bisa di persatukan lagi;Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecahkarena Tergugat telah pergi meninggalkan Penggugat kurang lebih 2 (dua)tahun dan tidak memberi nafkah sampai sekarang sehingga Penggugat merasadisiasiakan secara lahir maupun bathin maka hal ini telah sesuai denganamanat pasal 5 huruf (d) dan pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwaTergugat dinyatakan telah melakukan penelantaran
rumah tangga;Menimbang, bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidakada ketentraman lahir bathin, serta sudah sampai pada puncaknya serta sulituntuk dipertahankan lagi, dengan demikian telah terpenuhilah alasanalasanperceraian sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jo pasal 19 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975, Jo pasal 116 huruf (b) KompilasiHukum Islam, sehingga gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang
11 — 3
ALT. 2009. 01961 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil KotaSemarang tertanggal 12 November 2009 jBahwa selama berumah tangga, antara Penggugat dan Tergugat tinggal bersama diKota Semarang sejak tahun 2003 sampai tahun 2009 dan kemudian menempatirumah kontrakan di Kota Semarang, sampai dengan bulan Desember 2010 ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan Tergugat telah melakukan kekerasanpsikis, serta penelantaran rumah tangga terhadap Penggugat, adapun dudukperkaranya sebagai berikut:a Pada bulan
Terbanding/Penggugat : Sri Haryani binti Sulias
60 — 25
diri Terbanding dan Pembanding dengankewajibankewajibannya untuk dilaksanakan dengan tetap menghormati hakasasinya untuk memilih jalan yang terbaik bagi diri mereka masingmasing ;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga danbeban lainnya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka (1) dan Pasal 9 (1)Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa pihak Pembanding dalam memori bandingnyamenyatakan walaupun saat ini Pembanding masih di dalam tahanan tetapiPembanding masih bisa memberikan nafkah lahir dan bathin serta masih bisamemberikan kasih sayang dengan anakanak.