Ditemukan 964 data
55 — 6
Buku tabungan Bank Kaltim Simpeda nomor rekening 6471 05 0407 78 0006 atas nama RUSLAN, S.Kom ;------------------------------------------------39. 1 (satu) buah kartu NPWP 45.690.020.8.529000 atas nama REYHAN NANJAYA ;-------------------------------------------------------------------------------40. 1 (satu) buah SIM A nomor 830717140327 atas nama FITRIANSYAH ;-41. 1 (satu) buah SIM A nomor 800414250534 atas nama REYHAN NANJAYA ;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar daftar hasil kliring penyerahan tanggal kliring 30 April2012 Bank OCBC NISP Balikpapan tanggal cetak 08 Nopember 2012;35 1 (satu) eksemplar fotocopy sertifikat hak guna bangunan no. 66 ;36373839404142434445Buku tabungan Bank BRI Britama Bisnis Cabang Banjarnegara nomorrekening 0004 01 00031 56 6 atas nama REYHAN NANJAYA ;Buku tabungan Bank BRI Britama Cabang Banjarnegara nomor rekering0004 01 028215 50 0 atas nama REYHAN NANJAYA ;Buku tabungan Bank Kaltim Simpeda nomor rekening 6471
PUTRI YUNIA ADHA
25 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Akta Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang Bernama Rava Febrian Nomor : 6471-LT-09102014-0036 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 9 Oktober 2014 yaitu dari nama Putri Yunia Adha Muchlis menjadi Putri Yunia Adha ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
nama Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Registrasi Akta Kelahiran Nomor: 6471-LT-09102014-0036 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 9 Oktober 2014;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
MARIA ULFA
21 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6471-LU-16062014-0663 tertanggal 16 Juni 2014 yaitu dari MARIA OLVA menjadi MARIA ULFA ;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register
akta pencatat sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-16062014-0663 tertanggal 16 Juni 2014, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 296.000,- ( dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;
OKY PRAYUDI
16 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Bapak dan Ibu Pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor 6471-LT-01122016-0012- tertanggal 13 november 2017 yaitu dari yang tertulis Bapak Jatmudi dan Ibu Demes diubah/diganti menjadi
Bapak Yadmudi dan Ibu Suhartina;
- Memerintahkan Pemohon Untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Bapak dan Ibu Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat Catatan Pinggir Pegister Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6471-LT-01122016-0012- tertanggal 13 November 2017;
- Memberikan Biaya pemohon ini kepada Pemohon sebesar Rp. 112.000,- (seratus
34 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LT-25092013-0078 Atas Nama NUR ALYA, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 25 September 2013, yaitu memperbaiki penulisan nama Pemohon dari yang tercantum HENDRIANI menjadi ANDRIANI SARIF serta memperbaiki nomor urut anak dari tercantum
Anak Ke DUA menjadi Anak Ke SATU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon serta perbaikan nomor urut anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LT-25092013-0078 tanggal 25 September 2013 Atas Nama NUR ALYA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
1.RENDY NURMANDIKA
2.FATIMAH FUAD FAHMI
19 — 0
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama belakang anak Para Pemohon yang tercantum pada kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon nomor : 6471-LU-27102023-0017 tertanggal 26 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis Humaira Aulia Az Zahra dirubah menjadi Humaira Aulia Nurmandika .
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama belakang anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon nomor 6471-LU-27102023-0017 tertanggal 26 Oktober 2023.
- Memberikan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah)
1.KOKO KUSWORO
2.SUYANTI
21 — 11
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor : 6471.LU.21032016.0042 tertanggal 21 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis NADIALOVA NUR RAHMADANI KUSWORO , diperbaiki menjadi NADIALOVA NUR RAMADHANI KUSWORO.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471.LU.21032016.0042 tertanggal 21 Maret 2016.
1.HAIRIL HUDA
2.NORMAH
4 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LT-15022013-0037 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 15 Februari 2013 dari yang sebelumnya bernama Aji Sayid Muhammad Danish An-Naqi Baraqbah menjadi Muhammad Danish Baraqbah.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 6471-LT-15022013-0037 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan tertanggal 15 Februari 2013.
ADE JANWAR SUHENDAR
32 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tertera pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LT-06112013-0015 atas Nama Zein Rizqy Suhendar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 06 Nopember 2013, yaitu dari tertera ADE JANUAR SUHENDAR diperbaiki menjadi ADE JANWAR SUHENDAR;
- Memerintahkan
Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LT-06112013-0015 tertanggal 06 Nopember 2013;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
NUR EFENDI
12 — 4
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir dan Nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 6471-LT-16072013-0048 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 16 Juli 2013 yaitu dari yang tertulis di Balikpapan telah lahir NUR EVENDY menjadi
>di Banyuwangi telah lahir NUR EFENDI
; - Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471.LT.16072013.0048 tanggal 16 Juli 2013;
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sebesar Rp181.000, (Seratus
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan namaPemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaBalikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register akta pencatatan sipildan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471.LT.16072013.0048 tanggal16 Juli 2013;4.
1.ANTON SUGIARTO
2.JUHRAH
36 — 9
MENETA P K A N:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama tengah anak para Pemohon yang tercantum di dalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor 6471-LU-01082018-0022 tertanggal 1 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Balikpapan dari ABYYU menjadi ABIYYU sehingga selengkapnya nama anak para Pemohon menjadi MUHAMMAD ABIYYU AL LATIF;
- Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan
tentang perbaikan penulisan nama tengah anak para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat cacatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para Pemohon Nomor Nomor 6471-LU-01082018-0022 tertanggal 1 Agustus 2018;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon tidak mengajukan apaapa lagikecuali memohon Penetapan;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyingkat redaksi penetapan ini ditunjukhalhal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap sebagai bagian yang tidakterpisahkan dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan para Pemohon yang pada pokoknyaadalah para Pemohon ingin memperbaiki nama tengah anaknya yang tercantum padaKutipan Akta Kelahiran Nomor 6471
20 — 4
Memberikan izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak kedua para pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 6471-LU-08082016-0044 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 8 Agustus 2016 yaitu dari nama MADE ALINDYA PUTRI menjadi MADE ALINDYA PUTRILIANI;3.
Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak kedua para pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon Nomor 6471-LU-08082016-0044 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 8 Agustus 2016;4.
dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa para Pemohon dalam surat permohonannyatersebut di atas pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa para pemohon adalah suami istri yang Parisada Hindu DharmaIndonesia Balikpapan dihadapan pemuka Agama Hindu bernama IDAPEDANDA GEDE PRABHANA NANDA GIRI pada tanggal 24 Oktober2014 dan perkawinan para pemohon tersebut telah para pemohonlaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapansesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6471
20 — 6
Memberikan izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak pertama para pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 6471-LU-08082016-0040 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 8 Agustus 2016 yaitu dari nama PUTU ALINDRA DEWI menjadi PUTU ALINDRA DEWIANTINI;3.
Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama anak pertama para pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon Nomor 6471-LU-08082016-0040 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 8 Agustus 2016;4.
dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa para Pemohon dalam surat permohonannyatersebut di atas pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : bahwa para pemohon adalah suami istri yang Parisada Hindu DharmaIndonesia Balikpapan dihadapan pemuka Agama Hindu bernama IDAPEDANDA GEDE PRABHANA NANDA GIRI pada tanggal 24 Oktober2014 dan perkawinan para pemohon tersebut telah para pemohonlaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapansesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6471
19 — 4
Memberi izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama anak para Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akte Kelahirannya Nomor : 6471-LU-02052014-0006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 02 Mei 2014 yaitu dari NUR ASMAH HAFIYA menjadi NUR ASMA HAFIZAH; ---------------------------------------------------------------------------------3.
Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Regester Akte Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon tersebut Nomor : 6471-LU-02052014-0006 tertanggal 02 Mei 2014; ---------------------------------------------------------4.
22 — 7
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama PRISCILLA OCTAVIANA didepan nama anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta KelahiranNomor 6471-LT-20062013-0026 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 20 Juni 2013 yaitu dari namaCINDYditambah dengan nama PRISCILLA OCTAVIANA,sehingga selengkapnya nama anak Pemohon menjadi CINDY PRISCILLA OCTAVIANA;3.
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut Nomor 6471-LT-20062013-0026 tanggal 20 Juni 2013 ;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohonsebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
DENNI SETIAWAN
24 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-17032020-0024 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 19 Maret 2020 dari FATHIN AISYAH NAHDA menjadi FATIN NUR AISYAH;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak
pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LU-17032020-0024 tanggal 19 Maret 2020;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
1.MUKSIN
2.SINDY MARSELA
20 — 6
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 6471-LU-07122018-0049 tanggal 07 Desember 2018 yaitu dari MUHAMMAD HUSAIN AL-HASAN diperbaiki menjadi MUHAMMAD HUSAIN AKHTAR;
Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian penulisan nama para Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKota Balikpapan agar dibuat pinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LU-07122018-0049 tanggal 07 Desember 2018;
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada para Pemohon yaitu sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
1.ADING
2.NURMALA SANTI
25 — 8
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan para Pemohon;
Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran anak para Pemohon Nomor : 6471-LU-27052021-0006 tanggal 27 Mei 2021 yaitu dari ARSYA PUTRA ADILA diperbaiki menjadi SYAHDAN PUTRA ADILA;
Memerintahkan para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian penulisan nama para Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapanagar dibuat pinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-LU-27052021-0006 tanggal 27 Mei 2021;
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada para Pemohon yaitu sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
13 — 10
Memberikan izin kepada para pemohon untuk menggantikan nama anak para pemohon yang tertera di dalam kutipan akta kelahiran nomor 6471/2014 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 30 Juli 2014 yaitu dari ELANG DEWA DYNATHA menjadi GIBRAN ARYA DYNATHA.
Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak para pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471/2014 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikppan tertanggal 06 Agustus 2014.
1.JUFRI GANING
2.JAMILAH
30 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-11122015-0024 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 11 Desember 2015 yaitu dari Hafizh Sharkan Bungin menjadi Hafizh Ahmad Uwais Bungin.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Registrasi Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor: 6471-LU-11122015-0024 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 11 Desember 2015.