Ditemukan 3309 data
JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
DJAELAN NYONG Alias LAN
89 — 33
Alias LAN pada hari Jumat tanggal 08Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan Februari 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai yang terletak diDesa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Tobelo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telahmelakukan penganiayaan
ringan terhadap saksi korban JEINNE KENDA AliasJEIN.
48 — 8
Membebaskan terdakwa dari dakwaanprimair. 3 Menyatakan terdakwa tersebut diatas yaitusaharuddin, Serma Nrp. 600345 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan ringan secara bersamasama.4. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (Satu) Bulan.Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat :a. (satu) lembar fotocopy hasil Visum Et Repertum dari Rumah SakitUmum Lasinrang Kab.
85 — 29
Januari tahun dua ribuenam belas atau setidaktidaknya dalam bulan Januari tahun dua ribu enambelas atau setidaktidaknya dalam suatu waktu di tahun dua ribu enam belasdi Makipan A, Yonif 116/GS, atau setidak tidaknya di suatu tempat yangtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Militer O1 Banda Aceh telahmelakukan tindak pidana :"Secara bersamasama atau sendirisendiri melakukan penganiayaan yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaanjabatan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan
ringan," dengancaracara sebagai berikut:a.
25 — 8
BUCE karena adapermasalahan keluarga;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Pledoinya tertanggal 05Desember 2013 menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlahpenganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 351 Ayat (1) KUHP, melainkanmerupakan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP, oleh karenaketerangan saksi korban SUTINI tidak dapat diterima kebenarannya sebagaimana diatur dalampasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP oleh karena saksi korban SUTINI
205 — 61
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana Penganiayaan ringan, sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam pasal 352ayat (1) KUHPb. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana penjara selama : 2 (dua) bulan, = potong tahanansementara.c. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah).d. Menetapkan agar barang bukti berupa barang : 1 (satu) buahbotol aqua kosong.2.
Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : PERIZAL RESKI
105 — 25
Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono).Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penuntut Umum tersebutMajelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti PutusanPengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan pidana terhadap Terdakwasebagaimana dalam pertimbangannya, menurut Majelis Hakim TingkatBanding sudah tepat sepanjang pernyataan bersalah terhadap Terdakwadalam perkara Aquo (Penganiayaan
Ringan);Menimbang, bahwa terhadap kesalahan Terdakwa sebagaimanatersebut diatas Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat Pemidanaan atauPenghukuman terhadap Terdakwa adalah adil dan lebih mendidik dalambentuk Pidana Bersarat;Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim PengadilanTinggi mengambil alin pertimbangan Hakim Tingkat Pertama PengadilanNegeri Sungailiat tanggal 12 Oktober 2020 Nomor 2/Pid.C/2020/PN SgJ;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah,biaya perkara pada Peradilan
86 — 49
Menimbulkan kerugian pada kesehatan orang lain dapat diartikanmelakukan perbuatan dengan maksud agar orang lain menderitasakit atau sesuatu penyakit yang berarti adanya gangguan ataufungsi dari alat (organ) di dalam tubuh / badan manusia.Sedangkan tentang penganiayaan menurut pendapat Majelis Hakimadalah merupakan klasifikasi dari tindak pidana tersebut yang dalammelakukannya antara lain dengan cara menendang, memukul,menusuk, menembak dan sebagainya sedangkan gradasinya dapatdikategorikan menjadi penganiayaan
ringan maupun berat, hal manatergantung dari akibat yang ditimbulkannya.Bahwa oleh karena uraian unsur ketiga yang dikemukakanOditur Militer merupakan klasifikasi dari tindak pidana tersebut,meskipun tidak mempengaruhi keterbuktian tindak pidananya namundemikian Majelis Hakim tetap akan memperbaiki unsurunsurnyamenjadi sebagai berikut :Unsur Kesatu : Barang Siapa Unsur Kedua : Dengan Sengaja Unsur Ketiga : Menimbulkan rasa sakit atau luka pada oranglain Bahwa mengenai dakwaan tersebut, Majelis Hakimmengemukakan
129 — 40
Militerdalam tuntutannya, namun demikian Majelis Hakim akanmenguraikan dan mempertimbangkan sendiri mengenai terbuktinyaunsurunsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, demikianjuga mengenai permohonan pidananya Majelis Hakim juga akanmenilai serta mempertimbangkannya sendiri berdasarkan faktafaktayang ditemukan dalam persidangan sebagaimana diktum dalam amarputusan ini.14MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam dakwaan Tunggal yaitu Penganiayaan
ringan, sebagaimanadiatur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP.Bahwa dalam pasal 352 ayat (1) KUHP tidak menguraikantentang unsur unsurnya, melainkan hanya disebut penganiayaanringan saja, Menurut Yurisprundensi yang dimaksud denganPenganiayaan ringan adalah Barang siapa dengan sengaja dantanpa hak menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau pencarianBahwa oleh karenanya tindak pidana yang didakwakan OditurMiliter
35 — 18
adakesempatan untuk mencuri satu pesawat radio yang komplit, la hanyaberkesempatan hari ini mencuri beberapa lampu radio dari gudangmajikannya, lain hari mencuri pengeras suara, lain minggu lagi mencurikawat kawat dan seterusnya;e Perbuatan perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, misalnyapencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dariyang teringan sampai yang terberat, penggelapan dengan penggelapanmulai yang teringan sampai yang terberat, penganiayaan denganpenganiayaan dari penganiayaan
ringan sampai penganiayaan berat;e Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama, penyelesaiannya mungkin makantempoh sampai tahunan akan tetapi perbuatan berulang ulang untukmenyelesaikan itu antaranya tidak boleh terlalu lama;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum, Terdakwa telahmenyetubuhi korban Saksi Umi Maslikah sebanyak enam kali yaitu yang pertamapada hari Kamis, tanggal 24 April 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, yang kedua pada21hari Sabtu, tanggal 26 April 2014 sekitar pukul 23.00 WIB di
61 — 37
PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, yang menyatakan bahwa Undangundang tentangKekerasan dalam Rumah Tangga ini terkait erat dengan beberapa peraturan perundangundangan lain yang sudah berlaku sebelumnya, antara lain Undangundang Nomor 1Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana serta Perubahannya, dst..maka merujuk pada KUHP tersebut, kekerasan fisik yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (4)tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dijelaskan sebagai berikut: Tindak pidana Penganiayaan
Ringan, yang masuk dalam Pasal 352 KUHP adalahPenganiayaan yang tidak:1.
1.Meirita Pakpahan, S.H.
2.I'in Lindayani, S.H., M.H.
Terdakwa:
RIZHA LAMANDRA Bin IMANSYAH
323 — 343
KUHP merupakanundangundang yang mengatur kesusilaan secara luas karena dalam BAB XIVdiatur mengenai kejahatan terhadap kesusilaan, dan ruang lingkup kesusilaanyang diatur mencakup penyebarluasan muatan pornografi, perzinahan,percabulan, pengemisan oleh anak, penganiayaan ringan terhadap hewan, dantermasuk keasusilaan.
54 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Bukti P17) ;25.Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksadan mengadili berkas Perkara atas nama Kasmiati Purba tersebutselanjutnya telah memutus Perkara a quo dengan Amar Putusan sebagaiberikut : Menyataka Terdakwa : Kasmiati Purba, terbukti secara sah dannvmeyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan... sesuaidengan petikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 01/PidTPR/2008/PN.JakSel tanggal 14 November 2008. (Bukti P18) ;Hal. 6 dari 21 hal. Put.
55 — 26
karena itu memohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar putusansebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351ayat (1) KUHP, dan ;2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan melanggar Pasal 351ayat (1) KUHP tersebut, atau ;3 Menetapkan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena perbuatanTerdakwa merupakan tindak pidana penganiayaan
ringan sebagaimana diaturdan diancam dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP,6 Mengembalikan nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya sebagaimana semula ;7 Membebankan biaya perkara kepada negara, atau ;8 Menjatuhkan hukuman yang seringanringannya dengan perintah hukumantersebut tidak perlu dijalani terkecuali di kemudian hari ada perintah laindalam putusan hakim di pengadilan karena Terdakwa melakukan tindakpidana dalam tempo tertentu. sesuai dengan yang dipersyaratkankarena
BUYUNG ANJAR PURNOMO, S.H.
Terdakwa:
LA HAJA BIN AMPO MBAWE
104 — 27
Kesengajaanitu harus dituduhkan dalam surat tuduhan;(1)(2)Menimbang, bahwa pasal 352 KUHP merumuskan:Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yangtidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaanatau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian,diancam dengan penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lamatiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan
Muhammad Fadly, SH
Terdakwa:
Kiki Yulandi bin Rusidi
18 — 3
Perbuatanperbuatannya itu harus sama macamnya;Perbuatanperbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, misalnyapencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dariyang teringan sampai yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan,meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampaipenganiayaan berat;3.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARTA ROHANI SIHOMBING, SH
26 — 17
Melainkan yang dimaksud dari Penasihat Hukum adalah bahwasanyaJaksa Penuntut Umum dalam perkara a guo telah salah mendakwakan dalamDakwaan Tunggal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, seharusnya didakwakan jugaPasal 352 ayat (1) KUH Pidana dikarenakan luka yang ada di saksi korbantidakmenjadikan sakit atau halangan bagi saksi korban untuk melakukan jabatanatau pekerjaan, yang mana dikualifisiir sebagai Penganiayaan ringan;.
FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa:
MOHAMMAD KHARIS AMRULLOH
72 — 24
Soesilo perbuatanperbuatannya itu harus samaatau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasukpula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat,penggelapan dengan penggelapan mulai dari yang teringan sampaidengan yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan moeliputisemua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampaipenganiayaan berat ;Menimbang, bahwa selanjutnya beberapa tindak pidana yang sejenisbisa disebut sebagai perbuatan berlanjut apabila dipenuhi
31 — 11
Bahwa Replik Penggugat pada poin 3 Penggugat mengakui sendiri denganjelas dan tegas bahwa Tergugat tidak pernah melaklukan Kekerasan Fisikbaik penganiayaan ringan, maupun penganiayaan berat terhadap Penggugat.Adapun kekerasan verbal yang dituduhkan oleh Penggugat itu tidaklah benardan dibutuhkan Pembuktian;8.
Terbanding/Penuntut Umum : AGUNG PAMBUDI,S.H.
61 — 23
dengan dakwaaanJaksa Penuntut Umum yang menguraikan tentang cara Terdakwa melakukanpenganiayaan pada saksi korban WULAN KANTARI dengan carasebagaimaan dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terdakwadinyatakan bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimanamaksud pasal pasal yang didakwakan kepada Terdakwa.Bahwa penganiayaan diatur dalam Bab XX Kitab UndangUndang hukumPidana (KUHP) ternyata pasal 351 sampai dengan Pasal 358penganiayaan terbagi menjadi tiga, yakni Penganiayaan berat,penganiayaan
ringan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Bahwa merujuk pada pasal pasal tersebut maka kami Penasehat hukumTerdakwa berpendapat jika Pasal yang diterapkan untuk menghukumTerdakwa terlalu berat karena digunakan sebagai pasal alternative karenasemestinya pasal 351 sampai dengan pasal 358 KUHP sudah menguraikandengan jelas dan terang maksud dari penganiayaan tersebut sebagaimanadiuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Bahwa terhadap pasal 338 jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana yangdidakwakan
191 — 38
MalukuTengah Provinsi Maluku atau setidaktidaknya di tempattempattermasuk Daerah Hukum Pengadilan Militer Ill18 Ambon telahmelakukan tindak pidana Penganiayaan ringan, perbuatantersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut:1.