Ditemukan 133268 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 29 April 2021 — Pemohon:
1.JEHESKEL TINGLIOY
2.ANTHONIA SOUHOKA
2013
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menyatakan Permohonan Para Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, dalam register perkara perdata Nomor 71/Pdt.P/2021/ PN Amb dicabut;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mencoret perkara Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb tersebut dari dalam buku register perkara;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp3500.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);<
    71/Pdt.P/2021/PN Amb
    PENETAPANNomor 71/ Pdt.P / 2021/ PN Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata Permohonan pada Pengadilan Tingkat Pertama telahmenjatuhkan Penetapan atas nama Pemohon :1. Nama: JEHESKEL TINGLIOYTempat dan tanggal lahir : Lumasebu, 25 Juli 1960Agama : KristenPekerjaan : Pegawai Negeri SipilAlamat :Karang Panjang RT 0O03/RW 002,Desa/Kel. Karang Panjang Kec.
    SirimauKota AmbonSelanjutnya disebut sebagai ParaPemohonPengadilan Negeri tersebut : Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan; Telah mendengar serta memperhatikan segala sesuatu yang diutarakanPemohon dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARA :Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat Permohonannya tertanggal20 April 2021, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambondengan Nomor Register 71/Pdt.P/2021/PN Amb tanggal 22 April 2021, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :dengan ini
    mengajukan permohonan untuk mendapatkan PenetapanPengadilan tentang pergantian nama Anak Kami, adapun halhal yangmendasari permohonan ini sebagai berikut :Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb halaman 1 dari 31.
    Menyatakan Permohonan Para Pemohon tersebut yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, dalam register perkaraperdata Nomor 71/Pdt.P/2021/ PN Amb dicabut;2, Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untukmencoret perkara Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb tersebut dari dalambuku register perkara;3.
    Andi Adha, SHRincian biaya perkara : Biaya pendaftaranRp30.000,00 Biaya pemberkasan/ATK : Rp100.000,00 Biaya panggilanRp180.000,00 PNBPRp20.000,00 Redaksi : Rp10.000,00Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb halaman 3 dari 3 Materal : Rp10.000,00Jumlah Rp350.000,00(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Amb halaman 4 dari 3
Register : 20-11-2020 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PN PARIAMAN Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Pmn
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat:
1.MARWAN
2.MARLINI
Tergugat:
1.SAHARMAN
2.YUSNELI
3.KHAIRUL
4.BAHRIDIN
5.YUHELMI
6.HAFLI
7.EVA AMELIA
8.YOS SUDARSO
9.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman.
11518
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat;
    2. Menyatakan sah pencabutan perkara perdata yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Pmn;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk mencoret perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2020/PN Pmn., dari daftar register perkara berjalan;
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya pencabutan perkara ini sejumlah
    71/Pdt.G/2020/PN Pmn
Register : 03-12-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pdt.G.S/2020/PN Plg
Tanggal 4 Januari 2021 — Penggugat:
PT. Triprima Multifinance
Tergugat:
1.Arie Saputra
2.Megawati
308
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Sederhana No. 71/Pdt.G.S/2020/PN.Plg;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana No. 71/Pdt.G.S/2020/PN.Plg dari register perkara tersebut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 567.000,00 (lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
    71/Pdt.G.S/2020/PN Plg
Register : 30-11-2022 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN DUMAI Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Dum
Tanggal 2 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
9713
  • Menyatakan gugatan Penggugat tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai, dalam register perkara Perdata Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Dum dinyatakan dicabut ;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mencoret perkara Nomor 71/Pdt.G/2022/PN Dum dari dalam buku register Perkara ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sampai hari ini sebesar Rp. 730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
71/Pdt.G/2022/PN Dum