Ditemukan 302 data
131 — 121
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas pernyataan Penggugatdalam point 14 s/d 20 Gugatan dalam perkara aquo ;Bahwa dalam perkara di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara pihakyang bersengketa adalah antara pihak yang merasa dirugikan denganadanya Keputusan Pejabat/ Badan Tata Usaha Negara baik individumaupun badan hukum melawan Pejabat/ Badan Tata Usaha Negara,sehingga merupakan hal yang wajar apabila Penggugat dalam perkaratersebut tidak terlibat secara langsung, akan tetapi dengan ditolaknyaintervensi
- Tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
35 No. 1 4 dapat dij atuhkan.Pasal 211Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorangpejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukanperbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lamaempat tahun.Pasal 212Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorangpejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurutkewajiban undangundang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongankepadanya, diancam karena melawan
pejabat, dengan pidana penjara palinglama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah.Pasal 213Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atauperbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan ukaluka;2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jikamengakibatkan lukaluka berat;3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkanorang mati.Pasal 214