Ditemukan 301 data
9 — 2
Oktober 1990 yang mengandung abstraksi hukumbahwa: Apabila pengadilan telah yakin suatu perkawinan telah pecah berartiHalaman 33 dari 41Putusan Nomor 1800/Pdt.G/2014/PA.Mrhati Kedua belah pihak (suami istri) telah pecah pula, sehingga ketentuan Pasal19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 telah terpenuhi dengantanpa mempersoalkan siapa yang salah;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu pula, patutdikemukakan pendapat pakar hukum Islam sebagaimana tersebut dalam KitabAlMar'atu Baina AlFiqhi