Ditemukan 14308 data
DPW PPP Provinsi Sulawesi Tengah
Tergugat:
1.Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan
2.Asmaul Hi Tawil Dg. Parebba
162 — 32
357 — 444
JECKY ZAM ZAMI
Tergugat:
1.DPP PKB
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa DPW PKB Provinsi Jawa Tengah
3.Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa DPC PKB Kota Pekalongan
155 — 33
WELHELM DANIEL KURNALA
Tergugat:
1.Benhur George Watubun
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Cq. Mahkamah Partai
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku
2.Badan Pengawas Pemilu
3.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
147 — 31
HJ.MUTHMAINNAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.KETUA DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SULAWESI BARAT
210 — 47
193 — 11
RIYAN FERDIANSYAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA
4.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ( DPRD) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH Cq. BUPATI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2.PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, Cq. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
100 — 88
erlan abidin
Tergugat:
ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan
47 — 15
Jhonni allen marbun
Tergugat:
1.DPP Partai Demokrat
2.Dewan Kehormatan Partai Demokrat
89 — 21
Hamdani
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Provinsi Kalimantan Tengah
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Kapuas
Turut Tergugat:
H. Pahmi, S.Sos
151 — 51
IR.H.RIDWAN A.RACHMAN.MMTR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PAN
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PAN
169 — 59
Terbanding/Tergugat : DPC Partai Gerindra Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : DEWAN PIMPINAN PUSAT GERINDRA Diwakili Oleh : IDRUS MODLY, SH & REKAN
Terbanding/Tergugat : KETUA DPRD KOTA PEKANBARU
Terbanding/Tergugat : Ketua Badan Kehormatan DPRD kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Wali Kota Pekanbaru
Terbanding/Tergugat : Gubernur Provinsi Riau
190 — 62
AL IMRAN, SH
Tergugat:
1.DPD PARTAI GOLKAR PROPINSI NTB
2.DPD PARTAI GOLKAR
3.ALFIAN INDRA WIRAWAN, S.Adm
Turut Tergugat:
DPD PARTAI GOLKAR KOTA BIMA
210 — 644
diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Poliyik.Dalam pasal 32 mengatur bahwa :(1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
lain :(1) Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;Hal. 12 dari 28 hal.Putusan No.1/Pdt.GSus.Parpol/2018/PN.Rbi(3) Pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) Penyalahgunaan kewenangan;(5) Pertanggungjawaban keuangan; dan/atau(6) Keberatan terhadap keputusan Partai PolitikPutusan Mahkamah Partai Politik tentang Perselisihan partai politik yangberkenaan dengan kepengurusan adalah bersifat final dan mengikat MahkamahPartai Politik atau sebutan lain
Hal itu merupakan wujud dari indenpendensi dan kemandirianMahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh partai politik sebagai lembaga yangmelaksanakan fungsi mengadili semua perkara internal Partai Politik dalamkerangka pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki untuk menegakkan ADdan ART.Berdasarkan uraian di atas dengan menunjuk ketentuan Pasal 32 ayat (2)UU Parpol dan AD/ART Partai Golkar tersebut, maka Penggugat ini adalahmenjadi kKewenangan Mahkamah Partai Politik yang putusannya bersifat
diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Dan Penyelesaianperselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik.Menimbang bahwa setelah mencermati AMAR PUTUSAN MahkamahPartai yang menyatakan antara lain sebagai berikut ;.(2).
KOMI CANIAGO, S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumbar
172 — 40
ASTRA PEGAMA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Propinsi Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Landak
117 — 43
H. Syamsuddin Yahya
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Aceh Jaya
248 — 364
Bahwa gugatan Penggugat termasuk dalam wilayah sengketa politik atauPartai Politik, maka penyelesaian sengketa harus dilakukan terlebih dahulusecara internal partai politik;b.
Bahwa berdasarkan Undangundang No.2 tahun 2011, tentang PerubahanUndangundang No.2 tahun 2008 Tentang Partai Politik, telah mengaturdidalam pasal 32 ayat (1) perselisihan partai politik diselesaikan olehinternal Partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c.
dari partai politik apabila :a) Meninggal dunia;b) Mengundurkan diri secara tertulis;c) Menjadi anggota partai politik lain;ataud) Melanggar AD dan ART..
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan
tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai Politik seperti telah disebutkan di atas, dapatlah ditarik suatu kesimpulanbahwa apabila terjadi perselisihan partai politik, maka tahap pertama diselesaikanoleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART yangdilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik, namun dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
H. MUCHTAR
Tergugat:
KETUA PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN TAPIN
118 — 13
1.Dewan Pimpinan Daerah DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan
2.Muhammad Risman Pasigai
Tergugat:
Drs.H.A.Iskandar Zulkarnaen Latief
268 — 60
AFRIZAL BAKRI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KOTA SABANG
214 — 45
Hj. AMENAH, S.E.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cirebon
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI PERJUANGAN)
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat
Turut Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon
2.Gubernur Jawa Barat
3.Bupati Kabupaten Cirebon
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon
58 — 0