Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 74/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SANTO Dkk.
184
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    Menentapkan agar barang bukti berupa :

    1 (satu) Botol berisi setengah liter miras jenis Toak

Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 51/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDIK HARI T P
Terdakwa:
MASHURI
222
  • Mengkonsumsi minum minuman keras jenis Tuwak yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) botol minuman keras jenis Toak
Register : 30-12-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 780/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 30 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAMBANG INDARTO
Terdakwa:
YISTONO
146
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 botol jirigen warna putih berisi 5 liter miras jenis toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 42/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TARMIDI
132
  • ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol toak
Register : 05-02-2018 — Putus : 05-02-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 19/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 5 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Sukip
186
  • bersalah melakukan tindak pidana Membawa miras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 botol aqua yang berisi 1,5 liter toak
Register : 13-12-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 191/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
ANDIK HERMANTO
1046
  • mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi minuman keras jenis toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 520/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RAMADHAN DWIKI KIRANA
135
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 13-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 329/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Wahyudi
Terdakwa:
HERY KRISTIANTO
3510
  • Menetapkan agar barang bukti berupa :

    - 3 (tiga) botol minuman keras jenis toak kurang lebih 1500 ml diramoas untuk dimusnahkan ;

    4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 390/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.SUTRISNO
2.RIYANTO
3.SAREH
406
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol berisi sekira + 1 (satu) liter miras jenis toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 517/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HERI KUSWANTO
166
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 404/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MASHURI
Terdakwa:
AGUNG WIBOWO,
2112
  • Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) botol warna bening sebanyak 1,5 liter miras jenis Toak
Putus : 18-03-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN LAMONGAN Nomor 37/Pid. B/2014/PN. LMG
Tanggal 18 Maret 2014 — -ARIS RAHMAD WAHYUDI Bin ALI MUJI -DWI WAHYU AGUS KRISTANTO Bin ALI MUJI
408
  • TRI SUGIANTO, perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:e Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekira jam15.00 Wib, korban TRI SUGIANTO minum toak di sebuah warung di DesaMlati Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, setelah itu sdr. TRISUGIANTO pulang dengan mengendarai sepeda motor, lalu di tengah jalansaksi TRI SUGIANTO bercanda mengeluarkan katakata jorok (jancok),namun pada saat itu saksi berpapasan dengan terdakwa II.
Register : 08-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 108/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
SUROSO
2311
  • Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) gelas miras jenis toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 66/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
DENDI SRIYANTONO
142
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah teko berisi 1,5 Liter miras jenis toak
Register : 07-12-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 174/Pid.C/2023/PN Gsk
Tanggal 7 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY EKO PRASETYO
Terdakwa:
BELA SANTIKA
1747
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol miras jenis toak ;

    dirampas untuk dimusnahkan ;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 133/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
TAMSIR
1610

  • 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
    3.Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1/2 Liter miras jenis Toak dalam teko
    - 1 (satu) buah cetak / gelas bambu

    Dirampas untuk dimusnahkan

    4.

Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 391/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.LATARI
2.TAMPRIN
166
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol berisi sekira + 1 (satu) liter miras jenis toak
Register : 19-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 84/Pid.C/2022/PN Gsk
Tanggal 19 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dedi Santoso, S.H.
Terdakwa:
Mat Syafii
322
  • Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) botol toak @ 1,5 liter dirampas untuk dimusnahkan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Register : 08-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 109/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
MULYADI
2612
  • Menyatakan terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 2 (dua) gelas miras jenis toak
Register : 01-11-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 175/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHIMAN,S.H.
Terdakwa:
SUGIYO
62
  • melakukan tindak pidana mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) botol minuman keras jenis Toak