Ditemukan 510 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SANTO Dkk.
18 — 4
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
Menentapkan agar barang bukti berupa :1 (satu) Botol berisi setengah liter miras jenis Toak
ANDIK HARI T P
Terdakwa:
MASHURI
22 — 2
Mengkonsumsi minum minuman keras jenis Tuwak yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) botol minuman keras jenis Toak
BAMBANG INDARTO
Terdakwa:
YISTONO
14 — 6
mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 botol jirigen warna putih berisi 5 liter miras jenis toak
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TARMIDI
13 — 2
ketertiban;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol toak
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Sukip
18 — 6
bersalah melakukan tindak pidana Membawa miras tanpa ijin ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 botol aqua yang berisi 1,5 liter toak
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
ANDIK HERMANTO
104 — 6
mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisi minuman keras jenis toak
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
RAMADHAN DWIKI KIRANA
13 — 5
strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menentapkan agar barang bukti berupa :
- 600 ml miras jenis Toak
Wahyudi
Terdakwa:
HERY KRISTIANTO
35 — 10
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol minuman keras jenis toak kurang lebih 1500 ml diramoas untuk dimusnahkan ;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.SUTRISNO
2.RIYANTO
3.SAREH
40 — 6
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol berisi sekira + 1 (satu) liter miras jenis toak
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HERI KUSWANTO
16 — 6
strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menentapkan agar barang bukti berupa :
- 600 ml miras jenis Toak
MASHURI
Terdakwa:
AGUNG WIBOWO,
21 — 12
Menyimpan dan menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) botol warna bening sebanyak 1,5 liter miras jenis Toak
40 — 8
TRI SUGIANTO, perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:e Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekira jam15.00 Wib, korban TRI SUGIANTO minum toak di sebuah warung di DesaMlati Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, setelah itu sdr. TRISUGIANTO pulang dengan mengendarai sepeda motor, lalu di tengah jalansaksi TRI SUGIANTO bercanda mengeluarkan katakata jorok (jancok),namun pada saat itu saksi berpapasan dengan terdakwa II.
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
SUROSO
23 — 11
Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) gelas miras jenis toak
EDY RISWANTO
Terdakwa:
DENDI SRIYANTONO
14 — 2
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah teko berisi 1,5 Liter miras jenis toak
DEDY EKO PRASETYO
Terdakwa:
BELA SANTIKA
17 — 47
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol miras jenis toak ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
dirampas untuk dimusnahkan ;
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
TAMSIR
16 — 10
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
3.Menetapkan barang bukti berupa:- 1/2 Liter miras jenis Toak dalam teko
- 1 (satu) buah cetak / gelas bambuDirampas untuk dimusnahkan
4.
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.LATARI
2.TAMPRIN
16 — 6
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol berisi sekira + 1 (satu) liter miras jenis toak
Dedi Santoso, S.H.
Terdakwa:
Mat Syafii
32 — 2
- Memerintahkan barang bukti berupa 2 (dua) botol toak @ 1,5 liter dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
MULYADI
26 — 12
Menyatakan terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) gelas miras jenis toak
MUHIMAN,S.H.
Terdakwa:
SUGIYO
6 — 2
melakukan tindak pidana mengedarkan minuman yang mengandung alcohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) botol minuman keras jenis Toak