Ditemukan 378992 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 278 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 14 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. THE NOMAD OFFICES INDONESIA
14135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 278/B/PK/Pjk/2018Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00Tidak Dipungut/Ditunda/Ditangguhkan/DTP Rp 0,00Penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN RP 0,00Pemakaian Sendiri/Pemberian Cumacuma Rp 0,00Dikurangi : Retur Penjualan Rp 0,00Penyerahan yang Tidak Terutang PPN Rp 0,00Jumlah Penyerahan Rp 0,00Pajak Keluaran RpPajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri RE 0,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan RpPajak Masukan Impor Rp 0,00Pajak Masukan Dalam Negeri Rp 8.500.000.000,00Kompensasi
    Kelebihan PPN Bulan Lalu Rp 0,00Dikurangi : Hasil Penghitungan Kembali PM Rp 0,00Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan Rp 8.500.000.000,00PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Rp (8.500.000.000,00)Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Rp (8.500.000.000,00)Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanjawaban tanggal 23 Oktober 2012:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.46344/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 22 Juli 2013, yang telah berkekuatanhukum
    Sudirman Kav. 5253 Jakarta Selatan,sehingga penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.500.000.000,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 8.500.000.000,00Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00;Halaman 2 dari 7 halaman.
    nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp 0,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 0,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp8.500.000.000,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanke masa pajak berikutnya Rp 8.500.000.000,00Jumlah PPN
Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 935/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — PT. NUSANTARA BUILDING INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 935/B/PK/PJK/2013UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan Nomor 18 Tahun 2000,Seharusnya:UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, bukanUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000.Kesimpulan: bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah dipanggil untuk membahasdan menandatangani
    atas SKPKB PPN Barang dan Jasa TahunPajak 2008 Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, atas nama:PT Nusantara Building Industries, NPWP 01.070.987.1511.000, alamat: JalanRaya Semarang Demak KM. 17, Wonokerto, Demak.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu.
    Penggugat)dapat mengajukan kembali permohonan Pengurangan atauPenghapusan sanksi administrasi, sepanjang telah melunasi PPh yangterutang dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 Nomor 00338/207/08/511/10 tanggal 09 Agustus 2010;. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemohon PeninjauanKembali (d/h.
    Tergugat) menerbitkansurat Keputusan Nomor KEP1976/WPJ.10/2011 tanggal 27 Oktober2011 perihal Keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atasSKPKB PPN, yang isinya menolak permohonan pengurangan ataupenghapusan yang diajukan oleh Pemohon (bukti P16);(11).
    Penggugat) dalamPembahasan Akhir Hasil Penelitian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN Nomor00338/207/08/511/10 tanggal 9 Agustus 2010, apalagi permohonanPemohon Peninjauan Kembali (d/h. Penggugat) adalah merupakanpermohonan kedua yang permasalahannya telah diketahui olehTermohon Peninjauan Kembali (d/h. Tergugat), dan TermohonPeninjauan Kembali (d/h.
Putus : 21-01-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT. ESSAR INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14629 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CIMB NIAGA AUTO FINANCE
6533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 540/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya memohon kepadaPengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim PengadilanPajak agar memutuskan bahwa permohonan Banding dapat dikabulkanseluruhnya, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2011menjadi sebagai berikut: Jumlah Menurut PemohonBanding (Rp)Dasar Pengenaan Pajak PPN Kurang Bayar Kompensasi Pajak
    PPN Kurang Dibayar Sanksi Administrasi Jumlah PPN ymh / (lebih) Dibayar NihilUraian a.
Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3487/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT INTAN NASIONAL IRON INDUSTRI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor00020/207/12/112/16 tanggal 15 April 2016 Masa Pajak Januari 2012sebesar Rp 238.095.000.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
22448 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memutuskan bahwa tidak terdapat kekurangan pembayaran PPN Wapuuntuk Masa Pajak Desember 2009 dan Dasar Pengenaan Pajak untukMasa Pajak Desember 2009 adalah sebesar yang dilaporkan olehPemohon Banding pada SPT Masa PPN Pemungut;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain,Pemohon Banding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 5 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Desember2009 adalah sebesar Rp 888.255.625.530 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang
Putus : 05-05-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 B/PK/PJK/2015
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOYOTA AUTO BODY-TOKAI EXTRUSION
22568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00a6.
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 0,00d.6. Penyerahan atas aktiva y.m.t.s. tdk untuk 0,00 0,00 0,00diperjualbelikand.7. Jumlah 0,00 0,00 0,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri (1.a.21.d.7)1.216.265.401,001.216.265.401,001.216.265.401,00 b Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang 0,00 0,00 0,00b.2.
    dapatdikreditkan PPN;3. bahwa sengketa Surat Setoran Pajak NTPN 1304040614040004sebesar Rp 6.593.702,00, dasar koreksi Pemeriksa HubunganIstimewa alasan keberatan dan jumlah menurut Pemohon Bandingsudah disetorkan dan diterima oleh negara sehingga dapatdikreditkan PPN;2.
    , Penyetoran, dan Pelaporannya (Seri PPN 795);bahwa berdasarkan uraian diatas, diusulkan kepada Majelis HakimPengadilan Pajak untuk menolak permohonan Pemohon Bandingdan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi PajakMasukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp 30.067.973,00(Atas PPN Masukan Impor);V.
    Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/2015 Dibayar dengan NPWP sendiri 345.809.937,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.247.724.693,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (31.459.292,00)3 Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya 31.459.292,004 Jumlah PPN yang kurang dibayar 0,005 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,006 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap = yaitu.
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403/B/PK/PJK/2014
Tanggal 20 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LG ELECTRONICS INDONESIA
14237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan yang terkait dengan kewajiban membuat Faktur Pajak,antara lain yaitu Pasal 13 UndangUndang PPN juncto Pasal 1 KEP524/PJ/2000s.t.d.d PER97/PJ/2005, dapat dinyatakan hal sebagai berikut:7.1.
    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwaPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak13atau Jasa Kena Pajak pada dasarnya diharuskan membuat Faktur PajakStandar sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPN;Dokumendokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur PajakStandar.Menyimpang dari ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(5) UndangUndang PPN, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukandokumendokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagaiFaktur
    Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) menerbitkan STP PPN Masa Pajak Mei 2008 Nomor00015/107/08/ 092/09 tanggal 4 Mei 2009 sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d UndangUndang KUP, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidakmembuat Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)UndangUndang PPN atas penjualan kepada pembeli yang berbentuk PT dan CV,serta kepada tokotoko yang bukan merupakan konsumen akhir;
    ) tidak sesuai dengan persyaratanyang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPN.
    dalam Pasal 14 ayat (1)UndangUndang KUP jo Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPN;b.
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1975/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — PT MALINDO FEEDMILL Tbk VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
13931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut pendapat PemohonBanding surat rekomendasi dari Menteri Pertanian merupakan suratketerangan barang yang diimpor merupakan benarbenar sebagai bahanbaku pakan yang seharusnya dibebaskan dari Pengenaan PPN tanpamenggunakan Surat Keterangan Bebas PPN seperti yang dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) huruf h;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 17 Februari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
    Putusan Nomor 1975/B/PK/Pjk/2018pakan untuk pembuatan pakan ternak berupa 163,747 TNE Meat and BoneMeal, Negara asal United States, dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebesar 10% sehingga terdapat kekurangan pembayaran PPN sebesarRp105.012.000,00 (seratus lima juta dua belas ribu Rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara
    dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarifdan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:SPTNP007338/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016, tanggal 27 Juni 2016, atasnama Pemohon Banding, NPWP: 01.824.326.1054.000, dan menetapkanatas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 238879,tanggal 7 Juni 2016, yaitu bahan pakan untuk pembuatan pakan ternakberupa 163,141 TNE Meat and Bone Meal, Negara asal United States,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, sehingga terdapatkekurangan pembayaran PPN
    Putusan Nomor 1975/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan atas tarif PPN, jenis barang berupa Meatand Bone Meal, dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali dikenakan pembebanan tarif PPNsebesar 10%, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp105.012.000,00tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan dalam
    10% adalah tidak temasuk Rincian Bahan Pakan Ternak yangdibebaskan atau dikecualikan dari Pengenaan PPN, karena kewenanganpembebasan pajak merupakan otoritas Menteri Keuangan bukanMenteri Pertanian, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo. tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 16dan Pasal 17 UndangUndang Kepabeanan juncto Pasal 4 dan Pasal 7UndangUndang
Putus : 27-02-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SATYA KISMA USAHA
25666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 5.538.449.680,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 30.216.000,00a.6. Jumlah 24.089.391.233,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00c. Jumlah seluruh Penyerahan 24.089.391.233,00d.Atas Impor BKP/ BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerahpabean/Pemungut Pajak/Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva Tetapyang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:d.1.
    Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.852.072.556,00b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 403.259.307,00b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.461.720.940,00b.5. Lainlain 0,00b.6 Jumlah 1.864.980.247,00c. Diperhitungkan:c.1. SKPPKP 0,00d. Jumlah yang dapat diperhitungkan 1.864.980.247,00e.
    Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (12.907.691 ,00)3. Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 12.907.691,00b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena Pembetulan) 0,00c. Jumlah 12.907.691,004. PPN yang kurang dibayar 0,005. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00c. Bunga Pasal 13 (5) 0,00d. Kenaikan Pasal 13A 0,00e. Kenaikan Pasal 17C (5) 0,00f. Kenaikan Pasal 17D (5) 0,00g. Jumlah 0,006.
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 19 Mei 2015;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor70848/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1214/WPJ.27/2014 tanggal 18 November 2014, tentang Keberatan atasHalaman 2 dari
    NPWP sendiri 1.461.720.940,00Jumlah 1.864.980.247,00hitu PPN Ku 12.907.691,Kelebihan sudah d 12.907.691 ,00PPN yang kurang dibayar Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut, pada pemeriksaan peninjauan kembali,permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak dimaksudselanjutnya dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung denganputusan Nomor 31/B/PK/Pjk/2018, tanggal 14 Februari 2018;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia. Apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri tidakdikenakan PPN di Indonesia.
    Ini sesuai dengan destination principle (prinsiptempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan ditempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikankepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalahberada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsidi luar daerah pabean Republik Indonesia;Halaman
    Masa Pajak: Mei 2005 sebesar Rp.717.325.319,00karena Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding tidakmemungut PPN atas Jasa Keagenan Kapal Asing, halmana PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa PPN adalah pajak atas konsumsiDalam Negeri, oleh karenanya PPN hanya dikenakan atas barang atau jasayang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia.
    oleh Pengusahan Kena Pajak;Bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 aquo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean dikenakan PPN maka Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa atas lawan dari Pasal 4 huruf e UndangUndang Nomor 18Halaman 6 dari 10 halaman Putusan Nomor 2037/B/PK/PJK/2017Tahun 2000 a quo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yangdimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN (tidak terutang PPN);Bahwa
    pendapatan komisi keagenan kapal asing yang menjadi DasarPengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari:1.
Putus : 28-09-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3154/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 28 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
19210 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-11-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5235/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TAKENAKA INDONESIA
417109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keluaran harus sendiri 7,601 ,440,5104 Masukan 8 866,355,923Jumlah 8,866 ,355,923Jumlah PPN 1,264,915,413Kelebihan P. sudah:a. ke Masa P 1,335,408,093PPN 70,492,680Sanksi administrasi:a.
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp140.985.360,00; dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan 76.014.405.102Penghitungan PPN
    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 8.866.355.923Jumlah pajak dapat diperhitungkan 8.866.355.923Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (1.264.915.413)Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 1.335.408.093PPN yang kurang dibayar 70.492.680Halaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 5235 B/PK/Pjk/2020 Sanksi administrasi:a.
Putus : 16-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 16 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SOE MAKMUR RESOURCES
14432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :::ccceceeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeee Rpo,00Perhitungan PPN kurang bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Sendiri .................
    :ccccccecceceeeeeeeeeteeeeeeetees Rpo,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ...............ccceceeceeceececeeeeeeceeeeeeeeeeeseseeeaeeeeeeeeeens Rp0,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayab ...............ceccccceeeeeeeeeeceeceeeceeeeeaeeeeeeeeeeaeeeeeeeeneeees Rpo,00Kompensasi kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp0,00PPN yarig kUrang:dibayaP ene wsnwsemeeae epee enemas Rpo,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali
    884/B/PK/Pjk/2018Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa Mangaan merupakan salah satu jenis barang hasilpertambangan dalam kelompok mineral logam yang diambil langsung darisumbernya yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputusserta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajakbahwa Mangaan tergolong bukan objek PPN
    ::::::ceeeeeeeeeeee Rp 0,00Perhitungan PPN kurang bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Sendiri ................::::cececeeee Rp 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ................:::ccccceeecceceeeeeeeeteeeeeeees Rp 0,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayab ................
Putus : 26-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1771/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TRUBAINDO COAL MINING
16146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 18 Juli 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis HakimPengadilan Pajak untuk dapat membatalkan Surat Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00253/KEB/WP4J.19/2017 tanggal 3 Maret 2017tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2013 sehinggaperhitungan PPN
Putus : 26-06-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1597/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA
18529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1597/B/PK/Pjk/2019Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN~ EKSDOP wooo eee ce cece ceecee cece ee ceeeeece cece eeeeaeeeeeeeceaaeeeeeeeeeeeaeaeeeeeeeseeaeeeeeeeeeeenanees Rp 0,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri ..............:..
    :::ceeeeeee Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN ..........::.00000 0 cesses Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut eee eeeeeseececeeeeeeeereeeeeeeeeeees Rp 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN .............:::0:00 Rp 0,00SUM ec cece cece cece cece cece cece eeeeeeeeeeeeeeeeeeseeeeeseceeeeeseseeeeeeeeeeeseteeeteeeeenees Rp 0,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan ...........
    ::::cccccceeeeecceeeeeeeseeeeeeeeeseeeeeaeeeeeeeeneaeee Rp 0,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri x. se eeeeeeeeeeeeeeeeeeteee Rp 0,00Dikurangi : PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan a... see ceeeeeeececeeeeeeeeeeeeeteeeeeteee Rp 0,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00 Lainlain Rp 5.558.961 .000,00SUMAN ooo. ccc cc cece cece cececececececeeecececece cee cecececececeeeseceseseteeeeeeeeeeeeeeeteeeeeteeeeees
    :c:ccceeeceeseeeeeeeeeeeeeneeees Rp 5.558.961.000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar .............
    Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPN Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp 0,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00Jumlah Rp 0,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 0,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00Dikurangi : PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00 Pajak Masukan
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1359 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HARI SAWIT JAYA
15136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (898.180.971) (752.202.883) 145.978.0883. KelebihanPajak YangDikompensasikan ke MasaBerikutnya 898.180.9711 898.180.97114. PPN yang kurang ( Lebih) dikayar 145.978.0885.a Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP5.b Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP 145.978.0886. Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar 291.956.176 KEPUTUSAN KEBERATANKetentuan Formala.
    Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), dengan kata lainada atau tidak adanya obyek PPN adalah ada atau tidak adanyapenyerahan BKP atau JKP; Bahwa bagi penjual BKP atau yang menyerahkan JKP, PPNyang telah dipungut berfungsi sebagai PPN Keluaransedangkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP, PPN yangtelah dibayar berfungsi sebagai PPN Masukan; Bahwa terdapat penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskandari pengenaan PPN yang dalam hal ini diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah, antara lain berupa
    Putusan Nomor 1359/B/PK/PJK/2017penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS),tidak dapat dikreditkan;c.
    UU PPN).Bahwa selanjutnya dapat dijelaskan bahwaketentuan khusus akan menyimpang dariketentuan umumnya.Bahwa berikut ini dapat dijabarkan penjelasanpenyimpangannya:Bahwa Pasal 16A mengatur penyerahan kepadaPemungut PPN, umumnya yang memungut PPNadalah PKP penjual namun diatur khusus ketikapenyerahan kepada Pemungut maka yangmemungut PPN adalah Pemungut PPN.Bahwa Pasal 16C mengenakan atas kegiatanmembangun sendiri, unumnya PPN dipungut olehPKP atas penyerahan/ pemanfaatan Barang KenaPajak/Jasa Kena
    Putusan Nomor 1359/B/PK/PJK/2017Bahwa Pasal 16E mengenai PPN yang sudahdibayar dapat diminta kembali, umumnya sepertidiatur dalam Pasal 9 ayat (4) yang dilakukan olehPKP namun secara khusus diatur dimana bukanPKP pun dapat minta kembali PPN yang telahdibayar.Bahwa secara umum bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8)UUPPN namun Pasal 16B ayat (8)UU PPN jugamengatur adanya larangan Pajak Masukan yangdapat dikreditkan.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3093/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK
1841 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 13-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA
18844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor 17.829.882.841,00 PPN yang dipungut sendiri 14.150.204.814,00 PPN dipungut oleh pemungut 287 .337.400,00Total Penyerahan: 32.267.425.055,002. ra severe yang harus dipungut / dibayar 1.415.020.486,003. Kredit Pajak 20.762.503.423,004. PPN Kurang / (Lebih) Bayar (19.347.482.937,00)5. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,006. PPN yang Kurang / (Lebih) dibayar (19.347.482.937,00)7. Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP 0,008.
    Putusan Nomor 334/B/PK/Pjk/2020 Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak : Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN : + Ekspor 17.829.882.841,00+ Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 14.373.757.856,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN 287 .337.400,00Jumlah seluruh penyerahan 32.490.978.097,00PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 1.437.375.785,00Dikurangi : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 20.571.078.039,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 20.571.078.039,00Jumlah
    Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN): Penyerahan Ekspor sebesar Rp3.486.168.792,002. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN): Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya harusdipungut sendiri sebesar Rp272.542.505,00Halaman 5 dari 9 halaman. Putusan Nomor 334/B/PK/Pjk/20203.
    : Ekspor Rp 17.829.882.841 ,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 14.373.757.856,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp 287 .337.400,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 32.490.978.097,00PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri Rp 1.437.375.785,00Dikurangi : Rp Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 20.571.078.039,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 20.571.078.039,00 Jumlah penghitungan PPN lebih dibayar/seharusnya tidak Rp (19.133.702.254,00)terutang Kelebihan
    pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Rp 0,00pajak berikutnya Jumlah PPN yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang Rp (19.133.702.254,00) Halaman 7 dari 9 halaman.