Ditemukan 326 data
7 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.355000
13 — 3
berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan tempat perkawinan tersebut dilangsungkan serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Dusun Sidomukti RT.06 RW. 03 Desa Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 355000
7 — 4
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp 355000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
12 — 2
Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga; , dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga; , untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 355000
53 — 42
menurut hukum agar kiranya KetuaPengadilan Agama Manna melalui Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar bunga dan dendasebesar 2% setiap bulannya dihitung sejak bulan Februari 2019 sampaiTergugat melaksanakan Putusan dalam perkara ini;Bahwa sangatlah patut, layak serta adil menurut hukum agar kiranya KetuaPengadilan Agama Manna Cq Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menghukum Tergugat membayar uang paksa(dwangsoom kepada Penggugat sebesar Rp.355000
Menghukum Tergugat membayar bunga dan denda sebesar 2% setiapbulanya dihitung sejak bulan Februari 2019 sampai Tergugatmelaksanakan Putusan dalam perkara ini;10.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bijvoorad);11.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom kepadaPenggugat sebesar Rp.355000, (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)setiap harinya yang dihitung sesaat setelah putusan dalam perkara inidiucapkan sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dalam perkaraini
16 — 4
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 355000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).