Ditemukan 494 data
6 — 5
perkawinannyatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutama terhadapperkawinan pemohon dengan pemohon Il, dimana secara substansial perkawinanpemohon dan pemohon Il tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukumadministrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itudengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
14 — 6
168/Pdt.P/2018/PA BatgUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
14 — 13
5) danPasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah denganUndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
16 — 11
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
20 — 14
461/Pdt.P/2017/PA BlkUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
8 — 9
telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,Hal. 11 dari 14 Penetapan Nomor 216/Pat.P/2018/PA BIkdimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
12 — 6
melaporkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan pemohon dengan pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan pemohon dan pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 5
Sgmmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
22 — 15
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
21 — 16
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
1.Muh. Ramli bin Japan
2.Murni binti Pataning
19 — 12
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
1.Nurdin bin Hamili
2.Indah alias Nur Indah binti H. Kilong
16 — 8
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 8
kepada Pemohonagar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon, dimana secara substansial perkawinanPemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
19 — 7
) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
19 — 16
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
22 — 13
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
11 — 6
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
38 — 12
Agama Kecamatan di tempatperkawinannya dilangsungkan (Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinggimoncong,Kabupaten Gowa).Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon II, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 4
Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Hal 9 dari 12 Penetapan Nomor 133/Pdt.P/2016/PA SgmMenimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 10
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi