Ditemukan 22179 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 954/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
Kharya Saputra, SH
Terdakwa:
HUSEIN PRATAMA POHAN
1311
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Televisi
      Merk Samsung dan 1 (satu) Unit Televisi merk TCL, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Syafrida Suranta Bangun;
  • 6.

Register : 10-01-2018 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 92/Pid.B/2017/PN Mre
1 FREDI SUSANTO BIN FUJI ATMOKO Dusun I Desa Perjito Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim
305
  • BIN FUJI ATMOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FREDI SUSANTO BIN FUJI ATMOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Televisi
    merk Sharp Aquos 30 inchi warna hitam Nomor seri LC3214071TB-9640511B00765 1 (satu) unit Televisi merk Sharp Aquos 30 inchi warna hitam Nomor seri LC32LE071-9634215H03641.
Register : 21-05-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 121/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 24 Juni 2015 — RENDI JUMANTA alias RENDENG bin HARMONO
3820
  • Menetapkan agar barang. bukti berupa :- Televisi LED Merk LG warna hitam ukuran 32inc ;- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol : AB 4995 TJ, warna putuh abu abu tahun 2014, Noka : MH8BG41EAEJ28272, Nosin : G4271D244196, An. STNK Bagus rancang alamat sorowajan Rt.05/9 Banguntapan Bantul ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan untuk perkara Terdakwa Bagus Rancang bin Herman Yosep Suripto ; 6.
    Putusan No.121/Pid.B/2015/PN.Btldialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua setelah berdua berhasilmengambil televisi tersebut terdakwa dan saksi BAGUS RANCANGBin HERMAN YOSEP SURIPTO pergi berboncengan menggunakansepeda motor menuju rumah neneknya terdakwa dan televisi tersebutdisimpan di rumah neknek terdakwa ;Akibat perobuatan terdakwa saksi OKTI RAGIL SUHARNOmengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat
    LED Merk LG warna hitam ukuran 32 inc ;Bahwa harga televisi tersebut dibeli saksi dengan harga kurang lebih Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) ;.
    LED Merk LG warna hitam ukuran 32 inc ;Bahwa saksi mengetahui terdakwa yang melakukan pencurian karanaadanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akanmenjual televisi ;Bahwa setelah dilakukan penyelidikan ternya benar terdakwa bersamatemannya sedang membawa televisi hasil curian tersebut yang akandijualnya ;Bahwa benar setelah dilakukan penangkapan dilakukan intrograsiterdakwa mengakui sendiri tanoa paksanan bahwa benar ia yangHal. 5 dari 13 hal.
    kemudian terdakwamemberitahukan kepada saksi BagusRancang yang memang sudah menunggu di luar;e Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagus Rancangmasuk kedalam rumah tersebut dan mengambil sebuah televisi LED MerkLG warna hitam ukuran 32 inc tanpa seijin pemiknya saksi OKTI RAGILSUHARNO dengan cara terdakwa melepaskan kabel antena dan kabelyang dialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua;e Bahwa setelah berhasil mengambil televisi Bagus Rancang pergiberboncengan menggunakan sepeda motor
    tersebut dan mengambil sebuah televisi LEDMerk LG warna hitam ukuran 32 inc tanpa seijin pemiknya saksi OKTIRAGIL SUHARNO dengan cara terdakwa melepaskan kabel antenadan kabel yang dialiran listrik, selanjutnya diangkat berdua;Bahwa setelah berhasil mengambil televisi Bagus Rancang pergiberboncengan menggunakan sepeda motor menuju rumah nenekterdakwa dan televisi tersebut disimpan di rumah neknek terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukanbarang bukti berupa :Menimbang
Register : 19-02-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 148/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
1.MUTMAINNAH,H,SH.
2.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
M. ALI JAMAL Alias WAK ALI
5722
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) unit Modul Reciver Parabola merk Matrix;1 (satu) unit Televisi
    merk Toshiba warna hitam;1 (satu) unit Televisi LED merk LG warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa JOHARI alias KEBOT;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Modul Reciver Parabola merk Matrix. 1 (Satu) unit Televisi merk Toshiba warna hitam. 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG warna hitam.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwaJOHARI AliasKEBOT.4.
    Terdakwa membeli dan menyimpan barangbarang berupa :1 (Satu) unit Modul Reciver Parabola merk Matrix, 1 (Satu) unit Televisi merkToshiba LG dan 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG tersebut, sepatutnya harusdiduga bahwa diperoleh dari kejahatan, barangbarang tersebut adalah miliksaksi DARMAWAN, STP yang diambil oleh saksi JOHARI Alias KEBOT tanpaseizin dari pemiliknya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ke(1) KUHP.ATAU :KEDUA :Bahwa ia terdakwa M.
    merk Toshiba LG seharga Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah) dari saksi JOHARI Alias KEBOT ~ selanjutnya keesokan harinyaterdakwa membeli lagi 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG seharga Rp.400.000,(empat ratus ribu rupiah) dari saksi PRANGGA PUTRA TAMA Alias ANGGA.Awalnya sempat terdakwa curiga karena harganya murah namun terdakwatetap membelinya.Terdakwa membeli dan menyimpan barangbarang berupa : 1 (satu) unit ModulReciver Parabola merk Matrix, 1 (Satu) unit Televisi merk Toshiba LG dan 1(satu)
    merk Toshiba warna hitam; 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 148/Pid.B/2021/PN Mtr Bahwa Terdakwa pada bulan Oktober tahun 2020 sekitar pukul 08.00Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Gili Trawangan, Desa GiliIndah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Terdakwamembeli 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG seharga Rp.400.000, (empatratus
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Modul Reciver Parabola merk Matrix; 1 (Satu) unit Televisi merk Toshiba warna hitam; 1 (Satu) unit Televisi LED merk LG warna hitam;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraatas nama Terdakwa JOHARI alias KEBOT;6.
Putus : 15-10-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024/K/Pid/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — SARBANI bin HUSIN
3628 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut kepada Terdakwa, iamengatakan, bahwa ia menjual televisi dengan harga murah, kemudianTerdakwa menanyakan apakah televisi tersebut hasil curian, kemudiandijawab saksi dengan lisan, bahwa televisi tersebut miliknya karena butuhuang, setelah itu Terdakwa menanyakan apakah televisi tersebut ada kardusatau surat suratnya dan dijawab oleh saksi secara lisan "tidak ada"selanjutnya Terdakwa menawar harga televisi tersebut Rp600.000,00 (enamratus ribu rupiah) dari harga yang ditawarkan saksi Rp700.000,00
    (tujuh ratusribu rupiah) akhirnya televisi tersebut dibeli oleh Terdakwa ;Bahwa dari fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan terutamaberdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa ketika Terdakwa menanyakanHal. 5 dari 10 hal.
    No. 1024 K/Pid/2015kepada saksi Edi Susanto pada saat saksi tersebut menawarakan televisi,tentang apakah televisi tersebut hasil curian, karena Terdakwa merasa curigajika televisi tersebut tersebut adalah hasil curian, sebab harganya murah dantidak ada kardusnya maupun kuitansi pembeliannya, karena menurutperkiraan Terdakwa harga tersebut di pasaran antara Rp750.000,00 (tujuhratus lima puluh ribu rupiah) sampai denga Rp850.000,00 (delapan ratus limapuluh ribu rupiah) ;Bahwa dari faktafakta hukum
    lagi ;Bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan terutamaberdasarkan keterangan saksi saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa danketerangan Terdakwa, serta barang bukti, bahwa televisi tersebut ternyatamerupakan hasil kejahatan, yaitu milik saksi Saprullah yang di depanpersidangan menyatakan membeli televisi tersebut sekitar setengah tahunyang lalu denga harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), yangdiambil oleh saksi Edi Susanto, tanpa ijin dan sepengetahuan sertabertentangan
    No. 1024 K/Pid/2015Bahwa namun demikian estimasi harga dari Terdakwa yang relative rendahtersebut masih tetap tinggi dari harga televisi yang dijual saksi Edi Susanto.Hal ini berarti jika estimasi harga televisi tersebut didasarkan padaketerangan saksi korban, maka harga televisi yang dijual saksi Edi Susantoyang kemudian dibeli oleh Terdakwa adalah sangat murah sekali, disampingitu Terdakwa membeli televisi tersebut tidak di tempat penjualan televisibekas ;Bahwa dengan demikian Terdakwa telah dapat
Putus : 20-07-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN GARUT Nomor 118/Pid.B/2016/PN Grt
Tanggal 20 Juli 2016 — IPAN PERMANA als SOPANDI als IPAN bin DONANG
264
  • waktu itu tidak dikunci akan tetapi tidak ada orangdirumah tersebut kemudian terdakwa mencopoti kabel DVD berikut kabelReciver yang terpasang pada televisi tersebut dan kemudian terdakwa11langsung mengangkat dan mengambil televisi tersebut dari Meja TV atauTekas Osin berikut remote nya dengan cara di gendong menggunakantangan dibagian depan perut terdakwa, dan terdakwa keluar dari rumahtersebut melalui pintu belakang dan sekitar pukul 15.00 Wib terdakwaberangkat dari Kp.Bangbayang membawa televisi
    milik Sdr.HERI yang telah diambil sekarang sudah tidakada karena sudah terdakwa jual pada hari itu juga ke seseorang yangtidak terdakwa kenal di daerah Ciroyom Bandung dengan hargaRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa menduga yangmembeli televisi tersebut merupakan calo tukang jual beli televisi bekas,karena disana banyak tukang jual beli televisi atau elektronik Sebelumnyaterdakwa memang sering main kerumah Sdr.HERI karena terdakwasudah cukup akrab dengan dirinya karena masih ada
    juga hubungankeluarga.Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi milik Sdr.HERI tersebuttanpa direncanakan terlebin dahulu, itu dilakukan secara spontan,sewaktu terdakwa kesana awalnya mau meminjam sepeda motor kepadaSdr.HERI,akan tetapi Sdr.HERI tidak ada, kemudian terdakwa keluar darirumah tersebut dan tidak tahu kenapa terdakwa kembali lagi ke rumahSdr.HERI dan melakukan tindak pidana televisi milik Sdr .HERILBahwa uang hasil penjualan televisi tersebut sudah habis dipergunakanuntuk keperluan
    milik Sdr.HERI yang telah diambil sekarang sudahtidak ada karena sudah terdakwa jual pada hari itu juga ke seseorangyang tidak terdakwa kenal di daerah Ciroyom Bandung dengan hargaRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), dan terdakwa menduga yangmembeli televisi tersebut merupakan calo tukang jual beli televisi bekas,karena disana banyak tukang jual beli televisi atau elektronikSebelumnya terdakwa memang sering main kerumah Sdr.HERI karenaterdakwa sudah cukup akrab dengan dirinya karena masih ada
    Alm) KARMAN.Dan terdakwa melakukan tindak pidana tersebut hanyadilakukan oleh terdakwa sendiri tanpa ada orang lain.16Bahwa terdakwa mengambil televisi berikut remotenya milik Sdr.HERItersebut yaitu dengan cara awalnya masuk ke rumah Sdr.HERI melalui pintudepan yang pada waktu itu tidak dikunci akan tetapi tidak ada orang dirumahtersebut kemudian terdakwa mencopoti kabel DVD berikut kabel Reciveryang terpasang pada televisi tersebut dan kemudian terdakwa langsungmengangkat dan mengambil televisi
Register : 08-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 173/Pid.B/2019/PN Tjb
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ARI ADE BRAM MANALU,S.H
Terdakwa:
DEBY ALFIRA ALIAS DEBI
454
  • tersebut murahselanjutnya Terdakwa membeli televisi tersebut tanpa dilengkapi suratpembelian dari toko dan pada sore harinya Terdakwa menyerahkan uangsebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi RICKI HERMAWAN(dilakukan penuntutan secara terpisah); Adapun 1 (satu) unit TY LCD merk Samsung ukuran 48 inci warna hitammilik saksi KIM SIONG yang telah diambil oleh saksi RICKY HERMAWANAlias RIKI bersama saksi RAMADANI PANJAITAN Alias TONGGEK,Saudara ROLEK dan Saudara IDIL pada hari Minggu tanggal
    tersebut adalah saksiRamadani Panjaitan Alias Tonggek dan saksi Ricky Hermawan Alias Rikidan temantemanya; Bahwa televisi tersebut dijual kepada terdakwa; Bahwa saksi tidak mengetahui harga televisi milik saksi dibayari olehterdakwa; Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi KIM SIONGmengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan;.
    tersebut murahselanjutnya terdakwa membeli televisi tersebut tanpa dilengkapi suratpembelian dari toko dan pada sore harinya terdakwa menyerahkan uangsebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi Ricki Hermawan(dilakukan penuntutan secara terpisah);Bahwa setelah terdakwa menguasai televisi tersebut selanjutnya terdakwamemakai televisi tersebut untuk dipakai sendiri;Bahwa terdakwa membeli televisi tersebut karena harganya murah;Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami
    tersebut murahselanjutnya terdakwa membeli televisi tersebut tanpa dilengkapi suratpembelian dari toko dan pada sore harinya terdakwa menyerahkan uangsebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi Ricki Hermawan(dilakukan penuntutan secara terpisah), setelan terdakwa menguasaitelevisi tersebut selanjutnya terdakwa memakai televisi tersebut untukdipakai sendiri dan terdakwa membeli televisi tersebut karena harganyamurah; Bahwa Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Kim Siongmengalami
    tersebutmurah selanjutnya terdakwa membeli televisi tersebut tanpa dilengkapi suratpembelian dari toko dan pada sore harinya terdakwa menyerahkan uangsebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) kepada saksi Ricki Hermawan(dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah terdakwa menguasai televisitersebut selanjutnya terdakwa memakai televisi tersebut untuk dipakai sendiridan terdakwa membeli televisi tersebut karena harganya murah, Akibat dariperbuatan Terdakwa tersebut saksi Kim Siong mengalami kerugian
Register : 13-03-2018 — Putus : 26-03-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 157/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 26 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.Rizki Handayani, SH
2.Rudiansyah, SH
Terdakwa:
1.Andrian Saputra Bin M. Amin
2.Amin Rais Bin Abdullah Ajis
232
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Televisi
    Kemudian Tedi dan Sukrilangsung membawa 1 (satu) buah Televisi tersebut ke belakang masjid. Kemudian Rino candra bersama sama dengan terdakwa Amin, terdakwa andrian, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merkPolytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.
    Kemudian Tedi danSukri langsung membawa 1 (satu) buah Televisi tersebut ke belakangmasjid. Kemudian terdakwa bersama sama dengan Amin, saksi, Tedi dansukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warnaHitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.
    kemudian Tedi dan Sukri langsung membawa 1 (Satu) buah Televisitersebut ke belakang masjid.Bahwa kemudian terdakwa bersama sama dengan Amin, Rino Candra,Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu) buah Televisi merk Polytronwarna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksi Hendra Bin Darmawan.Nahwa kemudian terdakwa dan sukri dengan menggunakan sepeda motormerk Yamaha GIO GT membawa 1 (satu) buah Televisi yang diletakkan ditengah tengah (dibelakang tubuh Terdakwa dan didepan tubuh Sukri)sedangan
    Bahwa benar kemudian terdakwa ANDRIAN bersama sama dengan terdakwa II Amin, Rino Candra, Tedi dan sukri bersepakat untuk menjual 1 (Satu)buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi kepada saksiHendra Bin Darmawan.
    Manar dengan pembagian tugas terdakwa ANDRIAN bersama sama denganterdakwa Il Amin Rais dan Rino Candra menunggu di belakang Masjidsedangkan Sukri dan Tedi masuk kedalam masjid dan tanpa seizin dari saksiRusdi Damiri Bin Damiri (Selaku pengurus masjid Al Manar) sukri dan tedilangsung mengambil 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type32 inci dilakukan dengan cara mengangkat 1 (Satu) buah Televisi merk Polytron warna Hitam Type 32 inci televisi yang berada menempel di dinding(memakai Briket
Register : 21-01-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SINJAI Nomor 1/Pid.B/2021/PN Snj
Tanggal 1 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Isnawati Yamin. SH
Terdakwa:
SANDI YUDHA ALIAS SANDI BIN AMIRUDDIN
8132
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Televisi
      telah menginap dikamar 214 tersebut dan Terdakwa jugatelah terekam oleh CCTV yang membawa dos ketika keluar dari dalam kamar 214dimana televisi saksi Hj.
      SUMARNI Binti COLE yang hilang; Bahwa adapun cara Terdakwa dengan membuka braket televisi tersebutyang saat itu masih menempel di dinding kamar Wisma Sanjaya, lalu Terdakwadengan mengangkatnya sehingga kemudian terlepas dan setelah televisi tersebutterlepas Terdakwa kemudian melepaskan anthena yang tersambung dengantelevisi tersebut, Terdakwa memutar ujung kabelnya hingga terlepas setelah ituTerdakwa kemudian memasukkan televisi didalam dos kompor gas danmengikatnya dengan menggunakan tali rafia
      Sumarni binti Cole di meja resepsionis; Bahwa Terdakwa telah menggadaikan televisi tersebut di Toko Nanang yangberada di Makassar dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)sebanyak 2 (dua) kali yang mana uang dari gadai digunakan untuk beli rokok danmakanan, namun Terdakwa sudah menebus kembali televisi tersebut dari TokoNanang; Bahwa 1 (Satu) unit Televisi merek LG jenis LED dengan ukuran layar 24 incidengan tipe 24MT48AF warna hitam beserta braketnya merupakan fasilitas yangdiberikan
      beserta braketnya yang terpasang di dinding kamar danTerdakwa melepas kabel antena yang tersambung ke televisi lalu Terdakwamemasukkan televisi beserta braketnya ke dalam dus kompor yang sebelumnya telahTerdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar untuk membawa duskompor berisi televisi dan braketnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur,Kabupaten Sinjal;Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 sekira
      sudah menebus kembali televisi tersebut dari Toko Nanang;Menimbang, bahwa televisi beserta braketnya yang diambil olen Terdakwadari kamar nomor 214 Wisma Sanjaya merupakan fasilitas yang diberikan bagi tamuyang menginap, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambilnya tanpasepengetahuan dari Saksi Hj.
Register : 09-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN PAINAN Nomor 120/Pid.B/2018/PN Pnn
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANNISA RATNA KINANTI, S.H
Terdakwa:
HARRI PERDANA PUTRA Pgl.HARRI Als ONCEL Bin DASMAN
607
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Televisi
      merk Polytron 24 Inchi tersebut dengan cara melepaskan kabelkabel televise tersebut dengan menggunakan obeng yang saksi YOKI bawa sebelumnya, kemudian saksi YOKImembawa keluar 1 (satu) unit Televisi milik saksi DESWALENI tersebutmelalui pintu belakang yang mana saksi YOKI membuka gantungan pintu tersebut dari dalam setelah pintu belakang rumah tersebut terbuka kemudian saksi YOKI mengangkat keluar 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron tersebut dan diletakan di belakang rumah, selanjutnya saksi YOKI
      Bahwa barang milik saksi DESWALENI yang telah dicuri adalah 1 (Satu)unit Televisi Merk Polytron 24 Inchi dan 1 (satu) buah karung beras dengn berat kurang lebih 20 Kg.
      Bahwa saksi membeli 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron 24 inchi warnamerah maron dan hitam dengan les warna silver yang saksi beli darisaksi YOKI SATRIA YUDHA dengan harga Rp.420.000, (empat ratusdua puluh ribu rupiah). Bahwa pemilik dari 1 (Satu) unit Televisi Merk Polytron 24 inchi warnamerah maron dan hitam dengan les warna silver yang saksi beli darisaksi YOKI menurut pengakuannya adalah televis!l bekas play Station(PS) milik orang tuanya.
      Bahwa sebelum atau ketika saksi membeli 1 (Satu) unit Televisi MerkPolytron 24 inchi warna merah maron dan hitam dengan les warna silverdari saksi YOKI saksi tidak mengetahui bahwa televisi tersebut adalahbarang curian namun saksi mengetahui bahwa televisi yang dijual saksiYOKI kepada saksi adalah barang curian adalah ketika petugaskepolisian bersama dengan saksi YOKI mendatangi rumah saksi padahari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 21.30 wib yang mana padasaat itu petugas kepolisian menanyakan
      kepada saksi dimana televisiyang telah di beli dari saksi YOKI sehingga saat itu saksi menunjukantelevisi tersebut kepada petugas dan setelah dijelaskan oleh petugaskepolisian bahwa televisi tersebut adalah barang curian.
Register : 06-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 428/Pid.B/2020/PN Cbi
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
1.AYU ISDAMAYANTI, SH
2.DWINANDA, SH
Terdakwa:
ZAENAL ABIDIN Bin ASDI
2113
  • Kandang RT.04 RW.02 DesaTegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, terdakwa melihat warungyang yang pada saat itu sepi, kemudian selanjutnya terdakwa berjalankebelakang warung dan mengintip dari dinding bilik warung untuk melihatkedalam warung, ternyata didalam warung tidak ada orang namun terdakwamelihat sebuah TV ( televisi) sehingga timbul niat terdakwa untuk masukkedalam warung dan mengambil TV (Televisi) tersebut di karenakan TV(Televisi) di rumah terdakwa sering rusak setelah itu terdakwa langsungmendorong
    Bahwa selanjutnya terdakwa kembali lagi ke dalam warung untukmengambil TV (Televisi) dari atas lemari pastik kemudian terdakwa bawakeluar melalui pintu dapur sambil memanggul TV (Televisi) tersebut, setelahterdakwa berjalan kaki memanggul TV (Televisi) tersebut + 150 meter, tibatiba terdakwa mendengar suara motor dan melihat warga, lalu terdakwameletakkan TV (Televisi) tersebut di kebun Singkong dan terdakwaberusaha melarikan diri namun terdakwa sudah dikelilingi oleh massa danwarga, dan pada saat
    Bahwa Terdakwa kembali lagi ke dalam warung untuk mengambil TV(Televisi) dari atas lemari pastik kemudian Terdakwa bawa keluar melaluipintu dapur sambil memanggul TV (Televisi) tersebut, setelah TerdakwaHalaman 8 dari 16 Putusan Nomor 428/Pid.B/2020/PN Cbiberjalan kaki memanggul TV (Televisi) tersebut + 150 meter, tibatibaTerdakwa mendengar suara motor dan melihat warga, lalu Terdakwameletakkan TV (Televisi) tersebut di kebun Singkong dan Terdakwaberusaha melarikan diri namun Terdakwa sudah dikelilingi
    Bahwa Terdakwa kembali lagi ke dalam warung untuk mengambil TV(Televisi) dari atas lemari pastik kemudian Terdakwa bawa keluar melaluipintu dapur sambil memanggul TV (Televisi) tersebut, setelah Terdakwaberjalan kaki memanggul TV (Televisi) tersebut + 150 meter, tibatibaTerdakwa mendengar suara motor dan melihat warga, lalu Terdakwameletakkan TV (Televisi) tersebut di kebun Singkong dan Terdakwaberusaha melarikan diri namun Terdakwa sudah dikelilingi oleh massa danwarga, dan pada saat Terdakwa akan
Register : 09-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 1004/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
Anita Magdalena Rajagukguk, SH
Terdakwa:
Mhd. Lamsyah
284
  • tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tungga;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro;
    • 1 (satu) unit televisi
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro; 1 (Satu) unit televisi merk LG 21 inch;masing masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUHAMMADAZHAR TANJUNG;4.
      merk LG 21dengan cara mengangkat televisi tersebut dengan menggunakan keduatangannya sambil berdiri namun tibatiba saksi MUHAMMAD AZHARTANJUNG dari belakang Terdakwa yang sedang mengangkat televisilangsung menangkap Terdakwa kemudian Terdakwa langsung dibawa kerumah Kepala Desa Bogak dan tidak beberapa lama kemudian pihakKepolisian dari Polsek Labuhan Ruku datang dan membawa Terdakwa kePolsek Labuhan Ruku; Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa MHD.
      LAMSYAH telahmengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro dan 1 (satu)unit Televisi merk LG 21 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitusaksi MUHAMMAD AZHAR TANJUNG adalah untuk dijual kepada oranglain untuk mendapatkan uang kemudian uang tersebut akan dipergunakanuntuk kebutuhan Terdakwa seharihari dan untuk membayar hutangpiutang; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MHD.
      Televisi Merk LG 21 Inc ketika Terdakwa maumengangkat televisi tersebut tibatiba dari belakang Terdakwa datangSaksi korban Muhammad Azhar Tanjung sebagai pemilik rumah lalumenangkap Terdakwa dan kemudian Terdakwa dibawa kerumah KepalaDesa Bogak tidak berapa lama datang pihak Kepolisian dari PolsekLabuhan Ruku membawa Terdakwa ke Kantor Polsek Labuhan Ruku gunaproses penyidikan lebih lanjut; Bahwa benar adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambilbarangbarang milik Saksi korban Muhammad Azhar Tanjung
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk Samsung J3 Pro; 1 (Satu) unit televisi merk LG 21 inch;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi korban MUHAMMAD AZHARTANJUNG;6.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN.Nnk
Tanggal 20 Agustus 2015 — Hasnia Yudding alias Cenni Binti H.Yudding
2622
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:--------------------------------- 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 515 (lima ratus lima belas) gram (telah dilakukan pemusnahan dengan disisihkan sebanyak 0,23 gram untuk pembuktian di persidangan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tertanggal 11 Mei 2015);-------------------------------------------------- 1 (satu) buah kotak berisi Televisi warna hitam merek
    belakang televisi oleh saksi Caesar Akbarditemukan sepuluh plastik transparan berisi kristal yang diduga shabu ;Bahwa sepuluh bungkus berisi kristal yang diduga shabutersebut terbungkus dengan kain abuabu motif kotakyang ditempel dalam televisi dengan dilakban warnaHal 15 dari 44 Putusan No.97/Pid.Sus/2015/PN.Nnk16Bahwa saksi Caesar Akbar mengambil sampel dalambungkusan tersebut untuk dilakukan tes narkotik danternyata hasilnya adalah positifnarkotika; Bahwa pada saat itu terdakwa mengaku televisi
    pencitraan gambar yangterlihat di mesin X Ray;Bahwa yang membawa kotak televisi tersebut adalahsaksi Ishak yang merupakan pengurus penumpang kapalyang mana mengaku jika barang tersebut adalah milikterdakwa;Bahwa saksi meminta ijin kepada terdakwa untukmembuka kotak televisi tersebut dengan disaksikan olehterdakwa dan saksi Ishak dan setelah dibuka padabagian belakang televisi oleh saksi ditemukan sepuluhplastik transparan berisi kristal yang diduga Shabu ; Bahwa sepuluh bungkus berisi kristal yang
    tersebut; Bahwa petugas pemeriksaan membuka televisi bagianbelakang dan menemukan sepuluh plastik transparanberisi shabu;Bahwa sepuluh bungkus berisi diduga shabu tersebutterbungkus dengan kain abuabu motif kotak yangditempel dalam televisi dengan dilakban warnahitam; Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika di dalam televisitersebut terdapat shabu karena televisi tersebut adalahtitipan temannya yang bernama Shasha dari TawauMalaysia untuk dibawa ke ParePare SulawesiSelatan; Bahwa terdakwa dijanjikan
    Padahal terdakwa mengetahui jika hargadari barang titipan televisi tersebut tidak sebanding denganupah yang diterima terdakwa yang mana upah yang akanditerimanya jauh lebih besar dari harga televisi tersebut.
    Pada saat itu pengurus penumpang kapal yaitu37saksi Ishak membawa kotak televisi tersebut yang manamengaku jika barang tersebut adalah milik terdakwa. SaksiMuhamad Suvian meminta ijin kepada terdakwa untukmembuka kotak televisi tersebut dengan disaksikan olehterdakwa dan saksi Ishak dan setelah dibuka pada bagianbelakang televisi ditemukan sepuluh plastik transparan berisishabu yang mana terbungkus dengan kain abuabu motifkotak yang ditempel dalam televisi dengan dilakoban warnahitam.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 172/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 22 September 2015 — - IRWANSYAH alias IWAN
316
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Televisi merk Panasonic warna Hitam 43 Inch dalam keadaan rusak ; Dikembalikan kepada saksi Harson Abas, SH (korban) ;- 1 (satu) unit bentor merk Suzuki warna Hitam kombinasi Merah dengan Nomor Polisi DM 6535 AF ;Dikembalikan kepada saksi RAMIN BAKARI Alias KA TUU ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
    kata Om,selanjutnya berusaha mengambil Televisi tersebut yang berada di atas pagar, namunterlepas dari genggaman tangan dan masuk kedalam got yang berada di depan rumah saksiHarson Abas, SH.
    (korban), selanjutnya terdakwa pergi dengan meninggalkan bentor dan1 (satu) unit Televisi yang tercebur didalam got ; Bahwa selanjutnya terdakwa menjual Handphone tersebut ke seseorang yang tidakdikenal di Parigi Moutong (Sulawesi Tengah) dengan harga Rp. 450.000, (empat ratuslima puluh ribu rupiah) ; Bahwa dalam mengambil (satu) unit televisi dan 2 (dua) buah Handphone tersebutterdakwa lakukan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Harson Abas, SH.
    berusaha mengambil Televisi tersebut yang berada diatas pagar, namun terlepas dari genggaman tangan dan masuk kedalam got yang berada di depanrumah saksi Harson Abas, SH.
    ,kemudian terdakwa meletakan televisi tersebut diatas pagar dan saat terdakwa memanjat danmelewati pagar tersebut, selanjutnya terdakwa berusaha mengambil Televisi tersebut yang beradadi atas pagar, namun terlepas dari genggaman tangan dan masuk kedalam got yang berada didepan rumah saksi Harson Abas, SH.
Upload : 31-05-2016
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 217/PID.B/2015/PN.Mjy
FERRY BAGUS SUMANTRI BIN GATOT SUTRISNO.
629
  • AE 4962 GC1 (satu) unit pesawat televisi merk sony ukuran 21 incDikembalikan kepada saksi SAGIONO6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
    21 inc tersebut hasil dari kejahatan karena harganya tidakwajar lebih murah dari harga umumnya.e Bahwa televisi merk.
    BangunsariKecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terdakwa telah membeli televisidari saksi Dwi Ariyanto;e Bahwa televisi yang dibeli berupa 1(satu) unit Televisi sony 21 inciyang saksi beli seharga Rp. 150.000, (Sseratus lima puluh riburupiah);e Bahwa terdakwa ditawarkan televisi oleh seorang yang bernamaRosid seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), karenaterdakwa tidak memiliki uang selanjutnya terdakwa menawarseharga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);e Bahwa menurut pengakuan Rosid
    saksiSukris Biyantoro dengan membawa televisi merk Sony ukuran 21inc yang kemudian menawarkan atau menyuruh terdakwa untukmembeli televisi tersebut seharga Rp.500.000,(lima ratus riburupiah) dengan alasan uangnya akan digunakan untuk biaya ke Bali.e Bahwa terdakwa menawar televisi tersebut dengan hargaRp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh saksiSukris Biyantoro,selanjutnya televisi tersebut diserahkan SukrisBiyantoro kepada terdakwa.e Bahwa terdakwa sepatutnya menduga bahwa
    merk Sony ukuran 21 inc yang kemudianmenawarkan atau menyuruh terdakwa untuk membeli televisi tersebut sehargaRp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) dengan alasan uangnya akan digunakanuntuk biaya ke Bali.Menimbang, bahwaterdakwa merasa tertarik dengan televisi tersebutkemudian menawar televisi dengan harga Rp.150.000,(seratus lima puluh riburupiah) dan disetujui oleh saksi Sukris Biyantoro,selanjutnya televisi tersebutdiserahkan Sukris Biyantoro kepada terdakwa.Menimbang, bahwa televisi merk Sony
    AE 4962 GC1 (satu) unit pesawat televisi merk sony ukuran 21 incDikembalikan kepada saksi SAGIONO106.
Register : 16-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 75/Pid.B/2021/PN Pyh
Tanggal 19 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ZURYATI,SH
Terdakwa:
ARDI LISNUR Panggilan ARDI Bin ALIZAR
827
  • ataupun tindak pidana lainnya sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
  • Menetapkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah pembuka kelapa berbentuk tang, warna hitam panjang 80 cm (delapan puluh centimeter);

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit Televisi
      dan setelah saksi masukkedalam rumah, saksi lihat 1(Satu) unit televisi merk Shap 21 inci warna silveryang terletak diruangan tamu sebelumnya tidak ada lagi; Bahwa saksi mengetahui hilangnya televisi tersebut pada pagi harisekitar pukul 07.00 WIB; Bahwa saksi terakhir melihat rumah tersebut sore hari Rabu tanggal 13Mei 2020 dan pentu jendela masih terpasang dengan baik dan televisi masihdi dalam rumah; Bahwa terjadinya pengambilan televisi di rumah saksi saat rumahtersebut dalam keadaan kosong tidak
      saksi, dan televisi tersebutsaksi foto sebelum saksi pulang kerumah dan saksi kirimkan kepada saksiArmen; Bahwa saksi mengetahui dari Polisi bahwa yang masuk ke dalam rumahsaksi adalah Terdakwa dan temannya yang DPO; Bahwa 15 (lima belas) hari setelah dilaporkan ke Polisi, terdakwadatang ke rumah istri saksi dan membawa televisi tersebut dan terdakwamengatakan terdakwa membeli televisi dari orang Saruaso dengan hargatelevisi tersebut seharga Rp.300.000.
      WIB di rumah orang tua saksi Armendan saksi Syaiful yang terletak di Jorong Suayan Randah KecamatanAkabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota, yang mana Terdakwa bersamaDesrizal (DPO) mengambil televisi merk sharp 21 inch warna silver; Bahwa awalnya Terdakwa mau membeli televisi dan karenauang Terdakwa hanya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uangTerdakwa tidak cukup untuk membeli televisi, lalu Desrizal (DPO)mengatakan bahwa ia bisa mencarikan televisi untuk Terdakwa; Bahwa pada hari Rabu tanggal
      hari kemudian Terdakwa mendengar kabarbahwa televisi di rumah orang tua saksi Armen dan saksi Syaiful hilang,lalu saksi Syaiful datang ke rumah Terdakwa dan melihat televisitersebut; Bahwa televisi tersebut digunakan untuk menonton di rumahTerdakwa; Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa mengembalikantelevisi tersebut ke rumah saksi Syaiful dan Terdakwa mengakui bahwaTerdakwa yang telah mengambil televisi tersebut; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil televisi tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya
      dipegang olehTerdakwa lalu Desrizal (DPO) menyuruh Terdakwa menjaga di luar rumah untukmengawasi sekeliling, kKemudian Desrizal (DPO) mencongkel jendela rumahdengan alat tersebut lalu setelah jendela terbuka, Desrizal (DPO) memanjat danmasuk ke dalam rumah lalu mengambil televisi yang terdapat dalam rumah danmembawanya keluar dari dalam rumah tersebut dengan cara setelah dekatjendela, Desrizal (DPO) memberikan televisi tersebut kepada Terdakwa yangmenunggu di luar rumah, setelah televisi dipegang
Register : 03-05-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 66/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 4 Juli 2018 — Penuntut Umum:
I Komang Ugra Jagiwirata,SH.
Terdakwa:
Gilang Indra Pamungkas alias Gilang
3011
  • Gianyar; Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri dan yangmenjadi pelaku saksi tidak tahu ; Bahwa pelaku mengambil Televisi 32 inchi merk LG warnaHitam serta 1 buah DVD merk Samsung dengan cara mencongkeljendela kamar saksi kemudian masuk melalui jendela dan langsungmengambil Televisi dan DVD Bahwa orang yang saksi curigai mencuri Televisi dan DVDsaksi yaitu tetangga kos saksi yang bernama Gilang karena saat kejadiaada tetangga kos saksi yang memberitahukan bahwa orang yangbernama Gilang pindah
    whatshap dan memberitahukan bahwaada orang akan menggadai televisi dan bos saksi menjawab dalambahasa Bali Nah (Ya) kemudian saksi memberikan uang kepada lakilakitersebut sebesar Rp. 1.300.000, (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelahitu lakilaki tersebut langsung pergi meninggalkan counter ; Bahwa saksi menerima gadai televisi tersebut karena saksi sudahmendapat ijin dari bos saya ; Bahwa terdakwa yang mengaku sebagai pemilik televisi tersebut ; Bahwa saksi tidak tahu sama sekali kalau televisi
    dan terdakwa jual saat hari itu juga ; Bahwa Televisi tersebut terdakwa gadaikan di Dany Cell di daerahGianyar, dan DVD tersebut terdakwa jual kepada orang seseorang yangterdakwa tidak tahu nama dan alamatnya pada saat perjalanan pulangmenuju Bandung ; Bahwa terdakwa jelaskan uang hasil menggadaikan televisi sebesar Rp1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah),dan DVD tersebut saya jualRp 100.000, (Seratus ribu rupiah) ; Bahwa Televisi tersebut terakhir terdakwa gadaikan di Dany Cell Gianyar,dan
    terdakwagadaikan dan terdakwa jual saat hari itu juga ; Bahwa Televisi tersebut terdakwa gadaikan di Dany Cell di daerahGianyar, dan DVD tersebut terdakwa jual kepada orang seseorang yangtidak tahu nama dan alamatnya pada saat terdakwa perjalanan pulangmenuju Bandung ; Bahwa terdakwa jelaskan uang hasil menggadaikan televisi sebesarRp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah),dan DVD tersebutterdakwa jual Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) ; Bahwa Televisi tersebut terakhir terdakwa gadaikan di
    Kemudian terdakwamembawa 1 (satu) unit Televisi Merek LG 32 Inci dan 1 (satu) unit DVDMerek Samsung keluar kamar kos saksi korban dan mengadaikan 1 (satu)unit Televisi Merek LG 32 Inci seharga Rp. 1.200.000, (Satu juta dua ratusribu rupiah) dan menjual 1 (Satu) unit DVD Merek Samsung seharga Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah), sehingga saksi korban mengalami kerugiansebesar Rp. 3.500.000.
Register : 10-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 384/Pid.B/2020/PN Kdi
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RABITH, SH
Terdakwa:
SAMSUL RAHMAN Alias ABRA
6420
  • bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) unit televisi
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit televisi LCD merek SHARP 32 inchiwarna hitamDikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban SAHRUL Alias PAK RUL4.
      Bahwa cara terdakwa melakukan penadahan terhadap barang milik saksikorban berupa 1 (Satu) unit televisi LCD merek SHARP 32 inchi warna hitamtersebut yaitu terdakwa membeli 1 (Satu) unit televisi LCD merek SHARP 32Halaman3 dari 10 Hal. Perkara Putusan Nomor 384/Pid.B/2020/PN Kdiinchi warna hitam dari saksi RUSTAM PONGI selaku pelaku pencuriandengan harga Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).
      Bahwa benar terdakwa menerima barang berupa 1 (Satu) unit televisi LCD merekSHARP 32 inchi warna hitam dari saksi RUSTAM PONGI tersebut yaitu untuk digunakan terdakwa di dalam rumahnya.
Putus : 25-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 71/Pid.B/2017/PN Pwt
Tanggal 25 Juli 2017 — Rangga Lawe Alias Rangga Bin Carisah ( Terdakwa )
633
  • HERI Als BEWImengendarai mobil ayla abuabu dengan maksud untuk menawarkan barangbarang berupa 2 unit Televisi yaitu merk Thosiba 21 inchi dan Chanhong 19inchi, serta 1 (Satu) unit HP merk Evercross.Bahwa pada saat itu Saksi DICKY ZULKARNAEN ( diajukan dalamberkas terpisah) menawarkan barang barang tersebut tanpa disertai dengandusbuk, dan pada saat menawarkan harga 2 unit Televisi yaitu merk Thosiba21 inchi dan Chanhong 19 inchi dengan harga Rp. 1.000.000, ( satu jutarupiah) dan untuk 1 (satu) unit
    merk Thosiba 21 Inch danChanghong 19 Inch, sebuah cincin mutiara;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN PwtBahwa saksi tidak tahu siapakah pelakunya, akan tetapi setelah di kantorPolisi saksi diberi tahu bahwa barangbarang milik saksi yang hilang yaitu1 (satu) unit Handphone jenis tablet merk Evercroos warna putih, 1 (satu)unit Televisi merk Thosiba 21 Inch dan 1 (satu) unit Televisi Changhong 19Inch telah dijual oleh pelakunya yaitu Dicky Zulkarnaen kepada TerdakwaRanggalawe als Rangga
    merk Thosiba21 Inch dan 1 (satu) unit televisi Changhong 19 inch sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Bahwa pada awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atasdatang saksi DICKY ZULKARNAEN dan sdr.
    merk Thosiba21 Inch dan 1 (satu) unit televisi Changhong 19 inch yang merupakan hasil dariHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor 71/Pid.B/2017/PN Pwtmengambil dari saksi saksi DICKY ZULKARNAEN dan sdr.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 203/Pid.B/2015/PN.Skt
Tanggal 22 Desember 2015 — KRISMA NATALIYANTO als. KRIS bin BENEDICTUS SUBAGYO.
237
  • Menyatakan barang bukti berupa : (satu) Unit Televisi merk SONY LED 32 inci warna Hitam, dikembalikan pada Toko Candi Elektronik Jl. Slamet Riyadi No. 153 Surakarta melalui saksi M. Fuad.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit televisi merk Sony LED 32 inci warna hitam, dikembalikanpada Toko Candi Elektronik JI. Slamet Riyadi No. 153 Surakartamelalui saksi M. Fuad.4.
    Terdakwa naik ke atas untukmengambil 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Inc warna hitamdengan cara kardus pembungkusnya disobeksobek kemudiandimasukkan dalam plastik hitam dan dibawa keluar.e Bahwa harga 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Inc warnahitam tersebut sekitar + Rp. 3 juta an.e Bahwa barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Incwarna hitam yang telah diambil terdakwa milik Toko Candi Elektronik,JI. Slamet Riyadi No. 153 Kel. Kemlayan Kec.
    Slamet Riyadi No.153 Surakarta,Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah televisi LED merk Sony 32inci warna hitam.Bahwa Terdakwa bekerja di Toko Candi Elektronik selama + 1 (satu)bulan di bagian supervisor.Bahwa saksi tahu kalau terdakwa mengambil barang berupa : 1 (satu)buah televisi LED merk Sony 32 inci warna hitam karena diberitahuoleh Pak Fuad selaku Manager, dengan mengatakan kalau adabarang yang hilang.Bahwa setelah diberitahu oleh Pak Fuad, saksi langsung mencari tahumengapa barang berupa televisi
    Serengan Kota Surakarta, terdakwa telah mengambilbarang berupa : 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Inc warnahitam.Bahwa barang berupa : 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Incwarna hitam adalah milik Toko Candi Elektronik, sedangkanpemiliknya bernama Bp.
    Ardian.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat terdakwatelah 1 (satu) unit Televisi merk SONY LED 32 Inc warna hitam milik TokoCandi Elektronik (Bp.