Ditemukan 987 data
1.KOKO KUSWORO
2.SUYANTI
22 — 11
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor : 6471.LU.21032016.0042 tertanggal 21 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Balikpapan yaitu dari yang tertulis NADIALOVA NUR RAHMADANI KUSWORO , diperbaiki menjadi NADIALOVA NUR RAMADHANI KUSWORO.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471.LU.21032016.0042 tertanggal 21 Maret 2016.
1.BENI AMING
2.FITRIANI K
22 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak para pemohon yang tertera didalam kutipan akta kelahiran Nomor 6471-LU-06022018-0073 yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan tertanggal 6 februari 2018 yaitu dari SHAKILA KHANZA RATIFA AMING menjadi ADIBA RATIFA AMING.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak para pemohon tersebut kepada dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak para pemohon nomor 6471-LU-06022018-0073 yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil kota Balikpapan tertanggal 6 februari 2018.
JUWAERIYAH
21 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 6471-LT-22052014-0008 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 22 Mei 2014 dari yang terluis ADE DADANG SURYANANDA menjadi ADE DADANG SORYANANDA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak pemohon pada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 6471-22052014-0008 tertanggal 22 Mei 2014 ; --
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 171.000.- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
1.LA ODE ROIS
2.WA ODE HASNA
16 — 4
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 6471-LT-29102018-0013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 29 Oktober 2018. Yaitu dari LA ODE ROKI menjadi MUHAMMAD FADLAN.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon nomor : 6471-LT-29102018-0013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 29 Oktober 2018
Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada
1.SUTRISNO
2.MISRIAH
15 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohon Para Pemohon,
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon yang tertera didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LT-07052014-0050 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 17 Mei 2014 yaitu dari MUHAMMAD KRISNA SALAHUDDIN AL-AYYUBI menjadi MUHAMMAD SALAHUDDIN AL-AYYUBI.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dna Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor 6471-LT-07052014-0050 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 17 Mei 2014.
15 — 2
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD AIDAN SYAHM Nomor 6471-LU-21122015-0018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 21 Desember 2015 yaitu dari HARISUDDING menjadi HARISUDDIN;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan
tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya tentang perbaikan nama Pemohon yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD AIDAN SYAHM Nomor 6471-LU-21122015-0018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 21 Desember 2015 yaitu dari HARISUDDING menjadi HARISUDDIN;
Membebankan biaya permohonan ini kepada
9 — 4
6471/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg
LawanTERGUGAT , umur 38 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Petani, tempattinggal di Kabupaten Malang. yang sekarang tidak diketahui alamatnyadiwilayah Republik Indonesia, sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat, dan para saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 22Nopember 2012 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KabupatenMalang Nomor: 6471
49 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tercantum kutipan akta kelahiran anak pemohon yang bernama HOIRUL ANAM yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan 6471-LU-14022013-0008/2007 tertanggal 14 Februari 2013 yaitu dari MOHAMAD HOBIR menjadi MOH.
HOBIR ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang bernama HOIRUL ANAM yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan 6471-LU-14022013-0008/2007 tertanggal 14 Februari 2013;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada
24 — 13
denganalmarhum Cornelis Tompunu Rompis Bin Lowdwik Rompis Di KUAKecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkanBuku Kutipan Akta Nikah Nomor 143/35/V/2008 tanggal 13 Mei 2008.Bahwa dari perkawinan tersebut lahir Seorang orang anak yangbernama: Nurshaula Angelia RompisLahir di Balikpapan, 30 Januari 2011.No Akta Lahir 01391/2011Bahwa almarhum Cornelis Tompunu Rompis bin Lowdwik Rompistelah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 (buktiSurat Kematian dari Catatan Sipill No. 6471
YANTI LYDIA NOBELINA SITUMORANG SRINGO RINGO
23 — 4
Foto copy sesuai dengan aslinya dan telah dimeterai cukup , Kutipan AktaKelahiran Nomor :6471 LT 140320160008 Tertanggal 14 Maret 2016, yangdikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota balikpapan,atas nama YANTI LYDIA NOBELINA SITUMORANG SIRINGO RINGO, diberitandabukti P3;4.
NUR FATAYATUS SHOLIKHAH
17 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum di dalam kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama AULIA KHANZA AZ ZAHRA Nomor: 6471-LU-20032015-0004 tertanggal 20 Maret 2015 yaitu NUR FATAYATUS SHOLIHAH menjadi NUR FATAYATUS SHOLIKHAH
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Catatan
Sipil Kota Balikpapan agar untuk dibuat catatan pinggit pada register akta pencatatan sipil pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6471-LU-20032015-0004 tertanggal 20 Maret 2015 yang diterbitkan oleh kepala kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 20 Maret 2015 ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp196.000,00
1.BUDIANTO
2.JAYANTI
66 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama belakang anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor:6471-LU-13092016-0012 tertanggan 13 September 2016 yang bernama RATNA ANJANI SEXPREYANTI sehingga nama anak Para Pemohon selengkapnya menjadi RATNA ANJANI SEPRIYANTI;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan
nama belakang anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatcatatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon nomor; 6471-LU-13092016-0012 tertanggal 13 September 2016;
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon yaitu sebesar Rp. 196.000 ,- ( Seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah
1.NURUL YAQIN HASAN
2.RITRI YUDHITYASARI
14 — 1
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon
- Memberi Izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang tercantum di dalam kutipan Akta Kelahiranya Nomor : 6471-LU-20032018-0025.
yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dari Nama : MUHAMMAD FAWWAS FILLARDHI menjadi MUHAMMAD FAWWAZ FILLARDHI ;
- Memerintahkan Para PemohonUntuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama tengah anak Para Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar di buat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : : 6471
I GEDE ARTANA
14 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama SAQINA ARSYILA HAFIDZAH Nomor 6471-LU-14112017-0041 yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama SAQINA ARSYILA HAFIDZAH Nomor 6471-LU-14112017-0041 tertanggal 14 November 2017;
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon
1.NURSUSIAWAN
2.NURYANTI
12 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon sebagaimana yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6471-LU-19012017-0011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Balikpapan tertanggal 19 Januari 2017 yaitu dari GIBRAN NURIHWAN PRATAMA menjadi GIBRAN NURIHWAN ALFARU;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471-LU- 19012017- 0011 tertanggal 19 Januari 2017;
31 — 13
Bahwa almarhumah Linda binti Abdul Halim(Alm) telah meninggal duniapadahari Jumat tanggal 19 Maret 2021 (Bukti Surat Kematian dan Disduk CapilBalikpapan Nomor 6471 KM310320210023. tanggal 01 April 20215. Bahwa kedua orang tua almarhumah Linda telah meninggal dunia padatanggal 15 Juni 2009 di Jember (Ayah), 13 Maret 2005 di Jember (Ibu)6.
54 — 18
Bahwa almarhumah Linda binti Abdul Halim(Alm) telah meninggal duniapadahari Jumat tanggal 19 Maret 2021 (Bukti Surat Kematian dan Disduk CapilBalikpapan Nomor 6471 KM310320210023. tanggal 01 April 20215. Bahwa kedua orang tua almarhumah Linda telah meninggal dunia padatanggal 15 Juni 2009 di Jember (Ayah), 13 Maret 2005 di Jember (Ibu)6.
IKE DYAH PALUPI
55 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Anak Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471 LU 31122018 0017 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Balikpapan pada tanggal 31 Desember 2018 dari SHANUM AINE ALMAHYRA Menjadi SHANUM LUPITA
- Memerintahkan
Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian Nama Anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta pencatatan sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 6471 LU 31122018 0017 tanggal 31 Desember 2018
4.
1.ABU SOFYAN MARTINHO COREIA
2.SUCIANTI RAHAYU AMIR
24 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; ---------------
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama belakang anak Para Pemohon yang tercantum dalam kutipan Akte Kelahirannya Nomor 6471-LT-17092018-0013,- tertanggal 17 September 2018 , yang di terbitkan oleh KANTOR CATATAN SIPIL KOTAMADYA DATI 2 BALIKPAPAN dari MENDOSA menjadi MENDONSA Sehingga lengkapnya nama anak Para Pemohon menjadi AFZAM ALDIAN MENDONSA;
>Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama belakang anak Para Pemohon tersebut pada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuat catatan pinggir Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akte kelahiran anak Para Pemohon Nomor : 6471-LT-17092018-0013,- TERTANGGAL17 SEPTEMBER 2018;
- Membebankan biaya perkara yang timbul atas permohonan ini kepada Para Pemohon yaitu sebesar Rp.171.000,00 ( seratus
SITI KHAULAH
40 — 10
- Memberikan izin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor : 6471-LT-31032017-0006 tanggal 31 Maret 2017 atas nama PUTRA HARTANTO yaitu dari SITI KHAULA menjadi SITI KHAULAH sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran 948/DSP/III/1999 tanggal 30 Maret 1999 atas nama SITI KHAULAH, Kutipan Akta Nikah No. 33/06/II/2006 tanggal 22 Februari 2006 antara SOKHIP dan SITI KHAULAH, dan Kartu Keluarga No:6471030303100016 atas
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Balikpapan agar dibuat Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Spil dan pada kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 6471-LT-31032017-0006 yang bernama PUTRA HARTANTO yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 31 Maret 2017.