Ditemukan 97285 data
1.AGUSTIN HEMATANG, SH
2.BERNARD E.K. PURBA, SH
Terdakwa:
JUMRIANSYAH Alias JAMBRAN Bin BAHRANI
95 — 22
Bahwa dalam hal ini kesengajaan tersebut ditujukan kepadakesengajaan menimbulkan kebakaran, dan kiranya sudah jelas bahwa yangdikehendaki oleh unsur ini sebenarnya ialah kesengajaan menimbulkankebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang;b.
Menurut LAMINTANG, mengenai permasalahan yakni tentang bilamanaorang dapat disebut sebagai mempunyai opzet/kesengajaan terhadaptimbulnya suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undangundang tersebutterdapat 2 (dua) paham, yakni paham menurut willstheorie (teori Kehendak)dan paham menurut voorstellingstheorie (teori perkiraan ataupengetahuan) (Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia Hal: 290)1.
Teori Kehendak (willstheorie);Menurut teori ini Kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan kepadaterwujudnya perbuatan (unsurunsur delik) seperti yang dirumuskandalam UndangUndang.2. Teori Pengetahuan/Perkiraan (Voorstellingstheorie)Menurut teori ini sengajaan berarti membayangkan akan timbulnya akibatperbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanyadapat membayangkannya.
Bahwa selain hal tersebut di atas yang digunakan untuk membuktikanadanya kesengajaan yang berisikan menghendaki dan mengetahui, setelahdapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan, dalam Ilmu Hukum Pidanamengenal 3 (tiga) corak sikap batin yang menunjukkan tingkatan atauderajat bentuk kesengajaan sebagai berikut:1. Kesengajaan sebagai maksud (oopzet als oogmerk) untuk mencapaiSuatau tujuan (dolus directus);2.
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewusizinatau noodzakelijkheidbewustziijn);3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atauvoorwardelijk opzet).d. Bahwa sehubungan dengan penerapan theori pengetahuan tersebut, ProfMr Ruslan Saleh berpendapat untuk membuktikan adanya kesengajaandapat menempuh 2 (dua) jalan yaitu:1. Membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa antaramotif dan tujuannya,2.
51 — 5
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat:Bahwa kesengajaan disini adalah dimana terjadinya suatu tindakan atau akibattertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan danpengetahuan dari pelaku, atau dengan kata lain, bahwa adanya akibat tertentudari kesengajaan itu terwujud karena perbuatan si pelaku tersebut, sehinggaperbuatan pelaku dengan akibat terjalin adanya hubungan sebab akibat, artinyaakibat tersebut timbul sebabnya adalah perbuatan
terdakwa/si pelaku, sehinggadengan demikian dalam teori kesengajaan sebagai maksud akibat dari perbuatanpelaku haruslah dikehendaki oleh terdakwa;2.
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), yaitu si pelakumengetahui pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat itu :Bahwa kesengajaan disini pelaku harus mengetahui dan sadar sebagai akibat dariperbuatannya, termasuk akibatakibat lainnya yang pasti dan harus terjadi18sehingga akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuantertentu dari si pelaku;3.
ada alternatiflain untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut, disinipelaku memperkirakan atau bayangan akan pasti terjadinya akibat yangsebetulnya tidak dikehendaki dan bukan merupakan maksudnya, namun ia masihjuga meneruskan perbuatannya;Bahwa apabila salah satu dari ketiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, makasudah terbukti adanya unsur kesengajaan.
Iniberarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya karena ia memang benarbenar berkehendak untuk melakukanperbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri ;Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesengajaan tersebut, MR.W.P.J Pompe berpendapat bahwa kesengajaan (oegmerk) dalam melakukan suatuperbuatan pidana, tujuan dari si pembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si19pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala
41 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tidak menerapkan hukum pembuktian yaitu dengan keliru mengambilkesimpulan tentang unsur kesengajaan.Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Parepare dalam mempertimbangkan unsurdengan sengaja hanya mendasari pada satu warna dari kesengajaan ituyakni sengaja sebagai maksud, tidak mendasari pada teori kesengajaanyang mempunyai 3 (tiga) warna.Bahwa dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) warna kesengajan yaitu :1. Sengaja sebagai maksud (Opzet als oogmerk).2.
Sengaja sebagai kemungkinan (Opzet bij mogelijkneidbewusizijn).Bahwa kami berpendapat perbuatan Terdakwa NURHAYATI BintiMUHAYYANG apabila dicermati dinubungkan dengan kesesuaian antaraketerangan saksi dan keterangan Terdakwa maka niat bathin Terdakwatelah memenuhi kesengajaan sebagai kKemungkinan dengan alasan sebagaiberikut :a.d. 3.
Sengaja sebagai kemungkinan (Opzet bij mogelijkneidbewustzijn).Dalam kesengajaan sebagai kemungkinan artinya adalah suatukesengajaan yang telah disadari oleh pelakunya sebagai hal yangmungkin mengakibatkan terjadinya sesuatu, tetapi kesengajaan itutetap dilakukannya juga demi terlaksananya maksud dan tujuan yanglain, yang benarbenar menjadi tujuan utama dari kesengajaan itu.Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa yangmembawa pihak kepolisian ke rumah saksi Hasnawati, selanjutnya
terjadinya sesuatu baik berupaperasaan malu maupun ada akibat lain yang pada akhirnya merusakkehormatan seseorang apalagi terungkap bahwa sempat Terdakwamemberitahukan kepada saksi Fatimasang bahwa handphonenya hilangdan yang masuk ke tokonya adalah hanya saksi Hasnawati dimana maksudpernyataan tersebut secara jelas tanpa ada penafsiran adalah menuduhsaksi Hasnawati yang mengambil handphone Terdakwa.Berdasarkan hal tersebut, maka teori sengaja sebagai kemungkinandapat diterapkan dalam pembuktian unsur kesengajaan
M M SICILIA DEWI M. SH
Terdakwa:
AEP SAEPUL Bin ENYID
72 — 6
Namun menurut yurisprudensi, makayang diartikan dengan Penganiyaan ialah kesengajaan menimbulkan rasasakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain ;Menimbang, bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukanpenganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzetatau suatu kesengajaan untuk :a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ;b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ;c. merugikan kesehatan orang lain ;Hal. 9 dari 14 hal. Put.
Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk) ;Dalam bentuk kesengajaan ini, pelaku benarbenar menghendaki mencapaiakibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidanan(constitutief gevold). (Wirjono Projodikoro, TindakTindak Pidana Tertentu diIndonesi2.
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheidsbewusizijn)Kesengajaan semacam ini ada apabila pelaku dengan perbuatannya tidakbertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar delict, tetapi ia tahubenar bahwa akibat itu pasti mengikuti perbuatan itu. (Wirjono Projodikoro,TindakTindak Pidana Tertentu di Indonesia)3.
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewusizijn) / (dolus eventualis)Jika pada diri pelaku terdapat suatu kesadaran tentang kemungkinantimbulnya suatu akibat yang lain daripada akibat yang sebenarnya memangia kehendaki akan timbul, dan kesadaran tersebut telah tidak menyebabkandirinya membatalkan niatnya untuk melakukan tindakannya yang dilarangoleh undangundang. (P.A.F.
Lamintang, DelikDelik Khusus), Sehinggaapabila salah satu dari ketiga bentuk kesengajaan tersebut diatas terbukti,maka sudah terbukti adanya kesengajaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hariJumat, tanggal 4 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wib di PT. Bio Nusa, DesaHal. 10 dari 14 hal. Put.
ANDI SUDIRMAN
Terdakwa:
ARIF RAHMAN Alias ARI BUPATI
140 — 63
Paling banter iahanya bisa mengharapkan atau memperkirakannya (ibid);Bahwa menurut doktrin, ada dua jenis kesengajaan menurut sifatnya.Pertama: Dolus Malus, yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindakpidana tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi ia jugamenginsyafi tindakannya itu dilarang oleh Undangundang dan diancam denganpidana. Kedua: kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurloosbegrip).
Tidak disyaratkan apakahia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidanaoleh Undangundang (ibid, hlm. 171);Bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalam praktek peradilan danmenurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, yaitu :a.
Kesengajaan Sebagai Maksud (oogmerk).Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yang sesualdengan perumusan Undangundang Hukum Pidana), adalah betulbetulsebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku(ibid, hlm. 181);b.
Kesengajaan Dengan Kesadaran Pasti atau Keharusan (opzet bijzekerheids of noodakelijkheids bewustzjin).Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti, yang menjadisandaran adalah, seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentangtindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari Ssuatu delik yangtelah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atau akibatakibat lainnya yangpasti/harus terjadi (ibid, hlm. 177);c.
Kesengajaan Dengan Menyadari Kemungkinan (Dolus Eventualis).Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini ialah, sejauh manapengetahuan atau kesadaran pelaku, tentang tindakan dan akibat terlarang(beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi.
94 — 17
DalamKitab UndangUndang Hukum Pidana tidak disebutkan secara implisit apa sebenarnyayang dimaksud dengan kesengajaan tersebut, namun dalam praktek peradilan yangdidasarkan pada yurisprudensi maupun doktrin istilah dengan sengaja selalu diartikanbahwa pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan serta akibat dari perbuatan yangdilakukannya, dan lazimnya dipergunakan bentuk gradasi kesengajaan yaitu meliputi :a.
Kesengajaan sebagai maksud ; Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibattertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan danpengetahuan dari pelaku. b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan. Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibat yang timbultersebut bukan merupakan tujuan. c. Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan.
Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadi sandaran jeniskesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku akibat terlarang yangmungkin terjadi.
namun hanya hubungan pacaran, yang mana bukan merupakan bentukkebolehan melakukan hubungan kemaluan/kelamin, sebagaimana yang dilakukan olehterdakwa dan saksi korban, sehingga hubungan pacaran dengan disertai melakukanhubungan kemaluan/kelamin adalah merupakan bentuk pembujukan, karena menyebabkanseseorang tidak mengerti kedudukan atau subtansi yang sebenarnya, in casu terhadap saksikorban KORBAN 22 nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn n nn Menimbang bahwa, mengkaitkan dengan definisi kesengajaan
di atas, terdakwadalam melakukan perbuatan termaksud, serta keterangan terdakwa dipersidangan,disimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya yang patutuntuk mengetahui setiap perbuatan beserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atasperbuatan tersebut dan pada tempat serta waktu kejadian tersebut di atas terdakwa dalamkeadaan sadar, sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, makamenyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
Hermanto Als Manto Bin Zainudin
102 — 10
KUHP tidak menerangkanmengenai arti atau definisi tentang kesengajaan. Tetapi Memorie van Toelichting(Memori Penjelasan) mengartikan kesengajaan sebagai menghendaki danmengetahui. Kesengajaan harus memiliki ketiga unsur dari tindak pidana, yaituperbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan laranganitu, dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.
Dalam Crimineel Wetboek(Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tahun 1809 dijelaskanpengertian,"Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidakmelakukan perbuatanperbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (opzet) sesuai teori hukum pidanaIndonesia, kesengajaan terdiri dari tiga macam, yaitu sebagai berikut: Pertama,Kesengajaan yang bersifat tujuan.
Bahwa dengan kesengajaan yang bersifattujuan, si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dapat dimengertiHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 441/Pid.B/2019/PN Dumoleh khalayak ramai. Apabila kesengajaan seperti ini ada pada suatu tindakpidana, si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana.
Karena dengan adanyakesengajaan yang bersifat tujuan ini, berarti si pelaku benarbenar menghendakimencapai suatu akibat yang menjadi pokok alasan diadakannya ancamanhukuman ini; Kedua, Kesengajaan secara keinsyafan kepastian.
Kesengajaanini ada apabila si pelaku, dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapaiakibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar bahwa akibat itu pastiakan mengikuti perbuatan itu; Ketiga, Kesengajaan secara keinsyafan.Kemungkinan kesengajaan ini yang terangterang tidak disertai bayangan suatukepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan, melainkan hanya dibayangkansuatu kemungkinan belaka akan akibat itu;Menimbang, bahwa perbuatan pidana terdiri dari unsur perbuatan danperbuatan
38 — 3
Teori pengetahuan (Voorstellings theorie);Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusandalam Undangundang.
Berdasarkan penjelasantersebut jika dihubungkan dengan teori kesengajaan, Hakim berpendapat akanmenggunakan teori kehendak dalam menentukan ada tidaknya unsurkesengajaan. Dalam teori hukum pidana, wujud dari kesengajaan dibedakanmenjadi tiga, yakni:1. Kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat;2. Kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan adanya akibat;3.
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan adanya akibat;Apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan itu telah terbukti, maka unsurkesengajaan telah terpenuhi.
Untuk membuktikan unsur kesengajaan ini tidakHal 7 dari 10 Putusan Nomor 66/Pid.C/2017/PN Simdapat berdiri sendiri, namun harus dihubungkan pula dengan unsur yangmenyertainya, dalam hal ini adalah ada atau tidaknya niat atau kehendak untukmenyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tidak menjadikan sakit atauhalangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan adalah bahwa perbuatanyang dilakukan oleh pelaku tidak mengakibatkan orang yang mengalamipenganiayaan
57 — 27
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WS Belarda ada sedikitketerangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan pidanapada umumnya hendak dijatunkan hanya pada barang siapa melakukan perouatanyang dilarang, dengan dikehendaki (wilens) dan diketahui (wetens) sehingga secarasingkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang mengherndaki danorang yang mengetahui .Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan,yaitu :Kesengajaan sebagai maksud ;Artinya kesengajaan
sebagai maksud sama arinya denganmenghendaki untuk mewujudkan suatu perbouatan ;Kesengajaan sebagai kepastian ;Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalan kesadaran seseorangternadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi olehdilakukannya suatu perbuatan tertentu ;Kesengajaan sebagai kemungkinanArtinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untukmelakukan perouatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkindapat timobul yang ia tidak inginkan dar perouatan
, namun begitu besamyakehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risikountuk melakukan perbouatan tersebut ;Menimbang, bahwa dalam beberapa perumusan delik, disamping unsurdengan sengaja terdapat pula unsure dengan melawan hukum dengan artpenempatan unsur kesengajaan ditempatkan diawal dimaksudkan oleh pembuatundangundang menurut MvI, bahwa pelaku harus mengetahui dan / ataumenginsyafi tindakannya sehingga untuk menentukan apakah perbuatan yargdilakukan oleh terdakwa dikehendaki
seharihari di sana sampaiakhimya terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian, terhadap uang hasil penjualantersebut terdakwa tidak ada menyerahkan kepada saksi MUJIONO sebagai pemilikmobil tuk DA 8079 TM dan atas kejadian tersebut saksi MUJIONO mengalamikerugian sebesar Rp 160.000.000, (Seratus enam pulun juta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Pengadilanberpendapat terdakwa menghendaki dan mengetahui akan perbuatan tersebutsehingga perouatan terdakwa merupakan suatu kesengajaan
IBNU SINA, S.H.
Terdakwa:
SULIMAH Binti RAKYAT THOYIB
31 — 22
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi AtauAlat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas dapatdisimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifatalternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi makaunsur tersebut telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan(opzet) adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan sepertidirumuskan
dalam peraturan perundangundangan atau kehendak untuk berbuatdengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan perundangundangan (Moelyatno, Asas Asas Hukum Pidana, 171172) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin terdapat tiga bentuk kesengajaan (opzet),yaitu :a.
Kesengajaan sebagai maksud ;Kesengajaan sebagai maksud berarti bahwa terjadinya suatu tindakan atauakibat tertentu adalah betulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuandan pengetahuan dari pelaku ;b. Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ;Yaitu kesengajaan yang pasti disadari akan mengakibatkan sesuatu akibatyang timbul tersebut bukan merupakan tujuan ;c.
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan ;Gradasi kesengajaan ini merupakan jenis gradasi terendah yang menjadisandaran jenis kesengajaan ini sejauh mana pengetahuan atau kesadaranpelaku akibat terlarang yang mungkin terjadi ;Menimbang, bahwa berdasarkan definisi tersebut kesengajaan Terdakwadalam melakukan perbuatan termaksud dikaitkan dengan keterangan Terdakwadipersidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang dewasaHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2017/PN Mrhyang sehat
jasmani dan rohaninya yang patut untuk mengetahui setiap perbuatanbeserta dengan akibat apa yang akan ditimbulkan atas perbuatan tersebut dan padatempat serta waktu kejadian tersebut di atas Terdakwa dalam keadaan sadar,sehingga dapat mengetahui dan sadar akan perbuatan yang ia lakukan, makamenyangkut kesengajaan dengan salah satu dari beberapa bentuk gradasinyaterpenuhi terhadap diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang
69 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1775 K/Pid/2010mengatakan unsur kesengajaan berarti si pelaku harustahu bahwa barangbarang tersebut adalah uang palsu(vide Wirjono Projodikoro, 2003 tindak tindak pidanatertentu diIndonesia, Refika Aditama, Bandung, hal. 178) ;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan NegeriBatusangkar dalam pertimbangan bahwa seandainyaTerdakwa sewaktu)= menerima mengetahui uang tersebutpalsu, akan tetapi keterangan Terdakwa tersebut tidakdidukung oleh keterangan saksi saksi.
Moeljatno, SH, Asasasas Hukum Pidana TeoriKesengajaanMenurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendakyang diarahkan pada terwujudnya perbuatan sepertidirumuskan dalam Wet (de op verwerkelijking derwettelijke omschrijving gerichte wil), sedangkanmenurut yang lain, kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsur unsur yang diperlukanmenurut rumusan wet (de wil tot handelen bjvoorstelling van de tot de wettelijke omschrijvingbehoorende bestandelen) ;Bahwa dalam kesengajaan ada 3
Kesengajaan sebagai maksud ;2. Kesengajaan sebagai kepastian, keharusan ;3. Kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis) ;Yang mencari kriterium untuk adanya kesengajaan atasdasar banyaknya kemungkinan adanya Pompe (halamanHal. 13 dari 24 hal. Put. No.1775 K/Pid/2010167).
Dengan tidakmengadakan perbedaan antara kesengajaan sebagaikepastian atau kemungkinan beliau) mencoba mengadakanukuran yang objektif untuk adanya kesengajaan, yaituwaarschihnlijkheid (kemungkinan besar), yaitupengetahuan yang melebihi adanya kemungkinan belaka,tapi Kurang dari adanya kepastian yaitu hal hal yangdapat diharapkan (verwachten) atau dapat dimengerti(begrijpen).
Dengan demikian, dicoba oleh beliauuntuk mengadakan ukuran yang tampaknya sama denganukuran yang diperlukan untuk adanya hubungan kausal,di mana dikatakan bahwa yang menjadi musabab adalahsyarat yang dapat diharapkan, dimengerti akanmenimbulkan akibat yang dimaksud ;Biasanya untuk menentukan kemungkinan yang mana yangdiperlukan guna kesengajaan, tidak dipilih jalan yangkuantitatif, tapi yang kualitatif, yaitu bukankemungkinan belaka, bahkan kemungkinan yang bersifattertentu, yaitu) yang disertai
Andriyanie, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD HAFIDE NURHUDHA Bin TRIYONO
130 — 69
Dengan sengaja dan melawan hukumMenimbang, bahwa undangundang tidak memberikan pengertianmengenai kesengajaan.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda adasedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yangmenyatakan pidana pada umumnya hendak dijatunkan hanya pada barangSiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dandiketahul (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaanitu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahul ;Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :> Kesengajaan sebagai maksud;Artinya
kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendakiuntuk mewujudkan suatu perbuatan;> Kesengajaan sebagai kepastian;Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorangterhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadioleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu;> Kesengajaan sebagai kemungkinan;Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukanperbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapatHalaman 13 dari 18, Putusan Nomor
187/Pid.B/2020/PN Ckrtimbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnyakehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambilrisiko untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa dalam beberapa perumusan delik, disamping unsurdengan sengaja terdapat pula unsur dengan melawan hukum dengan artipenempatan unsur kesengajaan ditempatkan diawal dimaksudkan oleh pembuatundangundang menurut MvT, bahwa pelaku harus mengetahui dan / ataumenginsyafi tindakannya sehingga untuk
52 — 12
Sianturi, S.H., AsasAsasHukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hlm. 167);Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak (Wilstheorie) dariSimons mengemukakan bahwa kesengajaan itu merupakan kehendak(de wil, ditujukan kepada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarangatau diharuskan oleh UndangUndang (ibid, hlm. 168);Menimbang, bahwa akan tetapi menurut para sarjana lainnyayang menganut Teori Perkiraan (voorstelingstheorie) telah menyangkalTeori Kehendak tersebut dengan
Tidak disyaratkan20apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancamdengan pidana oleh undangundang (ibid, hlm. 171);Menimbang, bahwa kesengajaan tanpa sifat tertentu dalampraktek peradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakanbeberapa gradasinya, yaitu:a.
Kesengajaan Sebagai Maksud (Oogmerk).Artinya, terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (yangsesuai dengan perumusan UndangUndang Hukum Pidana), adalahbetulbetul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan danpengetahuan dari pelaku (/bid, hlm. 172);b.
Kesengajaan Dengan Kesadaran Pasti atau Keharusan(Opzet bij zekerheids of noodakelijkheids bewusizjin).Pada gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti, yangmenjadi sandaran adalah, seberapa jauh pengetahuan atau kesadaranpelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsurdari suatu delik yang telah terjadi. Dalam hal ini termasuk tindakan atauakibatakibat lainnya yang pasti/harus terjadi (ibid, hlm. 177);c.
Kesengajaan Dengan Menyadari Kemungkinan (DolusEventualis).Yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini ialah, sejauh manapengetahuan atau kesadaran pelaku, tentang tindakan dan akibatterlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akanterjadi.
NI MADE DESI MEGA PRATIWI
Terdakwa:
I WAYAN SUARTIKA
68 — 50
sering kalimenjadi perdebatan dan polemik di kalangan para ahli dan praktisi hukum,karena memorie vantoelichting tidak cukup memberikan penjelasan akanmaksud arti kata dengan sengaja atau kesengajaan, sehingga di masa lalu kitahanya berpedoman dari adanya perbedaan antara dolus dan culpa di manapada delikdelik culpa perbuatan dilakukan karena kealpaan sedangkan lawandari kealpaan adalah kesengajaan;Menimbang, bahwa pedoman tersebut telah tidak populer lagi setelahMahkamah Agung di dalam berbagai
yurisprudensinya memberikan batasanyang lebih jelas tentang kesengajaan yang bersumber dari Sudut pandang formilmaupun materiil, sehingga dengan sengaja atau kesengajaan dapat diartikansebagai suatu kesatuan kehendak dari pelaku untuk melakukan suatuperbuatan secara sadar dengan maksud hendak mencapai suatu tujuan tertentuyang sejak awal telah disadari dan memang dikehendaki;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 144/Pid.B/2018/PN.Nga.Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan, tidak dijelaskan secararinci
Choirul Huda dan para abhihukum pidana, telah berkembang arti kata dari sengaja atau kesengajaan yangditinjau. dari dua teori yakni teori kehendak dan teori pengetahuan;Menimbang, bahwa menurut teori kehendak, sengaja atau kesengajaan,di dalam perwujudannya dapat berbentuk kehendak untuk melakukan suatuperbuatan yang disadari sepenuhnya akan akibat yang dikehendaki atasperbuatannya itu;Bahwa menurut teori ini, Suatu perbuatan dikatakan memenuhi unsursengaja atau kesengajaan apabila perbuatan itu
tujuantertentu yang pasti atau patut diduga bakal tercapai dengan dilakukannyaperbuatan termaksud;Menimbang, bahwa sedangkan dalam teori pengetahuan, bisa jadipelaku sadar untuk melakukan suatu perbuatan, namun tidak secara nyatamenghendaki akibat yang bakal timbul dari perbuatannya itu, namun pelakusetidaknya patut mengetahui bahwa dari apa yang diperbuat/dilakukannya itudapat saja menimbulkan beberapa kemungkinan sebagai akibat dari perbuatanyang dilakukannya itu;Menimbang, bahwa sengaja atau kesengajaan
bisanya dikaitkan denganunsur opzet (kehendak) yang di dalam perkembangannya dalam kehidupanseharihari dibedakan antara kehendak dengan kesengajaan (dolus) dankehendak karena kealpaan (culpa);Menimbang bahwa dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, pengertian main judidirumuskan dengan menyebutkan tiaptiap permainan, dimana pada umumnyakemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, jugakarena pemainnya lebih terlatin atau lebin mahir.
65 — 8
Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batintertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan.Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;Menimbang, bahwa inti dari opzet atau kesengajaan itu ialah willens(menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telahmemenuhi unsurunsur opzet, maka terhadap unsurunsur obyektif yang berupa tindakantindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakantindakantersebut
(Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 );Menimbang, bahwa berkaitan dengan kesengajaan maka di dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu;1. Teori kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsurunsur delik dalam rumusan undangundang;2.
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berartimembayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bias menghendakiakibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan padaapa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadipada waktu ia berbuat;Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku,sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu;halaman 11 dari 15 halaman1.
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatanpelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;2. Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawakepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yangtidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan;3. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis).
Dalam hal ini ada keadaantertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benarbenar terjadi; Bahwadi dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui ataudapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat yang tidak dikehendakitetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapatdikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi(Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106);Menimbang, bahwa kesengajaan lebih kepada sifat batin
47 — 7
menurut Hoge Raad tanggal 21 Oktober 1935,penganiayaan bukan saja merupakan suatu kwalifikasi, melainkan juga suatupengertian yang sebenarnya;Menimbang, bahwa dari putusanputusan HOGE RAAD danyurisprudensi tersebut di atas dapat diketahui bahwa penganiayaan sepertidimaksud dalam pasal 351 KUHP itu harus dilakukan dengan sengaja;Menimbang, bahwa dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana jugasama sekali tidak memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengansengaja akan tetapi menurut ajaran tentang kesengajaan
Kesengajaan sebagai maksud (Opzet als Oogmerk);2. Kesengajaan sebagai kepastian/ kehendak (Opzet bijZekerheidsbewustzijn);3.
Kesengajaan sebagai kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheids bewusizijn/Voorwaardelijk Opzet/ Dolus Eventualis);Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim unsur dengansengaja dalam pasal 351 KUHP harus diartikan secara luas meliputi tigabentuk kesengajaan tersebut yaitu Kesengajaan sebagai maksud, Kesengajaansebagai kepastian/ kehendak, Kesengajaan sebagai kemungkinan,oleh karenaadanya kesengajaan merupakan unsur esensial dari Pasal 351 KUHPtersebut ;Menimbang, bahwa dan sebagaimana yang telah diuraikan
yang dibuat dan ditanda tanganioleh dr Farnisyah Febriani selaku dokter pemeriksa pada RSUD HAudlPADJONGA DAENG NGALLE, dengan kesimpulan pada korban ditemukanluka lecet pada bagian lengan kiri atas dengan ukuran panjang enamcentimeter, lebar nol koma dua centimeter, dan luka lecet pada paha kiridengan ukuran panjang sembilan koma lima centimeter lebar nol koma duacentimeter. yang disebabkan oleh benturan benda tumpul;Menimbang, bahwa dengan adanya rangkaian peristiwa itu jelasmenunjukkan adanya kesengajaan
69 — 14
Menurut teori ini bahwa akibatatau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh sipembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepadaperbuatannya saja. Menurut Prof.
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksuddengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak danakibat dikehendak oleh sipelaku (Asasasas Hukum Pidana Indonesia,Prof. Wiryono Projodikoro hal 61 65 )2.
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji ZekerheidsBewusizijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafankepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuanuntuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar,bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perobuatan itu ( Asas Asas HukumPidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 6165)3.
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 210/Pid.Sus/2016/PN Amt.kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akanterjadi akibat dari perbuatannya (Asas Asas Hukum Pidana HukumIndonesia, Prof.
Hal tersebut mengandung arti bila salah satu faktaperbuatan terbukti maka keseluruhan unsur telah pula terpenuhi.Bahwa dari unsur ini memiliki pengertian terdakwa didakwa melakukanperbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatkesehatan, perbuatan mana dilakukan secara sengaja.Bahwa kesengajaan merupakan perbuatan yang harus dikehendaki olehterdakwa dan berdasarkan pengetahuan terdakwa.
46 — 35
Unsur dengan sengajaMenimbang, bahwa pengertian dari kesengajaan dalamteori hukum pidana ada dibagi dalam tiga kriteria yaitu: 1.Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapaisesuatu, 2. Kesengajaan yang disertai keinsyafan bahwa suatuakibat pasti akan terjadi (kesengajaan secara keinsyafankepastian), 3.
Kesengajaan dengan disertai keinsyafan bahwasesuatu akibat mungkin akan terjadi (kesengajaan secarakeinsyafan kemungkinan) ;Menimbang, bahwa untuk menelusuri apakah ada atau tidakkesengajaan terdakwa dan bentuk kesengajaan mana yangtepat dilakukan terdakwa, akan diketahui nantinya dariketerangan saksisaksi dan dari keterangan terdakwa yangakan dipertimbangkan selanjutnya oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksidanketerangan terdakwa bahwa ternyata hari Minggu tanggal
tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa pada dasarnya terdakwa mengetahui bahwaperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalahperbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai izin dariaparat yang berwenang yang apabila perbuatan terdakwatersebut diketahui oleh aparat hukum terdakwa pasti akanditangkap;Menimbang, bahwa namun terdakwa sengaja untuk melakukanperbuatan tersebut untuk menambah penghasilan guna kebutuhanhidup terdakwa dan biaya kuliahnya, dan perbuatan tersebuttermasuk dalam kategori Kesengajaan
yang disertai keinsyafanbahwa suatu akibat pasti akan terjadi (kesengajaan secarakeinsyafan kepastian);Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka unsur II tentang dengan sengajatelah terbukti;Ad.3.
108 — 10
terpenuhi;Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 144/Pid.B/2017/PN KrgUnsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa UndangUndang tidak memberikan rumusan yangjelas tentang pengerian dari perouatan penganiayaan (mishandeling), namunmenurut Yurisprudensi yang diarikan dengan Penganiayaan yaitu sengajamenyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa menurut theori hukum pidana, dalam hal seseorangmelakukan perbuatan dengan "sengaja dapat dikualifikasi kedalam 3 bentukKesengajaan, yaitu :1.Kesengajaan
sebagai maksud/tujuan atau sering disebut dengan istilah : "DolusDirectus :Kesengajaan sebagai maksud akan terjadi apabila seseorang *Menghendakitimbuinya akibat perouatan itu. artinya Kehendak unk melakukan"Perouatan tersebut memang "dimaksudkan atau dityukan unkmenimbukan akibat yang dikehendaki ;Kesengajaan Dengan Tujuan yang pasti atau yang merupakan keharusan;stilah lain yang sering digunakan untuk menyebut jenis kesengajaan ini adalah"Kesengajaan dengan sadar akan KepastiarJenis kesengajaan
ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatauperouatan, mempunyai tujuan untuk menimbukan akibat tertentu, tetapidisamping akibat yang dituju itu, pelaku insyaf atau menyadarn, bahwa denganmelakukan perouatan untuk menimbukan akibat yang tertentu itu, perouatantersebut past akan menimbukan akibat yang sebenamya tidak dikehendaki,hanya disadan Kepastian akan terjadi;Kesengajaan Dengan Sadar akan Kemungkinan atau Kesengajaan dengansyarat atau juga sering disebut dengan istilah "Dolus Eventualis
;Bahwa jenis kesengajaan ini akan terjadi apabila seseorang melakukan suatuperouatan mempunyai tujuan untuk menimbukan akibat tertentu, tetapidisamping akibat yang dituju itu, pelaku insyaf atau menyadari bahwa denganmelakukan perouatan untuk menimbulkan akibat yang tertentu itu, perouatantersebut "mungkin akan menimbukan akibat lain yang sebenamya tidakdikehendaki hanya disadarikemungkinan akan terjadinya;Dalam hal ini, Kesadaran terhadap "kemungkinan terjadinya akibat yang tidakdikehendaki itu
CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa:
SUPIANI Alias ANTIN Bin DARMANSYAH
99 — 36
perbuatandapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon)dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon), maka dengan adanyaseseorang yang bernama Supiani Alias Antin Bin Darmansyah in casu denganidentitas selengkapnya diatas dan diakui olen Terdakwa tersebut sebagai dirinyasendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehingga dengan demikian unsur ini telahterpenuhi terhadap diri Terdakwa;Ad. 2.Unsur Dengan sengaja;Menimbang, bahwa undangundang tidak memberikan pengertianmengenai kesengajaan
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda adasedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yangmenyatakan pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapaHalaman 19 dari 26 halaman, Putusan Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Bjbmelakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahul(wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalahorang yang menghendaki dan orang yang mengetahui;Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk
kesengajaan, yaitu: Kesengajaan sebagai maksud;Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendakiuntuk mewujudkan suatu perbuatan; Kesengajaan sebagai kepastian;Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadapsuatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi olehdilakukannya suatu perbuatan tertentu;e Kesengajaan sebagai kemungkinanArtinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukanperbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat
lain yang mungkin dapattimbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnyakehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambilrisiko untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas pengertian dengansengaja tidak hanya berarti sebagai dikehendaki dan diinsyafi oleh pelaku tetapijuga halhal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafanitu sendiri ;Menimbang, bahwa penempatan unsur kesengajaan diletakkan pada awalperumusan