Ditemukan 494 data
22 — 13
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
11 — 6
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 10
5)dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubahdengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il,dimana secara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Iltersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatanperkawinan berlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1tahun 1974 namun dengan sublimasi
13 — 4
Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Hal 9 dari 12 Penetapan Nomor 133/Pdt.P/2016/PA SgmMenimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
38 — 12
Agama Kecamatan di tempatperkawinannya dilangsungkan (Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinggimoncong,Kabupaten Gowa).Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon II, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
10 — 8
telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Hal. 9 dari 12 Penetapan Nomor 380/Pdt.P/2018/PA BlkMenimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
19 — 7
) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
19 — 16
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
13 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 15
dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
12 — 11
dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
1.RIAL Bin SAMSU
2.KASMAWATI Binti SALO
15 — 8
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
10 — 11
dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum adminisirasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
22 — 14
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 10
dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
1.Jumaing bin Bolong
2.NURMILAD NUSANTARA Binti BAHTIAR
13 — 11
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
16 — 15
dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukumterutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimana secarasubstansial perkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakansetelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi
17 — 6
tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,namun dengan sublimasi
10 — 4
UrusanAgama Kecamatan yang mewilayahi tempat perkawinan pemohon denganalmarhum (Alm) M*** Bin R******;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan pemohon dengan almarhum (Alm) M*** Bin R******,dimana secara substansial perkawinan pemohon (Alm) M*** Bin R******tersebut sebelum ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namundengan sublimasi