Ditemukan 511 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 21/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 8 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.IMAM SURYONO
2.IRSANTYA ADI CANDRA
3.M. IMAM SAFI I
1916
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp98.000,00 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol berisi sekira + 1 (satu) liter miras jenis toak
Register : 20-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 196/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 20 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
MULYONO
484
  • alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Mulyono dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) botol warna putih berisi toak
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 189/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 25 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
SUMINTEN
123
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
  • -1 (satu) buah teko bekas digunakan minum toak

Register : 03-05-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 151/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 3 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDI SETIONO,SH
Terdakwa:
SHINTA ARUM DUWI C
206
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 1 (satu) Botol bekas Aqua besar ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 47/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNAS HENDRA FITTRIANTO
Terdakwa:
SETIYO LELONO SUBROTO
204
  • minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 botol minuman keras jenis Toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 66/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
DENDI SRIYANTONO
155
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta minum-minuman keras dimuka umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah teko berisi 1,5 Liter miras jenis toak
Register : 08-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 108/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
SUROSO
2412
  • Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta minum-minuman keras dimuka umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) gelas miras jenis toak
Putus : 14-03-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 104/Pid.B/2014/PNTBN
Tanggal 14 Maret 2014 — BAMBANG PURNOMO Bin SOEWIKNYO
265
  • Selanjutnya pada malam harinya terdakwabaru menerima uang taruhan dari para penombok saat berkumpul di warung toak di jalanNgemplak kelurahan Sidorejo Kec / Kab Tuban, Kemudian uang taruhan tersebut terdakwasetorkan kepada Sdr.MAMIK dan terdakwa mendapatkan komisi 10% dari jumlah uangyang telah disetorkan.
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 99/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HERY KRISTIANTO
144
  • sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Botol Agua berisi sekira kurang lebih1,5 (satu setengah) liter miras jenis Toak
Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 158/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
HARYANTO
2419
  • Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1 (satu) botol besar

    - 1 (satu) teko toak

Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 156/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
ANDIKA EKA PUTRA
167
  • tindak pidana Secara Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 2 ( Dua ) Teko toak

Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 24/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
Waji
162
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 0,5 (nol koma lima) liter miras jenis toak
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 69/Pid.C/2024/PN Gsk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY EKO PRASETYO
Terdakwa:
DJUARI
3116
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol arak;
    • 1 (satu) botol toak;
      1. irampas untuk dimusnahkan ;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 266/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
MAS ALIM
130
  • kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang
    1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 4 (empat) hari;

    1. Menetapkan barang bukti berupa :
      • 1(satu) botol berisi (1,5liter) miras jenis Toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 26/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
M AGUS ALI ROHMAD
2913
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 0,5 (nol koma lima) liter miras jenis toak
Register : 28-07-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 647/Pdt.G/2017/PA.Pdlg
Tanggal 12 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • sementara itu adanya usaha yang seudakudaknyamenasehat, salah satu pihak agar kembah rukun dalam rumah tanggaternyata udak berhasu. di samping itu walaupun usaha rnajehs hakim yangmengupayakan agar Penggugat bisa kembali membina rumah tangganyadengan Tergugat. namun Penggugat tetap bersikeras ingin bercerai denganTergugat, atau setidaknya nasehat MaJelis Hakim tersebut ndak mendapatkanrespon posttf dar, pthak Penggugat sehrngga dengan derrukian patutomyatakan bahwa anta, a Penggugat dan Tergugat sudah toak
Register : 23-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 70/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 23 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SUGIANTO
Terdakwa:
SISWANTO
123
  • menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa ijin dari Instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,00 (tigaa ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 botol miras jenis toak
Register : 16-01-2018 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 6/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 16 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
Endri D
1410
  • pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa miras jenis arak jowo sebanyak 1 (satu) botol jenis Toak
Register : 18-06-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 55/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 18 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SUGIANTO
Terdakwa:
SUNOKO
156
  • tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
    2.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol berisi 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 487/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPARNO
Terdakwa:
SUNARTO bin RADIN
205
  • melakukan tindak pidana Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan menggangu ketertiban Umum ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 (satu) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 1 (satu) botol aqua berisi sekira 1,5 liter miras jenis toak