Ditemukan 31360 data
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
99 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
56 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 341 PK/Pdt/2020diterima tanggal 26 September 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan Hakim kemudian memohonputusan sebagai berikut:1.Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali, dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat seluruhnya;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 110 K/Pdt/2019,tertanggal 06 Pebruari 2019 Jo.
hukum yang berlaku (ex aequoet bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 4 November 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori peninjauankembali tanggal 26 September 2019 dan kontra memori peninjauan kembalitanggal 4 November 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris,tidak terdapat kekhilafan
55 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
145 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong Nomor104/Pdt.G/2018/PN Sel tanggal 6 Mei 2019 dan Putusan Majelis HakimPengadilan Tinggi Mataram Nomor 119/PDT/2019/PT MTR tanggal 12Agustus 2019 telah melakukan kekhilafan dan kesalahan dalammemutuskan perkara a quo;11.
memohon kepada Mahkamah Agung agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Penggugat2,3,4,5;Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasan peninjauan kembali tanggal 2 Desember2019 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 19 Desember 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dalam hal ini MahkamahAgung tidak melakukan kekhilafan
59 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
103 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 21 Desember 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat bukti baru (novum) dan kekhilafan
juta delapan ratus dua puluhsatu ribu rupiah);Atau: Apabila Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembaliberpendapat lain, mohon keadilan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 5 Maret 2018 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa ternyata tidak ada kekhilafan