Ditemukan 57535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 54/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
ILHAM MUHAROM
204
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 216.000.- (
Register : 20-10-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 85/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 2 Nopember 2017 — Pemohon: GANDIS CITRA DEWANGGA
9911
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPID (Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 85/Pdt.P/2017/PN.Wngredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi kependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 02-09-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 11-10-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 125/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
JAKOB MAKAGIANTANG
74
  • kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran No:450/Dis/2007;
  • Memerintahkan pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran No:450/Dis/2007 dari Yakob Makagiantang menjadi Jakob Makagiantang;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon serta membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp.231.000,-(dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Register : 24-05-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 16/Pdt.P/2022/PN Bkt
Tanggal 9 Juni 2022 — Pemohon:
1.Agung Mandera Darmawan
2.Sari Wulan Suci
506
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah pembetulan tanggal kelahiran anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1306-LU-21112017-0011 atas nama Rafif Darmawan yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2017 oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Agam dari tanggal 28 September 2017 menjadi tanggal 27 Agustus 2015;
    3. Memberikan izin Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam agar membuat akta pencatatan
    sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari anak pemohon atas nama Rafif Darmawan tersebut, dan selanjutnya membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Register : 02-03-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 32/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal 13 Maret 2018 — Pemohon:
REKHIE SARAGETI
162
  • 1. mengabulkan permohonan pemohon untukseluruhnya;

    2. memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah nama pemohon dalam akta kelahiran milik pemohon Nomor : 363/Dis/1999 yang tertulis Rekhie Sarageti dirubah menjadi Rekhie Barahama ;

    3. memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sangihe untukmembuat akta Pencatatan sipil baru

    untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon

    4. memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan SIpil pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan sangihe untuk membuat catatapinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut ;

    5. menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara

    Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Sangihe untukmembuat akta Pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon4.
Register : 28-02-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 12-03-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 59/Pdt.P/2024/PN Lmg
Tanggal 1 Maret 2024 — Pemohon:
RUSLAN
149
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil khususnya Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3524-LU-06112018-0048 Tercatat Nama pemohon AULIYA Sah Menurut Hukum;
    3. Menetapkan untuk memberi izin sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3524-LU-06112018-0048 Tercatat Nama pemohon AULIYA;
    4. Memerintahkan kepada Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru atas nama AULIYA SALSABILA MAZAYA PUTRI;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 27-12-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 99/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 22 Januari 2018 — Pemohon:
1.SUPARMO
2.MIYATUN
595
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 176.000,00
Register : 12-11-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 33/Pdt.P/2015/PN Tgl
Tanggal 1 Desember 2015 — SUKIRAH
545
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian
    dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Sipil menentukan:(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau dimintaoleh penduduk.(2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepadapemegang, dilakukan dengan mengacu pada: a. dokumen autentik yangmenjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
    ; b. dokumen dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional.(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepadapemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. dokumenautentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil; b.kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 101 menentukan bahwaPembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    100 ayat(3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi danmenyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkanHalaman 9 dari 14 Penetapan Permohonan Nomor 33/Pdt.P/2015/PN Teldokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkandokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil; b.Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional
    , dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    membuat akta pencatatan sipil baruuntuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon, dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil, sehingga Hakim tidak melebihi dari apa yangdituntut/diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangandi atas, Hakim dapat mengabulkan
Register : 25-10-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN WONOGIRI Nomor 165/Pdt.P/2018/PN Wng
Tanggal 8 Nopember 2018 — Pemohon:
BAYU ADITYA PUTRA
394
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA terdapat kesalahan pada penulisan tempat lahir yaitu di akta tertulis JAKARTA SELATAN yang benar adalah WONOGIRI ;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS
    /2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYA PUTRA dari Pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
  • UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi Pasal dalam UndangUndang tersebut maka pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukanhalaman 5 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.Wngoleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam hal ini adalah Pejabat pada KantorDinas
    Kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional:;halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.WngMenimbang, bahwa dalam permohonan Pemohon ini bahwaternyata kesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupa KutipanAkta Kelahiran Nomor 8484/TP/2007 atas nama Maryanto terjadisetelah dokumen dan akta tersebut diserahkan kepada pemegangdalam hal ini Pemohon sehingga dalam pembetulan keduanyaPemohon harus memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danmenyerahkan Kutipan
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil Baruuntuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabit AktaPencatatan Sipil lama dari pemohon;c.
    Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan AktaKelahiran Nomor 8528/DIS/2011 atas nama BAYU ADITYAPUTRA terdapat kesalahan pada penulisan tempat lahir yaitudi akta tertulis JAKARTA SELATAN yang benar adalahWONOGIRI ;3.
    Pencatatan Sipil yangdicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantiandan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;halaman 8 dari 9 halaman Penetapan Nomor 165/Pat.P/2018/PN.Wng4.
Register : 25-06-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 135/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 10 Juli 2019 — Pemohon:
SUYANTI
185
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 196.000,00
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipillama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2019/ PN WngMenimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatansipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan aktapencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, danmenarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon danPejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 17-12-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 339/Pdt.P/2020/PN Smn
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon:
1.BARIYAH
2.KAMILAH
3.TRI SABARIMAN
16328
  • MENETAPKAN

    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian Nomor :3404-KM-29042014-0012 atas nama Ayah Para Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama, yang semula pada tanggal kematian tertulis nama Ayah Pemohon adalah Ngatidjo dibetulkan menjadi Ngatidja;
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian atas

    nama Ayah Para Pemohon tersebut dimana terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kematian tersebut dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;
    Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini
    UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Sesuai dengankewenangannya;Menimbang, bahwa sebagaimana bunyi Pasal dalam UndangUndang tersebut maka pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil dalam hal ini adalah Pejabat pada KantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman;Menimbang
    Pencatatan Sipil pada ayat (1) bahwaPembetulan Akta Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatifPejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk;Menimbang, bahwa dalam hal ini Para Pemohon sebagaipenduduk meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Sleman untuk membetulkan Kutipan Akta Kematian atasnama Suami Para Pemohon selaku Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Dokumen Kependudukan dan Kutipan Akta
    Kutipan Akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional;Menimbang, bahwa dalam permohonan Para Pemohon. inibahwa ternyata kesalahan tulis di dalam Akta Pencatatan Sipil berupaKutipan Akta Kelahiran atas nama Para Pemohon terjadi setelahdokumen dan akta tersebut diserahkan kepada pemegang dalam hal iniPara Pemohon sehingga dalam pembetulan keduanya Para PemohonharuS memenuhi syarat penerbitan akta pencatatan sipil danhalaman 7 dari 11 halaman Penetapan Nomor 339/Padt.P/2020/PN.Smnmenyerahkan Kutipan
    Pejabat Pencatatan Sipil membuat Akta Pencatatan Sipil Baruuntuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional dan menarik serta mencabit AktaPencatatan Sipil lama dari Para Pemohon;c.
    Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kematian atasnama Ayah Para Pemohon tersebut dari nama Ngatidjo menjadiNgatidja dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lamaberupa Kutipan Akta Kematian atas nama Ayah Para Pemohon danmemerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Sleman untuk membuat catatan pinggir pada RegisterAkta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenalalasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan Sipil tersebut;Menimbang, bahwa
Register : 09-05-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 20-06-2016
Putusan PN TEGAL Nomor 15/Pdt.P/2016/PN Tgl
Tanggal 1 Juni 2016 — Ali Salam
205
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian
    dan pencabutan akta pencatatan sipil;4.
    Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalamikesalahan tulis redaksional.Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakandengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.Menimbang, bahwa dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
    akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3),dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara: a. mengisi dan menyerahkanformulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadipersyaratan penerbitan pencatatan sipil; b.
    Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon; c.
    membuat akta pencatatan sipilbaru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon, danPejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipilyang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil,sehingga Hakim tidak melebihi dari apa yang dituntut/diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan di atas,Hakim dapat mengabulkan
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapatkesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohondan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan aktapencatatan sipil;4 Membebankan biaya perkara permohonan ini kepadaPemohon sebesar Rp. 166.000,00 (seratus enam puluhenam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari RABU tanggal 01
Register : 17-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 87/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 28 Nopember 2016 — Pemohon: SINTA LIYANI
8313
  • Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanoa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Wonogiri, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yangdicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatansipil tersebut;Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyakRp.171.000, (Seratus tujun puluh satu
Register : 22-09-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 67/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 3 Oktober 2016 — Pemohon: BENIDEKTUS ANGGA DANIANTO
286
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPITD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisHalaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 67/Pdt.P/2016/ PN. Wngredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi di tempatnya bekerja;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanselurunnya
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuatakta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipildimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik sertamencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabatpencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;.
Register : 21-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 21/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon:
MUCHAMAD SIRIN
154
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama dalam akta kelahiran anak Pemohon yang bernama ADHA BINTANG PRATAMA yang lahir di Madiun tanggal 21 Oktober 2012 menjadi ADHA BINTANG PRANATA ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut
    akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 06-10-2017 — Putus : 13-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 78/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 13 Oktober 2017 — Pemohon: ESAPUTRI BUNGA WILASTIARA
250
  • Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama Pemohon yaitu tertulis SAPUTRI BUNGA WILASTIARA; Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ESAPUTRI BUNGA WILASTIARA; Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk menggantikan Akta Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor
    3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon khusus pada nama Pemohon yang terdapat kesalahan tulis redaksional tersebut dan menarik serta mencabut Akta Pencatatan Sipil lama berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3312-LT-13072017-0098 atas nama Pemohon dari pemohon dan memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud mengenai alasan penggantian dan pencabutan Akta Pencatatan
    Sipil tersebut; Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.196.000,- (Seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Register : 30-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 14-02-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 13/Pdt.P/2019/PN MJY
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon:
CLARENHA ROSARIO WIJAYA SERAN
2410
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perbaikan atau pembetulan nama Ibu Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon Tertulis PURWANTI menjadi PURWATI ;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari Pemohon dan memerintahkan Pejabat
    pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil ;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp 211.000,-(Dua ratus sebelas ribu rupiah) ;
Register : 04-10-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 71/Pdt.P/2016/PN Wng
Tanggal 25 Oktober 2016 — Pemohon: ARIF ADI PRAYOGO
294
  • permohonan Pemohon ; Menyatakan sah pembetulan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 5645/1984, yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, tanggal 30 Nopember 1984, dari semula Arif Adi Suprayogo menjadi Arif Adi Prayoga ; Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan namanya tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dalam 30 (tiga puluh) hari kerja, untukselanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta
    pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyakRp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPITD (Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipilatau diminta oleh penduduk.2. Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional danbelum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:Halaman 7dari11 Penetapan Nomor71/Pdt.P/2016/ PN.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahantulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir padaregister akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantiandan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut makaPemohon dapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratanadministrasi akta kelahiran anak pertamanya
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulannamanya tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Semarang dalam 30 (tiga puluh) hari kerja, untukselanjutnyaPejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lamadari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggirpada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai
    alasanpenggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 16-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 18/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon: SUKIMO
258
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyek akta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukanoleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan Presiden Nomor25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pembetulan akta pencatatan sipil karena kesalahan tulis redaksional dan belumdiserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatansipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.3.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikanakta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarikserta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;c.
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuatcatatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenaialasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
Register : 08-05-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PN WONOGIRI Nomor 30/Pdt.P/2017/PN Wng
Tanggal 23 Mei 2017 — Pemohon: GIMIN
416
  • Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil tersebut;4.
    pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subyekakta;Ayat (3) :Pembentulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannyaMenimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 100 Peraturan PresidenNomor 25 Tahun 2008, menyebutkan :1.
    Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.2.
    Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untukmenggantikan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon;c.
    akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulisredaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama daripemohon dan Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada registerakta pencatatan sipil yang dicabut mengenai alasan penggantian danpencabutan akta pencatatan sipil tersebut;Menimbang, dengan akta kelahiran yang baru tersebut maka Pemohondapat mempergunakannya untuk melengkapi persyaratan administrasikependudukan yang diperlukan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Wonogiri, untuk selanjutnya Pejabat pencatatan sipil membuat aktapencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut aktapencatatan sipil lama dari pemohon dan Pejabat pencatatan sipilmembuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabutmengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipiltersebut;4.