Ditemukan 9126 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 27/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 24 Januari 2018 — 1. EV. SEMUEL KREUTA, S.Pak 2. WILLEM KREUTA 3. KLEMEN NUKUBOY MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JAYAPURA 2. GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH
14544
  • ----------------------------------------------MENGADILI DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.357.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
    Menyatakan Gugatan yang diajukan Para Penggugat telah melewatitenggang waktu untuk menggugat (daluwarsa) dan Gugatan Penggugatkabur (Obscuur Libel) ;2 2m nn nnn nnn nenaIl. DALAM POKOKPERKARA)j~nnnnnnnnnnnnnnn nn nnnnnnnnnnnncnnnnnnnnnnns1. Menerima seluruh jawabanTErQUQAl,~=2nn nnonane nen nn nn nnnn2. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Onvankelijk verlaarad);3.
    ;Halaman 47 dari 137 halaman Putusan Nomor : 27/G/2017/PTUN JPR.Bahwa mencermati dengan jelas tanggal penerbitan sertipikatsertipikat tersebut diatas, maka nyata benar telah melampaui batas waktu atau Daluwarsa sehinggapatut dan layak untuk ditolak atau setidaktidaknya dikesampingkan. ;DALAM POKOK PERKARA)77 2272 n nnn nnn nnn nnn ncn cnn ncn cnc cnc cnn ne1.
Register : 24-07-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2017/PTUN.JPR
Tanggal 20 Nopember 2017 — RAIS RIDJALY (Penggugat) VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG (Tergugat) 2. CHRISTIAN GOSAL (Tergugat II Intervensi)
264136
  • ------------------------------MENGADILI---------------------------------- DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu (daluwarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 506.000,- (Lima Ratus Enam Ribu Rupiah);
Register : 14-08-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PTUN MANADO Nomor 41/G/2014/PTUN.Mdo
Tanggal 18 Desember 2014 — Penggugat: TARDJUN RUCHBAN; Tergugat: I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO Tergugat II Intervensi 1: dr. TEDDY NGANTUNG Tergugat II Intervensi 2: FATH FRANKI NGANTUNG Tergugat II Intervensi 3: Ir. ONNY NGANTUNG
14778
  • M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 - 3 mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu ;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa Gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melewati tenggang waktu90 hari yang diperkenankan perundangundangan dalam pengajuan gugatanmelalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55Undangundang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junctoUndangundang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan Undangundang No. 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan :oe terhitung sejak saat diterimanya ataudiumumkannya Keputusan Badan atauPejabat
    Deputi Bidang Pengkajian dan Penganganan Sengketadan Konflik Pertanahan di Jakarta, yang juga ditembuskan kepada Penggugat selakuPengadu ;Berdasarkan alasan dan faktafakta tersebut diatas, jelas terbukti bahwapengajuan gugatan Penggugat telah daluwarsa, karena pengajuan gugatanperkara ini telah lewat dari 90 hari yang diperkenankan oleh Pasal 55 UndangUndang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. jo UndangUndang No. 9 tahun 2004 tentang perubahan UndangUndang No. 5 tahun 1986tentang
    Peradilan Tata Usaha Negara ;Bahwa oleh karena telah terbukti Gugatan Penggugat telah daluwarsa/lewatwaktu, maka kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan GugatanPenggugat tidak dapat diterima ;2.
    Tidak Memiliki Kepentingan ;Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya yang menyatakan perolehan hak atas sebidangtanah yang terletak di Wenang berdasarkan Jual beli dari Djalil Rasid yang dibuat AktaNotaris Winar, SH Nomor 8 tanggal 5 Nopember 1996, belum adanya bukti keabsahansecara hukum lewat Lembaga Peradilan Umum terhadap dasar kepemilikan tanah atasobjek sengketa a quo ;Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat II Intervensi 1 3 mengemukakan eksepsiyang pada pokoknya yaitu sebagai berikut :1 Eksepsi Daluwarsa
    / Lewat Waktu ;e Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa atau telah melewati tenggangwaktu 90 hari yang diperkenankan perundangundangan dalam pengajuangugatan melalui Pengadilan Tata usaha Negara, sebagaimana yang diaturdalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara jo.
Register : 29-05-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 115/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat:
PT. Duta Tambang Gunung Perkasa, PT. DTGP. Diwakili oleh Brigjend. TNI. Akhmad Buldan Nuri
Tergugat:
1.Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
2.Maichiardshein
163405
  • Mengadili

    Eksepsi :

    - Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang gugatan telah lewat waktu (daluwarsa)

    Pokok Perkara

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima

    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 407.000

Register : 05-12-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Pwt
Tanggal 27 Desember 2022 — Pemohon:
INDAH SUSANTI
Termohon:
KEPALA KANWIL DIRJEN PAJAK JAWA TENGAH II DIRJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN R.I
14544
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

    2..Menyatakan:

    • Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-0008.SITA/WPJ.32/2020/ tanggal 17 November 2020;
    • Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020;
    • Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Juli 2021;

    Tidak Sah, Batal dan Daluwarsa;

    3. Menyatakan surat Nomor: SR-044/WPJ

    .32/2019 tanggal 18 September 2019, Perihal: Permintaan Keterangan dan Permblokiran Harta Kekayaan Tidak Sah, Batal dan Daluwarsa;

    4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang milik PEMOHON;

    5. Menyatakan Tidak Sah,Batal dan Daluwarsasegala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyitaan dan pemblokiran terhadap barang milik PEMOHON oleh TERMOHON;

    6. Menghukum TERMOHON untuk membayar

Register : 31-07-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 04-01-2018
Putusan PTUN SERANG Nomor 27/G/2017/PTUN-SRG
Tanggal 4 Januari 2018 — THE DJURIANTO IRAWAN MELAWAN: WALIKOTA TANGERANG SELATAN
182169
  • M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.414.000,00. (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
    Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dimana untuk proses pembatalannya, menurut majelis hakim merupakansuatu proses administrasi dalam wilayah tata usaha negara, sehinggaPengadilan Tata Usaha Negara Serang berwenang untuk memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa a quo, oleh karena itu eksepsiTergugat tersebut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkanmengenai eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa
    Penggugatdibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalamamar putusan ini;memperhatikan PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 danperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa
Register : 27-10-2011 — Putus : 29-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PTUN PADANG Nomor 27/ G/ 2011/ PTUN
Tanggal 29 Februari 2012 — YULISMAN DT. MANGGUANG, Cs lawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA, Cs
474350
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :-Menerima eksepsi Tergugat tentang Exeptio Temporis (Eksepsi Daluwarsa) ;----------- DALAM POKOK PERKARA :-Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;---Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------
Register : 19-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 199/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 7 Januari 2019 — M. Umar Ardyanto, dkk.; Melawan; PT. BRILLIANT JAYA INTI;
350150
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa (Exceptio Temporis);DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;2. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara pada Para Penggugat sebesar Rp 697.000,00 (Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
    Tentang Daluwarsa (Exceptio Temporis)1.Bahwa berdasarkan Pasal 1946 KUH Perdata, daluwarsa atau lewatwaktu (expiration) selain dapat menjadi dasar hukum untuk memperolehsesuatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan (release)seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka wakiu tertentu.Kiranya prinsip ini sudah sangat jelas, bagaimana Para Penggugatsudah tidak bisa lagi menuntut haknya apabila perjanjian telah berakhir,apalagi hak menuntutnya secara undangundang juga sudah berakhir;Bahwa
    TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYADALAM EKSEPSI;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat mengenai kompetensiabsolut, telah diputus dalam putusan sela pada tanggal 3 Desember 2018, denganamar putusan antara lain menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat danmenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri BandungKelas A Khusus, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga telahmenyampaikan eksepsi tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa
    1946 KUHPerdata berdasarkan azas /ex posteriori derogat legipriori, menjadi tidak berlaku sejak UndangUndang No. 13 Tahum 2003,tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang No. 2 Tahun 2004, tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan sebagai hukumpositif; Bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUUX/2012, Pasal 96UndangUndang No. 13 Tahum 2003, tentang Ketenagakerjaan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa
    (Exceptio Temporis), Majelis hakim berpendapatadalah beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikabulkan;DALAM POKOK PERKARA;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang gugatan ParaPenggugat daluwarsa (Exceptio Temporis) dikabulkan, maka menurut MajelisHakim gugatan dalam pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi,sehingga oleh karenanya gugatan Para Penggugat dinyatakan kadaluarsa dangugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 58
    TujuhRibu Rupiah);Menimbang, bahwa mengenai bukti bukti lain yang tidakdipertimbangkan secara satu persatu harus dianggap dan telah menjadipertimbangan dalam putusan ini;Mengingat, ketentuanketentuan yang diatur dalam HIR, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial danperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI; Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat daluwarsa
Register : 24-08-2010 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 26 / G / 2010.PTUN.PTK
Tanggal 16 Maret 2011 — PAULUS FIRMANDI, Warga Negara Indonesia, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Semparong, Dusun Sejahtera Rt.012 I Rw.006, Desa Semudun, Kecamatan Sui Kunyit, Kabupaten Pontianak, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : ARRY SAKURIANTO, SH. dan SAULATIA, SH. Warga Negara Indonesia, Advokat / Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Panglima A'im, Komplek Bahari Mas No.30 B, Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai Pihak : ---- -------------------------------------PENGGUGAT----------------------- MELAWAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMBAS, berkeeludukan di Jalan Pembangunan No.87 Sambas, dalam hal ini diwakili oleh : 1. ZIJLFITRIANSYAH, SH. 2. GUNTUR, SH. Keduanya Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, beralamat di Jalan Pembangunan No.87 Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 254 / 61.01-600.14 / IX / 2010, tanggal 27 September 2010, selanjutnya disebut sebagai Pihak : -------------------TERGUGAT--------------------------- D A N SUGIARTO BIN TOYAN, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Swasta, beralamat di Dusun Sunsung Rt.010 / Rw.003, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : APRIN TURNIP, SH. Warga Negara Indonesia, Advokat, beralamat di Kantor Advokat APRIN TURNIP, SH. & REKAN di Jalan Keramat No.193 Sambas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKKh.16 / TUN.T / X / 2010, tanggal 14 Oktober 2010, selanjutnya disebut sebagai Pihak :------------------------- -----------------------------------TERGUGAT II INTERVENSI-------------------------
15968
  • MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu 90 hari ( daluwarsa ) ;DALAM POKOK PERKARA3.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) ;4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.812.500,- ( Lima Juta Delapan Ratus Dua Betas Ribu Lima Ratus Rupiah ) ;
    yangdisampaikan oleh Pihak Tergugat tersebut, Pengadilanmengkategorikannya sebagai Eksepsi lain yang tidak mengenaikewenangan pengadilan, hanya dapat diputus bersama denganpokok sengketa ( vide pasal 77 ayat ( 3 ) UU tentang PERATUN5Menimbang, bahwa dari 3 materi eksepsi yang disampaikanoleh Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut,Pengadilan akan terlebih dahulu) mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugattelah melampaui tenggang waktu 90 had ( daluwarsa
    saat mengetahui akan adanya keputusanyang merugikan kepentingan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukumtersebut diatas, maka terbukti gugatan Penggugat diajukanlewat tenggang waktu 90 had sesuai dengan yang ditentukanoleh UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas Undangundang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, dan oleh karenanya Eksepsi dari Pihak Tergugatdan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat melewatitenggang waktu 90 had ( daluwarsa
    yangdisampaikan oleh Pihak Tergugat tersebut, Pengadilanmengkategorikannya sebagai Eksepsi lain yang tidak mengenaikewenangan pengadilan, hanya dapat diputus bersama denganpokok sengketa ( vide pasal 77 ayat ( 3 ) UU tentang PERATUN5Menimbang, bahwa dari 3 materi eksepsi yang disampaikanoleh Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tersebut,Pengadilan akan terlebih dahulu) = mempertimbangkan mengenaieksepsi tentang Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugattelah melampaui tenggang waktu 90 had ( daluwarsa
Register : 26-11-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 168/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat:
1.Imam Siswanto
2.Fery Oktafiyanto
3.Achmad Abdul Aziz
Tergugat:
Kepala Desa Sidomulyo
207140
  • -----------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------

    DALAM EKSEPSI :

    - Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Para Penggugat Daluwarsa;-------------------------

    DALAM POKOK PERKARA :

    - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------

    - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.290.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh

    Maret 2018 (vide bukti T1) dengan alasan bahwa penerbitan surat keputusan Tergugat telahHalaman 54 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.merugikan kepentingan Penggugat serta bertentangan dengan peraturanperundang undangan yang berlaku dan bertentangan dengan AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanterhadap pokok sengketa, terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan terhadap Eksepsi Tergugat tentang gugatan paraPenggugat telah daluwarsa
    dan absolute dengan pertimbangan Hukumsebagaiberikut : DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa Tergugat dalam menanggapi gugatanPenggugat, dalam Jawabannya tertanggal 9 Januari 2019 termuat eksepsiyang pada pokoknya adalah Gugatan Penggugat Telah LewatWaktu/Daluwarsa dan tentang Kompetensi Kewenangan AbsolutePengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diurakan dalam duduksengketa diatas; Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat, Para Penggugattelah membantah di dalam repliknya pada tanggal 16 Januari
    Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 77 ayat (1) dan ayat (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, dimana eksepsi tersebut dikategorikan kedalam eksepsi mengenaiHalaman 55 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.kewenangan absolute pengadilan dan eksepsi lainlain, dengan demikian hanya dapat diputus bersama pokok sengketanya;Menimbang, bahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan terhadap eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugattelah lewat waktu/ daluwarsa
    dirugikan atas terbitnya objeksengketa quo sejak tanggal 15 Maret 2018, maka bila dikomparasikandengan waktu Para Penggugat mendaftarkan gugatan di KepanitaeraanPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada tanggal 6 Desember 2018,maka gugatan yang diajukan telah lewat waktu dari 90 (Sembilan puluh)hari sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dengan demikianMajelis Hakim berpendapat terhadap Eksepsi Tergugat tentang GugatanPara Penggugat Daluwarsa
    cukup berdasar untuk dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa telah diterima, maka Majelis HakimHalaman 58 dari 61 halaman Putusan Nomor : 168/G/2018/PTUN.Smg.berpendapat terhadap eksepsi kewenangan Absolute tidaklah perludipertimbangkan lagi; DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang gugatanPara Penggugat daluwarsa telah diterima maka terhadap gugatan ParaPenggugat haruslah dinyatakan ditolak, dan dengan
Register : 10-11-2022 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 12-04-2023
Putusan PTUN MANADO Nomor 43/G/2022/PTUN.MDO
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat : PT. WENANG PERMAI SENTOSA Tergugat : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADUSATUPINTUKOTA MANADO
19387
  • MENGADILI :Dalam eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengajuan Gugatan telah lewat waktu/daluwarsa;Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini sebesarRp.364.400.,- ( Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).
Register : 09-01-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.C/2018/PN Mdn
Tanggal 3 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUNUNG SUSILO,SH
Terdakwa:
GITO Alias KIONG
3237
    • Menyatakan hak menuntut pidana terhadap Terdakwa : GITO alias AKIONG gugur karena daluwarsa;
    • Menyatakan Surat Pelimpahan Perkara Penyidik Polda Sumatera Utara Nomor : B/1506/X/2017/Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2017, tidak dapat diterima;
    • Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Negara;
Register : 25-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 02-08-2024
Putusan PN SORONG Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal 27 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Angkat Poenta Pratama, S.H.
Terdakwa:
LINDERT MAMBRASAR
2622
  • MENGADILI

    1. Menerima Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa;
    2. Menyatakan hak menuntut terhadap Terdakwa atas nama Lindert Mambrasar gugur karena Daluwarsa;
    3. Menyatakan surat dakwaan Nomor. REG.PERK PDM-29/R.2.11/EKU.2 /03/2024 tidak dapat diterima;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Register : 02-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 27/P/FP/2021/PTUN.PL
Tanggal 23 Maret 2021 — - CV. Warsita Karya VS - Gubernur Sulawesi Tengah
312187
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Termohon mengenai Permohonan Pemohon daluwarsa.DALAM POKOK PERMOHONAN:1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
    Termohonsebelum mempertimbangkan pokok permohonan sengketa a quo;DALAM EKSEPSI;Menimbang, setelah mencermati surat tanggapan yang diajukan olehTermohon tersebut pada pokoknya berisi dalildalil Termohon terhadap PokokPermohonan dalam sengketa a quo, dan juga terdapat eksepsieksepsi sebagaiberikut:Halaman 34 dari 41 Halaman Putusan Perkara Nomor: 27/P/FP/2021/PTUN.PLKompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara;Legal Standing Pemohon;Permohonan Pemohon subjek in error (error in persona);Permohonan Pemohon Daluwarsa
    ;Permohonan Pemohon Kabur (obscuur libel);Soa Fo YP =Permohonan Pemohon Prematur;Menimbang, bahwa dari eksepsieksepsi tersebut di atas Majelis Hakimakan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi mengenai PermohonanPemohon Daluwarsa, sebagai berikut:Menimbang, bahwa pada pokoknya Termohon mendalilkan bahwaPermohonan yang diajukan oleh Pemohon telah melewati batas waktu sertatidak memiliki kekuatan hukum (vide Pasal 68 Ayat (1) UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) jo.
    Tindakan Badan Atau PejabatPemerintahan, sehingga Permohonan Pemohon telah daluwarsa;Menimbang, bahwa dalam menjawab eksepsi Termohon tersebut, makaterlebih dahulu Majelis Hakim menguraikan ketentuan Pasal 53 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan (selanjutnya disebut UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014),yang mengatur sebagai berikut:(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukanKeputusan dan/atau Tindakan sesual dengan ketentuan peraturanperundangundangan
    kePengadilan Tata Usaha Negara Palu guna mendapatkan keputusan dan/atautindakan badan atau pejabat pemerintahan telah lewat waktu/dalu warsa, makaMajelis Hakim berkesimpulan permohonan yang diajukan Pemohon tidakmemenuhi syarat formal dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim untukmenerima eksepsi darn Termohon perhal Permohonan Pemohon telahdaluwarsa;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima eksepsiTermohon berkaitan dengan tenggang waktu mengajukan permohonan yaituperihal Permohonan Pemohon telah daluwarsa
    , dengan demikian terhadapeksepsieksepsi Termohon selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERMOHONAN;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menerima eksepsiTermohon berkaitan dengan tenggang waktu mengajukan permohonan yaituperihal Permohonan Pemohon telah daluwarsa, dengan demikian pemeriksaandalam Pokok Permohonan dari Permohonan Pemohon a quo tidak perludipertimbangkan lagi dan terhadap Permohonan Pemohon untuk memperolehPutusan Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan
Register : 05-03-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 27-03-2015
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 52-K/PMIII-16/AD/III/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — Peltu Hamzah Baddu
6123
  • Apabila dikemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukan kembali maka perkara ini dapat diproses kembali, sebelum hak menuntut perkaranya gugur karena daluwarsa3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Putusan ini kepada Oditur Militer III-16 Makassar.
    1980 atau Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1981tanggal 22 Januari 1981 maka karena Terdakwa sejak semula tidakhadir dan sejak semula tidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapatdihadapkan di persidangan maka Tuntutan Oditur Militer I16Makassar untuk memeriksa dan mengadili perkara ini harusdinyatakan tidak dapat diterima.Bahwa apabila dikemudian hari ternyata Terdakwa dapat ditemukankembali maka perkara ini dapat diproses kembali, sebelum hakmenuntut perkaranya gugur karena daluwarsa
Register : 09-06-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PTUN KENDARI Nomor 13/G/2017/PTUN.KDI
Tanggal 12 Desember 2017 — AMIRUDDIN (P) VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI (T) 2. JOHNNY TANDIARY (T.II INTV.)
15938
  • M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai objek sengketa lewat waktu/Daluwarsa ;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);---------------------------------------------------2.
Register : 07-08-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 223/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
Andi Purwanto
Tergugat:
CITIBANK, NA.
5930
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat Daluwarsa;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo sejumlah Rp 434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Register : 13-07-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/2023/PTUN.SMG
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Kardani, S.H.
2.Kodarno
Tergugat:
Bupati Batang
173114
  • MENGADILI

    EKSEPSI

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang daluwarsa;

    POKOK PERKARA

    1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.617.500,- ( Empat Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);
Register : 24-08-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 125/G/2023/PTUN.SBY
Tanggal 6 Maret 2024 — Penggugat:
FRANSISCUS JANUARTO
Tergugat:
Kepala Kelurahan Kebonsari
12184
  • MENGADILI

    1. DALAM EKSEPSI :
    • Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat melampaui tenggang waktu/daluwarsa;

    II. DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.524.000,- (satu juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Register : 02-04-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 01-09-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 132/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 6 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. Arosuka Mandiri
Tergugat:
1.Menteri Investasi / Kepala BKPM
2.Kementrian ESDM RI
5566
  • MENGADILI

    EKSEPSI:

    • Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa ;

    POKOK SENGKETA:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 31.396.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;