Ditemukan 5999 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/Pdt.Sus-KIP/2016
Tanggal 16 Agustus 2016 — UNIVERSITAS WIRARAJA SUMENEP VS KOMISI INFORMASI KABUPATEN SUMENEP, DK
11955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 499 K/Pdt.Sus-KIP/2016
    Bahwa sebagaimana diutarakan di dalam posita perlawanannya segalasesuatu yang diutarakan oleh Pelawan dalam sidang di KIP KabupatenSumenep oleh Terlawan sama sekali tidak pemah dipertimbangkan danacara sidang di KIP Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan olehTerlawan tidak pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaansehingga oleh karenanya keputusan Terlawan banyak mengandung unsurperbuatan melawan hukum karena tidak memperhatikan kepentinganPelawan sebagai pihak yang dilaporkan oleh Terlawan
Putus : 06-03-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/Pdt.Sus-KIP/2024
Tanggal 6 Maret 2024 — PEMERINTAH KOTA MEDAN lawan KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, DKK, DAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA (USU
155104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 282 K/Pdt.Sus-KIP/2024
Putus : 17-03-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/Pdt.Sus-KIP/2020
Tanggal 17 Maret 2020 — SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (SKK MIGAS), VS NOVRIZON BUDIMAN
298196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 211 K/Pdt.Sus-KIP/2020
    dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa data dan informasi yang diterima oleh Pemohon/Tergugatmengenai Kontrak Karya SKK Migas dan seluruh Perusahaan Migas diwiayah kerja Provinsi Riau 3(tiga) bulan terakhir bukan merupakaninformasi publik yang bersifat terouka dan wajib diberikan;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidakmengadili/memeriksa putusan Komisi Informasi Publik (KIP
Register : 24-02-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-05-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 11/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 30 April 2014 — BADAN PENGELOLA ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR (Diwakili oleh GIRI SUWARMAN, S.E.,M.M), VS GERAKAN ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN (GAKOSS)
14561
  • Pp9Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor773.a/KIP SS/IIS/TX/2013 tanggal 5 September 2013 (foto copy sesuaifoto Copy) 5 9 2292 2Foto copy Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor 818.a/III/KIP SS/IS/IX/2013 tanggal 25 September 2013 (fotocopy sesuai asli) ; Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor088.a/II/KI SS/IIS/1/2014 tanggal 28 Januari 2014 (foto copy sesuaiFoto copy Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor155
Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PERKUMPULAN HUSADA VS 1. HOTMARIA H SIJABAT, DK
16664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1179 K/Pdt.Sus-KIP/2017
    Pasal 1 angka 10 UU KIP: orang adalah orang perorangan,sekelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksuddalam UU ini;4.38 Menimbang berdasarkan uraian paragraph 4.36, sesuai denganparagraph 4.37, Majelis berpendapat bahwa dalam melakukanPermohonan Informasi dan Penyelesaian Sengekta Informasi, Pemohonmerupakan orang perorangan yang dibuktikan dengan Kartu TandaPenduduk (vide Bukti P4) selanjutnya keberatan Termohon sebagaimanadiuraikan dalam paragraph 4.35, tidak dapat diterima
    Nomor 1179 K/Pdt.SusKIP/2017publik, karena dalam Pasal 1 angka 10 UU KIP berbunyi: orangadalah orang perorangan, sekelompok orang, badan hukum, ataubadan pubiik sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini;1.3. Bahwa orang perorangan dan sekelompok orang yang dimaksud dalamPasal 1 angka 10 UU KIP adalah hal yang berbeda sehingga dengandemikian Para Termohon Kasasi tidak mempunyai kedudukan hukumdalam perkara a quo;.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU KIP orangperorangan dapat mengajukan permohonan informasi publik, sehingga telahbenar bahwa permohonan Termohon Keberatan dapat diterima secaraformal;b.
    Bahwa objek keberatan dalam perkara a quo adalah putusan KIP bukankeputusan Pemohon Keberatan sehingga kedudukan Termohon Keberatandalam mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatan yaituatas nama Karyawan/wati Pemohon Keberatan tidak membawa akibathukum pada pengajukan sengketa informasi publik melalui KIP in casudiajukan atas nama pribadi Termohon Keberatan;c.
    Bahwa selain itu sesuai dengan pertimbangan Judex Facti yang menguatkanputusan KIP terbukti bahwa informasi yang dimohonkan oleh TermohonHal. 7 dari 9 hal. Put.
Register : 23-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 46/G/KI/2016/PTUN-PLG
Tanggal 6 Desember 2016 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PUBLIK CONTROL PENGAWAS PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN vs KEPALA DINAS KEBERSIHAN PERTAMANAN DAN PENERANGAN LAMPU KABUPATEN MUSI BANYUASIN
15870
  • ,MH, RIAN RAGA SATRIA, SH, JON HERI, SH, FIKRIDARMANYAH, SH, semuanya Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat & Pengacara, yang beralamat di PetroMuba Lantai Ill Sekayu MUBA, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 218/SK/WS/KIP/IX/2016 tanggal 2November 2016 ; 202222 22222 on eeselanjutnya di sebut TERMOHON KEBERATAN;Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut; Telah M@MbaCa ' n wn none nn nnn non en nnn nnn nnn nnn nnn noe eee nen Surat Gugatan Pemohon Keberatan tertanggal 22 September 2016
Putus : 24-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/Pdt.Sus-KIP/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PERKUMPULAN HUSADA VS 1. HOTMARIA H. SIJABAT, DK
197172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 109 PK/Pdt.Sus-KIP/2019
Putus : 29-10-2015 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/TUN/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN (BPJS KESEHATAN) VS MUDZAMIL MUHAMMAD FIKRI SUADU
706384 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2015tersebut dibatalkan.KEBERATAN KETIGAPendapat (pertimbangan) Majelis Komisioner atas Uji KonsekuensiBertentangan dengan Perundangundangan Yang BerlakuBahwa dalam halaman 23 paragraph (4.38) dan paragraph (4.39) PutusanKomisi Informasi Publik disebutkan sebagai berikut :Menimbang bahwa uji konsekuensi yang dilakukan Termohon tidak melaluitahapan sebagaimana disebut dalam paragraph (4.35) dan paragraph(4.36) sehingga pengujian konsekuensi yang dilakukan Termohon tidaksesuai dengan ketentuan UU KIP
    Berdasarkan haltersebut Majelis berpendapat uji konsekuensi yang dilakukan olehTermohon tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010dan Perki No. 1 Tahun 2010 dan sepatutnya untuk ditolak.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut mempersoalkan formalitas (tahapantahapan) dalam pembuatanUji Konsekuensi dengan menyatakan bahwa pengujian konsekuensiPEMOHON KASASI tidak sesuai dengan ketentuan UU KeterbukaanInformasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 dan Perki
    Terhadap layanan informasi maka setiap BadanPublik wajib tunduk pada UU KIP yang merupakan regulasi khususyang mengatur informasi publik dan tatacara layanan informasi publik.Hal ini sebagaimana asas /es spesialis derogate lex generalis yangmenyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (/ex spesialis)mengesampingkan hukum yang bersifat umum.4.
    Berdasarkan ketentuanHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 546 K/TUN/2015UU KIP informasi tersebut dikategorikan sebgai informasi yang bersifatberkala (berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktutertentu) sebgaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c UUKIP juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b dan d Perki No. 1 Tahun 2010.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut di atas adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuanperundangundangan yang
    Majelis Komisionerberpegang pada ketentuan Pasal 6 UU KIP yang menyatakan bahwaBadan Publik berhak menolak informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa PEMOHON KASASI sangat berkeberatan dengan pertimbangandalam Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut karena pertimbangandalam Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut merupakan pertinbanganyang subyektif dan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan AsasKepatutan.
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/2015/PTUN-SRG
Tanggal 12 Nopember 2015 — SULAIMAN HASAN MELAWAN : PT. PLN (PERSERO) LISTRIK PERDESAAN PROVINSI BANTEN
12634
Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/TUN/KI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — CAMAT SERPONG VS RUSLI WAHYUDI
15672 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-08-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/Pdt.Sus-KIP/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — SAFARUDIN VS PT PERTAMINA
20594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 664 K/Pdt.Sus-KIP/2019
Putus : 25-02-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 559 K/TUN/2013
Tanggal 25 Februari 2014 — AGUS YAHYA VS KETUA PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA
10498 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-05-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 326/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST.
Tanggal 18 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI MUTU PENDIDIKAN NASIONAL X PT PERTAMINA ( PERSERO )
30679
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat No.038/VII/KIP-PS-M-A/2015 yang diucapkan dalam persidangan tanggal 28 April 2017 ;3. Mengadili sendiri : Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana dalam Suratnya Nomor 31/Adm-PMPN/06.15 bertanggal 16 Juni 2015 bersifat terbuka ;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh Informasi Dana Program Bina Lingkungan PT.
    dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,bagi badan publik BUMN (in casu Pertamina), dalam hal salah satu pihak tidakmenerima putusan KIP dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) harikerja.
    yang dimohonkan Pemohon, sehingga dapatmenimbulkan ketidakpastian informasi yang akan diberikan oleh termohonkepada Pemohon yang dapat berpotensi terjadinya pemberian informasiyang tidak akurat, benar dan menyesatkan sebagaimana ketentuan Pasal 7ayat (2) UU kIP."
    JKT.PST..Bukti P 11Bukti P 12Laporan Masyarakat, tertanggal 23 Mei 2017, yang ditujukankepada kami (foto cosesuai dengan aslinya ) ;: Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 038 / VIl/ KIP PS MA/ 2015 tanggal 28 April 2017 ( sesuai dengan aslinya ) ;: Surat Jawaban Termohon Ref No. 22 /DT CHAZ/AD/L/I/2017 tertanggal 3 Februari 2017, perihal Tanggapan AtasPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangditujukan kepada majelis Komisioner Perkara No. 38 / VII / KIP PS / 2015, Komisi Informasi Pusat
    Pertamina )Atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No.38 / VIl / KIP PS / 2015, yang ditujukan kepada MajelisKomisioner No. 38 / VIl / KIP PS / 2015 Komisi Informasi RI( sesuai dengan aslinya ) ;Bukti P 14A : Surat Permohonan Keberatan 15 / Adm PMPM / 05.17tertanggal 16 Mei 2017 perihal Keberatan Atas Putusan KomisiInformasi Pusat RI Nomor 038 / VIl/ KIP PS M A/ 2015yang ditujukan Kepada Yth.
    C 351.HT.03.02 Th. 2000 ( sesuaidengan aslinya ) ;: Surat Nomor 20 / AdmPMPM / 07.17 tertanggal 31 Juli2017 perihal Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Pusat RlNomor 038 / VIl / KIP PS M A/ 2015 Selengkapnya yangditujukan kepada Yih.
Putus : 10-10-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/TUN/KI/2022
Tanggal 10 Oktober 2022 — KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA vs SERLY SIAHAAN
28051 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-11-2016 — Putus : 29-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 K/TUN/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN VS HAERUDIN;
24473 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-10-2016 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 852 K/Pdt.Sus-KIP/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN VS PURWANTO DWI SAPUTRO, SH, DIREKTUR PT HIDAYAH BERKAH SEJATI
11847 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 852 K/Pdt.Sus-KIP/2016
Putus : 22-01-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700 K/Pdt.Sus-KIP/2014
Tanggal 22 Januari 2015 — 1. Dr. H. ZAINI ARONY, M.Pd, DK VS 1. KOMISI INFORMASI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DKK
7332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 700 K/Pdt.Sus-KIP/2014
    karena adanyapelanggaran terhadap prosedur formal maupun materiel subtansial yang dilakukanoleh Para Tergugat baik secara sendiri dan atau secara bersamasama yangselanjutnya menjadi alasanalasan Para Penggugat mengajukan gugatan dalamperkara ini;Bahwa putusan dalam perkara ajudikasi Nomor 014/XII/KINTB/PSA/2013, ParaPenggugat terima secara resmi melalui kuasa hukum pada tanggal 30 Desember2013, maka sesuai ketentuan Pasal 48 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP
    hukum PPID dan siapa yang menjadi atasan PPID, demikian pulaterhadap Tergugat 1 (Komisi Informasi Provinsi NTB) seharusnya menyatakanpermohonan informasi publik yang dimohonkan oleh saudara Suhardi (Tergugat 2)seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan sela oleh karenaprematur karena belum ada tindakan keberatan yang ditujukan kepada DPP PartaiGolkar selaku atasan langsung DPD Golkar Provinsi NTB;Bahwa selain pada alasan prematur, Para Penggugat juga menemukan tindakanKomisioner KIP
    Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi InformasiNomor Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik18192021bahwa tidak ada salah satu pihakpun yang membuat pernyataan tertulis mediasigagal yang dituangkan dalam berita acara mediasi gagal yang ditandatangani kurangpihak, karena tidak menyertakan salah seorang utusan dari Termohon (DPD PartaiGolkar NTB) yang turut dalam mediasi;Bahwa Komisioner KIP dalam putusannya telah membuat putusan tanpa reasoningyang jelas dengan menyebutkan
    Komisioner KIP NTB tidak mampu membedakanmana yang merupakan alat bukti dan dokumen kelengkapan persidangan,Komisioner KIP NTB mengkonstatir surat kuasa khusus untuk tampil dipersidangandinilai sebagai alat bukti adalah karena kekurangan mampuan komisioner dalammemahami hukum acara hal ini karena dari komisioner yang menyidangkan perkaratidak ada satupun yang berlatar belakang justice sehingga persidangan terkesan asalasalan dan tidak menghasilkan putusan yang kredibel;Bahwa Komisioner KIP saat persidangan
    NTB, hal ini merupakanperbuatan melawan hukum oleh penguasa, karena ketidakmampuan memahamihukum acara oleh Komisioner KIP NTB merupakan tanggung jawab KIP pusat yangmengabaikan melakukan supervisi dan pelatihanpelatihan tersebut;23 Bahwa akibat tindakan Para Tergugat baik secara sendiri dan atau secara bersamasama telah melakukan mallpraktek Ajudikasi jelas sangat merugikan ParaPenggugat, sehingga Para Penggugat mengalami kerugian material maupunimmaterial dengan rincian sebagai berikut:1 Kerugian
Register : 28-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 29-06-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2016/PTUN-SRG
Tanggal 29 Juni 2016 — SUBHAN MELAWAN : KOMISI I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) BANTEN
8536
  • Bahwa pemohon keberatan adalah orang yang berhak mendapatkan informasipublik sebagaimana Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU KIP.2.
    Dan oleh karena statusnyasebagai Badan Publik, termohon keberatan berkewajiban untuk menyediakandan memberikan informasi kepada pemohon informasi publik sebagaimanadiatur oleh UU KIP Pasal 7, 8, 9, 10 dan 11.Halaman 3 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG. Bahwa hasil putusan komisi informasi banten Nomor: 1137/VV/KI BANTENPS/2015 telah menghambat pemohon keberatan untuk memperoleh informasipublik..
    Absensi rapat Komisi DPRD Provinsi Banten tentang fit and proper testCalon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 20152019.Informasi tersebut merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat olehBadan Publik sebagaimana dalam Undangundang KIP Pasal 11 ayat (1).Halaman 4 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG.
    Karena kami tidak menemukan dalamUU KIP Pasal tersebutyangmemberikan kewenangan kepadaKomisi Informasi untuk menjatuhkanputusan sela. Jikapun adakewenangan tersebut, bukantercantum dalam UU KIP melainkanPeraturan Komisi Informasi (PERKI)Tahun 2013Nomor 1 tentangprosedur penyelesaian sengketainformasi publik.
    Namun sayangnya hal ini tidakdilakukan oleh majelis komisioner.Hal ini dilakukan agar tidak terjadipengulangan (redundant) permohonaninformasi dan Penyelesaian SengketaInformasi terhadap objek yang sama,agar asas dari UU KIP itu sendiriterpenuhi. F.
Register : 02-05-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 06-08-2012
Putusan PTUN PADANG Nomor 01/G/K-KIP/2012/PTUN
Tanggal 26 Juli 2012 — - KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT. -LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS
14367
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : Nomor 385/XII/KIP-PS-M-A/2011 Tanggal 18 April 2012, dan memerintahkan Pemohon Keberatan menolak memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;-----------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 299.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).;-------------------
    01/G/K-KIP/2012/PTUN
    Namun bila Majelis berpendapat lain kami akan tetap menghormatinya.b Bahwa Komisi Informasi Pusat berhak dan berwenang memeriksa SengketaInformasi Publik No. 385/XII/KIPPSMA/2011.sesuai dengan Pasal 27(2) UU KIP karena Pengugat adalah Badan Publik Pusat yang mempunyaiperwakilan di Propinsi Sumatera Barat.
    Pasal 3 d UU KIP ; mewujudkanpenyelengaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifdan efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.,bukansebagai aset, sehingga harus dinyatakan sebagai informasiterbuka.Bahwa dengan praktek menutupnutupi informasi/ data yangmembabi buta tanpa uji konsekwensi nantinya akan menjadikanbumerang persengketaan pertanahan di tanah air kelak.
    Bila tidak dibukaakan bertentangan dengan Pasal 3 Huruf d UU No 14 KI,mewujudkan penyelengaraan negara yang baik, yaitutransparan, efektif, dan effisien, akuntabel serta dapatdipertanggung jawabkan.b Bahwa kekakuan Kakanwil BPN Sumbar mempertahankankebijakan dan aturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPNIl.No. 3 Tahun 1997 yang otomatis telah expire denganditerbitkannya UU KIP tahun 2008 dan dilaksanakanberdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUU KIP padahal aturan yang dipertahankan tersebut
Register : 26-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 15/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 11 Juni 2015 — SOLEKHAN, AS,S.ag VS PERKUMPULAN FITRA SUMATERA SELATAN
10937
  • Bahwa dokumen yg kami minta ( PPAS ) termasuk dalam dokumen publiksebagaimana yg telah diatur pada UU No 14 tahun 2008 tentang KIP pasal11 ayat (1) yg berbunyi Badan Publik wajib menyediakan informasi publiksetiap saat yang meliputi,,, huruf (d) yg berbunyi Rencana kerja proyektermasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badanb.