Ditemukan 5999 data
119 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
499 K/Pdt.Sus-KIP/2016
Bahwa sebagaimana diutarakan di dalam posita perlawanannya segalasesuatu yang diutarakan oleh Pelawan dalam sidang di KIP KabupatenSumenep oleh Terlawan sama sekali tidak pemah dipertimbangkan danacara sidang di KIP Kabupaten Sumenep yang diselenggarakan olehTerlawan tidak pernah dituangkan dalam berita acara pemeriksaansehingga oleh karenanya keputusan Terlawan banyak mengandung unsurperbuatan melawan hukum karena tidak memperhatikan kepentinganPelawan sebagai pihak yang dilaporkan oleh Terlawan
155 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
282 K/Pdt.Sus-KIP/2024
298 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
211 K/Pdt.Sus-KIP/2020
dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa data dan informasi yang diterima oleh Pemohon/Tergugatmengenai Kontrak Karya SKK Migas dan seluruh Perusahaan Migas diwiayah kerja Provinsi Riau 3(tiga) bulan terakhir bukan merupakaninformasi publik yang bersifat terouka dan wajib diberikan;Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidakmengadili/memeriksa putusan Komisi Informasi Publik (KIP
145 — 61
Pp9Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor773.a/KIP SS/IIS/TX/2013 tanggal 5 September 2013 (foto copy sesuaifoto Copy) 5 9 2292 2Foto copy Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera SelatanNomor 818.a/III/KIP SS/IS/IX/2013 tanggal 25 September 2013 (fotocopy sesuai asli) ; Foto copy surat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor088.a/II/KI SS/IIS/1/2014 tanggal 28 Januari 2014 (foto copy sesuaiFoto copy Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor155
166 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
1179 K/Pdt.Sus-KIP/2017
Pasal 1 angka 10 UU KIP: orang adalah orang perorangan,sekelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksuddalam UU ini;4.38 Menimbang berdasarkan uraian paragraph 4.36, sesuai denganparagraph 4.37, Majelis berpendapat bahwa dalam melakukanPermohonan Informasi dan Penyelesaian Sengekta Informasi, Pemohonmerupakan orang perorangan yang dibuktikan dengan Kartu TandaPenduduk (vide Bukti P4) selanjutnya keberatan Termohon sebagaimanadiuraikan dalam paragraph 4.35, tidak dapat diterima
Nomor 1179 K/Pdt.SusKIP/2017publik, karena dalam Pasal 1 angka 10 UU KIP berbunyi: orangadalah orang perorangan, sekelompok orang, badan hukum, ataubadan pubiik sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini;1.3. Bahwa orang perorangan dan sekelompok orang yang dimaksud dalamPasal 1 angka 10 UU KIP adalah hal yang berbeda sehingga dengandemikian Para Termohon Kasasi tidak mempunyai kedudukan hukumdalam perkara a quo;.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU KIP orangperorangan dapat mengajukan permohonan informasi publik, sehingga telahbenar bahwa permohonan Termohon Keberatan dapat diterima secaraformal;b.
Bahwa objek keberatan dalam perkara a quo adalah putusan KIP bukankeputusan Pemohon Keberatan sehingga kedudukan Termohon Keberatandalam mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatan yaituatas nama Karyawan/wati Pemohon Keberatan tidak membawa akibathukum pada pengajukan sengketa informasi publik melalui KIP in casudiajukan atas nama pribadi Termohon Keberatan;c.
Bahwa selain itu sesuai dengan pertimbangan Judex Facti yang menguatkanputusan KIP terbukti bahwa informasi yang dimohonkan oleh TermohonHal. 7 dari 9 hal. Put.
158 — 70
,MH, RIAN RAGA SATRIA, SH, JON HERI, SH, FIKRIDARMANYAH, SH, semuanya Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat & Pengacara, yang beralamat di PetroMuba Lantai Ill Sekayu MUBA, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 218/SK/WS/KIP/IX/2016 tanggal 2November 2016 ; 202222 22222 on eeselanjutnya di sebut TERMOHON KEBERATAN;Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut; Telah M@MbaCa ' n wn none nn nnn non en nnn nnn nnn nnn nnn noe eee nen Surat Gugatan Pemohon Keberatan tertanggal 22 September 2016
197 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 PK/Pdt.Sus-KIP/2019
706 — 384 — Berkekuatan Hukum Tetap
2015tersebut dibatalkan.KEBERATAN KETIGAPendapat (pertimbangan) Majelis Komisioner atas Uji KonsekuensiBertentangan dengan Perundangundangan Yang BerlakuBahwa dalam halaman 23 paragraph (4.38) dan paragraph (4.39) PutusanKomisi Informasi Publik disebutkan sebagai berikut :Menimbang bahwa uji konsekuensi yang dilakukan Termohon tidak melaluitahapan sebagaimana disebut dalam paragraph (4.35) dan paragraph(4.36) sehingga pengujian konsekuensi yang dilakukan Termohon tidaksesuai dengan ketentuan UU KIP
Berdasarkan haltersebut Majelis berpendapat uji konsekuensi yang dilakukan olehTermohon tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP, PP No. 61 Tahun 2010dan Perki No. 1 Tahun 2010 dan sepatutnya untuk ditolak.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut mempersoalkan formalitas (tahapantahapan) dalam pembuatanUji Konsekuensi dengan menyatakan bahwa pengujian konsekuensiPEMOHON KASASI tidak sesuai dengan ketentuan UU KeterbukaanInformasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 dan Perki
Terhadap layanan informasi maka setiap BadanPublik wajib tunduk pada UU KIP yang merupakan regulasi khususyang mengatur informasi publik dan tatacara layanan informasi publik.Hal ini sebagaimana asas /es spesialis derogate lex generalis yangmenyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (/ex spesialis)mengesampingkan hukum yang bersifat umum.4.
Berdasarkan ketentuanHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 546 K/TUN/2015UU KIP informasi tersebut dikategorikan sebgai informasi yang bersifatberkala (berkala adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktutertentu) sebgaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c UUKIP juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b dan d Perki No. 1 Tahun 2010.Bahwa pertimbangan Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Pusattersebut di atas adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuanperundangundangan yang
Majelis Komisionerberpegang pada ketentuan Pasal 6 UU KIP yang menyatakan bahwaBadan Publik berhak menolak informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa PEMOHON KASASI sangat berkeberatan dengan pertimbangandalam Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut karena pertimbangandalam Putusan Komisi Informasi Pusat tersebut merupakan pertinbanganyang subyektif dan bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum dan AsasKepatutan.
126 — 34
156 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
205 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
664 K/Pdt.Sus-KIP/2019
104 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
306 — 79
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat No.038/VII/KIP-PS-M-A/2015 yang diucapkan dalam persidangan tanggal 28 April 2017 ;3. Mengadili sendiri : Menyatakan Informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana dalam Suratnya Nomor 31/Adm-PMPN/06.15 bertanggal 16 Juni 2015 bersifat terbuka ;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh Informasi Dana Program Bina Lingkungan PT.
dapat diajukan ke Pengadilan Negeri,bagi badan publik BUMN (in casu Pertamina), dalam hal salah satu pihak tidakmenerima putusan KIP dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) harikerja.
yang dimohonkan Pemohon, sehingga dapatmenimbulkan ketidakpastian informasi yang akan diberikan oleh termohonkepada Pemohon yang dapat berpotensi terjadinya pemberian informasiyang tidak akurat, benar dan menyesatkan sebagaimana ketentuan Pasal 7ayat (2) UU kIP."
JKT.PST..Bukti P 11Bukti P 12Laporan Masyarakat, tertanggal 23 Mei 2017, yang ditujukankepada kami (foto cosesuai dengan aslinya ) ;: Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 038 / VIl/ KIP PS MA/ 2015 tanggal 28 April 2017 ( sesuai dengan aslinya ) ;: Surat Jawaban Termohon Ref No. 22 /DT CHAZ/AD/L/I/2017 tertanggal 3 Februari 2017, perihal Tanggapan AtasPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangditujukan kepada majelis Komisioner Perkara No. 38 / VII / KIP PS / 2015, Komisi Informasi Pusat
Pertamina )Atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik No.38 / VIl / KIP PS / 2015, yang ditujukan kepada MajelisKomisioner No. 38 / VIl / KIP PS / 2015 Komisi Informasi RI( sesuai dengan aslinya ) ;Bukti P 14A : Surat Permohonan Keberatan 15 / Adm PMPM / 05.17tertanggal 16 Mei 2017 perihal Keberatan Atas Putusan KomisiInformasi Pusat RI Nomor 038 / VIl/ KIP PS M A/ 2015yang ditujukan Kepada Yth.
C 351.HT.03.02 Th. 2000 ( sesuaidengan aslinya ) ;: Surat Nomor 20 / AdmPMPM / 07.17 tertanggal 31 Juli2017 perihal Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Pusat RlNomor 038 / VIl / KIP PS M A/ 2015 Selengkapnya yangditujukan kepada Yih.
280 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
244 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
852 K/Pdt.Sus-KIP/2016
73 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
700 K/Pdt.Sus-KIP/2014
karena adanyapelanggaran terhadap prosedur formal maupun materiel subtansial yang dilakukanoleh Para Tergugat baik secara sendiri dan atau secara bersamasama yangselanjutnya menjadi alasanalasan Para Penggugat mengajukan gugatan dalamperkara ini;Bahwa putusan dalam perkara ajudikasi Nomor 014/XII/KINTB/PSA/2013, ParaPenggugat terima secara resmi melalui kuasa hukum pada tanggal 30 Desember2013, maka sesuai ketentuan Pasal 48 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP
hukum PPID dan siapa yang menjadi atasan PPID, demikian pulaterhadap Tergugat 1 (Komisi Informasi Provinsi NTB) seharusnya menyatakanpermohonan informasi publik yang dimohonkan oleh saudara Suhardi (Tergugat 2)seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima melalui putusan sela oleh karenaprematur karena belum ada tindakan keberatan yang ditujukan kepada DPP PartaiGolkar selaku atasan langsung DPD Golkar Provinsi NTB;Bahwa selain pada alasan prematur, Para Penggugat juga menemukan tindakanKomisioner KIP
Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi InformasiNomor Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik18192021bahwa tidak ada salah satu pihakpun yang membuat pernyataan tertulis mediasigagal yang dituangkan dalam berita acara mediasi gagal yang ditandatangani kurangpihak, karena tidak menyertakan salah seorang utusan dari Termohon (DPD PartaiGolkar NTB) yang turut dalam mediasi;Bahwa Komisioner KIP dalam putusannya telah membuat putusan tanpa reasoningyang jelas dengan menyebutkan
Komisioner KIP NTB tidak mampu membedakanmana yang merupakan alat bukti dan dokumen kelengkapan persidangan,Komisioner KIP NTB mengkonstatir surat kuasa khusus untuk tampil dipersidangandinilai sebagai alat bukti adalah karena kekurangan mampuan komisioner dalammemahami hukum acara hal ini karena dari komisioner yang menyidangkan perkaratidak ada satupun yang berlatar belakang justice sehingga persidangan terkesan asalasalan dan tidak menghasilkan putusan yang kredibel;Bahwa Komisioner KIP saat persidangan
NTB, hal ini merupakanperbuatan melawan hukum oleh penguasa, karena ketidakmampuan memahamihukum acara oleh Komisioner KIP NTB merupakan tanggung jawab KIP pusat yangmengabaikan melakukan supervisi dan pelatihanpelatihan tersebut;23 Bahwa akibat tindakan Para Tergugat baik secara sendiri dan atau secara bersamasama telah melakukan mallpraktek Ajudikasi jelas sangat merugikan ParaPenggugat, sehingga Para Penggugat mengalami kerugian material maupunimmaterial dengan rincian sebagai berikut:1 Kerugian
85 — 36
Bahwa pemohon keberatan adalah orang yang berhak mendapatkan informasipublik sebagaimana Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU KIP.2.
Dan oleh karena statusnyasebagai Badan Publik, termohon keberatan berkewajiban untuk menyediakandan memberikan informasi kepada pemohon informasi publik sebagaimanadiatur oleh UU KIP Pasal 7, 8, 9, 10 dan 11.Halaman 3 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG. Bahwa hasil putusan komisi informasi banten Nomor: 1137/VV/KI BANTENPS/2015 telah menghambat pemohon keberatan untuk memperoleh informasipublik..
Absensi rapat Komisi DPRD Provinsi Banten tentang fit and proper testCalon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 20152019.Informasi tersebut merupakan informasi yang wajib disediakan setiap saat olehBadan Publik sebagaimana dalam Undangundang KIP Pasal 11 ayat (1).Halaman 4 dari 17 hlm, Putusan No. 8/P/KI/2016/PTUNSRG.
Karena kami tidak menemukan dalamUU KIP Pasal tersebutyangmemberikan kewenangan kepadaKomisi Informasi untuk menjatuhkanputusan sela. Jikapun adakewenangan tersebut, bukantercantum dalam UU KIP melainkanPeraturan Komisi Informasi (PERKI)Tahun 2013Nomor 1 tentangprosedur penyelesaian sengketainformasi publik.
Namun sayangnya hal ini tidakdilakukan oleh majelis komisioner.Hal ini dilakukan agar tidak terjadipengulangan (redundant) permohonaninformasi dan Penyelesaian SengketaInformasi terhadap objek yang sama,agar asas dari UU KIP itu sendiriterpenuhi. F.
143 — 67
Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : Nomor 385/XII/KIP-PS-M-A/2011 Tanggal 18 April 2012, dan memerintahkan Pemohon Keberatan menolak memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;-----------------------------------------------------------------3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 299.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah).;-------------------
01/G/K-KIP/2012/PTUN
Namun bila Majelis berpendapat lain kami akan tetap menghormatinya.b Bahwa Komisi Informasi Pusat berhak dan berwenang memeriksa SengketaInformasi Publik No. 385/XII/KIPPSMA/2011.sesuai dengan Pasal 27(2) UU KIP karena Pengugat adalah Badan Publik Pusat yang mempunyaiperwakilan di Propinsi Sumatera Barat.
Pasal 3 d UU KIP ; mewujudkanpenyelengaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektifdan efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.,bukansebagai aset, sehingga harus dinyatakan sebagai informasiterbuka.Bahwa dengan praktek menutupnutupi informasi/ data yangmembabi buta tanpa uji konsekwensi nantinya akan menjadikanbumerang persengketaan pertanahan di tanah air kelak.
Bila tidak dibukaakan bertentangan dengan Pasal 3 Huruf d UU No 14 KI,mewujudkan penyelengaraan negara yang baik, yaitutransparan, efektif, dan effisien, akuntabel serta dapatdipertanggung jawabkan.b Bahwa kekakuan Kakanwil BPN Sumbar mempertahankankebijakan dan aturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPNIl.No. 3 Tahun 1997 yang otomatis telah expire denganditerbitkannya UU KIP tahun 2008 dan dilaksanakanberdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUU KIP padahal aturan yang dipertahankan tersebut
109 — 37
Bahwa dokumen yg kami minta ( PPAS ) termasuk dalam dokumen publiksebagaimana yg telah diatur pada UU No 14 tahun 2008 tentang KIP pasal11 ayat (1) yg berbunyi Badan Publik wajib menyediakan informasi publiksetiap saat yang meliputi,,, huruf (d) yg berbunyi Rencana kerja proyektermasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badanb.