Ditemukan 19250 data
106 — 13
Menyatakan Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI.Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi Tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar ongkos Perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 4.149.000,(empat juta seratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Parigi pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 oleh Kami ELFIAN
152 — 14
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
49 — 14
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Gugatan Para Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata; Bahwa perbuatan Tergugat bukan Perbuatan Melawan Hukum karenapermohonan Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Tanah danmenjual sebahagian hak atas tanahnya kepada Tergugat Ill kemudiansuratsurat hak atas tanah tersebut diterbitkan Tergugat II dan Tergugat IVbukan berasal dari tanah yang dikuasai para Penggugat sehingga tidakperlu. persetujuan dari para Penggugat dan oleh karenanya cukupberalasan menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat
diterima (NietOnvankelijkverklaard);Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat II pada pokoknya adalahmengenai halhal sebagai berikut :Halaman 42 dari 48, Putusan Perdata Nomor. 134/Pdt.G/2015/PN.Mdn..
dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan Konvensi dan Rokenvensidinyatakan tidak dapat diterima maka biaya yang timbul dalam perkara iniharuslah dibebankan kepada Para Penggugat Konvensi/Tergugat DalamRekonvensi yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;Memperhatikan dan mengingat semua peraturan perundangundangan, khususnya Pasal 1365 KUH Perdata;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI; Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIHalaman 47 dari 48, Putusan Perdata Nomor. 134/Pdt.G/2015/PN.Mdn.
96 — 36
-Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.2.706.000, (dua juta tujuh ratus enam ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal29 Nopember 2016, oleh kami PUTU GDE NOVYARTHA, S.H.
73 — 9
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard).2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp.1.326.000, (satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah).Halaman 22 dari 24 Putusan Nomor 24/Padt.G/2013/PN.
289 — 127
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
./2017/PN.MdnMENGADILI:Dalam EksepsiMenerima Eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat IT ;Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.019.550, (dua juta sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) ;Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari :RABU,tanggal 13 SEPTEMBER 2017 oleh Kami : SARYANA,SH.,M.H. sebagai HakimKetua Majelis, SONTAN MERAUKE SINAGA, S.H.
61 — 9
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
56 — 22
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
., makaseluruh biaya yang tercantum dalam amar putusan ini harus dibebankan kepada para Penggugat secara tanggung renteng; Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan lainnyayang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini; 27MENGADILI 1 Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, 'V dan V serta Eksepsi TergugatVI; 2 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini sebesar Rp. 2.881.000, (dua juta delapan ratus
- PENGGUGAT II, VS
- TERGUGAT
39 — 11
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dengan demikianpemeriksaan terhadap permohonan sita jaminan dan pokok perkara tidakdilanjutkan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima,maka berdasarkan ketentuan Pasal 192 Rbg ayat 2 seluruh biaya yang timbuldalam pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada para Penggugat;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundang yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan para Penggugat
47 — 14
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
29 — 5
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
131 — 44
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
47 — 12
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
gugatan ParaPenggugat terhadap Tergugat II.Bahwa tidak jelas apa yang dipermasalahkan Para Penggugat dalamgugatannya, apakah mengenai pelelangan atas jaminan Para Penggugatatau tentang keabsahan surat yang diterbitkan oleh Tergugat II.Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, akibat tidak jelasnyagugatan Para Penggugat terhadap Turut Tergugat dalam perkara ini,maka cukup beralasan jika Tergugat Il mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quountuk menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA 3.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaarad);3. Menyatakan proses pelelangan yang dilakukan Tergugat II adalah sah secarahukum;4. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atasperkara;5.
12 — 0
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
36 — 3
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
dinyatakan tidak dapat diterima, makagugatan dalam rekonvensi Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka ParaPenggugat berada dalam posisi yang kalah, dan karena itu harus dihukum untuk membayarbiaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;31Mengingat ketentuan Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata serta ketentuanketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.736.000 , ( tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KamisTanggal 3 Oktober 2013 oleh kami: YUS ENIDAR , SH. selaku Hakim Ketua Sidang,SISWATMONO RADIANTORO, SH dan MAHYUDIN, SH.
51 — 10
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA (VERWEER TEN PRINCIPALE)1.Bahwa jawaban dalam pokok perkara a quo merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari jawaban dalam eksepsi, oleh karenanya mohon seluruh halyang telah TERGUGAT sampaikan dalam bagian eksepsi dianggap telahdisampaikan pada Jawaban dalam pokok perkara ini (mutatis mutandis).Bahwa TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil pada Gugatan PARAPENGGUGAT, kecuali yang diakui
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum;3.
Jo Pasalpasal dari UU No.2 Tahun 2004 danperaturan Perudanganundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedantidak berwenang absolut mengadili perkara ini;Halaman 46 dari 47 halamanPutusan Sela Nomor : 87/Pdt SusPHI/201 7/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.1.041.000 ( Satu juta empat
98 — 29
DALAM EKSEPSI : Mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat III; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);B. DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secaratanggung renteng ditaksir sebesar Rp.8.070.000,00 (delapan juta tujuhpuluh ribu rupiah );
79 — 19
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard );
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaara);2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.
72 — 21
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard ).
Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka ParaPenggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensiberada di pihak yang kalah dan sesuai pasal 181 ayat ( 1 )HIR kepadanya dihukum untuk membayar' biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini ;Mengingat akan pasal pasal dari peraturan perundangundangan yang berkenaan dengan perkara ini :cig SORE See SeetE SeetE Gente s eucis eects eects aee MENGADILI58 Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat ; Menyatakan Eksepsi Tergugat I II dapat diterima ; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima( Niet Onvankelijke ee Verklaard ) ;B DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat dalamRekonpensi / Para Tergugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ( Niet OnvankelijkeVerklaard ) 3; 3 Cc.
131 — 38
MENGADILIDALAM KONVENSI DALAM PROVISI- Menolak permintaan provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat;- Menyatakan gugatan para Penggugat kabur; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta