Ditemukan 3825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 267/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 22 Nopember 2017 — RIKA SUWANA BUDI; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN);
10122
  • RIKA SUWANA BUDI; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN);
Putus : 08-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pdt/2011
Tanggal 8 Desember 2011 — PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
5739 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
    bertempat tinggal di Papanmas A. 19No. 11, RT. 002 / RW. 004, Kelurahan Setia Mekar,Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dalamhal ini memberi kuasa Insidentil kepada Fauzia Martini, Istridari SUNARDI DJAMANI, bertempat tinggal di Papan Mas,Blok A. 19 / 11, RT. 002 RW. 004, Desa Setia Mekar,Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 September 2010 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;melawan :PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT.PERUSAHAAN PENERBANGAN
Register : 13-01-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 02-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 8/G/2017/PTUN Jkt
Tanggal 6 Juli 2017 — RIKA SUWANA BUDI ; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
9643
  • RIKA SUWANA BUDI ; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)
    pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkatPembina tingkat dan golongan IV/o, dalam jabatan fungsional umum, olehKepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan suratkeputusan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 187Tahun 2014;Penggugat bekerja di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)di Kedeputian Teknologi Penerbangan dan Antariksa, satuan kerja PusatTeknologi Roket, di bidang program dan fasilitas;TERGUGAT;A.
    Kepala;Sekretariat Utama;Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa; dan2 29 5.
    dan Antariksa;Pasal 15;Halaman 7 dari 55 halaman Putusan Nomor 8/G/2017/PTUN Jkt.(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah unsurpelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang teknologipenerbangan dan antariksa yang berada di bawah dan bertanggungJawab kepada Kepala;(2) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa dipimpin olehDeputi;Pasal 18;(1) Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas palingbanyak 4 (empat) Pusat;(2) Pusat terdiri atas paling banyak
    Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) adalahjabatan tata usaha negara tertinggi di LAPAN, eselon l.a., yang diangkatdan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepadapresiden;2. Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa adalah jabatan tatausaha negara setingkat eselon di LAPAN yang diangkat dandiberhentikan oleh presiden atas usul Kepala LAPAN dan bertanggungjawab kepada Kepala LAPAN;3.
    Bukti P14 :Surat Keputusan Kepala Lembaga Penerbangan danAntariksa Nasional Nomor: 187 Tahun 2014, Tanggal 24April 2014 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil,Atas nama Drs.
Register : 01-11-1999 — Putus : 25-05-2000 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 564/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST
Tanggal 25 Mei 2000 — DEWAN PENERBANGAN dan ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq. LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN), Dkk
18165
  • DEWAN PENERBANGAN dan ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq. LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN), Dkk
Register : 02-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 264/G/2018/PTUN.JKT
Tanggal 20 Maret 2019 — DARWIN MASRUL HARAHAP ; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
286184
  • DARWIN MASRUL HARAHAP ; KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
    DARWIN MASRUL HARAHAP, Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanMantan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penerbangan dan AntariksaNasional (LAPAN), Beralamat di Komplek Lembaga Penerbangan danAntariksa Nasional (LAPAN) Blok H4 No. 65, Pekayon, Pasar Rebo,dakalta TMU L~~~ nnn nn nnn nmin nnnSelanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING:MELAWANKEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL,Berkedudukan di Jalan Pemuda Persil No. 1 Rawamangun, JakartaTimur.
    Dr.Thomas Djamaluddin, Berkewarganegaraan Indonesia, Jabatan KepalaLembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berdasarkanKeputusan Presiden Nomor 4/M Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014dan selanjutnya memberikan kuasa kepada :1. Dra. Anie Retnowati, M. Sc. Sebagai Kepala Biro Sumber DayaManusia Organisasi dan Hukum)2. Ir. Christianus R. Dewanto, M.Eng Sebagai Kepala Biro Kerjasama,Hubungan Masyarakat dan Umum); 22 2002= =Hal 1 dari 9 hal. Put. No. 174/B/2018/PT.TUN.JKT3. M.
Putus : 04-07-2013 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.SBY
Tanggal 4 Juli 2013 —
6526
  • YOHAN CHANDRAmelawan PIMPINAN MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR
    GUGATAN TIDAK DITUJUKAN KEPADA SUBYEK HUKUM ;Bahwa Penggugat dalam Gugatannya lembar 1 menyatakan : Dengan ini mengajukanGugatan Perdata terhadap, Nama : Pimpinan Maskapai Penerbangan Lion Av.....
    Pada hal sangat jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak/bukanditujukan kepada PT, tapi kepada maskapai penerbangan, sedangkan maskapaipenerbangan bukan badan hukum bukan pula orang ; Bahwa oleh karena telah terbukti Gugatan Penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL), yaituSubyek Hukum (Tergugat) yang digugat oleh Penggugat tidak jelas apakah Direktur UtamaPT. LION AIR / PT.
    GUGATAN TIDAK DITUJUKAN KEPADA SUBYEK HUKUM $; Bahwa Penggugat dalam Gugatannya lembar 1 menyatakan : Dengan inimengajukan Gugatan Perdata terhadap, Nama : Pimpinan Maskapai Penerbangan LionGugatan Penggugat yang ditunjukkan kepada maskapai penerbangan jelasmerupakan gugatan yang tidak benar sebab yang dapat menggugat atau digugat adalah subyekhukum sedangkan subyek hukum dapat berupa orang atau badan hukum yang menurut hukumdi Negara Republik Indonesia dapat berupa koperasi, yayasan dan perseroan
    Pada hal sangat jelas bahwa Gugatan Penggugat tidak / bukanditujukan kepada PT. tapi kepada maskapai penerbangan, sedangkan maskapai penerbanganbukan badan hukum bukan pula orang ; Bahwa oleh karena telah terbukti Gugatan Penggugat kabur (OBSCUUR LIBEL),yaitu Subyek Hukum (Tergugat) yang digugat oleh Penggugat tidak jelas apakah DirekturUtama PT. LION AIR / PT.
    mencermati gugatan Penggugat tersebuttelah ternyata bahwa Penggugat tidak dengan jelas menyebutkan Pimpinan Maskapai Lion Airyang mana yang dimaksud dalam gugatan tersebut, karena apabila yang dimaksud adalahPimpinan Penerbangan Lion Air haruslah dyelaskan apakah pihak yang digugat DirekturUtama PT.
Register : 27-12-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 930/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat PT.KOMSERVICO MITRA GLOBAL Tergugat PERUM LEMBAGA PENYELANGGARAN PELAYAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
19869
  • PenggugatPT.KOMSERVICO MITRA GLOBALTergugatPERUM LEMBAGA PENYELANGGARAN PELAYAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA
    dalam konvensi masingmasing %(seperdua) bagian;Menghukum Termohon untuk mengembalikan % (seperdua) biayaadministrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dalam konvensi sebesar Rp.890.718.500,00 (delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belasribu lima ratus rupiah);Hal. 3 dari 102 halamanPutusan Perkara Perdata No. 930/Pdt.Sus.Arb/2016/PN Tng.DALAM REKONVENSI1.2Menerima Permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Surat Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara PelayananNavigasi Penerbangan
    Komservico Mitra Global dan Beneficiary Perum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Termohon),diduga tidak benar. Dalil Tergugat tersebut didasarkan pada adanyaSurat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. NomorTOP.CRO/BGP.2514/2015, tanggal 22 Juli 2015 yang menyatakansebagai berikut: Bank Garansi sebagaimana tersebut di atas tidakpernah diterbitkan dan tidak tercatat pada administrasi PT. BankMandiri (Persero) Tbk.
    Bahwa Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi PenerbanganIndonesia (LPPNPI) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara(BUMN) berbentuk Perusahaan Umum ditetapkan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum)Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia(selanjutnya disebut PP 77/2012) yang telah diundangkan di dalamLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 176.
Register : 13-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 K/TUN/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — RIKA SUWANA BUDI VS KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN);
13577 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIKA SUWANA BUDI VS KEPALA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN);
    PUTUSANNomor 288 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:RIKA SUWANA BUDI, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Jalan Raya LAPAN Perumahan Komplek LAPANBlok A Nomor 7, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin,Bogor 16350, Provinsi Jawa Barat, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Lembaga Penerbangan dan AntariksaNasional (LAPAN);Pemohon Kasasi;LawanKEPALA LEMBAGA PENERBANGAN
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaLembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor R/13 Tahun 2016,tanggal 31 Agustus 2016, tentang Hukuman Disiplin PenundaanKenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun atas nama Penggugat;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabatPenggugat sesuai keadaan semula;5.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (Terbanding/T ergugat)Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasioanl (LAPAN) NomorR/13 Tahun 2016 yang berisi tentang Hukum Disiplin Tingkat SedangBerupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun, yangditerbitkan oleh Tergugat/Terbanding dan telah diterimaPenggugat/Pembanding pada tanggal 7 September 2016;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut SuratKeputusan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa NasionalNomor R/13 tahun 2016 tanggal 31 Agustus 2016, tentang HukumanDisiplin Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) Tahun atasnama Penggugat;4. Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk merehabilitasi harkat danmartabat Penggugat sesuai keadaan semula;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 288 K/TUN/20185.
Register : 26-07-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 09-01-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 190//B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA; ARIE DARMANA, S.H;
3517
  • DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGAPENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGANINDONESIA; ARIE DARMANA, S.H;
Register : 24-11-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 13-04-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 678/PDT/2014/PT SBY
Tanggal 9 Maret 2015 — Pembanding/Penggugat : Yohan Chandra
Terbanding/Tergugat : Pimpinan Maskapai Penerbangan " Lion Air"
839
  • Pembanding/Penggugat : Yohan Chandra
    Terbanding/Tergugat : Pimpinan Maskapai Penerbangan " Lion Air"
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976
828394
  • Tentang : Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
  • Perubahan Dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
    udara secara melawan hukumserta semua perbuatanperbuatan yang mengganggukeamanan penerbangan dan sarana/prasarana penerbangansangat merugikan kehidupan penerbangan nasional padakhususnya, perekonomian negara serta pembangunan nasionalpada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturanperaturanuntuk mencegah perbuatanperbuatan tersebut, gunamenjamin keselamatan dan keamanan baik penumpang, awakpesawat udara, barangbarang yang berada dalampenerbangan, maupun perlindungan' sarana/ i prasaranapenerbangan
    UndangUndang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, TambahanLembaran Negara Nomor 1687) ;4.
    perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangandan mengakibatkan matinya orang.Pasal 479 d.Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untukpengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah ataumenyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnyatanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana :a. dengan pidana penjara selamaselamanya lima tahun, jika karenaperbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;b. dengan pidana penj ara selamaselamanya
    Pasal 479 p.Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsudan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udaradalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selamalamanyalima belas tahun.17. Pasal 479 q.Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapatmembahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan,dipidana dengan pidana penjara selamalamanya lima tahun.18.
    terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan yang terdiri dariPasal 479 huruf a sampai dengan Pasal 479 huruf r.1.
Putus : 24-05-2006 — Upload : 31-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05K/N/2006
Tanggal 24 Mei 2006 — PT Magnus Indonesia (dahulu PT Magnus Surya); PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
146126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Magnus Indonesia (dahulu PT Magnus Surya); PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
Putus : 01-11-2006 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/2006
Tanggal 1 Nopember 2006 — PT Magnus Indonesia (dahulu PT Magnus Surya); PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
302212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Magnus Indonesia (dahulu PT Magnus Surya); PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
Putus : 04-01-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 PK/PDT/2011
Tanggal 4 Januari 2012 — PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA (PT GARUDA INDONESIA), vs. PT WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY
16190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA (PT GARUDA INDONESIA), vs.PT WORLD SIMULATOR TECHNOLOGY
    PUTUSANNo. 267 PK/PDT/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA (PTGARUDA INDONESIA), berkedudukan di Jalan Medan MerdekaSelatan, Jakarta Pusat 10110, dalam hal ini memberi kuasa kepadaRisma Situmorang, Heribertus & Partners, Advokat, berkantor di JalanAntara No. 45 A Pasar Baru, Jakarta Pusat 10710 berdasarkan suratkuasa khusus tanggal
    No. 267 PK/PDT/2011Bahwa perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali denganpertimbangan dalam putusan Judex Facti maupun Judex Juris bukan merupakankekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonanpeninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PTPERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA (PT GARUDAINDONESIA) tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan
    ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 tahun 2009 danUndangUndang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT PERUSAHAAN PENERBANGAN
Putus : 17-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 955 PK/Pdt/2019
Tanggal 17 Desember 2019 — DEWAN PENERBANGAN DAN ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq. LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN) lawan Ny. H. HALIDJAH dan CHIANG MIAO SHING, DK
149114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENERBANGAN DAN ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq. LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN), tersebut;Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Pdt/2002, tanggal 9 Juni 2004 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 467/Pdt/2000/PT. DKI tanggal 28 November 2000 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 564/Pdt.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 25 Mei 2000;
    DEWAN PENERBANGAN DAN ANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq. LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN)lawanNy. H. HALIDJAHdanCHIANG MIAO SHING, DK
    DEWAN PENERBANGAN dan ANGKASALUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) cq.
    Surat penawaran rumah di Djalan Tjisadane Nomor 25 dan 25 Atanggal 4 September 1965 dari Chiang Miao Shing kepada SekretarisDewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional RI (Bukti PPK3);4. Surat Pernjataan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar NasionalRepublik Indonesia (DEPANRI) tanggal 6 September 1965 yangditandatangani oleh Kolonel Udara J. Salatun selaku SekretarisDEPANRI (Bukti PPK4);5.
    Surat Keputusan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar NasionalRepublik Indonesia Nomor 012/1965 tanggal 23 September 1965 yangditandatangani oleh Menteri/Panglima Angkatan Udara selaku KetuaHalaman 5 dari 11 hal. Put.
    Nomor 955 PK/Pdt/201910.11,12.13.14.15.Badan Harian, Laksamana Madya Udara Omar Dani (Bukti PPK5):Surat Perdjanjian Djual Beli Nomor 00228/DEPANRI/65 tanggal 13Oktober 1965 antara Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar NasionalRI (DEPANRI) dengan Chiang Miao Shing (Bukti PPK6):Surat Perintah Membajar Nomor 1094/L/1A.SK.1.202/0/65 tanggal 13Oktober 1965 yang dikeluarkan oleh Departemen Anggaran NegaraBiro Urusan Pembiajaan Umum sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh djuta rupiah) (Bukti PPK7);
    DEWAN PENERBANGAN DANANGKASA LUAR NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DEPANRI) Cq.LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA (LAPAN) dan membatalkanPutusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Pdt/2002, tanggal 9 Juni 2004serta Mahkamah Agung akan mengadili Kembali perkara ini dengan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali,berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkarapada semua tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjauan
Putus : 08-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 B/Pdt.Sus-Arbt/2018
Tanggal 8 Maret 2018 — PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"), DK
548244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"), DK
    PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGAS PENERBANGAN INDONESIA ("LPPNPI"),berkedudukan di Gedung Air Nav Indonesia, Jalan Ir. H.Juanda, Karanganyar, Neglasari, Tangerang, Banten,diwakili oleh Novie Riyanto Rahardjo, selaku DirekturUtama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. SoesiloAribowo, S.H., M.H., M.Si., dan kawankawan, ParaAdvokat, pada Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan,berkantor di Graha Deka, Jalan TB.
    Nomor 212 B/Padt.SusArbt/2018Menerima permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Surat Perusahaan Umum Lembaga PenyelenggaraPelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Nomor06.02/00/LPPNPI/07/2015/214, tanggal 23 Juli 2015, perihal PemutusanKontrak Nomor KPJBJB/DIC/09/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014tentang Pekerjaan Penambahan Workstation EJAATS di BandaraSoekarnoHatta tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Beli Penambahan Workstation EJAATS
Putus : 30-11-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT DHARMA UTAMA METRASCO VS PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT GARUDA INDONESIA (Persero)
15298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DHARMA UTAMA METRASCO VS PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT GARUDA INDONESIA (Persero)
    Sudarso, Komplek Mega Glugur Mas Nomor 7,Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September2014;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;LawanPT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIAatau PT GARUDA INDONESIA (Persero), dalam hal ini diwakilioleh Emirsyah Satar, Direktur Utama, berkedudukan di JakartaJalan Kebun Sirih Nomor 44 Jakarta, dalam hal ini memberikuasa kepada Neril Afdi, S.H. dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Pepaya Blok A3 Nomor 10, Perum AngkasaPuri, Jati Mekar
    Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesiaatau PT. Garuda Indonesia (Persero) adalah berbeda atau tidak samadengan badan hukum IATA BSP (ic. Turut Tergugat);d. Bahwa oleh sebab itu gugatan Penggugat dengan identitas, status,kualitas dan kapasitas PT. Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesiaatau PT. Garuda Indonesia (Persero), yang ditujukan terhadap Tergugat dalam perkara a quo ini, harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijk);e.
    PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT.Garuda Indonesia (Persero), berkedudukan di Jakarta dan turut berkantor Cabang di Medan, Jalan Monginsidi Nomor 34A. Medan;dengan ini secara tegas menyatakan/menyampaikan permintaan maaf yangsebesarbesarnya kepada:PT. DHARMA UTAMA METRASCOberkedudukan di Medan, beralamat kantor diJalan Kol.
    PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT.Garuda Indonesia (Persero), berkedudukan di Jakarta dan turut berkantorCabang di Medan, Jalan Monginsidi Nomor 34A Medan;dengan ini secara tegas menyatakan/menyampaikan permintaan maaf yangsebesarbesarnya kepada:PT. DHARMA UTAMA METRASCOberkedudukan di Medan, beralamat kantor diJalan Kol.
    Dharma Utama Metrasco, karena kami melakukan kegiatanusaha penerbangan dengan cara yang tidak profesional;Untuk itu kami berjanji tidak akan mengulangi halhal tersebut yang dapatmerugikan para agen IATA yang lain di kemudian hari;Demikianlah pengumuman pernyataan minta maaf ini kami sampaikan, agardiketahui oleh masyarakat luas.Hormat Kami,PT.
Putus : 01-11-2006 — Upload : 05-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10PK/N/2006
Tanggal 1 Nopember 2006 — Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
3170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
Putus : 24-05-2006 — Upload : 16-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5K/N/2006
Tanggal 24 Mei 2006 — Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Putus : 22-03-2011 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3300 K/Pdt/2010
Tanggal 22 Maret 2011 — PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO)
6738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA atau PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO)
    PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIAatau PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO) beralamat di JalanKebon Sirih No. 44 Jakarta, Cq. PT.