Ditemukan 15959 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2014 — Upload : 25-11-2014
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 14/PID.SUS/2014/PT.BJM.
Tanggal 3 Maret 2014 — TAUFIQURAHMAN LUTFI alias OPIK Bin FATURAHMAN LUTFI
8325
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 51/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - HAMDANI RAKHMAN Bin HAMAD (Alm);
14855
  • Menyatakan Terdakwa HAMDANI RAKHMAN Bin HAMAD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tidak memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;2.
    Lembaga penyiaran adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang ada dalam melaksanakan tugas,fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan penyiaran yaitu:a. Lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI atau lembaga penyiaranlokal seperti televisi atau radio milik pemerintah daerah;b.
    Lembaga penyiaran berlangganan baik melalui satelit, kabel maupunteristerial;Lembaga penyiaran berlangganan terdiri dari satelit, kabel, dan teresterial.Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran, lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari negara melalui KomisiPenyiaran Indonesia (KPI).
    Adapun sebelum lembaga penyiarandinyatakan lulus untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)pada umumnya lembaga penyiaran mendapatkan izin sementara sebagai masauji coba paling lama 6 (enam) bulan untuk lembaga penyiaran radio dan palinglama 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi.
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi tidakmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Ad.1.
    Adapun berdasarkan Pasal 1 angka14 UU No. 32 Tahun 2002 menyatakan izin penyelenggaraan penyiaran adalahhak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran.
Putus : 05-07-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/PID.SUS/2017
Tanggal 5 Juli 2017 — MASRUNI bin KASLI
21987 Berkekuatan Hukum Tetap
  • televisi, setiap orang yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1)(sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran), perbuatan Terdakwadilakukan dengan caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, TerdakwaMASRUNI bin KASLI selaku Pemilik TV Kabel Aldini yang bergerak dibidang jasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatanpenyiaran dengan menggunakan alatalat berupa parabola, receiver
    yang diterima di program TVmasingmasing para pelanggan tersebut dilakukannya tanpa memiliki IzinPenyelenggaraan Penyiaran dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 58 Huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum Pada Kejaksaan NegeriKutai Kartanegara tanggal 20 Juli 2016 sebagai berikut:Hal. 2 dari 9 hal.
    No. 98 K/PID.SUS/2017Menyatakan Terdakwa MASRUNI bin KASLI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana untuk penyiarantelevisi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 33 Ayat (1) (sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembagapenyiaran wajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Huruf b UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tersebutdalam dakwaan Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana
    JudexFacti telah mempertimbangkan dengan benar dan cermat mengenai faktahukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengandakwaan Penuntut Umum, bahwa perbuatan Terdakwa a quo secaranormatif tidak memenuhi kualifikasi sebagai lembaga penyiaran;Bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang,Terdakwa bukanlah lembaga penyiaran yang membuat program penyiaranatau pesan atau dengar pandang dalam bentuk suara dan gambar secaraumum dan kemudian memancar luaskan program penyiaran
    Namun perbuatanTerdakwa yang telah melakukan pendistribusian siaran kepada masyarakatserta melakukan pemungutan biaya atas pendistribusian tersebut perludilakukan kontrol melalui mekanisme kerja sama dengan pemegang IzinPenyelenggaraan Penyiaran yang dalam hal ini dimiliki oleh PT. Surya KabelTV lembaga penyiaran tempat Terdakwa menginduk;Hal. 7 dari 9 hal. Put.
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - ANDIK SETIAWAN Alias ANDI Bin SUPARDI
11418
  • Menyatakan Terdakwa ANDIK SETIAWAN Alias ANDI Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tidak memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;2.
    Lembaga penyiaran adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang ada dalam melaksanakan tugas,fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan penyiaran yaitu:a. Lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI atau lembaga penyiaranlokal seperti televisi atau radio milik pemerintah daerah;b.
    Lembaga penyiaran berlangganan baik melalui satelit, kabel maupunteristerial;Lembaga penyiaran berlangganan terdiri dari satelit, kabel, dan teresterial.Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran, lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari negara melalui KomisiHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Amt.Penyiaran Indonesia (KPI).
    Adapun sebelum lembaga penyiarandinyatakan lulus untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)pada umumnya lembaga penyiaran mendapatkan izin sementara sebagai masauji coba paling lama 6 (enam) bulan untuk lembaga penyiaran radio dan palinglama 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi.
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi tidakmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Ad.1.
    Adapun berdasarkan Pasal 1 angka14 UU No. 32 Tahun 2002 menyatakan izin penyelenggaraan penyiaran adalahhak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran.
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin H. KAFRAWI;
10411
  • KAFRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tidak memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin H.
    Lembaga penyiaran adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang ada dalam melaksanakan tugas,fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa yang dapat diberikan izin untuk menyelenggarakan penyiaran yaitu:a. Lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI atau lembaga penyiaranlokal seperti televisi atau radio milik pemerintah daerah;b.
    Lembaga penyiaran berlangganan baik melalui satelit, kabel maupunteristerial;Lembaga penyiaran berlangganan terdiri dari satelit, kabel, dan teresterial.Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran, lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari negara melalui KomisiPenyiaran Indonesia (KPI).
    Adapun sebelum lembaga penyiarandinyatakan lulus untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)pada umumnya lembaga penyiaran mendapatkan izin sementara sebagai masauji coba paling lama 6 (enam) bulan untuk lembaga penyiaran radio dan palinglama 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi.
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi tidakmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Ad.1.
    Adapun berdasarkan Pasal 1 angka14 UU No. 32 Tahun 2002 menyatakan izin penyelenggaraan penyiaran adalahhak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untukmenyelenggarakan penyiaran.
Putus : 13-09-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 829 K/PID.SUS/2016
Tanggal 13 September 2016 — IWAN FACHROZI bin RAJAB SAIDI
294295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 829 K /Pid.Sus/2016terhadap penggunaan frekuensi terhadap Lembaga Penyiaran Publik LokalSwara Gayo FM di Komplek Pendopo Bupati Gayo Lues Jalan BlangkejerenKota Cane Desa Kota Blangkejeren dan menemukan Terdakwa sebagaiUtama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FM telahmenyelenggarakan Telekomunikasi Khusus pada Penyiaran Radio SwaraGayo FM tanpa izin untuk memancarkan frekuensi center 96,7 MHZ denganlevel 22,77 dBn dan Bandwith: 530.9 KHz dengan cara menyambungkansinyal informasi
    No. 829 K /Pid.Sus/2016 1 (satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor180/429/2010, tanggal 09 Desember 2010, tentang PengangkatanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FMKabupaten Gayo Lues;Dikembalikan kepada Terdakwa Iwan Fachrozi bin Rajab Saidi;4.
    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor9/Pid.Sus / 2015/ PN.Bkj tanggal 09 Oktober 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Iwan Fachrozi bin Rajab Saidi tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran tidak ada izinpenyelenggaraan penyiaran radio sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKetiga;Menjatuhkan
    Bahwa, dalam pertinbangan hukumnya pada halaman 32 vide PutusanMajelis Hakim menerangkan ... wan Fachrozi pernah mengurusperizinan akan tetapi kurang syarat... atas dasar hal tersebut telahjelas bila Terdakwa / Pembanding sebenarnya ada melakukanpengurusan izin radio namun masih dalam proses di KPID Acehsehingga adalah salah jika Terdakwa / Pembanding dituduh melakukantindak pidana menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran tidakada izin penyelenggaraan penyiaran radio seperti yang disebutkan olehMajelis
    Menyatakan Terdakwa IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyelenggarakan Kegiatannya Lembaga Penyiaran Tidak Ada IzinPenyelenggaraan Penyiaran Radio;2. Menjatuhkan pidana kepada T erdakwa oleh karena itu. dengan pidanadenda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila pidana dendatersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3.
Register : 26-11-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 304/PID.B/2013/PN.SBB
Tanggal 23 Januari 2014 — MUHAMMAD ABDUH
3416
  • radio di Wilayah Hukum Sumbawa Barat ; Bahwa berdasarkan hasil monitoring dengan menggunakan alat Spektrum Analizer(SPA) yang dapat mendeteksi adanya kegiatan penyiaran yang dilakukan olehpengguna frekuensi, tim menemukan lokasi adanya kegiatan penyiaran dan ternyatatim menemukan Radio Siaran Perdana FM yang sedang onair ; Bahwa saat tim meminta kepada penyiar untuk menunjukkan izin atau dokumenyang dimiliki dalam melakukan aktifitas penyiaran ternyata pihak penyiar tidakdapat menunjukkan izinnya
    radio di Wilayah Hukum Sumbawa Barat ;Bahwa berdasarkan hasil monitoring dengan menggunakan alat Spektrum Analizer(SPA) yang dapat mendeteksi adanya kegiatan penyiaran yang dilakukan olehpengguna frekuensi, tim menemukan lokasi adanya kegiatan penyiaran dan ternyatatim menemukan Radio Siaran Perdana FM yang sedang onair ; Bahwa saat tim meminta kepada penyiar untuk menunjukkan izin atau dokumenyang dimiliki dalam melakukan aktifitas penyiaran ternyata pihak penyiar tidakdapat menunjukkan izinnya
    Hasan Ibrahim yang terdiridari komputer, CPU, microphone, perangkat pemancar (exiter), mixer rakitan dankabel serta colokan listrik terdakwa melakukan kegiatan penyiaran melalui StasiunRadio Siaran Perdana FM yang berada di rumah terdakwa sendiri ; Bahwa materi penyiaran Radio Siaran Perdana FM adalah penyampaian informasipemutaran lagu (lagu pop, dangdut, lagulagu daerah) dan juga penyiaran siramanrohani keagamaan serta azan ; Bahwa dalam menjalankan kegiatan penyiaran Radio Siaran Perdana FMmenggunakan
    Hasan Ibrahim yang terdiridari komputer, CPU, microphone, perangkat pemancar (exiter), mixer rakitan dankabel serta colokan listrik terdakwa melakukan kegiatan penyiaran melalui StasiunRadio Siaran Perdana FM yang berada di rumah terdakwa sendiri ;Bahwa materi penyiaran Radio Siaran Perdana FM adalah penyampaian informasipemutaran lagu (lagu pop, dangdut, lagulagu daerah) dan juga penyiaran siramanrohani keagamaan serta azan ;Bahwa dalam menjalankan kegiatan penyiaran Radio Siaran Perdana FMmenggunakan
    tanpaizin tidak dibenarkan;Bahwa ahli menerangkan, setelah diterbitkannyaUU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, setiapPenyelenggara Penyiaran disesuaikan dan tunduk33pada UndangUndang Nomor 32 tentangpenyiaran dan Peraturan Pelaksanaannya, dansubstansi pengaturan dalam UU No.32 tentangPenyiaran mengatur tentang PerizinanPenyelenggaraan Penyiaran termasuk PelanggaranPidana berupa Penyelenggaraan Penyiaran tanpaijin dan bagi Penyelenggara Stasiun Radio SiaranFM yang tidak memiliki izin dapat dikenakansanksi
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - SUBLIANSYAH Alias UBI Bin AHLI;
14148
  • Menyatakan Terdakwa SUBLIANSYAH Alias UBI Bin AHLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi tidak memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;2.
    Lembaga penyiaran adalah lembaga penyiaran baik lembaga penyiaranpublik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang ada dalam melaksanakan tugas,fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku;Halaman 8 dari 23 halaman Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN Amt.Bahwa yang dapat diberikanizin untuk menyelenggarakan penyiaran yaitu:a.
    Lembaga penyiaran berlangganan baik melalui satelit, kabel maupunteristerial;Lembaga penyiaran berlangganan terdiri dari satelit, kabel, dan teresterial.Bahwa dalam menyelenggarakan penyiaran, lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari negara melalui KomisiPenyiaran Indonesia (KPI).
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi tidakmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Ad.1.
    izin penyelenggaraan penyiaran.
    izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara melaluiKPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Putus : 06-01-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 38 / PID / 2013 / PT BABEL
Tanggal 6 Januari 2014 — SAIDI HASANUSI alias SAIDI bin HASANUDI
5316
  • 1km, untuk berlangganan kegiatan penyiaran yang dilakukan terdakwadengan dipungut biaya pemasangan sebesar Rp. 200.000, ( dua ratus riburupiah) dan iuran bulanan sebesar Rp. 35.000, ( tiga puluh lima ribu rupiah)untuk 22 channel yakni RCTI, INDOSIAR, SCTV, MNC TV, ANTV, GLOBAL,TRANS TV, TRANS 7, TV ONE, METRO TV, SPACEE TOON, LBS DRAMA,STAR MOVIES, CARTOON NET WORK, NAT GEO, CELESTIAL MOVIE,FIGHT SPORT, B CHANNEL, KOMPS, TVRI, INSAN TV, dan RODJA TV.Dari penawaran yang dilakukan, terdakwa telah
    Pangkalpinang Mandirimelakukan kerja sama operasional dengan saksi ZULKIPLI ERSHAD RASelaku Direktur PT.Pesona Visual Mandiri dalam bidang layanan siaran TVkabel, namun selain karena izin penyiaran yang dimiliki PT. Pesona VisualMandiri baru sebatas izin prinsip penyelenggaraan penyiaran dari MenteriKomunikasi dan Informatika RI, dengan nomor 44 tahun 2013 , izin yangdimiliki PT.
    Pesona Visual Mandiri tidak dapatdijadikan dasar untuk kegiatan penyiaran berlangganan yang dilakukan olehterdakwa.
    Akhirnya kegiatan penyiaran berlangganan yang diselenggarakanoleh terdakwa tersebut diketahui oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Babel, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2013sekira pukul 12.15 Wib oleh saksi MOHAMMAD RIDWAN bin ALI MUSTAFAselaku Ketua KPID Babel, kegiatan penyiaran berlangganan tersebutdilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Beiitung.
    Babel melakukanpenggeledehan di tempat Terdakwa melakukan kegiatan penyiaranberlangganan, dan oleh karena kegiatan penyiaran berlangganan tersebutternyata tidak dilengkapi dengan izin Penyelenggaraan PenyiaraanBerlangganan sebagaimana ditentukan dalam pasal 33 ayat UndangundangRI Nomor 32 Tahun 2002 dan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah RINomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganan, akhirnya Penyidik dari Dit.
Register : 16-07-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 69/Pid.B/2014/PN Bsk
Tanggal 14 Agustus 2014 — DAIFID MUCHTAR Pgl.DAVID Bin MUCHTAR
7218
  • Menyatakan Terdakwa DAIFID MUCHTAR Pgl.DAVID Bin MUCHTAR, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Tanpa Ijin.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DAIFID MUCHTAR Pgl.DAVID Bin MUCHTAR dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    sebelummelaksanakan penyiaran, wajib memilikiperusahaan berupa Perseroaan Terbatas (PT)yang hanya bergerak dibidang penyiaran TVberlangganan dan wajib mematuhi pedomanperilaku. penyiaran dan standar programsiaran yang dikeluarkan oleh KPI (KomisiPenyiaran Indonesia).
    sebelummelaksanakan penyiaran, wajib memilikiperusahaan berupa Perseroaan Terbatas (PT)yang hanya bergerak dibidang penyiaran TVberlangganan dan wajib mematuhi pedomanperilaku) penyiaran dan standar programsiaran yang dikeluarkan oleh KPI (KomisiPenyiaran Indonesia).e Bahwa prosedur penerbitan izin dalammenyelenggarakan penyiaran tv berlanggananadalahPemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepadaMenteri Kominfo melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)dengan mengisi formulir yang disediakan dan
    sebelummelaksanakan penyiaran, wajidb memilikiperusahaan berupa Perseroaan Terbatas (PT)yang hanya bergerak dibidang penyiaran TVberlangganan dan wajib mematuhi pedomanperilaku. penyiaran dan standar programsiaran yang dikeluarkan oleh KPI (KomisiPenyiaran Indonesia).e Bahwa menurut ahli, prosedur penerbitan izindalam menyelenggarakan penyiaran televisiberlangganan adalahPemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepadaMenteri Kominfo melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)dengan mengisi formulir
    angka 14 Undangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran), sedangkan Lembaga Penyiaran dimaksud adalah penyelenggarapenyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranberlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.Menimbang, bahwa didalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran khususnya pada Pasal 13 ayat (1)
    2002 tentang Penyiaran.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2685 K/PID.SUS/2016
Tanggal 12 Juli 2017 — RUDI HARIYANTO alias GATOT bin DJAHRI;
348132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • televisi tanpa dilengkapi izinpenyelenggaraan penyiaran, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan caracarasebagai berikut:Halaman 1 dari 10 hal.
    Menyatakan bahwa Terdakwa RUDI HARIYANTO alias GATOT bin DJAHRIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan penyiaran televisi tanpa dilengkapi izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b junctoPasal 33 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentangPenyiaran sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2.
    Oleh karenanya yang menjadi objek diajukannya Terdakwabukan lagi hanya mengenai perjanjian tetapi mengenai perbuatan Terdakwayang melakukan penyiaran tanpa adanya Ijin penyiaran;. Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi Fahmidilaksanakan dalam masa uji coba penyiaran PT.
    Surya Kabel TV yang memberikan izin kepada Terdakwa untukmelakukan penyiaran, dengan adanya kerjasama tanggal 15 Juli 2013,sehingga penyiaran yang dilakukan oleh Terdakwa seharusnya menjaditanggungjawab saksi Fahmi Anwar bin Rusli Hasyim; Bahwa Judex Facti keliru membebaskan tanggungjawab Terdakwa danmenyerahkan tanggungjawab kepada saksi Fahmi Anwar bin Rusli Hasyimtanpa mempertimbangkan apakah Terdakwa mempunyai kesalahan atasperjanjian kerjasama tersebut; Bahwa terungkap fakta hukum di persidangan
    Putusan No. 2685 K/PID.SUS/2016Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa memiliki izinpenyelenggaraan penyiaran dari pihak yang berwenang, dengan menyalurkansiaran dari chanelchanel yang disiarkan oleh TV Kabel Dondang kepada parapelanggannya, telah merugikan hak pemegang penyelenggaraan penyiaran danmenyulitkan terhadap kontrol siaransiaran yang dijalankan.
Putus : 15-06-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1933 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 15 Juni 2021 — DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYU HARTANTO
947592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO. bin WAHYUHARTANTO terbukti bersalan melakukan tindak pidana Hak Cipta yaituSecara bersamasama, dengan sengaja dan tanpa hak melakukanpelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakansendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukanpenggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 118 Ayat (2) junctoPasal 25 Ayat (2) huruf d UndangUndang RI Nomor
    Yahya AdiWicaksono bin Wahyu Hartanto.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 724/Pid.Sus/2020/PN Bdg tanggal 17 November 2020 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:1.Menyatakan Terdakwa DEVAN YAHYA ADI WICAKSONO bin WAHYUHARTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Secara bersamasama, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran
Putus : 23-02-2007 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126PK/PID/2006
Tanggal 23 Februari 2007 — Frans Umbu Sida, SE.
108109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai Negeri Sipil padaRRI Kupang dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor SK.01/KU.403/KW.00 tanggal 25 Maret 2000 diangkat sebagai BendaharawanProyek pada Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende TahunAnggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)unit untuk RRI Ende dengan anggaran sebesar Rp.320.000.000, (Tiga ratusdua puluh juta rupiah), dengan demikian Terdakwa ditugaskan untukmenyelenggarakan
    Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di EndeTahun Anggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)unit untuk RRI Ende dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dankeberhasilan proyek tersebut sesuai Petunjuk Operasional (PO) atau setidaktidaknya Terdakwa mempunyai wewenang dalam menerima, menyimpan danHal. 1 dari 21 hal.
    Pegawai Negeri Sipil padaRRI Kupang dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI NomorSK.01/KU.403/KW.00 tanggal 25 Maret 2000 diangkat sebagai BendaharawanProyek pada Proyek Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT di Ende TahunAnggaran 2000 meliputi Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan StationTransmitter Link (STL) 1 (satu) unit dan Pengadaan Peralatan Studio 1 (satu)Hal. 4 dari 21 hal. Put.
    Surat Keputusan Pimpro Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT Nomor7C/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 8 Mei 2000 ;5. Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV. Pulau Sangihe ;6. Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV. Tanglemang ;7. Surat Perintah Kerja Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 dari Pimpro kepadaCV. Tanglemang ;8. Surat Perjanjian tertanggal 12 Desember 2000 antara Direktur CV. PulauSangihe dengan Sub Kontraktor CV.
    Menetapkan barang bukti berupa :Daftar Isian Proyek Tahun Anggaran 2000 Nomor 073/XXII/024/4/2000tanggal 1 April 2000 ;Petunjuk Operasional (PO) Tahun Anggaran 2000 tanggal 1 April 2000 ;Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK.01/KO.403/KW.00tanggal 25 Maret 2000 ;Surat Keputusan Pimpro Peningkatan Mass Media Penyiaran NTT Nomor7C/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 8 Mei 2000 ;Kontrak Nomor 90/P/RRI/NTT/END2000 tanggal 24 Oktober 2000 atasnama CV.
Register : 18-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118 K/TUN/2019
Tanggal 28 Februari 2019 — JOHANNES ESAU LUHULIMA VS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO RI (LPP RRI) DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON;
12059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JOHANNES ESAU LUHULIMA VS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO RI (LPP RRI) DAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON;
    . & Rekan, beralamat di Kota Ambon,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 November2017;Pemohon Kasasi;LawanLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIKINDONESIA (LPP RRI), tempat kedudukan di Jalan MedanMerdeka Barat 45, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,yang diwakili oleh Drs. M.
Putus : 21-06-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1774 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 21 Juni 2023 — ISMAIL MAHMUD, S.E. alias ISMAIL bin MAHMUD
179121 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-04-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18P/HUM/2006
Tanggal 19 April 2007 — Sinansari Encip (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia)
14064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinansari Encip (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia)
    Penyelenggaraan Penyiaran oleh Undangundang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. .? 2.
    Penyiaran oleh Undangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran..
    Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005menyatakan Pemusatan kepemilikan dan penguasaan LembagatPenyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, yangsebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah , memilikiLembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio lebih dari satu,atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi lebih darisatu, atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio danLembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi, atau LembagaPenyiaran Swasta jasa
    tentang Penyiaran".
    Dengandemikian, Pemerintah dan atau Menteri dengan leluasa kembalimengurusi bidang penyiaran melakukan fungsi regulatorterhadap halhal mengenai penyiaran, khususnyapenyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,sesuatu yang sesungguhnya tidak dibenarkan oleh Undangundang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PutusariMahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU1/2003.
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-03-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2010 — PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
182144
  • PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
    ., adalah menampung, meneliti, danmenindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik danapresiasi masyarakat terhadap penyelenggara penyiaranSebagai lembaga negara yang mewakili kepentinganmasyarakat akan penyiaran KPI, berdasarkan Pasal 50ayat (3) UU Penyiaran KPI wajib menindaklanjuti aduandan berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU Penyiaran KPIwajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yangbersangkutan.
    memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebutmelanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P38) KomisiPenyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 34 serta StandarProgram Penyiaran (SPS).
    Selain itu, bahwa uu penyiaran jugamenganut prinsip bahwa undang undang penyiaranharus melahirkan keberagaman isi dan keberagamanpemilikan dalam penyiaran. Dan kemudian, bahwa undang undang penyiaran juga melindungi usaha usaha dibidang penyiaran, tapi tidak boleh melakukan monopoliterhadap isi siaran karena kepentingan publik iniHalaman 119 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKTsangat luas.
    Maka siapapun harus tetap dilindungi dibidang penyiaran di lembaga penyiaran yangbersangkutan. Karena itu, intinya adalah undang undang ini menginginkan arah penyiaran yang dilakukanoleh setiap lembaga penyiaran antara lain memberikaninformasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab.
    Media elektronik adalah penyiaran,sehingga definisi undang undang penyiaran taditermasuk di dalam undang undang pers. Jadi undang undang penyiaran tidak mendefinisikan tentang pers,cetak, tapi mendefinisikan penyiaran sebagai mediaelektronik.
Register : 28-02-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 48/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 23 Agustus 2017 — JEFRI SIMANJUNTAK ; DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
6634
  • JEFRI SIMANJUNTAK ; DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)DIREKTUR UTAMA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA (LPP RRI)
    Bahwa selain itu Tergugat juga sudah sesuai dengan PeraturanDirektur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013, tentang Peraturan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil(PBPNS) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pasal 33ayat (4) jo. Pasal 40 huruf (a), (b) dan (c), dan juga telah sesuai denganSurat Perjanjian Kerja Nomor 458/DIR.AK/SPKSDM/201 0 Pasal 3 ayat (2).
    Pasal 32 Peraturan DirekturUtama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2013, tentang Peraturan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil(PBPNS) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
    :Keputusan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor : 458/KEP/DU/PBPNS/2010,tanggal 31 Mei 2010, tentang Pengangkatan PegawaiBukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi dari fotokopi).: Keputusan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik IndonesiaBiak Nomor : 484/RRLBIK/KEP/X/2013, tanggal 10 Oktober 2013,tentang Penempatan Pegawai (fotokopi sesuai asli).
    :Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013, tentang PeraturanPegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (fotokopi sesuai print out).
    :Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 2 Tahun 2015,tentang Penetapan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan NegaraBukan Pajak Yang Dikelompokan Dalam Jaringan NasionalDan Zona Yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (add informandum).: Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran PublikRadio Republik Indonesia (LPP RRI) Nomor 5 Tahun 2012,tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah DinasLembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Putus : 19-04-2007 — Upload : 12-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17P/HUM/2006
Tanggal 19 April 2007 — Sinansari Encip (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia)
5430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sinansari Encip (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia)
Register : 15-06-2011 — Putus : 01-08-2011 — Upload : 30-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 127/B/2011/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 Agustus 2011 — KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT; PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA;
9352
  • KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT;PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA;
    No.127/B/2011/PT.TUN.JKT.obyek sengketa yang oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dipertimbangkanbahwa mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal 71 Peraturan KomisiPenyiaran Indonesia (KPI) No.03/P/KPI/12/2009 tentang Standar ProgramSiaran, maka Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (Tergugat/Terbanding)adalah berwenang menerbitkan Surat No. 669/KP/KPI/11/10 tanggal 8Nopember 2010 tentang Penghentian Sementara (obyek sengketa )tersebut;Bahwa dari segi prosedur penerbitan obyek sengketa tersebut Majelis HakimTingkat Pertama mempertimbangkan bahwa terbukti sanksi administratif dariKomisi Penyiaran Indinesia (KPI) Pusat atas penayangan Program
    Silet 7Nopember 2010 telah diambil sebelum prosedur atau tahapan sebagaimanadiatur dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonedia (KPI)Nomor : 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran (SPS)dilaksanakan, sehingga disimpulkan bahwa penerbitan obyek sengketa dariaspek prosedur adalah cacat hukum yakni melanggar Pasal 71 ayat (1)Peraturan Komisi Penyiaran Indonedia (KPI) Nomor : 03/P/KPI/12/2009tentang Standar Program Siaran (SPS);Bahwa dari segi substansi, isi surat keputusan Tergugat
    ) Pusat No. 669/KP/KPI/11/10 tanggal 8Nopember 2010 (obyek sengketa) penjatuhan sanksi terhadap Penggugat/Terbanding adalah karena pelanggaran Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) Nomor : 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 34serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 55 dan Pasal 56 huruf d dan huruf e;bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut ternyata tidak mengatur adanyasanksi terhadap pelanggaran Pasal 34 karena menurut Pasal 54 Pedoman Perilakutersebut kewenangan KPI
    adalah sebatas melakukan pencatatan atas pelanggarandan merekam; sedangkan terhadap pelanggaran Pasal 55 menurut Pasal 70 ayat (1)Standar Program Siaran (SPS) dikenakan sanksi administratif berupa tegurantertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat(1) Peraturan KPI No. 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran,terhadap Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 56 huruf d dan e dikenakansanksi administratif berupa penghentian sementara setelah melalui tahap tertentu