Ditemukan 28188 data
87 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Penggugatberdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2004.015 tanggal 19 Agustus 2004sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk usahaperdagangan hasil bumi dan pinjaman kredit ini juga berikut kewajibanbunga dan biayabiaya lainnya telah Penggugat lunasi kepada Tergugat pada tanggal 30 Januari 2006;Bahwa kemudian Tergugat telah memberikan fasilitas kredit kepadaPenggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29 Juni2006 hingga maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
kepada Tergugat berdasarkan kedua Perjanjian Kredit tersebut adalah sebesarHal. 13 dari 40 hal. Put.
Kredit Nomor (4) 2006.60tanggal 10 Desember 2007 jo Persetujuan Perubahan Perjanjian KreditNomor (1) 2007.162 dan segala perubahan perjanjian tersebut yakni :Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (5) 2006.60 tanggal 30 Juni 2008,Persetujuan Perubahan Kredit Nomor (6) 2006.60 tanggal 11 Nopember2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 2007.162 tanggal30 Juni 2008, Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 2007.162tanggal 11 Nopember 2008 dan seterusnya adalah batal demi hukum
Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29062006 denganmaksimum kredit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)jangka waktu 12 (dua belas) bulan, jatuh tempo 28062007; Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 2006.060tanggal 09022007;e Perjanjian Kredit Nomor 2007.162 tanggal 11102007 denganHal. 32 dari 40 hal.
kredit dan akibat hukumnya dan/atau prosespencairan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh pemohon, sebagaimanadimaksud dalam Perjanjian Kredit Nomor 2006.060 tanggal 29062006 (buktiTI1/P2) berikut perubahanperubahannya dan Perjanjian Kredit Nomor2007.162 tanggal 11102007 (bukti (TI9) berikut perubahanperubahannya;Bahwa sebaliknya, justru pemohon telah melakukan prinsip kehatihatian,good corporate governance, fairness, honestly, transparansi, dengan tidakmerealisasikan fasilitas tambahan kredit
64 — 39
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat ,Penggugat mendapat fasilitas kredit Rekening Koran (RK) denganrekening nomor : 1380100258636 dari Tergugat dengan pokokpinjaman sebesar Rp.300.000.000.(Tiga Ratus Juta Rupiah) ; 2.
Penggugat selaku Debitur telah memperoleh pinjamanikredit dariTergugat sebesar Rp 300.000.000,(tiga ratus juta Rupiah), sesuaiPerjanjian Kredit No.13800/004/PKKMKKUR/2011 tanggal 11Februari 2011 (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian Kredit"). AtasPerjanjian Kredit tersebut kemurdian telah dilakukan perpanjanganselama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan dibuatnyaAddendum pada tanggal 09 Februari 2012, sehingga jangka waktukredit berlaku s.d tanggal 10 Februari 201 4.b.
Bahwa sejak tanggal 22 Juli 2012 kollektibilitas fasilitas kredit Penggugatdigolongkan Kurang Lancar dan kollektibiltas tersebut tidak pernahmembaik sehingga Tergugat mengirimkan suratsurat peringatan untukmengingatkan Penggugat agar segera memenuhi kewajibannyasebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit. Suratsurat peringatantersebut adalah sebagai berikut :Il. DALAM POKOK PERKARA :"20 020220222 o0 none ennnnnnnene1.
Bahwa sejak tanggal 22 Juli 2012 kollektibilitas fasilitas kredit Penggugatdigolongkan Kurang Lancar dan kollektibiltas tersebut tidak pernahmembaik sehingga Tergugat mengirimkan suratsurat peringatan untukmengingatkan Penggugat agar segera memenuhi kewajibannyasebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Undangundang, Akta PengikatanHak Tanggungan dan Perjanjian Kredit telah secara tegas memberi hakkepada Tergugat untuk mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan agunan krediUobyek sengketa dan karenanya Tergugat layak mendapat perlindungan hukum.
82 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 0
111 — 43
Menarayaitu : Perubahan Perjanjian Kredit No. 88 (penambahan plafond) tanggal 15062010 Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 174.750.000.000,(seratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) danpada tanggal 21 September 2011 (penambahan plafond) Rp.25.250.000, sehingga jumlah kredit yang diterima Para Penggugatsebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah); Perubahan Il Perjanjian Kredit (Penambahan Plafond) Surat No. B. 423KCP/ VIIADK/08/2012 dan No.
,Seluruh Akta Perjanjian Kredit tersebut di atas dibuat secara notariilsehingga merupakan Akta Otentik yang memiliki kKekuatan pembuktiansempurna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :Suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yangditentukan oleh UndangUndang oleh atau di hadapan pejabat umumyang bemenang untuk itu di tempat akta itu dibuatSaat penandatanganan Perjanjian kredit, isi perjanjian tersebut dibacakandan diterangkan
Kredit, sehingga patut dikesampingkan.Bahwa Di dalam perjanjian kredit telah disepakati antara Para Penggugatdengan Tergugat bahwa segala biaya yang timbul sehubungan denganpemberian kredit merupakan beban yang harus dibayar Para Penggugatselaku debitur.Di samping itu telah disepakati juga oleh Para Penggugat ketentuan biayayang menjadi beban Para Penggugat sebagaimana tercantum di dalamSyaratsyarat Umum Perjaanjian Pinjaman dan Kredit PT.
;Di dalam Akta Perjanjian Kredit No. 51 tanggal 21 September 2011, kredityang dinikmati Para Penggugat adalah Rp. 200 juta (vide Pasal 1) denganjangka waktu 12 bulan (vide Pasal 4), sehingga biaya percetakan yangmerupakan biaya administrasi yang harus dibayar Para Penggugat adalahRp. 250.000, x 1 = Rp. 250.000.
;Pembebanan biayabiaya tersebut kepada Para Penggugat telah tertuangdalam perjanjian kredit dan telah disepakati olen Para Penggugat sertatelah diterangkan dan dijelaskan kepada Para Penggugat sebelumpenandatanganan perjanjian kredit.Halaman 16 dari 27 halaman Putusan Nomor. 38/Padt/2017/PT SMG16.17.Demikian juga dengan denda dan pinalti atas keterlambatan angsuranjuga merupakan konsekuensi yang harus ditanggung Para Penggugat dantelah disepakati di dalam perjanjian kredit.
66 — 39
Bahwa dari permohonan pinjaman kredit yang diajukan olehPENGGUGAT tersebut maka dibuat Perjanjian Kredit antaraPENGGUGAT dengan TERGUGAT ( PT. Bank Danamon Indonesia,Tbk Melalui Kantor Cabang Unit Pasar Jember ) sebagaimana tersebutdalam Surat Perjanjian Kredit Nomer : 0000114/PK/02779/2700/0712tanggal 11 Juli 2012.. Bahwa dari fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT ( PT.
BahwaPENGGUGAT adalah DEBITUR dari TERGUGAT dan sudah seharusnyapatuh dan taat atas ketentuan yang telah disepakati dan ditandatanganinyadalam Perjanjian Kredit.
Bahwa benar telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam pemberian kredit / pinjaman, yangdituangkan ke dalam suatu perjanjian kredit sebagaimana PerjanjianKredit Nomor : 0000114/PK/02779/2700/0712 tanggal 11 Juli 2012yang kemudian telah di ubah dengan Perjanjian Kredit Nomor :0000024/PPPK/02779 /0300/0713 tanggal 11 Juli 2013 (selanjutnyamohon disebut dengan "Perjanjian Kredit").
Bahwa Perjanjian Kredittersebut telah mendapatkan persetujuan oleh masingmasing pihakdengan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebutb.
Bahwa PERJANJIAN KREDIT yang telah disepakati olehPENGGUGAT dan TERGUGAT berlaku sebagai Undangundangbagi PENGGUGAT dan TERGUGAT dan sudah semestinya PARAPIHAK mentaati segala ketentuan yang termuat dalam kesepakatantersebut (vide Pasal 18838 KUHPer).
143 — 36
Bahwa walaupun belum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat I, belumberakhir Tempo Perjanjianya, Pada 2012 SAMPAI 2019 Tergugat I SECARA sepihakDAN SEWENANGWENANG Mengakhiri perjanjian kredit dengan Penggugat danmelalui Kantor Pelayanan Lelang dan Piutang Negara (KPKNL)Tegal. Tergugat I danTergugat II Telah sepakat untuk melakukan Lelang yang telah di unumkan PADALEMBARAN SURAT KPKNL TERTANGGAL 24 FEBRUARI 2015. pelaksanaanyapada tanggal 26 Maret 2015.
Bahwa Pengakhiran Perjanjian Kredit oleh Tergugat I secara sepihak merupakan cacatkehendak dan bertentangan dengan rasa keadilan. Hal ini menunjukan, bahwa Tergugat Ipada Prinsipnya telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Maka dengan demikian, tindakan Tergugat I telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.
Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 286/PDT/988/PTMDN yang pada substansi Putusannya sebagai berikut: Bahwa KlausulPerjanjian Kredit yang memberikan kewenangan kepada Bank untuk secara sepihakmengakhiri perjanjian kredit sebelum waktunya. Telah menempatkan Bank di posisi yanglebih kuat daripada Nasabah Debitor, serta bertentangan dengan itikad baik yang dalamPasal 1338 KUH Perdata dan menyinggung rasa keadilan.10.
Menghukum Tergugat I memulihkan Perjanjian Kredit dengan Penggugat.6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II serta secara tanggung renteng membayar UangPaksa (Dwangsom) RP.1.000.000 (Satu juta rupiah) Tiap satu hari keterlambatanmematuhi Putusan.7.
74 — 26
53 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pelaksanaan Sita eksekusi terhadap 8 (delapan) tanah sebagaimanadimaksud dalam posita gugatan angka 1 (1) sampai angka (8) tersebut diatas, Pembantah sangat keberatan sekali karena antara Pembantah denganTerbantah yang telah membuat 2 (dua) buah perjanjian kredit, ternyata untukperjanjian kredit yang pertama mengandung cacat hukum untuk perjanjiankredit yang kedua batal demi hukum karena tidak dilaksanakannyapenyerahan berupa uang kepada Pembantah;.
Bahwa dalam perjanjian kredit yang pertama, sesuai dengan SuratPerjanjian Kredit No. SPK/AM01/070/05 tanggal 24 September 2005 sudahditerbitkan Hak Tanggungannya oleh Kepala Kantor Pertanahan KotaSurakarta No. 02520/2005 tanggal 08 Desember 2005 sebagai Peringkat untuk memjamin pelunasan piutang hingga sejumlah Rp. 3.000.000.000,(tiga milyard rupiah) dengan obyek hak tanggungan seperti yang dimaksudHal. 2 dari 11 hal. Put.
Bahwa dalam Perjanjian Kredit yang ke dua sesuai dengan Perjanjian KreditNo.
101 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian perbuatan Tergugattersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;Bahwa dengan melakukan pemblokiran rekening Penggugat olehTergugat pada penarikan tahap ke 4 (empat), Penggugat praktis tidakmenggunakan jumlah uang sebagaimana yang telah menjadi hak Penggugatsesual perjanjian kredit tetapi Tergugat tetap membebankan Penggugat untukmembayar bunga pinjaman yang mana sangat merugikan dan atau membuatposisi Penggugat sebagai para pihak dalam perjanjian kredit menjadi
dan substansi dari perjanjian kredit kepadaPenggugat termasuk segala resiko yang bakal timbul dalam pelaksanaanperjanjian kredit antara Tergugat dengan Penggugat, malahan Penggugatmasih saja menerapkan klausulaklausula baku yang sangat merugikanPenggugat;Bahwa penerapan klausulaklausula baku dalam perjanjian kredit yangapabila dirujukan dalam UndangUndang.
Penggugat dengan semaunya sendiri mendalilkanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum namun tidakmenyebutkan dengan jelas peraturan atau norma hukum yang dilanggar;Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat tetap dikenakankewajiban membayar bunga ketika masih dalam masa Grace Periodsebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit menunjukan adanyaunsur wanprestasi atas perjanjian kredit yang terjadi antara Penggugat danTergugat;Bahwa Penggugat juga mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukanperbuatan
Sinar Dewi Flores Indah;Bahwa dalam perjanjian Kredit Nomor 2009/284/033/KI tanggal 04 Mei 2009yang ditandatangani oleh para pihak yang berkomparan dalam perjanjiankredit tersebut adalah Tergugat dengan PT SDFI, seperti yang dikutibsebagai berikut :Il.
No 359 K/Pdt/201310tertanggal 27 Pebruari 2009 dan demikian untuk dan atas nama serta sahmewakili Perseroan Terbatas PT.Sinar Dewi Flores Indah;e Bahwa berdasarkan komperisi dari perjanjian Kredit Nomor 2009/ 284/033/Ktanggal 04 Mei 2009 adalah antara Tergugat dengan PT.
23 — 0
289 — 111
Bahwa Penggugat dengan sepengetahuan Penggugat Il sebagai isteri dariPenggugat telah melakukan perjanjian kredit untuk mengembangkanusahanya dengan Tergugat , dimana Para Penggugat melakukan pinjamankredit, sebanyak 2 (dua) pinjaman kredit, yaitu sebesar Rp. 98.530.000,(Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) danRp. 116.230.000, (Seratus enam belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Penggugat Halaman 2 dari
32 Putusan N 0: 445/ Pdt.G/ 2015/PN.SMGdengan Tergugat I, dengan Perjanjian Kredit No.
C.02.12.06.02.12046,tertanggal 31 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit No. C. 02.12.06.02.12047beserta lampirannya tertanggal 31 Desember 2012 ;2. Bahwa di dalam Perjanjian Kredit No. C.02.12.06.02.12046, tertanggal31 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit No. C. 02.12.06.02.12047 besertalampirannya tertanggal 31 Desember 2012, Penggugat dalam melakukanperjanjian kredit dengan Tergugat , dimana Penggugat menyerahkanjaminan berupa : SHGB No. 91, luas + 120 M?
kredit yang berhubungandengan jadwal/jangka waktu pembayaran kembali kredit atauperubahan besaran angsuran ; Persyaratan Kembali (Reconditioning), dengan melakukanperubahan atas sebagian /seluruh syaratsyrat perjanjian kredit,yang tidak hanya terbatas pada perubahan jadwal angsuran ataujangka waktu kredit saja ; Penataan Kembali (Restructuring) yaitu suatu upaya dari Bankberupa perubahanperubahan syaratsyarat perjanjian kreditberupa pemberian tambahan kredit atau melakukan konversi atasseluruh pemberian
kredit NoC.02.12.06.02.12046 tanggal 31 12 2012 dan perjanjian kredit NoHalaman 22 dari 32 Putusan No: 445/ Pdt.G/ 2015/PN.SMGC.02.12.06.02.12047 tanggal 31122012 ) yang mana dari parapenggugat telah menyerahkan sebagai jaminan atas kredit / utangnyakepada Tergugat yaitu berupa tanah tanah : SHGB No 91 ; SHM2944 ;SHM No 2952.
21 — 9
72 — 40
, terakhirdengan Perjanjian Kredit Nomor: 2013.019 tertanggal 26 April 2013;dengan syarat dan ketentuan sbb:a.
Perjanjian Kredit Nomor: 2010/055/KMK NON KUK tanggal18 Juni 2010;2. Perjanjian Kredit Nomor: 2011.034 tanggal 30 Maret 2011;3. Perjanjian Kredit Nomor: 2009/196/KMK NON KUK Aflopendtanggal 7 September 2009;4. Perjanjian Kredit Nomor: 2010/054/KI NON KUK tanggal 18Juni 2010.. Barang Bergerak:a. Mesinmesin dan Peralatan milik CV. Sumber Jaya Motor danCV.
Perjanjian Kredit Nomor: 2011.034 tanggal 30 Maret 2011;dengan jumlah Kredit Maksimum Rp. 5.000.000.000, (limamilyar rupiah), telah mengalami beberapa kali perubahan danpembaharuan, terakhir dengan Perjanjian Kredit Nomor:2013.017 tertanggal 26 April 2013;c.
No.215 timbul dan lahir karena adanya 4 (empat) perjanjian pokokyakni Perjanjian Kredit Nomor: 2010/055/KMK NON KUK tanggal18 Juni 2010; Perjanjian Kredit Nomor: 2011.034 tanggal 30Maret 2011; Perjanjian Kredit Nomor: 2009/196/KMK NON KUKAlopend tanggal 7 September 2009 dan Perjanjian KreditNomor: 2010/054/KI NON KUK tanggal 18 Juni 2010; padahal 4(empat) perjanjian pokok tersebut sudah tidak lagi berlakukarena telah diperbaharui dengan Perjanjian Kredit Nomor:2013.016 tanggal 26 April 2013; Perjanjian
Kredit Nomor:2013.017 tanggal 26 April 2013; Perjanjian Kredit Nomor:2013.018 tanggal 26 April 2013 dan Perjanjian Kredit Nomor:2013.019 tanggal 26 April 2013.Dengan tidak berlaku / hapusnya perjanjian pokok, maka HakTanggungan Peringkat s/d III atas SHM.
55 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
39 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
106 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap