Ditemukan 87865 data
184 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA vs PT. ADARO INDONESIA
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara aquo adalah SuratKeputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta No.PJPN434/PUPNC.11.05/2007, tanggal 20 Juli 2007 perihal PenetapanJumlah Piutang Negara Atas Nama PT. Adaro Indonesia (selanjutnyadisebut Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara) ;2.
Selanjutnya disebut piutang) terhitung sejak tanggalPenetapan Panitia Urusan Piutang Negara dari Tergugat ;(c) Kepada siapa Penetapan Panitia Urusan Piutang Negara dariTergugat tersebut ditujukan dan apa yang yang ditetapkan didalamnya, yakni : PT.
Bahwa Panitia Urusan Piutang Negara mempunyai tugas untukmenyelesaikan/mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkanUndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960 oleh Negara atau badanbadanHal. 21 dari 32 hal. Put.
Pelaksanaan keputusan yang merupakankewenangan Panitia Urusan Piutang Negara tersebut selanjutnyadiselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara ;Hal. 23 dari 32 hal. Put.
Tahun 1960 dan yang tidakmempertimbangkan ketentuanketentuan Pengurusan Piutang Negarasebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 49 Prp. Tahun 1960tentang Panitia Urusan Piutang Negara jo.
30 — 11
Lebih lanjut, pada Pasal 2 Akta Pemberian Hak Tanggungan No.508/2016 yang dibuat dihadapan Woro Indrijati, SE, SH, M.Kn,Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Sragen, jika Debitur tidakmemenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkanperjanjian utang piutang tersebut diatas, olen Pihak Pertama, PihakHalaman 8 dari 20 halaman Putusan Nomor 559/Pdt/2017/PT SMGKedua selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama diberidan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuktanpa persetujuan
35 — 21
29 — 11
22 — 19
RI.Urusan Piutang dan Lelang No.SE23/PN/2000. Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelangdimaksud Butir 1 huruf b dilaksanakan dalam Hal Berdasar Pasal 6UUHT.adanya kendala Gugatan Debitur merupakan perbuatanmelawan hukum sepihak.
Terlgugatberhak untuk melakukan eksekusi lelang terhadap obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri (ParateEksekusi) dan mengambil pelunasan kredit dari hasilpenjualan lelang tersebut.Selain itu. kKewenangan Tergugat untuk melakukaneksekusi lelang tersebut juga telah diberikan olehPenjamin (Pemilik agunan/Penggugat) dan telah disepakatidalam Pasal 2 pada Akta Pemberian Hak Tanggunganyang menyatakan bahwa:"Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasiutangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang
49 — 25
85 — 15
52 — 12
41 — 0
27 — 12
27 — 13
Bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat Bertentangan denganPeraturan Menteri KeUangan No.93/PMK.06/2012.JUGA EdaranDEP.KEU.RI.Urusan Piutang dan Lelang.No.SE23/PN/2000.TentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan.yang menyatakan lelang dimaksud dalam Butir 1 hurub b. Dilaksanakan dalam Hal lelang berdasarkanPasal 6 UUHT.
68 — 0
59 — 27
18 — 13
Bahwa, untuk hemat kami dari peristiwa hukum dijabarkan oleh Penggugatdalam gugatannya lebih mendekati unsurunsur yang tercantum dalampasal 378 KUHPidana selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabatpalsu, dengan tipu musiihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya member utang ataupun menghapuskan piutang
35 — 43
Tergugat tidak pernah mempunyai keuntungan hasil usahasebesar 10% (sepuluh persen), karena Tergugat memang hanyaibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha apapun;c. sehingga Tergugat tidak pernah menjanjikan hal sebagaimanadidalilkan dalam posita gugatan Pengggugat angka 3 tersebut; Bahwa posita gugatan Penggugat angka 10 tidak benar dan kamikeberatan, karena:a. tidak ada hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;b. tidak ada waprestasi yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat;c. tidak ada hubungan
40 — 21
41 — 16
sendiri obyek HakTanggungan apabila debitor cidera janJo Pasal 20 Ayat (1), yang menegaskan bahwa :Apabila debitor ciderajanji, maka berdasarkan:a) hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyekHak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ataub) titel eksekutorial yang terdapat dalam sertiflkat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek HakTanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata carayang ditentukan dalam peraturan perundangundangan untukpelunasan piutang
Pasal 2 Akta PemberianHak Tanggungan NO. 699/2010 tertanggal 29 Juli 2010 yangkeduanya dibuat dihadapan Darmawan Setijanto, Sarjana Hukum.PPAT di Kabupaten lepara, menegaskan bahwa :Jika Debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan Perjanjian utang piutang tersebut diatas oleh Pihak ,Pihak Il selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertamadengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan danuntuk itu kuasa untuk dan tanpa persetujuan terlebih dahulu dariPihak Pertama
37 — 17
48 — 32
Sehingga menimbulkantanda Tanya besar, apakah dalil Penggugat tentang tidak kenal, tidakmembuat dan tidak menandatangani Akta atau Surat apapun bentukdan sifatnya itu benar 22229" :Bahwa terkait dalil Penggugat dalam gugatannya yang pada intinyamenerangkan adanya hubungan hutang piutang antara Penggugat danTergugat , merupakan hubungan hukum diluar sepengetahuanTergugat Il, dikarenakan dalam Akta Kuasa Menjual antara Penggugatdan Tergugat No. 35 tanggal 14 Maret 2013 yang dibuat olehTergugat Il tidak
menyinggung perihal hutang piutang dan bukankapasitas Tergugat II untuk mengetahuinya.Berdasarkan atas segala uraian tersebut diatas, maka Tergugat II mohonkepada yang terhormat Majells Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenanmemberikan putusan sebagal berikut : Dalam Pokok Perkara : 202222 2 non nonce cn en nc nnn nn nnn1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;2.
Agustus 2012 Penggugat akan melunasihutang namun sampai akhir September 2012 tidak berhasil karenaTergugat sulit ditemui Dst ; Posita 5 : berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Tergugat telahmelakukan ingkar janji (wanprestasi) Ost ; Petitum 3: menyatakan Tergugat 1 ingkar janji (wanprestasi) terhadapPONQQUUGAl 5 =n nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nner nn nnn nen nn ene nneBahwa perihal alasan gugatan Penggugat : e Antara Penggugat dan Tergugat ada hutang piutang TergugatIll tidak tahu karena
dalam surat kuasa jual antara Penggugatdan Tergugat yang dibuat dihadapan Tergugat 11 tidakmenyebutkan telah ada hutang piutang ;e Perihal tentang Penggugat mengatakan tidak pernah tandatangan dihadapan Tergugat Il untuk membuat surat kuasa jualatas hat tersebut Tergugat Ill tidak tahu.
Bahwa terkait hubungan hutang Piutang yang terjadi antara Penggugatdan Tergugat , merupakan hubungan diluar sengetahuan Tergugat IIIdikarenakan dalam surat Kuasa Menjual No. 35 tanggal 14 Maret 2013yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat , dihadapan TergugatHalaman 17 dari 35 Halaman Putusan Nomor : 244/PDT/2015/PT SMG11 tidak menyebutkan hubungan hutang piutang.9.
68 — 24