Ditemukan 275 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-01-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408/B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 27-08-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2701/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
17240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    , tanggal 31 Oktober 2108, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00867/KEB/WPJ.07/2017tanggal 22 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang danJasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor00002/277/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Februari s.d.Desember 2011, atas nama: PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9081.000, beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270, sehingga perhitungan pajak adalahsebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00Halaman 2 dari 8 halaman.
Register : 03-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
5064 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
    Widyastuti, Tax Analyst PT Chevron Pacific Indonesia,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0133/POA/III/2016tanggal 16 Maret 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanHalaman 1 dari 42 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.11, Jl.
    Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biayaoperasi yang dapat direcoverykan sebagaimana ketentuansebagai berikut:"2.
    Chevron Pacific Indonesia(Pemohon Banding);2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN antaralain diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayananberdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yangmenyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahanatau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yangdilakukan untuk menghasilkan barang karena pesananatau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk daripemesan;3) Kegiatan counseling and service, corporate security,procurement, human resources
    Chevron Pacific Indonesia adalahmembayarkan terlebih dahulu atas biayabiaya yang terjadikemudian PERTAMINA berkewajiban untukmengembalikan /mereimburse biayabiaya yang telahdikeluarkan oleh PT CPI paling lambat selama 60 hari(kewajiban PERTAMINA Section IV Rights and Obligationsof the Parties 1.3 huruf b);Pernyataan bahwa Biayabiaya Overhead dapat direimburse juga sesuai dengan Surat Pertamina Nomor S1120/C0000/98S4 tanggal 11 September 1998 yangditujukan kepada Menteri Keuangan, pada angka (3)
Putus : 30-01-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    ., dankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Senior TaxAdvisor pada PT Chevron Pacific Indonesia, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0549/POA/XII/2015, tanggal 21Desember 2015;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanHalaman 1 dari 7 halaman.
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP808/WPJ.02/2012 tanggal 10 Agustus 2012, tentang keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Februari Desember 2005 Nomor: 00003/277/05/218/11tanggal 24 Agustus 2011, atas nama PT.
    Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9218.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;c.
Register : 24-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 1 Maret 2017 — Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5418
  • Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Pengadilan Pajak NomorPut115560.35/2011/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00866/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Nomor00001/245/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Februari s.d.Desember 2011, atas nama PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9081.000, beralamat di Sentral Senayan Lantai 11, Jalan AsiaAfrika Nomor 8, Jakarta Pusat 10270, sehingga perhitungan pajak adalahsebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00Pajak Terutang Rp 0,00Kredit Pajak Rp 0,00Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00 Halaman 2 dari 8 halaman.
Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1280 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
16592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    kontraktorkerjasama di bidang minyak dan gas bumu merupakan obyek PPN,dan bagaimana pelaksanaan pemungutannya oleh kontraktorkerjasama di bidang minyak dan gas bumi (Pemohon Banding);bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyakdan gas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contractantara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan Pasal II1.2 Exhibit C dari kontrak PSC BlokRokan antara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT CaltexPacific Indonesia (sekarang PT
    Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui olehMenteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 1992,antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasiyang dapat direcoveryk&n sebagaimana ketentuan sebagai berikut:" 2.
    menyatakan bahwa pertimbanganMajelis tersebut adalah tidak tepat dengan alasan sebagaiberikut:3.1.1.3.1.2.3.1.3.Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenyang diserahkan Termohon Peninjauan Kembali berupaperincian atas biaya overhead, General Ledger daninvoice dapat diketahui bahwa terdapat biaya overheadyang berasal dari tagihan Chevron USA Inc. atas jasacounseling and service, corporate security,procurement, human resources dan others yangtelah dilakukan Chevron USA Inc. untukkepentingan PT
    Chevron Pacific Indonesia(Termohon Peninjauan Kembali).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UUPPN antara lain diatur bahwa Jasa adalah setiapkegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atauperbuatan hukum yang menyebabkan suatu barangatau fasilitas atau kemudahan atau hak tersediauntuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untukmenghasilkan barang karena pesanan atau permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari pemesanBahwa kegiatan counseling and service, corporatesecurity, procurement
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9081.000,Alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayaradalah menjadi sebagaimana tersebut di atas;Adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan
Putus : 28-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1310/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Putusan Nomor 1310/B/PK/Pjk/2018Nomor KEP11/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentangPembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Secara Jabatan, atas nama PT Chevron Pacific Indonesia,NPWP. 01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance MainOffice Rumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaiberikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 4.725.410.834.818,00Pajak Terutang Rp. 94.508.166.547,00Kredit
Putus : 22-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831/B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. Chevron Pacific Indonesia
1420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. Chevron Pacific Indonesia
Putus : 27-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 25-10-2021 — Upload : 07-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1225 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 25 Oktober 2021 — ANATAS BINSAR PARDAMEAN VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
10559 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANATAS BINSAR PARDAMEAN VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPacific indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PacificIndonesia;Halaman 1 dari 45 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biayaoperasi yang dapat direcoverykan sebagaimana ketentuansebagai berikut:"2.
    Chevron Pacific Indonesia(Pemohon Banding).2) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 UU PPN antaralain diatur bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayananberdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yangmenyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atauhaktersediauntuk dipakai, termasuk jasa yangdilakukan untuk menghasilkan barang karena pesananatau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk daripemesan.3) Kegiatan counseling and service, corporate security,procurement, human resources
    Putusan Nomor 1587/B/PK/PJK/2016(c) Furnish such other Funds for the performance of theWork Program that required payment in ForeignExchange, including payment to foreign third partieswho perform services as a contract,Berdasarkan PSC tersebut maka pihak yang terlibat dalamperjanjian harus tunduk pada peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.Berdasarkan PSC tersebut maka kewajiban kontraktordalam hal ini PT Chevron Pacific Indonesia adalahmembayarkan terlebih dahulu atas biayabiaya yang
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai Il, Jalan Asia AfrikaNomor 8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masih harusdibayar sebagaimana perhitungan di hal. 2 di atas,adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.Halaman 42 dari 45 halaman.
Register : 03-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 325 B/PK/PJK/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
5730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
    ,Senior Tax Advisor PT Chevron Pacific Indonesia, berdasrkanSurat Kuasa Khusus Nomor 0350/SPOA/IX/2016 tanggal 27September 2016;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Halaman 1 dari 49 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui olehMenteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober 71992,antara lain dinyatakan overhead allocation merupakan biaya operasiyang dapat direcoverykan sebagaimana ketentuan sebagai berikut:"2.
    Chevron Pacific Indonesia (TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) denganakumulasi sebagai berikut:Halaman 33 dari 49 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia adalahmembayarkan terlebih dahulu atas biayabiaya yangterjadi kemudian PERTAMINA berkewajiban untukmengembalikan/mereimburse biayabiaya yang telahdikeluarkan oleh PT CPI paling lambat selama 60 hariHalaman 42 dari 49 halaman.
    Desember 2006 Nomor 00004/277/06/081/12 tanggal 30Oktober 2012, atas nama: PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.II, JalanAsia Afrika, Nomor 8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yangmasih harus dibayar adalahsebagaimana tersebut di atas:adalah tidak benar dan telah nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah
Register : 03-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 303 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
4546 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA;
    Nomor : Put64469/PP/M.IB/16/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP767/WPUJ.07/2014 tanggal 17April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean (PPN JLN) Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00005/277/09/081/13 tanggal23 Januari 2013, atas nama: PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.11, Jl.
    Putusan Nomor 303/B/PK/PJK/2017Bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dangas bumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antaraPemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan Pasal II1.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokanantara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex PacificIndonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujui olehMenteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober
    Putusan Nomor 303/B/PK/PJK/2017Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean(PPN JLN) Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00005/277/09/081/13tanggal 23 Januari 2013, atas nama: PT Chevron Pacific Indonesia,NPWP: 01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lt.11, Jl.
Putus : 28-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1313/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Putusan Nomor 1313/B/PK/Pjk/2018Desember 2013 Nomor 00001/203/13/218/14 tanggal 7 November 2014sebagaimana telah dibetulkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP13/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20 Januari 2016 tentangPembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 23 Secara Jabatan, atas nama PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance Main OfficeRumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan PPhPasal 23
    Desember2013 Nomor 00001/203/13/218/14 tanggal 7 November 2014sebagaimana telah dibetulkan melalui Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP13/WPJ.02/KP.10/2016 tanggal 20Januari 2016 tentang Pembetulan Atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Secara Jabatan, atasnama PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP01.308.508.9218.001, beralamat di Tax Team Finance MainOffice Rumbai, Rumbai Bukit, Kota Pekanbaru, Riau, terkaitsengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan
Register : 08-09-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 830 B/PK/PJK/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
300 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVI SAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor pada PT.Chevron Pacific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst pada PT. ChevronPacific Indonesia;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0124/POA/III/2016Halaman 1 dari 53 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9081.000, Alamat:Gedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika No.8, Gelora, JakartaPusat 10270, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalahsebagai berikut:Halaman 16 dari 53 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia)karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bukan merupakan bentuk usahatetap;Bahwa demikian walaupun: Chevron USA Inc. bukan merupakan Kantor PusatTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) (PT Chevron Pacific Indonesia), dan Kepemilikan saham 100% dari Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) (PT ChevronPacific Indonesia) adalah perusahan Denmark;terjadi pembebanan biaya umum dan administrasi(overhead) dari pihakpihak di luar negeri
    Chevron Pacific Indonesia) yang akan diteruskan kepadaChevron Usa Inc. untuk membayar jasajasa yang dilakukanpihakpihak luar negeri untuk kepentingan (manfaat bagi)Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)(PT Chevron Pacific Indonesia);3.12.
    Chevron Pacific Indonesia), yang amar putusanPutusan Mahkamah Agung tersebut mengabulkanpermohonan peninjauan kembali dari pemohon PeninjauanKembali Terbanading (Direktorat Jenderal Pajak).
Register : 02-08-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 27-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 409 B/PK/PJK/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
74186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
    PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Desember2009 atas nama: PT Chevron Pacific Indonesia, NPWP: 01.308.508.9218.001,alamat: Main Office Rumbai, Rumbai Bukit, Rumbai, Pekanbaru, Riau; ;2 Bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut sangat tidak adil serta merugikanPemohon Peninjauan Kembali dan sebagaimana yang akan diuraikan di bawahini, Putusan Pengadilan Pajak tersebut yang menolak gugatan PenggugatHalaman 11 dari 52 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia) adalahkontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan PemerintahRepublik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gasbumi;Halaman 15 dari 52 halaman.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, makaPemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan
    kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndangNomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :PT.
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa tanggal 22 Januari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., KetuaMuda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H. M.
Putus : 01-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 —
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.63108/PP/M.1B/13/2015, tanggal 12 Agustus 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2737/WPUJ.07/2013 tanggal 27 Desember2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 (SKPKB PPh Pasal 26) Masa Pajak Januari s.d.Desember 2006 Nomor 00008/204/06/081/12 tanggal 30 Oktober 2012, atasnama PT
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP 01.308.508.9081.000, AlamatGedung Sentral Senayan Lt.11, Jl.
    Putusan Nomor 1277/B/PK/PJK/2017bahwa Pemohon Banding merupakan kontraktor di bidang minyak dan gasbumi yang terikat perjanjian Production Sharing Contract antara PemerintahIndonesia dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan Pasal Ill2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antaraPertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yang ditandatangani pada tanggal15 Oktober 1992 dan telah disetujui oleh Menteri Pertambangan dan Energipada tanggal 15 Oktober
Putus : 13-02-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 /B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
4445 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVI SAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor pada PT.Chevron Pacific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst pada PT. ChevronPacific Indonesia;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0129/POA/III/2016Halaman 1 dari 45 halaman.
    Chevron Pacific Indonesia, NPWP:01.308.508.9081.000, Alamat: Gedung Sentral Senayan Lantai 11, JalanAsia Afrika No. 8, Jakarta, 10270, sehingga jumlah pajak yang masih harusdibayar adalah sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak :Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0,00 Penyerahan yang PPNnya PPNnya tidak dipungut Rp 0,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp *O0,00Penghitungan PPN Kurang Bayara.
    Koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp19.786.476.011,00;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo padahalaman 93 dan halaman 95 yang antara lain berbunyi sebagaiberikut:Dalam putusannya Majelis menyatakan untuk mengabulkanbanding Pemohon Banding dengan pertimbangan sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal III.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokanantara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex PacificIndonesia (sekarang PT Chevron Pacific
    Chevron Pacific Indonesia (Pemohon Banding).
    Putusan Nomor 12/B/PK/PJK/201 7Exchange, including payment to foreign third partieswho perform services as a contract,Berdasarkan PSC tersebut maka pihak yang terlibatdalam perjanjian harus' tunduk pada peraturanperundangundangan yang berlaku di Indonesia.Berdasarkan PSC tersebut maka kewajiban kontraktordalam hal ini PT Chevron Pacific Indonesia adalahmembayarkan terlebihdahuluatas biayabiaya yangterjadi kemudian PERTAMINA berkewajiban untukmengembalikan/mereimburse biayabiaya yang telahdikeluarkan