Ditemukan 169187 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 14-04-2015
Putusan PA MAGELANG Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Mgl.
Tanggal 7 April 2015 — Pemohon/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon/penggugat Rekonvensi
4832
  • Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah, sebagai berikut: 2.1. Nafkah lampau (terutang) sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);2.2. nafkah iddah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mutah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon/Tergugat Rekonvensilawan Termohon/penggugat Rekonvensi
    Rekonvensi (dalam rekonvensi)sampaikan diatas, maka:Dalam Konvensi1.
    Bahwa sejak bulan April 2013 Tergugat Rekonvensi tidak pernahmemberi nafkah lahir kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga majelismenghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah terutang sebesarRp. 73.500.000, (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);2.
    Bahwa, sejak April 2013 Tergugat Rekonvensi tidak lagi pernahmemberikan nafkah lahir;2. Bahwa, Penggugat Rekonvensi sebagai isteri tetap setia meskiTergugat Rekonvensi berselingkuh;3.
    Atas tuntutan rekonvensi, Tergugat Rekonvensimenolak memberikan mutah;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mendampingiTergugat Rekonvensi sebagai isteri hingga purna tugas, namun ketika purnahalaman 23 dari 27 halamanPutusan Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Mgltugas Tergugat Rekonvensi menceraikan Penggugat Rekonvensi.
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah, sebagai berikut:2.1.
Register : 02-05-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 22-06-2012
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 47/Pdt.G/2011/PA Lbs
Tanggal 11 Juli 2011 —
275
Register : 02-12-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 08-05-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 552/Pdt. G/2012/PA Blk.
Tanggal 11 Oktober 2012 — H. Achmad Yasin, S.Pd.I MELAWAN Hj. Berawati, S.Ag
6061
  • patut menurut hukumdiserahkan kepada Termohon/Penggugat rekonvensi secara utuh dan sempurnatanpa beban sehingga dengan demikian patut diadakan penyitaan dalam perkaraini guna mencegah kerugian Termohon/Penggugat rekonvensi;3.
    maka Pemohon konvensi disebutTergugat rekonvensi dan Termohon konvensi disebut Penggugat rekonvensi ;Bahwa Penggugat pada saat mengajukan jawaban dalam konvensi telahmengajukan pula gugatan rekonvensi sebagai berikut:1.
    rekonvensi menguasaidan menerbitkan alas hak serta mengalihkan terhadapharta bawaan milik Penggugat rekonvensi tersebut atausiapa saja yang memperoleh hak dari padanya danmenerbitkan alas hak adalah tidak sah dan batal demihukum;8 Bahwa Penggugat rekonvensi memohonkan hakhaknyayang merupakan kewajiban Tergugat rekonvensi untukditetapkan dan menyerahkannya secara utuh dan sempurnakepada Penggugat rekonvensi antara lain:Mahar berupa tanah darat dan mahar tersebut wajib hukumnya Tergugatrekonvensi
    Dana ongkos naik haji tergugat rekonvensi tahun 2004 sejumlahRp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) adalah wajib hukumnya Tergugatrekonvensi kembalikan kepada Pengggat rekonvensi karena uang ONH tersebutadalah milik Penggugat rekonvensi;8.6. Bahwa Tergugat Rekonvensi mengembalikan semua biaya kuliah selama 5tahun ditaksir Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), oleh karena semua biayakuliah yang digunakan Tergugat rekonvensi adalah milik Penggugat rekonvensi;8.7.
    Mahar Penggugat rekonvensi berupa tanah darat seluas 30 are terletak di Kp.Tatakan Kabupaten Bulukumba;Nafkah hidup Penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 201.600.000, (dua ratus satujuta enam ratus ribu rupiah);Tergugat rekonvensi mengembalikan uang jaminan hidup selama ditanggungdalam daftar gaji oleh Penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 186.900.000,(seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);2310.11.12.Dana ongkos naik haji Tergugat rekonvensi tahun 2004 sejumlah Rp.35.000.000, (tiga
Register : 06-02-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 08-06-2012
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 39/Pdt.G/2012/PA.PP
Tanggal 7 Maret 2012 — Pemohon Termohon
193
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama umur 13 tahun dan umur 9 tahun di bawah pemeliharaan Penggugat;3.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :3.1 Nafkah 2 (dua) orang anak minimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut mandiri dan dewasa (21 tahun);3.2 Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 191.000 ,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    akibat pertengkaran tersebut Pemohon pergidari tempat kediaman bersama, sampai sekarang sudah lebih kurang satu bulanlamanya;Bahwa benar tidak ada usaha dari pihak keluarga untuk mendamaikan Pemohondengan Termohon, karena sebelumnya Pemohon sering juga merajuk dan pergidari rumah, tetapi setelah lima sampai enam bulan Pemohon kembali lagi kerumah;DALAM REKONVENSIBahwa Termohon tidak keberatan bercerai dengan Pemohon, namunTermohon dalam hal ini disebut sebagai Penggugat akan mengajukan gugat balik/rekonvensi
    Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak sampai anak dewasa minimalsebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;3.2 Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 15.000, (lima belas ribu rupiah)sehari selama 3 bulan berjumlah Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon dalamrepliknya tetap dengan gugatan semula adapun dalam rekonvensi memberikanjawaban sebagai berikut : Bahwa Tergugat tidak keberatan 2 (dua) orang
    pemeliharaan/pengasuhan Penggugat, namun biaya anaktersebut Tergugat hanya sanggup membayarnya sebesar Rp. 300.000, (tiga ratusribu rupiah) setiap bulan; Bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang uang iddah, Tergugat bersediamembayar sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah); Bahwa penghasilan Tergugat Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah) sehari; Menimbang, bahwa atas replik Pemohon dalam konpensi tersebut,Termohon dalam dupliknya menyatakan tetap pula dengan jawaban semula,sedangkan dalam rekonvensi
    Pemohon dalam Konvensi tentangperceraian telah dikabulkan, maka gugatan Rekonvensi beralasan untukdipertimbangkan;11Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensisebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugat balik (rekonvensi)pada tahap jawaban, maka sesuai dengan maksud Pasal 158 R.Bg gugatan tersebutdapat diterima untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa apaapa yang telah dipertimbangkan dakam konvensidianggap telah dipertimbangkan dalam rekonvensi
    Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang;DALAM REKONVENSI :1.
Register : 22-04-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 249/Pdt.G/2013/PA Blk
Tanggal 27 Nopember 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
1811
  • DALAM REKONVENSI1. Menyatakan telah tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat;2. Menetapkan butir-butir kesepakatan antara penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut;1). Sisa gaji bersih setiap bulannya diserahkan seluruhnya kepada penggugat sampai batas kredit penggugat lunas pada bank SulSel pada bulan November 2020 (kurang lebih 7 tahun) dan selanjutnya setelah lunas penggugat berhak mengajukan permohonan tentang pembagian gaji kepada PEMDA cq.
    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 841.000.00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    DALAM REKONVENSIBahwa segala hal ihwal yang telah diuraikan dalam duduk perkarakonvensi merupakan bagian tak terpisahkan dalam duduk perkara rekonvensiini.Bahwa kedudukan para pihak dalam konvensi mengalami perubahan,termohon konvensi selanjutnya disebut penggugat rekonvensi ataupenggugat sedangkan pemohon konvensi disebut tergugat rekonvensi atautergugat.Bahwa pada tahap jawaban konvensi, penggugat mengajukan gugatanrekonvensi secara tertulis disertai penjelasan tambahan secara lisan yangintinya
    DALAM REKONVENSIMenimbang bahwa untuk mempermudah penyebutan para pihak dalamgugatan rekonvensi, maka yang sebelumya disebut pemohon/tergugatrekonvensi menjadi tergugat, sedangkan termohon/penggugat rekonvensimenjadi penggugat;Menimbang, bahwa gugatan penggugat pada pokoknya adalahsebagaimana diuraikan di atas.Menimbang, bahwa pertimbangan dalam konvensi merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan pertimbangan dalam rekonvensi ini,untuk itu apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi dipandang
    No. 249/Pdt.G/2013/PA Blk.Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara ini dibebankankepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi ;Mengingat pasalpasal dari segala peraturan perundangundanganyang berlaku serta dalildalil syar'i yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan pemohon ;2.
    Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati semua hal yangtelah disepakati tersebut;ll DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI!
    mana pada hari itu juga diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengandidampingi oleh HakimHakim Anggota dan dibantu olehHaerul Ahmad, S.H., M.H. sebagai panitera pengganti serta dihadiri pula olehkuasa pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dan termohonkonvensi/penggugat rekonvensi;Hakim anggota, Ketua majelis,ttd ttdSutikno, S.Ag, M.H.
Register : 03-01-2011 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 28-12-2011
Putusan PA KOTO BARU Nomor 1/Pdt.G/2011/PA.KBr
Tanggal 10 Maret 2011 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
530
  • Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak saturaj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan AgamaKoto Baru;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kepada Penggugat sebagaiberikut ;2.1. Nafkah madhiyah/nafkah yang lalu selama 1 tahun 9 bulan sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. Rp. 900.000,- (sembilanratus ribu rupiah);2.3.
Register : 03-10-2012 — Putus : 15-01-2013 — Upload : 29-04-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 493/Pdt. G/2012/PA Blk.
Tanggal 15 Januari 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
3429
  • Dalam Konvensi:- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON, untuk mengikrarkan talak satu raji terhadap Termohon, TERMOHON dihadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat selama 6 bulan;- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan x 6 jadi
    seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membiayai ketiga anak Penggugat dan Tergugat setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), sampai ketiga anak tersebut dewasa, ditambah 10 persen setiap tahun;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara
    SMA,pekerjaan Tidak ada, bertempat tinggal di Kabupaten Bulukumba,selanjutnya disebut Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi danTermohon konvensi/Penggugat rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon konvensi/Tergugatrekonvensi dan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi;DUDUK PERKARANYADalam Konvensi :Menimbang, bahwa Pemohon
    maka Pemohon konvensidisebut Tergugat rekonvensi dan Termohon konvensi disebut Penggugatrekonvensi ;Bahwa, Termohon pada saat mengajukan jawaban dalam konvensi telahmengajukan pula gugatan rekonvensi secara lisan sebagai berikut;1.
    Penggugat, Tergugat mengajukan duplikrekonvensi tetap pada jawaban rekonvensi semula;Bahwa, pada kesimpulannya, baik Pemohon konvensi/ Tergugatrekonvensi dan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi tetap pada dalildalildan jawabannya semula.
    ) dari pihak Termohon, maka penyebutan pihakberubah yang dalam konvensi Pemohon menjadi Tergugat rekonvensi danTermohon menjadi Penggugat rekonvensi, dan untuk mempermudah14penyebutannya maka dalam pertimbangan selanjutnya cukup dengan menyebutPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi jugamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, Termohon pada saat mengajukan jawaban dalam konvensitelah mengajukan pula gugatan
    rekonvensi secara lisan sebagai berikut;1.
Register : 16-09-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PA UNAAHA Nomor 0198/Pdt.G/2016/PA.Una
Tanggal 22 Desember 2016 — Pemohon melawan Termohon
2525
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan ----------------, Kabupaten Konawe, tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan Tempat tinggal Termohon serta kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ------------- tempat kediaman Pemohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1.
    Mengabulkan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan mahar perkawinan kepada Penggugat rekonvensi berupa tanah seluas 1 Ha;3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan selama 132 bulan atau total sejumlah Rp. 33.000.000.- (tiga puluh tiga juta rupiah);4.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sebesar Rp. 250.000.- perbulan atau total sebesar Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan mutah kepada Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah);6. Menolak Rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk selebihnya.
    Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
    , majelismenilai bahwa gugat balik Penggugat Rekonvensi tersebut adalah agarTergugat Rekonvensi menyerahkan mahar berupa tanah 1 Ha yang dinilaidengan uang sebesar Rp. 2.500.000;Menimbang, bahwa dari jawaban gugat balik Tergugat Rekonvensi telahternyata bahwa mahar dalam perkawinan Tergugat Rekonvensi dan PenggugatRekonvensi dalam bentuk tanah seluas 1 Ha ada di Kabupaten Morowali danmahar tersebut sampai sekarang masih ada;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaterhadap
    sepanjang istri tidak nusyuz;Menimbang, bahwa keterangan dua orang saksi Penggugat rekonvensidan juga diakui oleh Tergugat Rekonvensi serta bukti T6, maka menjadi faktabahwa selama Tergugat Rekonvensi meninggalkan Penggugat Rekonvensitidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi.
    Karenaperceraian yang terjadi menimbulkan hak rujuk bagi Tergugat Rekonvensi,maka gugatan Penggugat Rekonvensi agar Tergugat Rekonvensi memberikankepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan maskan denganmempertimbangkan kesanggupan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalambukti P4 dan P5;Menimbang, bahwa rekonvensi berupa mutah dan berdasarkan jawabanTergugat Rekonvensi yang menyerahkan pada pertimbangan majelis hakim,sementara mut'ah adalah pemberian dari suami yang akan menceraikanisterinya secara
    Penggugat rekonvensi untuk sebagian;Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan mahar perkawinankepada Penggugat rekonvensi berupa tanah seluas 1 Ha;Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat rekonvensi sebesar Rp. 250.000.
    (tiga puluh tiga juta rupiah);Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah kepadaPenggugat rekonvensi sebesar Rp. 250.000. perbulan atau total sebesarRp. 750.000. (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan mutah kepadaPenggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.
Register : 28-10-2013 — Putus : 18-02-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 601/Pdt. G/2013/PA Blk.
Tanggal 18 Februari 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
2927
  • Dalam Konvensi:- Mengabulkan permohonan pemohon;- Menyatakan memberi izin kepada pemohon, PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon, TERMOHON, dihadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat antara lain :1. Bahwa pihak I (pertama) tergugat dan pihak ke II (dua) penggugat memperoleh harta bersama selama dalam ikatan perkawinan :a.
    Bahwa pihak ke II (dua) menyatakan menyerahkan harta bersama tersebut pada poin Nomor 1 d, kepada pihak ke I (pertama) secara utuh dan sempurna;- Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati isi kesepakatan tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum kepada pemohon konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    dan termohon konvensi/penggugat rekonvensi;DUDUK PERKARANYAl.
    DALAM REKONVENSI: Mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/termohonkonvensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat rekonvensi/oemohon konvensi untukmenyerahkan tanah kebun kopi yang terletak di Desa Labbo,Kabupaten Bantaeng; Menghukum tergugat rekonvensi/ pemohon konvensi untukmenyerahkan motor shogun kepada penggugat rekonvensi/termohon konvensi; Menetapkan hak asuh anak jatuh kepada penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum tergugat rekonvensi /pemohon konvensi untukmembayar semua
    Kemudian selain dan selebihnyatersebut akan dengan sendirinya terungkap pada tahapanpembuktian;Dalam gugatan rekonvensi:Dalam Eksepsi:1.Bahwa pemohon dengan tegas menolak dalil gugatan penggugatrekonvensi untuk seluruhnya kecuali apa yan diakuinya dan tidakmerugikan termohon rekonvensi;Bahwa gugatan penggugat rekonvensi adalah tidak sempurna dantidak lengkap karena penggugat rekonvensi memanifulir hartabersama dengan maksud memperkaya diri sendiri dengan merugikankepentingan hukum tergugat rekonvensi
    tua tergugatrekonvensi tidak pernah menjual tanah kebunnya tersebut kepadapenggugat rekonvensi oleh karena itu patut dinyatakan ditolak;Bahwa berkenaan dengan motor merek shogun adalah milikpenggugat rekonvensi yang diperoleh dari harga cengkehRp. 3.000.000, hal ini adalah suatu dalil yang tidak benar karenamotor tersebut adalah harta bersama penggugat rekonvensi dengantergugat rekonvensi yaitu dibeli dari hasil usaha bersama oleh karenaitu patut dinyatakan ditolak;Berdasarkan alasanalasan tersebut
    ; Menghukum tergugat rekonvensi/oemohon konvensi untukmenyerahkan tanah kebun kopi yang terletak di Desa Labbo,Kabupaten Bantaeng; Menghukum~ tergugat rekonvensi/ pemohon konvensi untukmenyerahkan motor shogun kepada penggugat rekonvensi/ termohonkonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum tergugat rekonvensi /pemohon konvensi untukmembayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini:Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, sebelum memasuki tahap pembuktian
Register : 22-08-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PA MANNA Nomor 301/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 31 Oktober 2013 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi VS Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
560
    1. Dalam Konvensi:
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

      Dalam Rekonvensi:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa:
      1. Nafkah lampau selama 9 bulan, sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
      2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta
    rupiah)
  • Nafkah seorang anak Penggugat dan Tergugat yang berada dalam asuhan Penggugat sampai dewasa atau mandiri sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan;
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 586.000,- (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
  • Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi VS Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Register : 08-11-2010 — Putus : 08-03-2011 — Upload : 09-04-2015
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 350/Pdt.G/2010/PA Blk.
Tanggal 8 Maret 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
159
Register : 21-11-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 01-03-2015
Putusan PA MANNA Nomor 434/Pdt.G/2014/PA Mna.
Tanggal 26 Januari 2015 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
4217
  • menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Manna untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara untuk mencatat perceraian tersebut dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi
  • :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
    2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh 2 (dua) orang anak yang bernama NAMA ANAK I dan NAMA ANAK II;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa
      1. Mutah berupa seperangkat alat shalat dan uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
      2. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang berada dalam asuhan Penggugat
    Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri minimal sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 341.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
    serta mengingat usia anak yang bernama NAMA ANAK I masih 11 tahundan anak ke dua yang bernama NAMA ANAK II umur 10 tahun masih sangatmembutuhkan pengasuhan dan perawatan dari Penggugat Rekonvensi selaku ibunyamaka untuk kemaslahatan dan kepentingan kedua anak tersebut, berdasarkan Pasal156 huruf a Kompilasi Hukum Islam Majelis Hakim mengabulkan gugatanPenggugat Rekonvensi dengan menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagaipemegang hak asuh kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;Menimbang
    mutah yang diajukan PenggugatRekonvensi, telah tercapai kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi bahwa mutah yang harus diberikan oleh Tergugat Rekonvensikepada Penggugat Rekonvensi adalah berupa seperangkat alat shalat, oleh karenanyaMajelis Hakim menetapkan mutah yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi untukPenggugat Rekonvensi berupa seperangkat alat shalat ditambah dengan uangsejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai konvensasi nafkahiddah yang disanggupi
    Oleh karenanya sesuai dengan Ketentuan Pasal 149 Hurufd dan Pasal 156 Huruf d Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang ayah berkewajibanmenanggung biaya hadlanah dan nafkah anak sesuai kemampuannya, oleh karenanyagugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah untuk 2 (dua) orang anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang berada dalam asuhanPenggugat Rekonvensi patut untuk dikabulkan, selanjutnya, denganmempertimbangkan kemampuan Tergugat Rekonvensi yang bekerja di pencucianmobil dengan penghasilan
    ratarata Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah ) per bulan danmelihat kondisi Tergugat Rekonvensi yang dalam keadaan sehat dan masih dalamusia produktif, kepatutan pemenuhan nafkah, serta kebutuhan anak yang masihdalam masa pertumbuhan, Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah untuk 2 (dua) orang anakPenggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang diasuh oleh PenggugatRekonvensi minimal sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulansampai
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa1 Mutah berupa seperangkat alat shalat dan uang Rp. 150.000, (seratuslima puluh ribu rupiah) ;2 Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sampaianak tersebut dewasa atau mandiri minimal sejumlah Rp. 600.000,(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar
Register : 19-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PA UNAAHA Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA.Una
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan -----------, Kabupaten Konawe tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;2.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK KANDUNG, lahir pada tanggal -----------, melalui Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan kenaikan15 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri, selain biaya pendidikan dan kesehatan;3.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan selama 3 bulan total sejumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya mutah kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    telah mengajukankesimpulan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap denganHal 9 dari 27 halaman Putusan Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA Unapermohonannya, dan mengenai rekonvensi tetap pada jawabannya kecuali yangtelah disepakati demikian pula Termohon konvensi/Penggugat rekonvensimengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetapdengan jawabannya dan tidak keberatan bercerai dengan Pemohonkonvensi/Tergugat rekonvensi serta mengenai rekonvensi tetap padatuntutannya kecuali yang
    tersebut, makaselanjutnya Termohon disebut Penggugat rekonvensi dan Pemohon disebutTergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi diajukan bersamadengan jawaban dalam konvensi, sehingga gugatan rekonvensi tersebutmemenuhi ketentuan pasal 158 ayat (1) R.Bg. gugatan Penggugat rekonvensitersebut secara formil dapat diterima dan selanjutnya akan dipertimbangkandibawah ini;Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas, di mana Penggugat menuntut
    Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah)perbulan selama 3 bulan total sejumlah Rp 1.500.000,(satu juta lima ratusribu rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;Hal 25 dari 27 halaman Putusan Nomor 0162/Pdt.G/2017/PA Una5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya mut'ah kepadaPenggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah), sejakputusan ini berkekuatan hukum tetap;6.
    Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000, (dua ratus empat puluh saturibu rupiah).Demikianlah putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Unaaha pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 12 Muharram 1439 Hijriyah, oleh kami NajmiahSunusi, S.Ag.,M.H Sebagai Ketua Majelis, Muh.
Register : 02-01-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PA MANINJAU Nomor 3/Pdt.G/2013/PA.Min
Tanggal 20 Februari 2013 — PEMOHON TERMOHON
1914
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau selama 1 tahun 6 bulan sebesar Rp.1.400.000,-(satu juta empat ratus ribu rupiah)2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);2.3.
    Mut'ah berupa uang sebesar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251.000 (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).
    :Bahwa Termohon telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Pemohon yang dalamhal ini kedudukannya Termohon dalam konvensi menjadi Penggugat dalam rekonvensi,Pemohon dalam konvensi menjadi Tergugat dalam rekonvensi dengan dalildalilgugatan rekonvensi sebagai berikut1.
    Bahwa selama Penggugat Rekonvensi telah berpisah tempat kediaman bersamadengan Tergugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi tidak ada memberi nafkahterhadap Penggugat Rekonvensi selama tahun 6 bulan, oleh karena itu PenggugatRekonvensi menuntut nafkah Madhiyah/ nafkah berlalu sejumlah Rp.1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah);2.
    Rekonvensi yaitu :1.
    Tergugat Rekonvensi menceraikan Penggugat Rekonvensi, maka PenggugatRekonvensi menuntut akibat cerai yang merupakan hakhak Penggugat Rekonvensi,yaitu :1.
    jawabannya Tergugat Rekonvensi menyatakan bersedia membayarsebesar yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi, Oleh sebab itu Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama iddah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp.1!.
Register : 13-03-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 170/Pdt. G/2013/PA Blk
Tanggal 14 Nopember 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
198
  • Dalam Konvensi:- Mengabulkan permohonan pemohon;- Menyatakan memberi izin kepada pemohon, PEMOHON, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon, TERMOHON, dihadapan sidang Pengadilan Agama Bulukumba;Dalam Rekonvensi:- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;- Menghukum tergugat untuk membiayai kedua anak penggugat dan tergugat setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sampai dewasa, ditambah 10 persen setiap tahun;- Menghukum tergugat untuk membayar
    penggugat dan tergugat;- Menetapkan bahwa harta bersama tersebut adalah milik penggugat dan lagi adalah milik tergugat;- Menghukum penggugat dan tergugat mengadakan pembagian atas harta bersama tersebut yaitu untuk penggugat dan untuk tergugat dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka akan dijual lelang yang hasil penjualannya masing-masing mendapat antara penggugat dan tergugat ;- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi
    :- Menghukum kepada pemohon konvensi / tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    S1,pekerjaan Guru Honorer, bertempat tinggal di KABUPATENBULUKUMBA, selanjutnya disebut termohon konvensi/penggugat rekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dantermohon konvensi/penggugat rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan oleh pemohon konvensi/tergugat rekonvensi dan termohon konvensi/penggugat rekonvensi;DUDUK PERKARANYADalam Konvensi :Menimbang, bahwa pemohon
    juga mengajukan jawaban dalam rekonvensi yangpada pokoknya sebagai berikut :A.
    Poin 2, termohon konvensi/penggugatrekonvensi serahkan kepada pemohonkonvensi/ tergugat rekonvensi;. Masalah motor terserah kepada pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi mau di kasihkepada termohon konvensi/penggugatrekonvensi atau tidak;. Masalah hutang termohon konvensi /penggugat rekonvensi serahkan kepadapemohon konvensi/ tergugat rekonvensi;.
    Perabot rumah tangga termohon konvensi/penggugat rekonvensi meminta lemaripakaian, 1 buah ranjang, 1 buah lemari kaca;Bahwa, setelah pemohon konvensi/penggugat rekonvensi dantermohon konvensi/penggugat rekonvensi menyampaikan kesimpulannyadan selanjutnya kedua belah pihak tidak akan mengajukan apapun lagidan mohon putusan ;Bahwa, untuk ringkasnya ditunjuk halhal yang tertuang dalamberita acara persidangan perkara ini sebagai satu kesatuan yang tidakterpisahkan dari uraian putusan ini ;PERTIMBANGAN
    ) dari pihak termohon, makapenyebutan pihak berubah yang dalam konvensi pemohon menjaditergugat rekonvensi dan termohon menjadi penggugat rekonvensi, danuntuk mempermudah penyebutannya maka dalam pertimbanganselanjutnya cukup dengan menyebut penggugat dan tergugat;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalamkonvensi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripertimbangan dalam rekonvensi;Menimbang, termohon pada saat mengajukan jawaban dalamkonvensi telah mengajukan pula gugatan rekonvensi
Register : 01-04-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 11-11-2015
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 0234/Pdt.G/2015/PA.Tba
Tanggal 7 Juli 2015 — PERDATA PEMOHON VS TERMOHON
324
  • Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menetapkan anak bernama ========================, perempuan, lahir 28 April 2004 dan ==========================, laki-laki, lahir 29 Juni 2007 berada di bawah hadhanah Penggugat (=========================).3. Menghukum Tergugat membayarkan kepada Penggugat nafkah 2 orang anak sebagaimana tercantum dalam point 2 di atas sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.4.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
    adalahsebagaimana telah diuraikan diatas.Menimbang, bahwa Pemohon dalam konvensi di dalam rekonvensi menjadiTergugat Rekonvensi, dan Termohon dalam konvensi di dalam rekonvensi menjadiPenggugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat maka yang menjadimasalah pokok dalam perkara imi adalah Penggugat mengajukan gugatan rekonvensiyang petitumnya sebagai berikut:1.
    Terhadap kekeliruan itu Penggugat rekonvensi telah memperbaikiketidak singkronan data tersebut dalam replik rekonvensinya sebagaimana selengkapnyatercantum dalam berita acara persidangan perkara ini.
    Walaupun telah diperbaiki dalamreplik rekonvensi perlu dipastikan apakah hal itu akan tetap membuat gugatanrekonvensi cacat formil atau tidak.Menimbang, bahwa untuk memutuskan masalah tersebut diatas Majelis Hakimperlu merujuk ketentuan tentang masa pengajuan gugatan rekonvensi yang diatur dalamPasal 158 R. Bg/Pasal 132 b HIR: Tergugat wajib mengajukan gugatan melawanbersamasama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.
    Majelis Hakimdalam hal ini sependapat dengan pendapat MA terakhir sehingga menurut MajelisHakim gugatan rekonvensi masih bisa diajukan sebelum masuk proses pembuktian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut Majelis Hakimketidak singkronan data pisah rumah yang tertulis September 2015 dalam rekonvensiPenggugat dan petitum jumlah tuntutan nafkah masa lampau dan nafkah anak yangtidak dicantumkan dalam jawaban pertama, oleh karena kekeliruan itu telah diperbaikioleh Penggugat rekonvensi
    dalam replik rekonvensinya sebelum proses pembuktian,maka gugatan rekonvensi Penggugat dan perbaikannya yang disampaikan kemudiantidaklah akan menjadikan gugatan rekonvensi Penggugat cacat formil sebagaimana dalilTergugat sehingga tetap akan dipertimbangkan lebih lanjut.Menimbang, bahwa tentang petitum Penggugat untuk ditetapkan hak asuhanak/hadonah kepada Penggugat dr/Termohon dk sampai dewasa atas anakanak bernama , perempuan, umur 11 Tahun dan, laktlaki, umur 8 Tahun.
Register : 15-01-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PA UNAAHA Nomor 32/Pdt.G/2015/PA Una.
Tanggal 17 Maret 2015 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI melawan TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
1610
  • Memberi ijin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.000.000,- dua juta rupiah);3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama ANAK KANDUNG kepada Penggugat Rekonvensi minimal sejumlah Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perbulan sejak putusan ini dijatuhkan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);5.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImelawanTERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
    disebut sebagai Penggugatrekonvensi sedangkan Pemohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;Bahwa, jika Tergugat Rekonvensi tetap berkeinginan untuk menceraikanPenggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan rekonvensi;Bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan menuntut balikkepada Tergugat rekonvensi berupa:1 Nafkah lampau yang diabaikan oleh Pemohon sejak tahun 2011 sampai sekarang(48 bulan) sebesar Rp 700.000, untuk setiap bulannya yang totalnya sebesar Rp33.600.000,2
    yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensimengajukan jawaban bahwa pada pokonya Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan untuk itu Tergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah lampau dannafkah iddah secara keseluruhan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuknafkah anak Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan Rp.200.000, (dua ratusribu rupiah) setiap bulannya;Bahwa, atas jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensimengajukan
    sebagaimanatercantum dalam gugatan rekonvensinya;Menimbang, bahwa yang semula bertindak sebagai Termohon dalam konvensimenjadi Penggugat dalam rekonvensi ini dan yang semula bertindak selaku Pemohondalam konvensi menjadi Tergugat dalam rekonvensi ini;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam perkara konvensisecara mutatis mutandis dianggap menjadi bagian pertimbangan dalam perkararekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi menuntutkepada Tergugat Rekonvensi
    Tergugat Rekonvensi keberatan atastuntutan Penggugat Rekonvensi tersebut karena Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan sehingga Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan nafkah lampaudan nafkah iddah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah),dan nafkah anak Rp.200.000,(dua ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan balik Penggugat rekonvensi danjawaban Tergugat rekonvensi atas rekonvensi Penggugat tersebut, maka yang menjadipokok masalah adalah apakah Penggugat rekonvensi
    yang tetapdan sebaliknya Penggugat rekonvensi tidak mampu membuktikan pekerjaan danpenghasilan Tergugat rekonvensi sehingga dengan sendirinya akan mempengaruhibesarnya pembebanan terhadap Tergugat Rekonvensi yang besaran pembebanannyaakan dicantumkan dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa rekonvensi Penggugat rekonvensi berupa Nafkah iddah selamatiga bulan sebesar Rp @ 700.000, total Rp 2.100.000, majelis hakimmempetimbangkan berdasarkan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, bahwabila perkawinan
Register : 01-02-2011 — Putus : 13-04-2011 — Upload : 28-05-2014
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 47/Pdt. G/2011/PA Blk.
Tanggal 13 April 2011 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
179
  • Dalam Konvensi: - Mengabulkan gugatan Penggugat; - Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat, TERGUGAT terhada Penggugat, PENGGUGAT; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salman putusan ini kepada egawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, dalam jangka waktu paling lambat 30 han sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap; - Membebankan kepada Penggugat konvensi
    /Tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.391 .000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    SD, pekerjaan petani,bertempat tinggal di KABUPATEN BULUKURNBA,selanjutnya disebut Tergugat Konvensi penggugatrekonvensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugatkonvensi/Penggugat rekonvensi;Telah memeriksa buktibukti yang diajukan oleh Penggugat konvensi/ Tergugatrekonpensi dan Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi;TENTANG DUDUK PERKARANYADalam KonvensiMenimbang, bahwa Penggugat
    maka Penggugat konvensi disebutTergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi disebut Penggugat rekonvensi;Bahwa Penggugat pada saat mengajukan jawaban dalam konvensi mengajukanpula gugatan rekonvensi sebagai berikut;1.
    danTergugat konvensi/Penggugat rekonvensi tetap pada dalildalilnya semula.
    ) dan pihak Tergugat, maka penyebutan pihak berubah yang dalam konvensiPenggugat menjadi Tergugat rekonvensi dan Tergugat menjadi Penggugat rekonvensi,dan untuk mempermudah penyebutannya maka dalam pertimbangan selanjutnya cukupdengan menyebut Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimanadiuraikan di muka;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam
    ;Mengingat dan memperhatilcan segala ketentuan perundangundangan danperaturan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat, TERGUGAT terhada Penggugat,PENGGUGAT;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salman putusan ini kepadaegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Tanah, KotaMakassar, dalam jangka waktu
Register : 09-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PA SELAYAR Nomor 132/Pdt.G/2014/PA.Sly
Tanggal 18 Februari 2015 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
2310
  • Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (TERMOHON KONVENSI/PEMOHON REKONVENSI) di depan sidang Pengadilan Agama Selayar;3.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Selayar, untuk mengirimkan salinan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah pemeliharaan 1 (satu) orang anak bernama ANAK, umur 2 (dua) tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan tambahan 10% setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau dapat berdiri sendiri;4.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,00 X 3 (tiga) bulan = Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp1.041.000,00 (satu juta empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    gugatanRekonvensi ini;e Bahwa Penggugat Rekonvensi tidak keberatan bila Tergugat Rekonvensimenceraikan Penggugat Rekonvensi seperti yang dikehendakinya, tapiPenggugat Rekonvensi menuntut hak Penggugat Rekonvensi dan hakanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang selama iniditelantarkan dan dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;Bahwa Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimeninggalkan Penggugat Rekonvensi kurang
    Rekonvensi untuk membayar nafkah untukseorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yangbernama PY umur 2 tahun, perbulan sampaianak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri yang nominalnyadiserahkan kepada Majelis Hakim;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddahperbulan, sampai waktu yang ditentukan yang besarnya diserahkankepada Majelis HakimMenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) yang nominanya diserahkan kepada Majelis Hakim;Dalam Konvensi
    Pasal 245 Rv;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi pada pokoknya mengajukangugatan balik agar Tergugat Rekonvensi dihukum:e Memenuhi tanggung jawab nafkah kepada seorang anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang saat ini dalam asuhanPenggugat Rekonvensi sejak terjadinya perceraian sampai anak tersebutdewasa atau dapat berdiri sendiri;e Membayar nafkah lampau (madhiyah) yang dilalaikan TergugatRekonvensi;e Membayar nafkah iddah selama Penggugat Rekonvensi dalam masaiddah;Menimbang, bahwa
    terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi mengajukan jawabannya secara lisan yang pada pokoknya sebagaiberikut:e Bahwa Tergugat Rekonvensi sanggup memenuhi nafkah kepadaseorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yangsaat ini dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sejak terjadinyaperceraian sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendirisejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan;e Bahwa Tergugat Rekonvensi sanggup membayar nafkah lampau(madhiyah) yang
    Tergugat telah menyanggupi untukmemenuhi gugatan rekonvensi Penggugat, tetapi Tergugat Rekonvensi tidakserta merta memenuhi gugatan Rekonvensi, olehnya itu gugatan tersebutmasih dianggap belum terselesaikan, maka Majelis Hakim perpendapat untuktidak hampanya pengakuan Tergugat maka perlu kiranya tuntutan tersebutdituangkan dalam putusan perkara a quo;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat Rekonvensi menerima seluruhgugatan Penggugat Rekonvensi, namun yang menjadi masalah dalam gugatanrekonvensi ini
Register : 01-10-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 526/Pdt.G/2013/PA Blk
Tanggal 24 Desember 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
1411
  • Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam hal memberi nafkah lahir kepada penggugat selama 10 bulan lamanya;3. Menghukum tergugat membayar nafkah lalai sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);4. Menyatakan mahar penggugat berupa tanah perumahan dengan ukuran 20 x 15 m yang terletak di Lingkungan Tanuntung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba telah diserahkan oleh tergugat kepada penggugat5.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
    Dalam RekonvensiBahwa segala hal ihwal yang telah diuraikan dalam duduk perkarakonvensi merupakan bagian tak terpisahkan dalam duduk perkara rekonvensiini.Bahwa kedudukan para pihak dalam konvensi mengalami perubahan,termohon konvensi selanjutnya disebut penggugat rekonvensi ataupenggugat dan pemohon konvensi disebut tergugat rekonvensi atau tergugat.Bahwa pada tahap jawaban konvensi, penggugat mengajukan gugatanrekonvensi secara lisan yang intinya jika terjadi perceraian antara penggugatdengan tergugat
    Ernawati Rizal(penggugat rekonvensi). Alat bukti tersebut bermeterai cukup dan telahdicocokkan dan sesuai dengan aslinya (TR.3).Bahwa terhadap alat bukti TR.1 dan TR.2 penggugat tidakmemberikan tanggapan, sedangkan terhadap alat bukti TR.3 penggugatmembenarkannya.Bahwa pada tahap kesimpulan, penggugat menyatakan tetap padagugatan nafkah lampau yang diajukannya sedangkan untuk gugatanpengembalian mahar, penggugat menyatakan telah menerima mahartersebut.
    Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa segala halinwal yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum perkara konvensi merupakan bagian tak terpisahkandengan pertimbangan hukum perkara rekonvensi ini.Menimbang, bahwa penggugat dalam jawaban konvensinya jugamengajukan gugatan balik (rekonvensi) berupa gugatan nafkah lalai untukpenggugat selama 10 bulan sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)perbulan dengan total Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Menimbang, bahwa gugatan penggugat rekonvensi tersebut secaraformil
    Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam halmemberi nafkah lahir kepada penggugat selama 10 bulan lamanya;Hal 20 dari 22 hal. Put. No. 526/Pdt.G/2013/PA Blk.3. Menghukum tergugat membayar nafkah lalai sebesar Rp 3.000.000.(tiga juta rupiah);4.
    Hajrah, sebagai panitera pengganti,putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbukauntuk umum oleh ketua majelis tersebut, dengan dihadiri oleh pemohonkonvensi/tergugat rekonvensi dan termohon konvensi/penggugat rekonvensi.Hakim anggota, Ketua majelis,ttd ttdSutikno, S.Ag., M.H. Andi Maryam Bakri, S.Ag., M.AgttdNurhayati Mohamad, S.Ag Panitera pengganti,ttdDra. Hj. HajrahHal 21 dari 22 hal. Put.