Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 02-12-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 31/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat: Jhon Edward Parlindungan Hutagalung, ST.MM Tergugat: Walikota Binjai
226116
  • (Penggugat) NIP197210252005021003;Kewenangan PengadilanBahwa sebelum pengajuan gugatan ini, terlebih dahulu Penggugattelah melalui upaya administratif sesuai Pasal 2 ayat 1, ayat 2 danpasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan yang berbunyi :Pasal 2Ayat 1: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif .Ayat2 : Pengadilan memeriksa
    , memutus dan meneyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanhokum acara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .Pasal 3Ayat 1 : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturandasar yang mengatur upaya administratif tersebut .Ayat 2. : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif
    TENGGANG WAKTU Bahwa sebelum pengajuan gugatan ini, terlebih dahulu Penggugattelah melalui upaya administratif sesuai Pasal 2 ayat 1, ayat 2 danpasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan yang berbunyi :Pasal 2Ayat 1: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif .Ayat 2 >: Pengadilan memeriksa, memutus danmeneyelesaikan gugatan
    sengketa administrasi pemerintahanmenurut ketentuan hokum acara yang berlaku di pengadilan, kecualiHalaman 7 Putusan Nomor : 31/G/2021/PTUNMDN.ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku.Pasal 3Ayat 1 : Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut .Ayat 2 : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusandan/atau tindakan tidak mengatur upaya administratif
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif mengatur bahwa Pengadilan Tata UsahaNegara baru berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah Penggugat terlebih dahulumenempuh Upaya Administratif ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sebagai berikut:Pasal 3(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan
Register : 19-04-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 31/G/2021/PTUN.MDN
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
Jhon Edward Parlindungan Hutagalung, ST.MM
Tergugat:
Walikota Binjai
29187
  • (Penggugat) NIP197210252005021003;Kewenangan PengadilanBahwa sebelum pengajuan gugatan ini, terlebih dahulu Penggugattelah melalui upaya administratif sesuai Pasal 2 ayat 1, ayat 2 danpasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan yang berbunyi :Pasal 2Ayat 1: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif .Ayat 2 : Pengadilan memeriksa
    , memutus dan meneyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuanhokum acara yang berlaku di pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku .Pasal 3Ayat 1 : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturandasar yang mengatur upaya administratif tersebut .Ayat 2. : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif
    Administrasi Pemerintahan berupa upayaadministratif keberatan kepada Tergugat selaku atasan Penggugatsehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Medan telah berwenangmengadili sengketa Tata Usaha Negara ini;KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKANBahwa Objek Sengketa Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor188.45171/K/Tahun 2021, Tanggal 16 Februari 2021 TentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipila.n John Edward Parlindungan Hutagalung, S.T., M.M.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif *.Ayat 2 : Pengadilan memeriksa, memutus danmeneyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenurut ketentuan hokum acara yang berlaku di pengadilan, kecuallditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang undanganyang berlaku.Pasal 3Ayat 1 : Pengadilan dalam memeriksa, memutus danmenyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahanmenggunakan peraturan dasar yang mengatur upaya administratiftersebut .Ayat 2 : * Dalam
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif mengatur bahwa Pengadilan Tata UsahaNegara baru berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelan Penggugat terlebin dahulumenempuh Upaya Administratif ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sebagai berikut:Pasal 3(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan
Register : 22-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 52/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
Suwarno
Tergugat:
Kepala Desa Kedungasem Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang
312202
  • EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT PREMATURBahwa upaya adminisiratif adalah merupakan salah satu caramenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan yang berada diInternal pemerintahan. Upaya penyelesaian sengketa administrasipemerintahan melalui upaya administratif keberatan dan bandingmerupakan penyelesaian yang paling utama dalam penyelesaiansengketa administrasi (Premium remidium).
    Penyelesaian sengketaadministrasi pemerintahan melalui litigasi (Pengadilan) adalahmerupakan penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan yangdilakukan oleh eksternal dan merupakan penyelesaian sengketaadministrasi yang terakhir (Ultimum remidium). Penyelesaian melaluilitigasi baru dapat dilakukan apabila warga masyarakat telah melakukanupaya administrasi keberatan dan banding.
    Warga masyarakat yangtidak menerima hasil dari penyelesaian sengketa administrasi melaluiupaya administrasi keberatan dan banding dapat mengajukan gugatan;Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan menurutUndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan melalui upaya administratif keberatan danbanding bersifat imperatif (memaksa) dan utama (Premium Remidium),dan tidak boleh memilin satu dari dua tingkatan upaya administatif,misalnya memilin hanya upaya
    Penyelesaian sengketa administrasi menurutUndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan, Pemerintahan secara berjenjang sepertianak tangga, anak tangga pertama melalui keberatan, anak tanggaHalaman 14 dari 51 halaman Putusan Nomor : 52/G/2020/PTUN.SMGkedua melalui upaya banding administratif.
    , memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah melaluiupaya administratif;Bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian dapat disimpulkanupaya administratif yang diatur dalam UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahandan Perma Nomor 6 Tahun 2018 penyelesaian upaya administratifdimaksud adalah bersifat imperatif (memaksa) dan harus melalui kKeduatingkat upaya administratif keberatan dan banding.
Register : 02-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 10/PLW/2019/PTUN.DPS
Tanggal 28 Mei 2019 — PEMOHON: -Drs. ANAK AGUNG GDE ALIT DARMAWAN, M.M.; TERMOHON: -BUPATI BANGLI;
543448
  • Dalam Pokok Perkara. 0 20022 o ncn ne noneBahwa untuk menyelesaikan permasalahan pemerintah baik terhadapPenyelenggara Pemerintah , Badan dan / atau Pejabat Pemerintah yangmengacu pada asasasaS umum pemerintahan yang baik danberdasarkan pada ketentuan perundangundangan, penyelesaiansengketa Administrasi Pemerintah didasarkan pada UndangundangRepublik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 dan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi
    Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administrasi diatur secara tegas dalam Bab Il Pasal 2 tentangkewenangan mengadili yaitu ; 02Hal. 6 dari hal. 21 Putusan Perkara Perlawanan Nomor: 10/PLW/2019/PTUN.DPSAyat (1) : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasi ; Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintah menurut ketentuanhukum cara yang berlaku di pengadilan
Register : 05-06-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 69/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
dr. Tuti Nurcholifah Yasin, M.M.
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN WAKIL BUPATI BEKASI SISA MASA JABATAN TAHUN 2017-2022
2.PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BEKASI
Intervensi:
H. AKHMAD MARJUKI, S.E.
34593
  • Bahwa, terkait dengan sengketa administrasi pemerintahan,berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Adminstratif, menyebutkan :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif. kutipan sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, Memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.2.
    Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif.
    Bahwa, dalam mempertimbangkan aspek formal pengajuangugatan dalam perkara A quo, Perlu berpedoman pada PeraturanMahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Pasal 2(1) Pengadilan berwenang, menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif,;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (foto copysesuail dengan copynya) ;Bukti T.12 : Foto copy Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif (foto copysesuai dengan copynya) ;Bukti T.13 : Foto copy Keputusan Panitia Pemilihan WakilBupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 20172022Nomor : 14/PANLIH/DPRD/III/2020 teranggal 18 Maret2020 (foto copy sesuai dengan aslinya
Register : 31-05-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 112/B/2021/PT.TUN.MDN
Tanggal 23 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat : Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Lada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Terbanding/Penggugat : CV. PANEN BARU
8626
  • Panen Baru yang telahmelakukan perbuatan melawan hukum (P13=T2) ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketadalam perkara ini terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah PenggugatTerbanding telah mengajukan upaya Administratifsebelum mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanHalaman 8 Putusan No. 112/B/2021/PTTUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya
    Administratif ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERMA diatasbahwa Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;Menimbang, bahwa sedangkan menurut ketentuan Pasal 77 Ayat (1)UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,bahwa Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21(dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut olehBadan dan/atau
    telahmelewati tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, karena jika dihitungsejak menerima objek sengketa tanggal 2 September 2020, maka tenggangwaktu 21 (dua puluh satu) hari kerja itu paling lambat tanggal 30 September2020 ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding telah melewatitenggang waktu mengajukan upaya administratif, maka dianggap tidakmelakukan upaya administratif sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhHalaman 9 Putusan No. 112/B/2021/PTTUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMupaya Administratif, dengan demikian Pengadilan tidak berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalamperkara ini, sehingga gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka pokokperkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Pangkalpinang Nomor : 9/G/2020/PTUNPGP tanggal 31 Maret 2021yang
Register : 21-01-2019 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 19-02-2019
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 3/G/2019/PTUN-PGP
Tanggal 4 Februari 2019 — USDI NINGSIH, S. Si MELAWAN: WALIKOTA PANGKALPINANG
10040
  • Paradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Dalam halhal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara yangbersangkutan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, gugatan dapat diajukankepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamanPenggugat Menimbang, bahwa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah menempuh Upaya Administratif menyebutkan : Pasal 1 ayat 5: Sengketa
    Administrasi Pemerintahan adalah sengketa yang timbuldalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakat dengan Badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan keputusan dan/atau tindakanpemerintahan berdasarkan hukum publik Pasal 2 ayat 1 : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengeta administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif Pasal 3ayat 2 : Dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/ atau tindakan tidakmengatur
    upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalamUndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanapakah Penggugat menggunakan Upaya Administratif sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah menempuhUpayaAdministratif ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mempelajari perkara ini terhadapkeputusan
Register : 17-06-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 22/G/2019/PTUN.GTO
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
dr. TRIYANTO S. BIALANGI, M.KES.
Tergugat:
GUBERNUR GORONTALO
198155
  • PTUN.GTO.Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwasengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tatausaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan ataupejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibatdikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Perma Nomor 6 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif mengatur tentang pembatasan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara yaitu di dalam Pasal 2 ayat (1) yangmenyebutkan :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif; Menimbang, bahwa mencermati isi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1)Perma Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelan Menempuh Upaya Administratif
    dapatdisimpulkan bahwa penyelesaian suatu sengketa administrasi pemerintahanharus terlebin dahulu melalui Upaya Administratif atau seluruh upayaadministratif harus diselesaikan terlebin dahulu sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Negara Usaha;Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalahapakah Penggugat telah mengajukan upaya administratif kepada PejabatPemerintahan atau Atasan Pejabat yang mengeluarkan objek sengketa a quo?
    Penggugatdianggap menerima atas jawaban Tergugat ternadap keberatan Penggugat.Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pengadilan TataUsaha Negara Gorontalo tidak berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalobaru. berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi apabila seluruh rangkaian upaya administratif telah ditempuhsebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif:Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraGorontalo tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaa quo maka beralasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;DALAM POKOK SENGKETA: Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraGorontalo tidak berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa aquo, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat
Register : 30-01-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 15/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
HEFNI, S.Pd.I
Tergugat:
BUPATI SUMENEP
14365
  • berikut : Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) jika selurun upaya administratif yang bersangkutantelah digunakan; 222 2 nnn nn nnn nenaBahwa pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelan Menempuh Upaya Administrasi, yang isinyadikutip sebagai berikut : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasi ; Bahwa pasal 1 butir 10 UURI No. 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara, sebagaimana diubah terakhir dengan UURI No.51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 5 TahunHalaman 4 dari 87, Put.
    Objek Sengketa dan/atau sejak diumumkannya ObjekSengketa tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55UURI No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yangisinya dikutip sebagai berikutGugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilanpuluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha NegaraBahwa ketentuan yang sama juga diatur oleh pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi, yang isinya menyatakan sebagaiberikut 292222 ono nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncnTenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratifditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh BadanHalaman 10 dari 87, Put.
    Perkara No. : 15/G/2020/PTUN.SBYdan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menanganipenyelesaian upaya administratif Bahwa dengan demikian, maka gugatan ini diajukan masih dalamtenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 UURINo. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jo. pasal 5Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administrasi, sehingga gugatan ini formilpatut
Register : 27-09-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 212/B/2021/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (PC FSP TSK SPSI) KABUPATEN BANDUNG Diwakili Oleh : Mangiring Tumpal Sampetua Sibagariang SH
Terbanding/Tergugat : DINAS KETENAGAKERJAAN KABUPATEN BANDUNG
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PENGURUS UNIT KERJA KESATUAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT. EKSONINDO MULTI PRODUCT INDUSTRY
11735
  • Upaya administratif bandingdiajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pemerintahan yang menerbitkanatau yangmenetapkan keputusan dalam tenggang waktu 10 (Sepuluh) hari kerjasejak keputusan keberatan diterima;Menimbang, bahwa dengan diundangkannya UndangUndang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo PERMA Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif, persyaratan pengajuan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara
    Penggugat mengetahui keberadaan objek sengketa yaitu padatanggal 2 November 2020 (vide bukti P4) dan Terbanding/Penggugatmengajukan keberatan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 21Desember 2020 (vide bukti P5 dan P6), dengan kata lain pengajuan keberatantersebut diajukan pada 35 hari kerja, hal ini jelas telah melampaui tenggang 21(dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 77 ayat (1)UU AP;Menimbang, bawa Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, ditentukan : Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, olehkarena pengajuan upaya administratif berupa keberatan dariTerbanding/Penggugat telah daluarsa, maka Majelis Hakim Pengadilan TinggITata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa dan memutussengketa ini, sehingga tidak perlu lagi
Register : 13-11-2020 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 198/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 24 Mei 2021 — Penggugat:
1.SOPAN MANAO
2.ISOLASI BAGO
3.PASRAH BAKTI GOWASA
4.JONAWA BAGO
Tergugat:
KEPALA DESA BAWO OFULOA
11461
  • Bahwa Surat Keputusan Tergugat a quo menimbulkan akibat hukum, yaknipara Penggugat nyatanyata harus di paksa meletakan Jabatannya danmenyerahkan kepada penjabat baru, sebagaiama pada objek sengketa a quo;ii.Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma RI No. 6 Tahun 2018, tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danHalaman 5 Putusan Nomor : 198/G/2020/PTUNMDN.menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya
    Bahwa sesual Pasal 1 ayat (7) Perma No.6 Tahun 2018, menyebutkan; Upayaadministratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalamlingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkankeputusan dan/atau tindakan yang merugikan;iv.Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Perma RI No.6 Tahun 2018,menyebutkan Sengketa administrasi pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara warga masyarakatdengan badan dan/atau pejabat pemerintahan sebagai
    Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI No.6Tahun 2018 tentang pedoman Penyelasaian Sengketa Administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administrasi, maka pengajuan gugatan ini masih dalamtenggang waktu 90 (Sembilan Puluh) hari sejak keputusan atas upayaadministravie diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badandan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahan;DASAR & ALASAN GUAGATANi.
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif yang berbuny/I :Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalamlingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan Keputusandan/atau Tindakan yang merugikanMenimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahHalaman 32 Putusan Nomor : 198/G/2020/PTUNMDN.menempuh upaya administratif sebagaimana diatur
    Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif serta peraturan lainnya yang terkait denganObjek Sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 11-02-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 6/G/2020/PTUN.PLG
Tanggal 23 April 2020 — Penggugat:
SYAMSUWARDI
Tergugat:
BUPATI OGAN ILIR
166253
  • Tanjung Raja KabupatenOgaan llir;Bahwa oleh karena Penggugat telah menempuh dan melaksanakan upayaadministratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka (1) dan Pasal 3angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini.C.
    Bahwa Gugatan Penggugat didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara padatanggal 11 Februari 2020, maka gugatan Penggugat masih dalam tenggangwaktu sebagaimana yang diatur berdasarkan Pasal 55 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 5 angka (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif.D.
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, yang menyebutkan bahwa Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administrati?
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, mengatur bahwa, Pengadilan berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administrati?
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwagugatan yang diajukan Penggugat tidak melewati tenggang waktu sebagaimanaditentukan dalam Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 5 Ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif;Menimbang
Register : 19-12-2019 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS
Tanggal 6 Mei 2020 — Penggugat:
I WAYAN GOBANG EDI SUCIPTO, AP.,MM
Tergugat:
BUPATI BANGLI
444363
  • Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian SengketaAdministrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratifttyang berbunyi Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaiakan sengketa administrasi pemerintahsetelah menempuh upaya administratif ; Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2019 Badan PertimbanganKepegawaian menerbitkan keputusan nomor : 755/BAPEK.1/2019 atasHalaman 5 dari 57 halaman Putusan Perkara Nomor: 21
    Administrasi Pemerintah SetelahMenempuh Upaya Administratif; KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.Bahwa keptusan aquo yang dikeluarkan oleh Tergugat, telah memenuhikentuan Pasal 1 angka (9) dan angka (12) Undangundang Nomor : 51Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undangundang Nomor : 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk menjadi objek sengketatata usaha negara yaltu !
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif;24=2Berdasarkan buktibukti tertulis, maka Penggugat memohon kepada YangMulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agarmenjatuhkan putusan sebagai berikut :+1.
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif diatur secara tegas dalam Bab Il, Pasal 2 tentangKewenangan Mengadili yaitu :4"+1.
    Pengadilan berwenang .menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;"222.
Register : 05-09-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 10-01-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 22/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
PT. GAUNG ALAM SEMESTA (diwakili oleh YANTINDER VIR SINGH selaku Direktur Utama)
Tergugat:
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II KABUPATEN KATINGAN
234240
  • pada faktanya IUP Eksplorasi yang diberikankepada PENGGUGAT hanya berdasarkan Surat Keputusan Bupati KatinganNo.540/165/KPTS/V/2012, tertanggal 21 Mei 2012.Bahwa dengan demikian PENGGUGAT baru mengetahui adanya Objek Perkara Aquo pada tanggal 01 July 2019 berdasarkan hasil Legal Audit dari Kantor HukumGHH & Partners.Bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6 tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, PENGGUGAT telah melakukan Upaya Administratifpada tanggal 12 Juli 2019 melalui Surat Keberatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT,namun hingga Gugatan dalam perkara a quo ini terdaftar di Pengadilan Tata UsahaNegara Palangkaraya, TERGUGAT tidak bisa menyelesaikan Keberatan PENGGUGATtersebut, sehingga sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh
    Upaya Administratif jangka waktu PENGGUGAT mengajukanGugatan perkara a quo telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yaitusebagai berikut :Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif :(1) Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas Upaya Administratif diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat
    tidak sah Obyek Sengketa jika seluruh upayaadministratif telah ditempuh, dan apabila Penggugat hendak mengajukan gugatandi Pengadilan Tata Usaha Negara maka tenggang waktu 90 (sembilan puluh) haridihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima warga masyarakatincassu Penggugat atau diumumkan oleh Badan dan/ atau Pejabat AdministrasiPemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif (Vide Pasal 5Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif)Bahwa selain itu, TERGUGAT yang tidak bisa menyelesaikan Keberatan PENGGUGATdalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal Pasal 77 ayat (4) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan maka sesuai denganPasal 77 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan Keberatan PENGGUGAT kepada TERGUGAT dianggap dikabulkan.Pasal 77 ayat (5) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan
Register : 01-07-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 86/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat:
RULI PURWANINGSIH
Tergugat:
KEPALA DESA KANDANGAN, KECAMATAN NGAWI, KABUPATEN NGAWI
13865
  • Putusan Perkara No : 86/G/2019/PTUN.SBYmengajukan gugatan ke Pengadilan : Jo Pasal 2 (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.
    PERMA RI No. 6 Tahun 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIFPEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYAADMINISTRATIF ; Bahwa gugatan ini diajukan telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif. PERMA RI No. 6 Tahun 2018 TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIFPEMERINTAHAN SETELAH MENEMPUH UPAYAADMINISTRATIF, yaitua.
    BNding 20222 n nen enn n nnn ene nn nn ene en enna nn enna nn en seen nn nesJo Pasal 76 (3) dalam hal warga masyarakat tidak menerima ataspenyelesaian banding oleh atassan pejabat, warga masyarakat dapatmengajukan gugatan ke Pengadilan ; ""Jo Pasal 2 (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif. PERMA RI No. 6 Tahun 2018 TENTANGPEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIFHalaman 9 dari 62 hal.
Register : 24-10-2019 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 141/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Maret 2020 — Penggugat:
BOWO PRAYITNO
Tergugat:
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUMBEREJO KECAMATAN CANDIPURO KABUPATEN LUMAJANG
14694
  • Bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasipemerintahan setelah menempuh upaya administratif pasal 2 (1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasi.
    WAKTU 72 202222 n nnn nnn nnn ncn nn eneBahwa Objek Sengketa dimaksud telah dikeluarkan dan diketahui olehPenggugat pada tanggal 25 September 2019 pada waktu Penggugat diundang untuk hadir di kecamatan Candipuro dalam acara PenetapanCalon Kepala Desa Sumberrejo.Sehingga pengajuan gugatan aquopada tanggal 22Oktober 2019 di Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya masih dalam waktu 90 (Sembilanpuluhhari) sebagaimanaditentukan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun2018Tentang pedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif pasal 5 (1)yangberbunyiTenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90(Sembilan Puluh)hari sejak keputusan atas upaya administrativediterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/ atauPejabat administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaianupaya administrative, serta sebagaimana dalam undangundangrepublik Indonesia nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara pasal 55 berbunyi Gugatan dapat diajukan
Register : 25-09-2019 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 27-04-2020
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 32/G/2019/PTUN.PLG
Tanggal 8 April 2020 — Penggugat:
WILLMAN TAMARA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUASIN
Intervensi:
1.Achmad Sayoyo, S.Ag
2.Hazwan
162145
  • atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara, yaitu Sertipikat Hak Milik, danterhadap Objek Sengketa 1 sampai dengan Objek sengketa 5 tersebutPenggugat telah mengajukan keberatan kepada badan atau pejabat tatausaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut sesuai denganUndangundang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahandan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6 tahun 2018Halaman 5 dari 109 halaman Putusan Nomor 32/G/2019/PTUN.PLGtentang Pedoman sengketa
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang bunyinya sebagai berikut :Pengadilan Berwenang menenma memeriksa memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah upayaadministratif. ; 990 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nn nnnBahwa berdasarkan Undangundang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung No. 6 tahun 2018 tentang Pedoman sengketa AdministrasiPemerintahan, terhadap persengketaan administrasi pemerintahan
    Sumatera Selatan sebagaimana Nomor :SP2HP/493/VIII/2019/Ditreskrimum tertanggal 15 Agustus 2019 kepadaPenggugat yang isinya mengatakan bahwa terhadap SHM KepemilikanPenggugat yang diterbitkan Kantor Pertanah Kabupaten Musi Banyuasindidalamnya telah diterbitkan objek sengketa oleh Tergugat ;Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat sesuaidengan Undangundang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 6tahun 2018 tentang Pedoman sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif yang mana keberatan tersebuttelah diterima Tergugat pada tanggal 02 September 2019 sebagaimanasurat No. 220/SKTR/IX/2019 ; 2202222 220225Bahwa sebagaimana pasal 53 ayat 2 Undang undang no 30 tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, terhadap keberatan tersebut, Tergugatwajid menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakandalam waktu' paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelahpermohonan/keberatan tersebut diterima yaitu jatun
    Bahwa sebagaimana Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung No. 6 tahun2018 tentang Pedoman sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif ayat (1) yang berbunyi :Tenggang waktu Pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilanPuluh) hari sejak keputusan upaya administratif diterima oleh wargamasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat administrasipemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif. ;8.
Register : 05-10-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/TUN/2020
Tanggal 24 Nopember 2020 — PAKHRUDDIN, SE.,M.Si VS BUPATI KUTAI KARTANEGARA;
12048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • puluh satu) hari kerja, maka secara hukum Penggugatdianggap telah menerima keputusan pemberhentian tidak denganhormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam objek sengketa dan tidakmengajukan upaya keberatan sesuai ketentuan yang berlaku, sehinggasecara formal pengajuan gugatan Penggugat yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal17 Oktober 2019 tidak terpenuhi, karena sesuai Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertinbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan
Register : 05-12-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 26-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 131/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
A.M. MUJAHID. BF, ST
Tergugat:
BUPATI MAJENE
196145
  • UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, merumuskan bahwa: "Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggangwaktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha";Kemudian Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Adiministrasi, merumuskan bahwa: "Tenggang
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimana termuat dalamketentuan Bab Il Tentang Kewenangan Pasal 2 ayat (1) menyatakanbahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelan menempuh upaya administratif:Bahwa kata telah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 48 ayat(2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
    Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dankata setelah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)kedua kata tersebut berarti selesai.
    Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, kemudiandiperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif, sebagaimanatermuat dalam ketentuan BAB II tentang kKewenangan pasal 2 ayat (1)menyatakan bahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelah menempuh upayaadministrati?d.
    Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif berbunvyi:(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintah menurut ketentuan hukum acara yang berlaku diPengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik
Register : 09-05-2019 — Putus : 19-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 156/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. RASTIM BONDAR, MM
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
5231
  • Bahwa kewajiban dilakukannya upaya administrasi dikarenakan ObjekSengketa merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan yang tidakditerima Penggugat sehingga menjadikannya harus diselesaikan dalam upayayang dilakukan untuk penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan;4.
    Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadap ObjekSengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1)Halaman 4Putusan No.156/G/2019/PTUNMDNdan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara;.
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, berbunyi: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa walaupau Presiden tidak memberikan balasan untuk menjawabkeberatan Penggugat, Penggugat telah dengan berbesar hati mengajukanbanding administrasi sesuai dengan Pasal 129 ayat (4) UndangUndang No. 5Halaman 10Putusan No.156/G/2019/PTUNMDN21.22.23.24.25.Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang berbuny) :Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalamlingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkan Keputusandan/atau Tindakan yang merugikanMenimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif sebagaimana diatur pada Pasal 2 PeraturanMahkamah Agung Republik
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, selurun sengketa yang diajukan kePengadilan Tata Usaha Negara wajib terlebin dahulu menempuh Upaya Administratif,maka pertimbangan tenggang waktu pengajuan gugatan juga berdasarkan PermaNomor 6 Tahun 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perma Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif menyatakan:Tenggang waktu pengajuangugatan di Pengadilan