Ditemukan 1031 data
38 — 20
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 320000, ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 23 Zulhijjah 1442 Hijriah, oleh kami Drs. H. Mukhlis M.H.sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.
13 — 22
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 320000, ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu tanggal 07 April 2021Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya'ban 1442 Hijriah, oleh kami Dr. Drs.H. Asadurrahman, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
8 — 21
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
9 — 8
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah );
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 320000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 12 September2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharam 1440 Hijriyah dalamsidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo oleh kamiDrs. H. Ramli, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Parhanuddin dan Drs.
34 — 13
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu );
10 — 1
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
19 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima(Niet ontvankelijke verklaard);
- MembebankanPemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 0
Membebankan kepada Pemohon/Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
12 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
8 — 7
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
24 — 14
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
16 — 1
MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 320000, ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Palembang pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 05 Zulhijjah 1442 Hijriah, oleh kami Dra. Hj.Ristinah H. M. Nun. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Pahmuddin, M.H. dan Drs.H.
9 — 8
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
13 — 2
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
6 — 3
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
4 — 0
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
9 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
40 — 51
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );