Ditemukan 411 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 22-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PT DENPASAR Nomor 19/PID.TPK/2023/PT DPS
Tanggal 22 September 2023 — ALEXANDRE NUR RUDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I Ketut Kartika Widnyana, SH
8663
  • Menyatakan Terdakwa Krynin Rodion Als Alexandre Nur Rudi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Krynin Rodion Als Alexandre Nur Rudi dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4.
Alexandre Nur Rudi ;
18. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Akta Kelahiran An. Alexandre Nur Rudi ;
19. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan Surat Pindah ke Badung An. Alexandre Nur Rudi ;
20. 1 (satu) Bendel berkas Berita Acara Pembatalan Dokumen Kependudukan oleh Dinas Dukcapil An. Alexandre Nur Rudi ;
21. 1 (satu) Bendel berkas Permohonan KK An.
Alexandre Nur Rudi ;
2. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5103012211220007 An. Alexandre Nur Rudi ;
3. 1 (satu) lembar Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-21112022-0016 An. Alexandre Nur Rudi ;
4. 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA dengan nomor 5307 9520 7363 4140 An.
Alexandre Nur Rudi ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1. 1 (satu) buah HP Huawei Leica hitam berisi 2 (dua) Sim Card ;
2. 2 (dua) buah lisensi menyetir ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
ALEXANDRE NUR RUDI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I Ketut Kartika Widnyana, SH