Ditemukan 248 data
49 — 321 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 dinyatakan batal demi hukum.e Bahwa dengan demikian Hakim Keliru Dalam MemahamiMaksud Peraturan Perundangundangan, oleh karenanya sudahtepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembaliuntuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Nomor:Put.69784/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.KEBERATAN KEENAMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor:Nomor: Put69784/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory).e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan PERTIMBANGANHUKUM putusan sebagai berikut:Halaman 38 dari 62 halaman.
46 — 18
Prinsip dasar suatu ketentuan hukum dapat dipahami melaluipengkajian yang mendalam dan analitis, tentang tujuan dibentuknya suatuketentuan hukum, termasuk motivasi dibalik pemberlakuannya. Dalamlingkup kajian metodologi hukum Islam, hal tersebut disebut dengan istilahmaqgoshid asy syari.
48 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Analitis dampak Lingkungan oleh Lamtek Universitas Indonesia Jakarta11.Penggunaan Lapangan Golf yang telah diresmikan oleh Prof. Dr.
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e Bahwa dengan demikian Hakim Keliru Dalam MemahamiMaksud Peraturan Perundangundangan, oleh karenanya sudahtepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembaliuntuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor NomorPut.69781/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.KEBERATAN KEENAMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis (AnalyticalTheory).
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak NomorNomor Put69781/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory).e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan PERTIMBANGANHUKUM putusan sebagai berikut:Halaman 39 dari 63 halaman.
23 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipositifkan, tetapi lebih dari sekedar ituLex et Societatis, Vol.l/No.1/JanMrt/2013 89 hakim harus pulamemahami makna yang terkandung dibalik hukum yang telahdipositifkan tersebut, karena hakim memainkan peran sentral dalamproses komunikasi di pengadilan melalui interpretasi, dan seoranghakim pun harus sadar akan ideologi dan subjektifitasnya sendiri,sehingga keduanya tidak akan menginterversi proses interpretasi.Hakim harus mulai dengan pembacaan awal, yang kemudiandilanjutkan dengan pembacaan analitis
50 — 22
Prinsip dasar suatu ketentuan hukum dapat dipahami melaluipengkajian yang mendalam dan analitis, tentang tujuan dibentuknya suatuketentuan hukum, termasuk motivasi dibalik pemberlakuannya. Dalamlingkup kajian metodologi hukum Islam, hal tersebut disebut dengan istilahmaqgoshid asy syari.
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 465/B/PK/PJK/2017Bahwa dengan demikian Hakim Keliru Dalam MemahamiMaksud Peraturan Perundangundangan, oleh karenanyasudah tepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat PeninjauanKembali untuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak NomorNomor Put.69782/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016;Keberatan Keenam:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang;Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak NomorNomor Put69782/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory);Bahwa hal tersebut tampak dari susunan Pertimbangan Hukumputusan sebagai berikut: Premis Mayor:Halaman 39 dari 62 halaman.
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 dinyatakan batal demi hukum.e Bahwa dengan demikian Hakim Keliru Dalam MemahamiMaksud Peraturan Perundangundangan, oleh karenanya sudahtepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembaliuntuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Nomor:Put.69778/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.KEBERATAN KEENAMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor:Nomor: Put69778/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory).e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan PERTIMBANGANHUKUM putusan sebagai berikut:Halaman 39 dari 63 halaman.
195 — 83
Dengan demikian faktor serta kontribusi manusiadianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada.Paradigma hukum progresif tidak bergerak pada aras legalistikdogmatis, analitis positivistik, tetapi lebih pada aras sosiologis.Hukum tidak mutlak digerakkan oleh hukum positif atau hukumperundangundangan saja, tetapi ia juga bergerak pada aras nonformal..
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
November 2014 dinyatakanbatal demi hukum;e Bahwa dengan demikian Hakim keliru dalam memahami maksudPeraturan Perundangundangan, oleh karenanya sudah tepatbagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembali untukmembatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.69780/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016;Keberatan Keenam;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakah faktatersebut sesuai atau bertentangan dengan teks undangundang;Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put69780/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016, Majelis Hakimnyatanyata menggunakan Teori Analitis (Analytical Theory);Bahwa hal tersebut tampak dari susunan pertimbangan hukumputusan sebagai berikut:> Premis Mayor;Bahwa Majelis Hakim memformulasikan norma hukum yangdiatur dalam UU Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:v Pasal
34 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 456/B/PK/PJK/2017untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Nomor:Put.69776/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.Keberatan KeenamBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis (AnalyticalTheory). Penjelasan terkait teori ini dapat ditelusuri dalam bukuyang disusun oleh M.
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.e Bahwa dalam membuat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put69776/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016, MajelisHakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis (AnalyticalTheory).e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan pertimbangan hukumputusan sebagai berikut:> Premis MayorBahwa Majelis Hakim memformulasikan norma hukumyang diatur dalam UndangUndang AdministrasiPemerintahan sebagai berikut
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
2014 dinyatakan batal demi hukum.e Bahwa dengan demikian Hakim Keliru Dalam MemahamiMaksud Peraturan Perundangundangan, oleh karenanya sudahtepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembaliuntuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Nomor:Put.69785/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.KEBERATAN KEENAMBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor:Nomor: Put69785/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory).e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan PERTIMBANGANHUKUM putusan sebagai berikut:Halaman 38 dari 62 halaman.
32 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
11November 2014 dinyatakan batal demi hukum.e Bahwa dengan demikian hakim keliru dalam memahamimaksud peraturan perundangundangan, oleh karenanya sudahtepat bagi Majelis Hakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembaliuntuk membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.69779/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016.Keberatan KeenamBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang.Bahwa dalam membuat Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Nomor: Put69779/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016,Majelis Hakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis(Analytical Theory).Bahwa hal tersebut tampak dari susunan pertimbangan hukumputusan sebagai berikut:> Premis MayorBahwa Majelis Hakim memformulasikan norma hukumyang diatur dalam UndangUndang AdministrasiPemerintahan sebagai berikut
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEBERATAN KELIMA;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis (AnalyticalTheory). Penjelasan terkait teori ini dapat ditelusuri dalam bukuyang disusun oleh M.
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakah faktatersebut sesuai atau bertentangan dengan teks undangundang;Halaman 42 dari 68 halaman Putusan Nomor 276/B/PK/PJK/2017e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor NomorPut68881/PP/M.VIIA/19/2016 tanggal 1 Maret 2016, MaijelisHakim nyatanyata menggunakan Teori Analitis (AnalyticalTheory);e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan PERTIMBANGANHUKUM putusan sebagai berikut:> Premis MayorBahwa Majelis Hakim memformulasikan norma hukum yangdiatur
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 14 UndangUndang Administrasi Pemerintahan jo. pasal 10Peraturan Menteri Keuangan Nomor117/PMK.01/2009;e Bahwa berdasarkan uraian tersebut, sudah tepat bagi MajelisHakim Agung di Tingkat Peninjauan Kembali untukmembatalkan putusan Pengadilan Pajak NomorPut.68882/PP/M.VIIA/19/2016 tanggal 1 Maret 2016;Keberatan Kelima;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegasPutusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis denganalasan sebagai berikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakahfakta tersebut sesuai atau bertentangan dengan teksundangundang;e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor Put68882/PP/M.VIIA/19/2016 tanggal 1 Maret 2016, Majelis Hakimnyatanyata menggunakan Teori Analitis (Analytical Theory);e Bahwa hal tersebut tampak dari susunan pertimbangan hukumputusan sebagai berikut:> Premis Mayor;Bahwa Majelis Hakim memformulasikan norma hukumyang diatur dalam UndangUndang AdministrasiPemerintahan sebagai berikut
64 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim harus mulai dengan pembacaan awal, yang kemudiandilanjutkan dengan pembacaan analitis, agar kunci dan gagasangagasansentral teks dapat dibuka, melalui gagasangagasan sentral ini Hakimdiharapkan dapat menemukan makna yang tersembunyi dan mengembangkanmaknamakna baru.
48 — 13
Oleh karenanya, dalam setiap kebijakannya selalu berlandaskanaturan hukum yang belaku termasuk dalam proses lelang barang dan jasa.Bahwa Tergugat tidak perlu menanggapi posita gugatan secara mendetail danrinci, sehingga cukup menyampaikan bantahan umum saja terkait posita danperistiwa hukum yang di dalilkan oleh Penggugat yang menurut Tergugatrumusan dan uraiannya tidak komprehensif dan tidak analitis.
34 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan KeenamBahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas PutusanMajelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak logis dengan alasan sebagaiberikut:e Dalam ilmu hukum dikenal adanya Teori Analitis (Analytical Theory).Penjelasan terkait teori ini dapat ditelusuri dalam buku yang disusunoleh M.
Menyusun konklusi, yaitu membuat kesimpulan apakah faktatersebut sesuai atau bertentangan dengan teks undangundang".e Bahwa dalam membuat putusan Pengadilan Pajak Nomor: Nomor:Put.69774/PP/M.VIIB/19/2016 tanggal 31 Maret 2016, Majelis Hakimnyatanyata menggunakan Teori Analitis (Analytical Theory).Halaman 34 dari 71 halaman.
32 — 8
Sebaliknya, orang yangperilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.Karakter mulia berarti individu memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yangditandai dengan nilainilai seperti reflektif, percaya diri, rasional, logis, kritis,analitis, kreatif dan inovatif, mandiri, hidup sehat, bertanggung jawab, cinta ilmu,sabar, berhatihati, rela berkorban, pemberani, dapat dipercaya, jujur, menepatijanji, adil, rendah hati, malu berbuat salah, pemaaf, berhati lembut, setia, bekerjakeras
143 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
penerbangan tinjau lokasi, transport pesawatJakarta Makasar berulangkali, pengurusan rekomendasi pada GubernurProvinsi Sulawesi Selatan, Bupati Luwu, Kantor Pertanahan KabupatenLuwu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan;Bahwa setelah berhasil mendapatkan Sertipikat HGU Nomor 1 dan 2,Penggugat mulai melaksanakan kegiatan, kegiatan utama adalahmembuat jalan tembus untuk sampai ke lokasi, melakukan penelitian bibitkopiyang paling tepat dengan dibantu oleh Universitas Hasanuddin,Analitis