Ditemukan 22541 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2869 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2869/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC,beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 710 KawasanIndustri Jababeka, Cikarang Selatan, Kab.
    Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00644/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:00013/207/14/055/16 tanggal 6 Januari 2016 Masa Pajak Februari 2014Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama PI Voestalpine Bohler Welding Asia
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2869/B/PK/Pjk/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019,oleh Dr. H.
Register : 15-07-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 68/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 11 Nopember 2013 — GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT;
10916
  • GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai ; TERGUGAT;
    Growth Asia untuk membayar pesangonpekerja Sdr.
    Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga telah melanggar PeraturanPerusahaan yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.Growth Asia dengan PUK F SP. LEM SPSI PT. Growth Asia, yaituOrganisasi buruh tempat Penggugat bernaung yaitu Pasal 28 Ayat (2),Pasal 29 Ayat (2) poin (c), (d) dan (i) dari Kesepakatan Kerja BersamaAntara PT. Growth Asia dengan SPSI PUK F SP. LEM SPSI PT. GrowthAsia..
    Grwoth Asia) tentang permohonankenaikan upah 2018 ;143.
    Growth Asia ;Bahwa PT.
    Growth Asia No. 01tertanggal 01 Maret 2011 dibuat Susan Wijaya, SH, Notaris Kota Medan ;2. Bukti T2 Foto copy lamaran kerja beserta lampirannya a/n DonaldHutagalung, tertanggal 04 Februari 2002 ;3. Bukti T3 Foto copy tata tertib perusahaan PT. Growth Asia yangditandatangani oleh Donal Hutagalung selaku karyawan ;4. Bukti T4 Foto copy kesepakatan kerja bersama antara PT. Growth Asiadengan PUK F. SP.LEMSPSI PT. Growth Asia, tertanggal 28 Maret 2011 ;5.
Register : 12-07-2013 — Putus : 06-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 66/G/2013/PHI.MDN
Tanggal 6 Nopember 2013 — GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
7516
  • GROWTH ASIA, berkedudukan di Jalan Pulau Jawa Kawasan Industri Medan I (KIM-I) Medan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
    GROWTH ASIA,umur 34 tahun, pekerjaan buruh PT. Growth Asia,kewarganegaraan Indonesia, alamat di JalanPerunggu Gg. Damai No. 10 Link. V, Kota BangunMedan, dalam hal ini diwakili Kuasanya Sugiharty,SH, Adijon JB Sitanggang, dan Habibul Hasan,masingmasing adalah Dewan Pengurus CabangSerikat Buruh Sejahtera 1992 (DPC SBSI 1992)Kota Medan, yang berkantor di Jalan Mangaan IllPsr. Il LinkXVII, Gg. Slamet Nawi Kel.
    Growth Asia untuk membayar pesangonpekerja Sdr.
    Bahwa selain dari pada itu Penggugat juga telah melanggar PeraturanPerusahaan yang tercantum dalam Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.Growth Asia dengan PUK F SP. LEM SPSI PT. Growth Asia, yaituOrganisasi buruh tempat Penggugat bernaung yaitu Pasal 28 ayat (2), Pasal29 ayat (2) poin (c), (d), dan (i) dari Kesepakatan Kerja Bersama Antara PT.GROWTH ASIA dengan SPSI PUK F SP. LEM SPSI PT. GROWTH ASIA.7.
    Grwoth Asia) tentang permohonankenaikan upah 2013;3.
    Growth Asia No. 01tertanggal 01 Maret 2011 dibuat Susan Wijaya, SH, Notaris Kota Medan;2. Bukti T2 Foto copy lamaran kerja beserta lampirannya a/n Joy Afriandi,tertanggal 29 Oktober 2011;3. BuktiT3 Foto copy tata tertib perusahaan PT. Growth Asia yangditandatangani oleh Joy Afriandi selaku karyawan;4. Bukti T4 Foto copy kesepakatan kerja bersama antara PT. Growth Asiadengan PUK F. SP.LEMSPSI PT. Growth Asia, tertanggal 28 Maret 2011;15.
Putus : 28-03-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 B/PK/PJK/2023
Tanggal 28 Maret 2023 — SORINI AGRO ASIA CORPORATION, TBK
572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SORINI AGRO ASIA CORPORATION, TBK
Register : 21-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2232 B/PK/PJK/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — INDO ASIA TIRTA MANUNGGAL;
1145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDO ASIA TIRTA MANUNGGAL;
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 804/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, beralamat di Jl.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jl.
    Asia Marko (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (SsemulaTerbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor:P.974/SP.23/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan diterima secaralangsung pada tanggal 13 Januari 2014 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201401130179.2.
    Putusan Nomor 804/ B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim yang hanyamendasarkan putusannya hanya pada Laporan Hasil Audit BeaCukai terhadap PT Asia Marko nomor LHA22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 tanpa melihataspek lainnya, nyatanyata telah mengabaikan data dan faktayang terungkap di persidangan dan sangat tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sehingga putusan MajelisHakim tidak
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 797/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, berkedudukan di JI.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidangan pun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 796/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Jalan Adi SumarmoNomor 280 282, Klodran, Karangaanyar;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.49352/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamatdi Kawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karangaanyar,sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaiberikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.281.744.250,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 531.406.425,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 744.359.736,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 212.953.41 1,00)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 212.953.411,00Jumlah pajak yang
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
4221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, beralamat di Jl.
    ASIA MARKO, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jl.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidangan pun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
    ASIA MARKO, NPWP. 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3011 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, berkedudukan di JI.
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan JI.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saatpersidanganpun tidak memuat kuantitas barang yang dimusnahkansehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari bukti yang disampaikanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwa PutusanMajelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannya hanya pada LaporanHasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MA
5430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MA
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Jalan Adi Sumarmo Nomor280282 Klodran, Karangaanyar, diwakili oleh Widjaja Kusumaningsih,selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT49358/PP/M.XIV/16/2013, tanggal 16 Desember 2013
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280282 Klodran, Karangaanyar, sehinggajumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.300.903.700,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 532.338.370,00Halaman 7 dari 34 halaman.
    Asia Marko Nomor LHA22/WBC.09/cukai/2009 tanggal 23 Juni 2009 tanpa melihat aspek lainnya,nyatanyata telah mengabaikan data dan fakta yang terungkap dipersidangan dan sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,sehingga putusan Majelis Hakim tidak memenuhi ketentuan Pasal 78UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebut diatas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyatabahwa Majelis Hakim Pengadilan
    Asia Marko, NPWP01.245.952.5528.000, beralamat di Kawasan Jalan Adi SumarmoNomor 280282 Klodran, Karangaanyar, sehingga jumlah pajak yangkurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas;adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.Halaman 31 dari 34 halaman.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — ASIA MARKO
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA MARKO
    ASIA MARKO, tempat kedudukan di Kawasan Jalan AdiSumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karanganyar;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT.49355/PP/M.XIV/16/2013 tanggal 16 Desember 2013 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya
    Asia Marko, NPWP 01.245.952.5528.000, beralamat diKawasan Jalan Adi Sumarmo Nomor 280 282, Klodran, Karangaanyar,sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung kembali menjadi sebagaiberikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 6.160.654.750,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 518.791.555,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 616.610.392,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar (Rp 97.818.837,00)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 97.818.837,00Jumlah pajak yang kurang
    Asia Marko (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.974/SP.23/2013 tanggal 27 Desember 2013 dan diterima secaraHalaman 9 dari 37 halaman. Putusan Nomor 799/B/PK/PJK/2015langsung pada tanggal 13 Januari 2014 dengan bukti penerimaanTempat Pelayanan Surat Terpadu Nomor 201401130163;2.
    barang yang disampaikan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat persidangan pun tidak memuat kuantitas barang yangdimusnahkan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari buktiyang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwaPutusan Majelis Hakim yang hanya mendasarkan putusannyahanya pada Laporan Hasil Audit Bea Cukai terhadap PT Asia
Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5237 B/PK/PJK/2022
Tanggal 24 Nopember 2022 — PT FORTIUS AGRO ASIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FORTIUS AGRO ASIA;
    PT FORTIUS AGRO ASIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 16-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1505 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 —
2924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
    PUTUSANNomor 1505/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT MOBIL SATU ASIA, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1RT 006/RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yangdiwakili olen Regia Glamouria, jabatan Direktur PT MobilSatu Asia;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andika Sabilla,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Sleman,berdasarkan
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT008126.25/2019/PP/M.XIB Tahun 2020, tanggal 26 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013Nomor 00022/240/13/014/18 tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT MobilSatu Asia
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karenapermohonan Wajib Pajak, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP:03.254.400.9014.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku~ sehingga olehkarenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; danc.
    Putusan Nomor 1505/B/PK/Pjk/2021Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalimenolak Putusan Pengadilan Pajak yang Menyatakan menolak bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00474/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan FinalPasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00022/240/13/014/18tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000, beralamat
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT MOBIL SATU ASIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 08-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1452 B/PK/PJK/2021
Tanggal 6 Mei 2021 — PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MOBIL SATU ASIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1452/B/PK/Pjk/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT MOBIL SATU ASIA, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1RT 006 / RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Regia Glamouria, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andika Sabila,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Staff, berdasarkanSurat Kuasa Khusus
    Putusan Nomor 1452/B/PK/Pjk/202 1Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00468/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 9 Mei2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2013Nomor 00025/240/13/014/18 tanggal 22 Maret 2018, atas nama PT MobilSatu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000, beralamat di Gedung WismaMampang Lantai 5, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 1 RT 006 / RW03, Mampang
    Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00468/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 09 Mei 2019 tentang Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) karenapermohonan Wajib Pajak, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP:03.254.400.9014.000, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum; danc.
    Putusan Nomor 1452/B/PK/Pjk/202 1atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4ayat (2) Masa Pajak November 2013 Nomor 00025/240/13/014/18 tanggal 22Maret 2018, atas nama PT Mobil Satu Asia, NPWP 03.254.400.9014.000,beralamat di Gedung Wisma Mampang Lantai 5, Jalan Mampang PrapatanRaya Nomor 1 RT 006 / RW 03, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT MOBIL SATU ASIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 6 Mei 2021, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5780 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 31-10-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6118 B/PK/PJK/2022
Tanggal 26 Januari 2023 — ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5778 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 26-01-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6085/B/PK/Pjk/2022
Tanggal 26 Januari 2023 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA VS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA VS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5779 B/PK/PJK/2022
Tanggal 22 Desember 2022 — PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASIA PRIMA KIMIARAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK