Ditemukan 25 data
14 — 3
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tohiran bin Didi) dengan Pemohon II (Siti Zeinab binti Matrawi) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 12 Mei 1999 di Desa Bajuran Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso ;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cermee
10 — 5
di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Amirwadi bin Tohet) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Asmiyati binti Matrawi) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cermee
27 — 2
BUSADIN ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cermee untuk diadakan perubahan atas nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah tersebut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 291000.- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
13 — 0
dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Fathor Rozi bin Nawewi) terhadap Penggugat (Masrija binti Amsuna);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumenep untuk mengirimkan salinan putusan tanpa materai yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep; dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cermee
12 — 1
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon serta tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk didaftarkan dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
DALAM REKONPENSI ;