Ditemukan 23 data
16 — 6
/2020/PA.Dps.dalam Pasal 16 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yangmenjelaskana bahwa huruf (d) yang berbunyi: menggali informasi terkait adatidaknya halangan perkawinan,Menimbang, bahwa bukti P8, P9 dan P10 adalah bukti suratKartuTanda Penduduk ayah kandung calon mempelai lakilaki, ibu kandungcalon mempelai lakilaki dan calon mempelai lakilakiketiga bukti surat tetsebutadalah pihak yang tidak dimintakan permohonan Dispenssi
16 — 2
Memberi dispenssi kepada anak Pemohon yang bernama AnakPemohon untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Calon IstriAnak Pemohon;3 Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;SUBSIDER :Atau apabila Pengadilan Agama Painan berpendapat lain, mohon penetapanyang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap di persidangan dan Majelis telah menasehati agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya serta mengurungkan niatnyauntuk menikahkan
64 — 17
Oleh karena itu Pemohon mengajukan dispenssi Nikah ini;4. Bahwa anak kandung Pemohon dan calon isterinya tidak adahubungan mahram, sesusuan dan tidak ada larangan untuk melakukanpernikahan;5. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka sudah siap menjadi suamiyang baik dalam rumah tangga;6.