Ditemukan 27 data
7 — 3
Dr.SH, M.HH.MOH.FAISHOL HASANUDDIN,PANITERA PENGGANTI,WIDYASARI, S.H.Perincian biaya:Biaya PendaftaranBiaya PanggilanRedaksiMeteraiATKJumlahribu rupiah)YUNITA EKARp. 30.000,00Rp. 300.000,00Rp. 5.000,00Rp. 6.000,00Rp. 25.000,00Rp. 366.000,00ratus enam puluh enam(tiga14
64 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
DR.SH yang diterbitkan oleh Mandar,Maju Bandung. Para penganut SRAIN THEORY beranggapan bahwa seluruhanggota masyarakat mengikut satu set budaya yaitu budaya kelas menengah,satu budaya terpenting adalah keberhasilan ekonomi.
1.FRANSISCA VALENTINA LINAWATI
2.FRANSISCA VALENTINA
19 — 0
SH MHum adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang dipakai sekarang adalah Fransasisca Valetina Linawati, Dr.SH Mhum sebagaimana yang tertara dalam KTP tertanggal : 30 Oktober 2018, dan Kartu Keluarga tertanggal : 22 Oktober 2018 tertanggal : 3573020103120001.
3.Menyatakan Kutipan Akte Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
23 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr.SH., MHumbee eee Rpbee eee RpLee Ro 489.000. +tee ee eae Rp 500.000,Hal. 18 dari 15 hal. Put. No. 588K/Pdt/2011Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RIa.n. PaniteraPanitera Muda PerdataSOEROSO ONO, SH.MH.Nip. 040 044 809Hal. 19 dari15 hal.Put. No. 588K/Pdt/2011
92 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dr.SH., MHumLec eeeeeees Rp. 6.000,00rn Rp.wee eee ee, Rp. 2.489.000,00Lee ee Rp. 2.500.000,00Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG RI.PaniteraPanitera Muda PerdataSOEROSO ONO, SH. MH.040.044.809Nip.Hal. 35 dari 28 hal. Put. No. 636PK/Pdt/2010
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
/Dr.SH.,Surya Jaya, SH., M.HUMLL.MPanitera Penggantittd./Dulhusin, SHUntuk SalinanMahkamah Agung RI,a.n. PaniteraKetua,Dr. Artidjo3Panitera Muda Pidana KhususH. SUNARYO, SH..,NIP. 040044338 Hal.39 dari 39 hal.MH.Put. No. 104PK/Pid.Sus/2008
50 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penentuan adanyakesalahan dan pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditentukan dariterpenuhinya seluruh isi rumusan tindak pidana (CHAIRUL HUDA, Dr.SH. MH., Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada TiadaPertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Penerbit PrenadaJakarta, 2006 hal. 6.) ;Bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhipidana, akan tetapi meskipun ia melakukan tindak pidana tidaklah selaluia dapat dipidana.