Ditemukan 2766 data
92 — 18
Dalam Eksepsi
Menolak Eksespsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat diterima
- Membebankan Biaya kepada Pengugat sejumlah Rp. 1 086.000,- (satu juta delapan puluh enam ribu rupiah);
70 — 5
MENGADILI
Dalam Eksespsi
- Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.195.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
98 — 28
---------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------------DALAM EKSESPSI :-Mengabulkan Eksepsi Tergugat Sebagian;-------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaar);--2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 84.000 (Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah);--------------------------------------------------------
138 — 45
DALAM EKSEPSI : Menolak eksespsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
petitum Penggugat sebagaimanadalam surat gugatannya tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat tidak dapat membuktikan dalildalil gugatannya, dan karena Penggugatberada pada pihak yang kalah, maka biaya perkara yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dari pasal perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksespsi
71 — 8
Mengadili :Dalam Eksespsi :Menolak Eksepsi Tergugat XDalam Pokok Perkara :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sebesar Rp.3.561.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatasMajelis Hakim simpulkan apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannyatidak dapat dibuktikan oleh Penggugat secara sah menurut hukum olehnyadengan konstruksi hukum yang demikian maka beralasan untuk menolakgugatan Penggugat untuk seluruhnya sedangkan tentang biaya perkara3637beralasan hukum untuk dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yangkalah;Memperhatikan pasal pasal dari Undangundang yang berlaku danbersangkutan dengan perkara ini ;Mengadili :Dalam Eksespsi
219 — 32
M E N G A D I L IDALAM EKSESPSI;- Menolak Eksespi Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksirhingga saat ini sebesar Rp.20.716.000,- (dua puluh juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
dapat menjelaskan Riwayat terjadinya akta jual beliNo.827/114/Kebon Jeruk/1982 tanggal 24 Juni 1982 ;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat tersebut kurang pihak maka gugatanPenggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterimamaka Penggugat dihukum untk membayar ongkos perkara ; Mengingat Pasalpasal dan UndangUndang yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIDALAWI EKSESPSI
65 — 17
Dalam eksespsi1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara ini;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
204 — 76
MENGADILI :Dalam Eksespsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Diterima;Pokok Perkara :1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 550.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
JOHAN ADITYA KUNCORO
Termohon:
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik
376 — 604
Dalam Eksepsi
Menolak Eksespsi Termohon untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
1.Menolak permohonan praperadilan Pemohon
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
150 — 81
MENGADILI ;Dalam Eksespsi :- Menolak eksepsi Tergugat ; ----------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; ---------------
adanya itikat tidak baik dari Tergugat sudah jelas terbukti karena merek atasnama Tergugat menyerupai nama Lembaga Internasional Penggugat, sebagaipendaftaran merek atas nama Tergugat tersebut bertentangan dengan ketentuanPasal 6 ayat 3 huruf b Jo Pasal 4 UndangUndang No.15 Tahun 2001 tentangMenimbang, bahwa dari dua versi alasan hukum yang berbeda tersebut diatas,Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa setelah memperlajari dan mencermati eksepsi Tergugat Majelisberpendapat bahwa eksespsi
Hukummerek di indonesia siapa yang mendaftar pertama yang akan dicatatkan dengan demikianharus dilindungi menurut hukum ; Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada petitum ke 3 s/d 7 merup pakanpetitum tambahan dari petitum ke 2 ditolak maka petitum ke 3 s/d 7 haruslah ditolak pula ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat ditolak maka Penggugat dihukummembayar biaya perkara yang timbul ; Mengingat pasal 6 ayat huruf b Undangundang No.15 Tahun 2001 dan ketentuanhukum lain yang bersangkutan ; MENGADILI ;Dalam Eksespsi
93 — 32
Menolak eksespsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.066.000,00 (satu juta enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak eksespsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
112 — 42
M E N G A D I L IDALAM EKSESPSI:----------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;------------------------------------2.
41 — 0
DALAM EKSESPSI:
- Mengabulkaneksepsi sebagian Turut Tergugat kecuali Turut Tergugat 9;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet ontvankerlijk verklaard);
- Membebankan Para Penggugatuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp572.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
64 — 13
DALAM EKSESPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugat Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp 301.000,-.(tiga ratus satu ribu rupiah) ;
245 — 90
MENGADILI :
- Mengabulkan Eksespsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tidak berwenang mengadili perkara nomor: 59/Pdt.G/2020/PN Blb;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp851.000,00 (Delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
30 — 19
MENGADILI
Dalam eksespsi
- Menolak eksespsi Tergugat
Dalam pokok perkara
Dalam Konpensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Muhamad Kurniawan bin Mudji) kepada Penggugat (Elisa Riani binti Munari);
Dalam Rekonpensi
120 — 51
Dalam Eksepsi :- Menolak Eksespsi Tergugat ;- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi ; Dalam pokok perkara : -Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 439.500,- (Empat ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
tahun 1986 joUndang Undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan TataUsaha Negara, sehingga berdasarkan hukum ~ eksepsiTergugat II Intervensi tersebut haruslah dinyatakanditerima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari TergugatII Intervensi mengenai tenggang waktu diterima, makauntuk eksepsi eksepsi selebihya tidak perludipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan61mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya sebagaiberikut ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Eksespsi
dalamberkas perkara ini (vide Pasal 107 Undang undang Nomor 5Tahun 1986) ;Mengingat Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang UndangNomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang Undang Nomor625 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara JoUndang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahankedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan ketentuanlain yang berkaitan dengan sengketa ini ;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak Eksespsi
1.EEN NATAWIDJAYA
2.LILY
Tergugat:
PT. INDOSURYA INTI FINANCE
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
2.KEPALA KANTOR ATR BPN KABUPATEN BANDUNG
284 — 71
MENGADILI :
- Mengabulkan Eksespsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA tidak berwenang mengadili perkara nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Blb;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.321.000,-(dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Pembanding/Tergugat II : Damaris Male Diwakili Oleh : Zulkifli M S.H
Terbanding/Penggugat I : Misi Madandan
Terbanding/Penggugat II : Parubak
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palopo
50 — 28
l, maka Terbanding/Penggugat dan II, perlu menegaskan kepada pihak Pembanding/TergugatI atas keberatannya sebagai berikut :> Pembanding/tergugat tidak memahami dengan baik substansidari eksepsi;> Bahwa sebelumnya Tergugat telah mengajukan eksepsi, dalameksepsinya secara garis besar, Eksepsi yang diajukan olehTergugat/Pembanding masuk dalam Eksespsi Prosesual diLuar Eksepsi Kompetensi (Eksepsiao Error In Persona,Eksepsi plurium litis consortium, Exceptio Obscuur Libel) danEksepsi Hukum Materil (Eksepsi
Sedangkan carapenyelesaian Eksepsi sebagaiaman diatur di dalam Pasal 136HIR, cara penyelesaian digantungkan pada jenis eksespsi yangdiajukan, yaitu Penyelesaian Eksepsi Kompetensi danPenyelesaian Eksepsi Lain di Luar Eksepsi Kompetensi;> Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dalamPerkara Perdata No.34/Pdt.G/2020/PN.Plp. adalahPenyelesaian Eksepsi Lain di Luar Eksepsi Kompetensidiperiksa dan diputus bersamasama pokok perkara.Sebagaiaman ditegaskan pula dalam Putusan MA No.953K/Sip/1985
. oleh karena itu acuan penerapannya sebagaimana Hal 18 dari Hal 27 Put.289/Pdt/2020/PT.MKSdikemukakan oleh (Yahya Harahap, dalam Hukum AcaraPerdata, Hal. 428) dapat dijelaskan menjadi EksepsiDikabulkan, Putusan Bersifat Negatif dan Eksepsi DitolakPutusan Bersifat Positif berdasarkan pokok perkara ;Bahwa Eksepsi didalam Putusan Majelis Hakim PengadilanNegeri Palopo Nomor : 34/Pdt.G/2019/PN.Plp, adalah Eksepsiyang berupa Eksepsi Lain diluar Eksespsi Kompetensi,dengan acuan putusan Eksepsi Dikabulkan
Sehingga apabila Pembanding/Tergugatmengajukan Eksespsi terhadap perkara gugatan Nomor34/Pdt.G/2020/PN.Plp. tidak lain agar supaya majelis hakim yangmemeriksa perkara a quo agar mengakhiri proses pemeriksaantanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara;Bahwa Keberatan Pembanding/Tergugat menyatakan Judex FactiPN Hanya memberikan pertimbangan terhadap 3 (tiga) eksepsi,yakni eksepsi ke1, ke2, dan ke4, sedangkan eksepsi ke3(Eksepsi Peremprotia) sama sekali tidak dipertimbankan;Bahwa dalil Pembanding
SedangkanPembanding/TergugatI tidak cermat dalam menganalisis danmeberikan dasar bahwa Eksepsi peremptoria seperti apa yangdimaksud, sedangkan Eksespsi Peremptoria memilki beberapa Hal 22 dari Hal 27 Put.289/Pdt/2020/PT.MKSkualifikasi.
113 — 47
--------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------DALAM EKSESPSI :------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Sebagian;----------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaar);--------2.