Ditemukan 9701 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — MULA ABDI ZAENAL; SOLEKAN.; LAWAN; PT. MULIA GLASS;
7210
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akinat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Oleh karena ParaPenggugat melakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh Undang undang, makatindakan skorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawanhukum karena bertentangan dengan :e Pasal 137 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :Pasal 137Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan.e Pasal 144 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
    Serikat Buruhdilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapat dilakukanakibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkangagalnya perundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. Mulia Industrindo Tbk. Mengaturbahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.16.
    Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14)melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalam Perjajian Kerja Bersamatermasuk pelanggaran berat yaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;e Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undangNo. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kali perundingan dan haltersebut telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga)kali gagalnya perundingan ;e Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan
    perundingan pasal tersebut bersifat umum , tidak ditegaskansebagai akibat gagalnya perundingan yang ke berapakemudian di dalam Perjanjian KerjaBersama secara terperinci dan khusus dalam pasal 70 tentang prosedur melakukan mogokkerjayang mengatur dan disepakati antara pimpinan Unit Kerja FSPSI dengan pimpinanperusahaan PT.
Register : 15-04-2010 — Putus : 12-05-2010 — Upload : 21-09-2011
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 22- K / PM.II-10 / AD / V / 2010
Tanggal 12 Mei 2010 — Serka WINARNO
3118
  • Winarno tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran calonBera pertambangan minyak di Dumai,iau.1 au lembar kwitansi tanggal 7 April2009 bukti pengembalian uang dari oaWinarno kepada korban atas nama Sdr. Nurpanji Yuwono sebesar Rp. 3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah).1 pu lembar surat paynyatany tanggal7 Apri 2009 antara dr. Nur PanjiYuwono dengan Sadr.
    Winarno tentangpermasalahan gagalnya pendaftaran caloneeeuly pertambangan minyak di Dumai,iau.1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 April2009 bukti pengembalian uang dari dr.Winarno kepada korban atas nama Sadr.Sumyani sebesar Rp. 3.500.000, (tigajuta lima ratus ribu rupiah).1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal7 April 2009 antara Sdr. Sumyani denganSdr.
    Durrohim sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).b. 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 7April 2009 antara Sdr, Durrokim dengan Sadr.Winarno tentang permasalahan gagalnya pendaftaranSate security pertambangan minyak di Dumai,iau.c. (satu) lembar kwitansi tanggal 7 April 2009bukti pengembalian uang dari Sdr. Winarno kepadakorban atas nama Sdr.
    Durrohim sebesar Rp.1093.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).B 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 7April 2009 antara Sdr, Durrokim dengan Sar.Winarno tentang permasalahan gagalnya pendaftaranee security pertambangan minyak di Dumai,iau.on 1(satu) lembar kwitansi tanggal 7 April 2009bukti pengembalian uang dari Sdr. Winarno kepadakorban atas nama Sdr.
    Sumyani sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).h. 1 (satu) lembar surat ernyataan tanggal 7April 009 antara Sadr. umyani dengan Sadr.Winarno tentang permasalahan gagalnya pendaftaranoe security pertambangan minyak di Dumai,iau.Li 1(satu) lembar kwitansi tanggal 7 April 2009bukti pengembalian uang dari Sdr. Winarno kepadakorban atas nama Sdr. Sdr.
Register : 29-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 40/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — ALIMUDIN; TRISNO; LAWAN; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA;
10516
  • SB KIKEFdengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akibat gagalnya perundingan, adapuntuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil Efisiensi ;2. Hentikan PHK SEPIHAK dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Bahwa yang diatur dalam pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) Perjanjian KerjaBersama bukanlah merupakan larangan mogok kerja atau bertujuan mempersulit hakmogok kerja dan sama sekali tidak bertentangan dengan pasal 137 Undang undang No.13 tahun 2003 yang berbunyi :Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruhdilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapat dilakukanakibat
    gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkangagalnya perundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT.
    Mengaturbahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.1416. Bahwa surat pemberitahuan aksi mogok kerja tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari2009 dan tanggal 12 Januari yang diajukan oleh Para Penggugat melalui PTP SBKIKEFkeseluruhannya tidak ada yang memenuhi ketentuan pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5),(6) Perjanjian Kerja Bersama PT. Mulia Industrindo Tbk.17.
    Mulia Industrindo, Tbk.Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14) melakukan mogok kerja tanpa proseduryang diatur dalam Perjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran beratyaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapiUndang undang No. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkanberapa kali perundingan dan hal tersebut telah diatur didalam PerjanjianKerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 = (tiga) kali gagalnyaperundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat
Register : 08-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — TAMRIN USMAN; KHAIRIL MUSLI; LAWAN;PT.MULIA GLASS;
103385
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akinat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;5.
    Oleh karena Para Penggugatmelakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh Undang undang, maka tindakanskorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukumkarena bertentangan dengan :e Pasal 137 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :Pasal 137Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja /serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan.e Pasal 144 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
    Serikat Buruh dilakukansecara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapat dilakukan akibatgagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkan gagalnyaperundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. Mulia Industrindo Tbk. Mengatur bahwamogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.16.
    Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14) melakukan mogokkerja tanpa prosedur yang diatur dalam Perjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran beratyaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang No. 13tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kali perundingan dan hal tersebut telahdiatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga) kali gagalnyaperundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan melawan
    peraturan yangditerapkan dalam prosedur mogok kerja antara Penggugat dengan Tergugat mengenai PKB dan UU ,51terlebih dahulu Majelis Hakim akan menegaskan kedudukan UU sebagai Genusbegrif (ketentuanyang mengatur secara umum) khususnya pasal 137 dan pasal 140 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003tentang ketenagakerjaan ;Menimbang , bahwa pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 menegaskan mogok kerja sebagai hakdasar pekerja / buruh SP / SB dilakukan secara sah , tertib , damai ,sebagai akibat gagalnyaperundingan , gagalnya
Putus : 19-11-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pdt.Sus.PHI/2014/PN.Tpg
Tanggal 19 Nopember 2014 — PT. JMS BATAM (Penggugat) vs PENGURUS KOMISARIAT FEDERASI SERIKAT BURUH KIMIA, FARMASI, dan KESEHATAN SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA PT. JMS BATAM, Disingkat PK FSB KIKES SBSI PT. JMS BATAM( Tergugat)
309160
  • Bahwa, selanjutnya Tergugat Pada tanggal 18 Maret 2014 mengirim suratyang bernomor 13/PK.FSBKIKES/SBSI/JMS/III/2014, perihalpemberitahuan Mogok Kerja kepada Penggugat, selama tiga (3) hari padatanggal 26 Maret 2014, 27 Maret 2014, dan 28 Maret 2014 (bukti T4),akibat gagalnya perundingan yang telah beberapa kali dilakukan secaraBipartit, yaitu pada tanggal 30 Januari 2014, tanggal 18 Februari 2014,tanggal 04 Maret 2014. maka Tergugat melakukan Aksi Rencana MogokKerja yang menjadi hak dasar Tergugat
    akibat gagalnya perundingan.
    TerjadinyaMogok Kerja adalah Dampak dari gagalnya perundingan dan dilakukansecara sah, tertib, dan damai seperti yang telah di uraikan diatas. Penggugattidak dapat memberikan sanksi dengan tidak membayar Upah Tergugatselama Mogok kerja karena dilakukan secara sah, tertib dan damai.
    SelanjutnyaTergugat membenarkan pada tanggal 18 Maret 2014 mengirim suratpemberitahuan Mogok Kerja kepada Penggugat selama 3 hari (vide bukti T4)adalah akibat gagalnya perundingan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal137 dan Pasal 140 ayat 1.
    mogok kerjatanggal 26 Maret, 27 Maret, dan 28 Maret 2014 sesuai azas hukumketenagakerjaan No Work No Pay;Menimbang, bahwa dalil Tergugat dalam jawabannya point 9, 10 dan 11Majelis melihat bahwa Tergugat membenarkan terjadinya kesepakatanpenandatanganan surat Perjanjian Bersama Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial tentang kenaikan Upah Sundulan/Peninjauan Upah termasukdidalamnya kenaikan transportasi dan perumahan (vide bukti P12 dan T9),namun terjadinya Mogok Kerja tersebut dampak dari gagalnya
Register : 08-11-2010 — Putus : 20-12-2010 — Upload : 29-08-2015
Putusan PA MAJENE Nomor 94/Pdt.G/2010/PA.Mj
Tanggal 20 Desember 2010 — PENGGUGAT - TERGUGAT
6423
  • danpertengkaran tidak terkendali lagi dan sudah diketahui anakanak maupun tetanggapenggugat dan tergugat, selain itu penggugat dengan tergugat juga sudah pisah ranjangkurang lebih tiga minggu lamanya, bahkan pada hari Selasa tanggal 2 November 2010,tergugat meminta penggugat agar mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama denganalasan tergugat, penggugat sudah berpengalaman.Bahwa dengan tidak harmonisnya rumah tangga penggugat dan tergugat akibatperselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus dan gagalnya
    dengan perempuan lain, dan adanya sikap tergugat yangsering mengancam penggugat yang pada akhirnya antara penggugat dengan tergugat berpisahtempat tidur yang mana akhirakhir ini penggugat tidur di rumah saudaranya yang kebetulanbertetangga dekat dengan penggugat sampai saat ini.Menimbang, bahwa dengan demikian, antara penggugat dengan tergugat benarbenartelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang dapat dikategorikan sebagai perselisihan yangterjadi secara terus menerus, ditambah lagi dengan gagalnya
    upaya dari pihak keluarga,gagalnya upaya mediasi dan gagalnya upaya majelis hakim untuk merukunkan kembalipenggugat dengan tergugat pada setiap persidangan.Menimbang, bahwa walaupun tergugat pada dasarnya masih menginginkan agar rumahtangga penggugat dengan tergugat tetap dapat dipertahankan dengan mempertimbangkanbahwa anakanak penggugat dengan tergugat masih sangat memerlukan perhatian danbimbingan dari kedua orang tuanya, namun penggugat sudah berkeras mau bercerai dengantergugat.Menimbang, bahwa
Register : 08-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor No.41/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — ISWANDI; SUKACA; LAWAN; PT.MULIA GLASS;
10018
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukanaksi mogok kerja akinat gagalnya perundingan, adapuntuntutannya sebagai berikut1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengandalil efisiensi ;D10.11.12.2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk.Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. MuliaIndustrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;5.
    Oleh karenaPara Penggugat melakukan mogok dengan cara yang dibenarkanoleh Undang undang, maka tindakan skorsing dan PHK yangdilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukumkarena bertentangan dengan Pasal 137 Undang undang No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaanPasal 1376Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikatpekerja / serikat buruh dilakukan secara sah, tertib danaman sebagai akibat gagalnya perundingan.
    SerikatBuruh dilakukan secara sah, tertib dan damaisebagai akibat gagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogokkerja dapat dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapiUndang undang (Pasal 137) tidak menyebutkan gagalnyaperundingan yang keberapa (berapa kali perundingan) Bahwapasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT.
    Sejaktahun 1997 dan sekarang menjabat HRD Management ;Bahwa PKB tersebut telah di sosialisasikan kepada seluruhkaryawan ;Bahwa saksi tahu PKB sudah di sosialisasikan kepada seluruhkaryawan, oleh karena PKB tersebut telah diserahkan kepadaHRD dan dari HRD ke seluruh karyawan, dibagikan kepadaseluruh buruh;Bahwa saksi tidak tau apa sanksi kepada orang yang ikutdemo ilegal, saksi hanya tau mogok kerja tanpa prosedur ;26e Bahwa PKB telah mengatur tentang prosedur mogok, contohnyaakibat dari gagalnya
    Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14)melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalam35Perjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran berat yaitudijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;e Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan,tetapi Undang undang No. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidakmenyebutkan berapa kali perundingan dan hal tersebut telahdiatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitusetelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan ;e Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan
Register : 08-07-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 216/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
NGATIRIN
Tergugat:
PT.BULUH TELANG
5420
  • dalam Undangundang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;Bahwa pada tanggal 07 Mei 2019, Penggugat melalui Kuasanya telahmengirimkan surat kepada Tergugat sebagaimana surat Nomor098/DPC/FKUI/L/Eks/V/2019 Perihal : PERUNDINGAN BIPARTIT, gunauntuk membicarakan permasalahan aquo, akan tetapi tidak mendapattanggapan sama sekall ;Bahwa dengan segala upaya, Penggugat telah berupaya menyelesaikanperkara aquo secara bipartit, akan tetapi ternyata upaya tersebut gagalmencapai kesepakatan;Bahwa akibat gagalnya
    Penggugatpunmelimpahkan perkara aquo ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat,sebagaimana surat Penggugat melalui kuasanya Dewan Pengurus CabangFederasi Kontruksi, Umum Dan Informal Konfederasi Serikat BuruhSejahtera Indonesia Kabupaten Langkat denganNomor096/DPC/FKUI/KSBSI/L/Eks/V/2019 Tanggal 14 Mei 2019;Bahwa Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat telahmelakukan upaya penyelesaian ata sperkara aquo melalui sidang Mediasi,akan tetapi ternyata juga gagal mencapai kesepakatan;Bahwa oleh karena gagalnya
    penyelesaian melalui mediasi dalam perkaraaquo, maka Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkatmengeluarkan anjuran tertulisatas perkara aquo sesuai dengan surat Nomor: 5651222.3/DISNAKER/2019 Tanggal 10 Desember 2019 ;Bahwa oleh karena gagalnya penyelesaian secara mediasi sebagaimanatelan disebutkan diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, Gugatan aquo sudah tepat dan cukup beralasanmenurut hukum
Putus : 21-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. YKK AP INDONESIA vs 1. ABDUL SALAM KHAIRUDIN, dkk.
6357 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mencapaimufakat;(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggaldimulainya perundingan;(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telahdilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, makaperundingan biparti dianggap gagal;Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 232 Tahun2003 Pasal 4:"Gagalnya
    YKK APIndonesia melakukan mogok kerja sebagai reaksi gagalnya Perundingan dengan16.17.Tergugat mengenai Penurunan UMK Tahun 2011 pada Perusahaan PT.
    Gagalnya kesepakatan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama(PKB),Hal. 47 dari 57 hal.Put.Nomor 886K/Pdt.Sus/2012b. Gagalnya kesepakatan perundingan antara para pihak tentang perselisihanpenurunan jabatan dan mutasi pengurus SP LEM;c. Gagalnya kesepakatan perundingan mengenai pemberlakuan Upah MinimumKabupaten Tahun 2011;Bahwa terhadap 3 (tiga) alasan mogok yang diuraikan para Termohon Kasasi aquo, diperoleh fakta hukum berdasarkan alat bukti sebagai berikut:a.
    Tentang gagalnya perundingan penurunan jabatan dan mutasi pengurus PUKSP; Bahwa terhadap keberatan Termohon Kasasi atas perselisihan a quo (videbukti P8) Pemohon Kasasi telah melakukan perundingan pada tanggal 7Desember 2011 dengan kesimpulan mencapai kesepakatan (vide bukti P7)kemudian Termohon Kasasi mengajukan permohonan perundingan lagitertanggal 23 Desember 2011, dan ditanggapi Pemohon Kasasi denganmemohon waktu dan akan secepatnya memberitahukan kepada TermohonKasasi (vide bukti P11).
    Oleh karena itu mogok dengan alasan gagalperundingan dalam perselisihan ini tidak beralasan hukum sehingga tidaksah;c Tentang gagalnya perundingan terkait pemberlakukan UMK Tahun 2011; Bahwa sesuai surat pemberitahuan mogok kerja (vide bukti P.13/T38)terkait dengan perselisihan a quo telah 2 (dua) kali dilakukan perundiangantanggal 15 Juni 2011 dan tanggal 13 Juli 2011, disertat dengan penjelasanPemohon Kasasi bahwa sebelum ada putusan Pengadilan yang lebih tinggimembatalkan putusan PTUN Bandung,
Putus : 19-12-2012 — Upload : 02-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — ISWANDI, dk. vs PT MULIA GLASS
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SB KIKEFdengan terpaksa melakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan,adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dailefisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tok. Dan anakperusahaan ;4. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing di PT. MuliaIndustrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;5.
    perundingan mengingat penjelasaan Pasal137 itu sendiri yang saya kutip sebagai berikut:Penjelasan Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan:Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam Pasal iniadalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaianperselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karenapengusaha tidak mau melakukan perundingan atauperundingan mengalami jalan buntu;Bahkan selain diatur di dalam penjelasan Pasal 137 Undangundang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    , makaterkait dengan gagalnya perundingan juga di atur di dalamKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia No. 232/KEP/MEN/2003 tentang Akibat HukumMogok Kerja Yang Tidak Sah Pasal 4 yang saya kutip sebagaiberikut :Pasal 4:"1...
    Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikatpekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan amansebagai akibat gagalnya perundingan. .. e Pasal 144 Undangundang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Pasal 144(1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,pengusaha dilarang:a. mengganti pekerja/buruh. yang mogok kerja dengan pekerja/buruh laindari luar perusahaan; ataub. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk
Register : 24-06-2009 — Putus : 14-10-2009 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 117/G/2009/PHI/PN.BDG
Tanggal 14 Oktober 2009 — PT. MULIA GLASS; LAWAN; USNI SUZAR; HALIMUDIN; BUDIYATNA; WALUYO; ARDI TRI PUTRO;
19322
  • Parman ZamhuriTertanggal 22 Desember 2008 Perundingan ini tidak mencapai kesepakatan.Akibat gagalnyaperundingan maka pada tanggal 24 Desember 2008 PARA TERGUGAT melalui PTP SB KIKEFmelayangkan surat pemberitahuan rencana aksi mogok kerja yang rencananya akan di lakukantanggal 14 Januari 2009.Bahwa akibat gagalnya peruningan dan telah memberikan pemberitahuan sebanyak 3 (tiga) kalikepada pihak PENGGUGAT namun tetap tidak mendapat tanggapan,maka pada tanggal 14Januari 2009,PARA TERGUGAT yng tergabung
    Apabila pihak pengusaha menolak di ajak untuk berundingArtinya bukan hanya ketika tidak ada perundingan.terjadi perundingan kemudian tidak/gagal menjadi kesepakatanpunmerupakan gagalnya perundingan15.16.Bahwa terkait dalil PENGGUGAT pada point 12 dan 13 yang pada intinya menyatakan mogok kerja yang dilakukan PARA TERGUGAT tidak sah karena melanggar aturan PKB dan mengakibatkan kerugian bagiPENGGUGAT merupakan dalil yang sangat tidak berdasar hukum mogok kerja merupakan hak bagi buruh/serikat buruh
    hal ini di lakukan karena gagalnya perundingan dan dilindungi oleh aturan Undangundang yangmerupakan norma yang lebih tinggi dari aturan yang terdapat dalam suatu perjanjian kerja bersama.Artinyajika suatu PKB bertentangan dengan Undangundang maka yang berlaku adalah aturan undangundangjikapun PENGGUGAT mengalami kerugian hal itu merupakan kesalahan dari PENGGUGAT sendi yang tidakmempunyai itikad baik untuk melakukan perundingan dan memenuhu tuntuntan dari para trgugat unukmemberikan hakhak dalam
    Parman Zamhuri tidakmendapat tanggapan,serta dari perundingan bipartit yang tidak ada titik temunya,maka tanggal 24 Desember2008 PTP SB KIKEF melayangkan surat pemberitahuan rencana aksi mogok kerja pertama ,18Dengan harapan pihak TERGUGAT REKONVENSI mau mendengarkan apa yang jadi tuntutan PTPSB KIKEF namun tidak terjadi kesepakatan.MOGOK KERJA SAH AKIBAT GAGALNYA PERUNDINGAN6.
    karena mogok kerjayang di lakukan pada tanggal 14, 15 Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedur mogokkerja telah sesuai dengan ketentuan pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 . Yaitu dengan di beritahukanrencna mogok kerja tanggal 14 Januari 2009 dan tanggal 12 Januari 2009 yang juga di benarkan olehsaksi Sdr.
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 13/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — JUMEDI; MOCH. SUGIARTO; LAWAN; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA;
9011
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksi mogokkerja akinat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anak perusahaan ;4. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;D,10.1112.5.
    Serikat Buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibatgagalnya perundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerjadapat dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang(Pasal 137) tidak menyebutkan gagalnya perundingan yang keberapa(berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT. Mulia IndustrindoTbk. Mengatur bahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kaligagalnya perundingan.16.
    Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14)melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalam Perjajian Kerja Bersamatermasuk pelanggaran berat yaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;e Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undangNo. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapa kali perundingan dan haltersebut telah diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga)kali gagalnya perundingan ;e Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan
    MELVASUMIATI SIMANJUNTAK dan RENGGO BUDI SUSILO ;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan pada tanggal 14, 15Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedur mogok kerja telah sesuai denganketentuan pasal 140 UU No.13 tahun 2003 yaitu dengan diberitahukannya rencana mogok kerjatanggal 14 Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari 2009dan tanggal 12 Januari 2009, hal ini dibantah oleh Tergugat dipersidangan bahwa pemogokanyang dilakukan pada
    1 dan 2) UU No.13Tahun 2003 ;Menimbang , bahwa yang diatur dalam pasal 70 ayat (1 s.d 6) merupakan implementasidari pasal 137 UndangUndang No. 13 Tahun 2003, mogok kerja dapat dilakukan akibatgagalnya perundingan akan tetapi dalam pasal tersebut tidak menyebutkangagalnya perundinganyang keberapa, maka dapat dibenarkan menurut hukum hal termaksud diatur dalam perjanjiankerja bersama , yang mengatur dan disepakati dalam pasal 70 ayat (1 s.d 6) bahwa mogok kerjadapat dilakukan setelah 3(tiga) kali gagalnya
Putus : 21-11-2012 — Upload : 27-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Nopember 2012 — PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR vs PT. PRIMA JAYA INFORMATIKA
9781009 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PO/PJIAK/V/2012/00000026 tanggal 9 Mei 2012 sebesarRp.4.800.000.000, PADAHAL PESANAN TERSEBUT TELAHDISETUJUI SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN' BAGIPEMOHON KASASI, alasan gagalnya Termohon Kasasi memenuhikewajibannya BERDASARKAN Perjanjian Kerjasama.
    Tentunya Pasal tersebut lahir dari pengertian jual beli yang diatur dalamPasal 1457 KUH.Perdata yang menyatakan sebagai berikut:"Jual Beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satumengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu. kebendaan, danpihak yang lain untuk membayar harga yang telan dijanjikan";Bahwa sangat jelas dari Pasal 1457 KUH.Perdata, bila dihubungkandengan gagalnya Termohon Kasasi dalam memenuhi kewajibannyaberdasarkan Perjanjian Kerjasama, DAN SECARA KHUSUS TIDAKDIBAYARNYA
    2012/00000028 tersebutTermohon Kasasi belum melakukan pembayaran apapun kepadaPemohon Kasasi.Sehingga sangat jelas bahwa tindakan dari Pemohon Kasasi yang tidakmemberikan persetujuan terhadap Kedua Purchase Order yang diajukanoleh Termohon Kasasi bukanlah tindakan yang bersifat sepihak, akantetapi tindakan sebagai konsekuensi pelanggaran Perjanjian Kerjasamayang berlaku sebagai undangundang yang mengikat Pemohon Kasasi danTermohon Kasasi, yaitu:Hal. 23 dari 42 hal.Put.No. 704 K/Pdt.Sus/2012241a:1) GAGALNYA
    TERMOHON KASASI UNTUK MELAKUKANPENJUALAN SEBESAR 10 JUTA KARTU PERDANA DAN 120JUTA VOUCER ISI ULANG DALAM SETAHUN ATAU HINGGAJUNI 2012.2) GAGALNYA TERMOHON KASASI MEMBANGUNKOMUNITAS PRIMA DENGAN JUMLAH ANGGOTA 10 JUTADALAM SETAHUN PERJANJIAN ATAU HINGGA JUNI 2012.3) GAGALNYA TERMOHON KASASI MENJUAL PRODUKTELKOMSEL TERSEBUT HANYA DI KOMUNITAS PRIMA,KARENA TERNYATA MENJUAL DI LUAR KOMUNITASPRIMA.4) GAGALNYA TERMOHON KASASI MEMBAYAR PURCHASEORDER No.
    Termohon Kasasi untuk melakuan penjualan sebesar 10 jutaperdana kartu prabayar dan 120 juta voucer dalam setahun atauhingga Juni 2012.b. gagalnya Termohon Kasasi membangun Komunitas Prima denganjumlah anggota 10 juta dalam setahun perjanjian atau hingga Juni2012.c. gagalnya Termohon Kasasi menjual produk Telkomsel tersebut hanya diKomunitas Prima, karena ternyata Termohon Kasasi menjual di luarKomunitas Prima.d. gagalnya Termohon Kasasi membayar Purchase Order No.
Putus : 19-10-2015 — Upload : 26-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 19 Oktober 2015 — PT KATEXINDO CITRAMANDIRI VS 1. PIMPINAN SERIKAT PEKERJA SERIKAT PEKERJA NASIONAL PT KATEXINDO CITRAMANDIRI (PSP SPN PT KATEXINDO CITRAMANDIRI), DK
12494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat sangatmenyayangkan rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat II karena rencana mogok kerja tersebut dilakukan bukan akibatgagalnya perundungan sebagaimana kualifikasi gagalnya perundingan yangdiatur dalam Pasal 137 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja DanTransmigrasi Nomor KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum MogokKerja Yang Tidak Sah;.
    mediator mengeluarkananjuran:"Agar perusahaan PT Katexindo Citramandiri membayarkan upahselama mogok kerja berlangsung yakni dari tanggal 21 Februari 2014sampai dengan 28 Februari 2014";Penggugat tidak dapat menerima isi anjuran tersebut dan mengirimkanpenolakan melalui Surat Nomor 005/KAT/HCMOP/IV/2014, perihal:Jawaban Atas Surat Nomor 2929/1.831 perihal Anjuran, tertanggal 2 April2014;Bahwa penolakan Penggugat terhadap isi anjuran tersebut adalah karenamogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya
    perundingansebagaimana kualifikasi "gagalnya perundingan" yang diatur dalam Pasal137 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, yang dapatdijabarkan sebagai berikut:a.
    Pasal 137 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan menyebutkan "Mogok kerja sebagai hak dasar SerikatPekerja/ouruh dan serikat Pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah,tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan";Dalam penjelasan Pasal 137 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan disebutkan: "Yang dimaksud dengangagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidak tercapainyakesepakatan penyelesaian perselisinan hubungan industrial yangdapat disebabkan karena
    Bahwa dalam perselisihan hak antara Penggugat dengan Tergugat danTergugat Il tidak pernah terjadi gagalnya perundingan, yang dapatdijabarkan sebagai berikut:1) Penggugat selalu bersedia melakukan perundingan dengan Tergugat dan Tergugat II. Hal ini teroukti dengan:a.
Putus : 19-12-2012 — Upload : 13-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 19 Desember 2012 — I. ISNU WAHYUDI, II. HERMANSYAH vs PT. MULIA GLASS
4232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PTP.SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksimogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut:1 Cabut Perjanjian Rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalih efisiensi;2 Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisas1;3 Berikan Upah Layak untuk Buruh PT.Mulia Industrindo,Tbk., dan anakperusahaan;4 Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsoursching di PT.MuliaIndustrindo, Tbk., dan anak perusahaan;5 Hentikan intimidasi, interfensi dan diskriminasi serta kebebasandalam
    Olehkarena para Penggugat melakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh undangundang, maka tindakan skorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakanperbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:e Pasal 137 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan:Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan;e Pasal 144 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan:1 Terhadap
    pernah memuat aturan mengenai apabilatelah terjadi perundingan dan perundingan itu sendiri mengalamikegagalan (tidak ada titik temu);2 Bahwa menurut kami, Pasal 70 ayat 1 sampai dengan 6 tidak bisasepenuhnya dikatakan sebagai implementasi dari Pasal 137 Undangundang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai gagalnyaperundingan mengingat penjelasaan Pasal 137 itu sendiri yang kamikutip sebagai berikut:Penjelasan Pasal 137 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:Yang dimaksud dengan gagalnya
    Pekerja/ buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri;Pasal 3:Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:abBukan akibat gagalnya perundingan; dan/ atau;Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/ atau;Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelumpelaksanaan mogok kerja; dan/ atau;Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140ayat (2) huruf a, b, c, d UndangUndang
    , maka terkait dengan gagalnyaperundingan juga diatur di dalam KEPUTUSAN MENTERI TENAGAKERJADAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NO. 232/KEP/MEN/2003tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah Pasal 4 yang saya kutipsebagai berikut:"....Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aadalah tidak tercapainya kesepakatan Penyelesain Perselisihan HubunganIndustrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukanperundingan walaupun serika pekerja/ buruh atau pekerja/ buruh
Putus : 06-12-2012 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 6 Desember 2012 — MARGONO vs PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA, diwakili oleh H. HERYADI WIDJONARKO, selaku Direktur PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA dan AGUS PURWANTO
3715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maka PTP SB KIKEF dengan terpaksa melakukanaksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannyasebagai berikut:. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalilefisiensi;. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi;. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tok. dan anakperusahaan;. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing di PT. MuliaIndustrindo Tbk. dan anak perusahaan;.
    SBKIKEFbersama dengan anggotanya pada tanggal 14 Januari 2009 terpaksamelakukan aksi mogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapuntuntutannya sebagai berikut:. Cabut Perjanjian Rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalihEfisiensi;. Hentikan PHK Sepihak dengan alasan rasionalisasi;. Berikan upah layak untuk Buruh PT. Mulia Industrindo, Tok. dan anakperusahaan;Hapuskan Sistem kerja Kontrak dan Outsoursching di PT. MuliaIndustrindo, Tok. dan anak perusahaan;.
    Bahwa menurut kami, Pasal 70 ayat 1 s.d. 6 tidak bisasepenuhnya dikatakan sebagai implementasi dari Pasal 137UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan mengenai gagalnya perundinganmengingat penjelasaan Pasal 137 itu sendiri yang saya kutipsebagai berikut:Penjelasan Pasal 137 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan:Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalahtidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisinan hubunganindustrial yang dapat disebabkan
    SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008memberitahukan akan melakukan aksi mogok kerjadengan harapan pihak perusahaan mau melakukanperundingan kembali terkait gagalnya perundinganditanggal 24 Desember 2008 sebagaimana isi surattersebut (Bukti P5A);c. Bahwa dikarenakan pihak perusahan tidak maumejawab surat Nomor 056/PTP. SBKIKEF/MI/Bks/XII/2008 tertanggal 24 Desember 2008 tersebutkemudian melalui surat Nomor 060/PTP.
    Bukan akibat gagalnya perundingan,dan/atau;b. Tanpa pemberitahuan kepadapengusaha dan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakernjaan, dan/atau;c. Dengan pemberitahuan kurang dari 7(tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogokkerja, dan/atau;d.
Putus : 06-12-2012 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 Desember 2012 — HENDRA KURNIAWAN, dk. vs PT. MULIA KERAMIK INDAH RAYA
47241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SB KIKEF dengan terpaksa melakukan aksimogok kerja akibat gagalnya perundingan, adapun tuntutannya sebagai berikut :1 Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalil efisiensi ;2 Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;3 Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;4 Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT.
    Olehkarena Para Penggugat melakukan mogok dengan cara yang dibenarkan oleh UndangUndang, maka tindakan skorsing dan PHK yang dilakukan oleh Tergugat merupakanperbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan:Pasal 137.Pasal 137 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan :Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhdilakukan secara sah, tertib dan aman sebagai akibat gagalnya perundingan.Pasal 144.Pasal 144 UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan
    kalau di perhatikan secara cermat adalahpasal yang hanya mengatur teknis prosedur surat menyurat permohonanberunding saja, tetapi di dalam Pasal 70 ayat 1 sampai dengan 6 tersebut tidakpernah memuat aturan mengenai apabila telah terjadi perundingan danperundingan itu sendiri mengalami kegagalan (tidak ada titik temu).2.2 Bahwa menurut kami, Pasal 70 ayat 1 sampai dengan 6 tidak bisa sepenuhnyadikatakan sebagai implementasi dari Pasal 137 UndangUndang No.13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai gagalnya
    , maka terkait dengan gagalnyaperundingan juga di atur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja danTransmigrasi Republik Indonesia No. 232/KEP/MEN/2003 tentang akibathukum mogok kerja yang tidak sah Pasal 4 yang saya kutip sebagai berikut :Pasal 4:"....Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalahtidak tercapainya kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialyang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundinganHal. 13 dari 22 hal.
    kerja yang dilakukan secara tidak sak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 dikualiflkasikan sebagi mangkir.2 Pemanggilan untuk kembali berkerja bagi pelaku mogok sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturutturutdalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secarapatut dan tertulis.3 Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.Pasal 3:Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :a Bukan akibat gagalnya
Register : 10-04-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA PURWOKERTO Nomor 0791/Pdt.G/2017/PA.Pwt
Tanggal 20 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • Pernyataan Gagalnya MediasiPERNYATAANPada hari ini Selasa tanggal 04 Juli 2017 saya, TITI HADIAHMILIHANI, SH, Mediator terdaftar di Pengadilan Agama Purwokerto, denganini menyatakan bahwa Perkara Nomor : 0791/Pdt.G/2017/PA.Pwt antara :ES sebagai PemohonMelawanEE sebagai TermohonTelah gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang telah kamitempuh pada tanggal 04 Juli 2017.Demikian pernyataan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya, selakuMediator dan para pihak yang bersangkutan tersebut.Purwokerto
Register : 29-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — KOSIM ARTA; SUHERMAN ; LAWAN; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA;
11522
  • gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137) tidak menyebutkangagalnya perundingan yang keberapa (berapa kali perundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT.
    Mengaturbahwa mogok kerja dapat dilakukan setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan.16. Bahwa surat pemberitahuan aksi mogok kerja tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari2009 dan tanggal 12 Januari yang diajukan oleh Para Penggugat melalui PTP SBKIKEFkeseluruhannya tidak ada yang memenuhi ketentuan pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5),(6) Perjanjian Kerja Bersama PT. Mulia Industrindo Tbk.17.
    peraturan perundangundangan .99Pasalnya ahli lupa, akan tetapi isinya selama proses menyelesaikan belum tuntasbelum ada keputusan yang tetap ,maka merupakan kewajiban dari pihak pengusahauntuk terus membayar upah kepada pihak buruh yang sedang di proses tersebut;e Bahwa di dalam PKB boleh boleh saja lebih rinci mengatur tentang kerja dan PHK,asal berpegang kepada aturan undang undang ;Bahwa pasal 137 Undang undang No 13 Tahun 2003 , tidak ada, tidak mengatur mengenaibatasan setelah berapa kali gagalnya
    ;e Bahwa saksi tidak mengatakan mogok SBKIKEF ilegal, tapi tidak sesuai denganprosedur sebagaimana tertuang dalam pasal70 PKB, yang isinya harus melayangkansurat perundingan, surat pertama, surat kedua, surat ketiga, di pasal 70 merupakanimplementasi dari pasal 137 UU No. 13 tahun 2003 ;e Bahwa saksi tidakpernah mengatakan kami tidak melihat orasi, yang kami katakanadalah tidak pernah melihat pengurus atau anggota kami yang orasi1 ;e Bahwa pasal 137 tidak dijelaskan berapa jauh dan berapa kali gagalnya
    Mulia Industrindo, Tbk.Sehingga dalam Pasal 65 ayat (14) melakukan mogok kerja tanpa proseduryang diatur dalam Perjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran beratyaitu dijatuhkan sanksi PHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapiUndang undang No. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkanberapa kali perundingan dan hal tersebut telah diatur didalam PerjanjianKerja Bersama Pasal 70 yaitu setelah 3 = (tiga) kali gagalnyaperundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat
Register : 22-01-2010 — Putus : 07-05-2010 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 29/G/2010/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Mei 2010 — MARGONO; AGUS PURWANTO; LAWAN; PT. MULIA KERAMIK INDAHRAYA;
12958
  • SB KIKEFdengan terpaksa melakukan aksi mogok kerja akinat gagalnya perundingan,adapun tuntutannya sebagai berikut :. Cabut perjanjian rasionalisasi yang tidak rasional dengan dalilefisiensi ;. Hentikan PHK sepihak dengan alasan rasionalisasi ;. Berikan upah layak untuk buruh PT. Mulia Industrindo Tbk. Dan anakperusahaan ;. Hapuskan sistem kerjakontrak dan outsourcing di PT. Mulia Industrindo Tbk.Dan anak perusahaan ;.
    SerikatBuruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnyaperundinganBahwa kalau disimak secara seksama, maka nampak jelas mogok kerja dapatdilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapi Undang undang (Pasal 137)tidak menyebutkan gagalnya perundingan yang keberapa (berapa kaliperundingan).Bahwa pasal 70 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) PKB PT.
    dansekarang menjabat HRD Management ;Bahwa PKB tersebut telah di sosialisasikan kepada seluruh karyawan ;34Bahwa saksi tahu PKB sudah di sosialisasikan kepada seluruhkaryawan, oleh karena PKB tersebut telah diserahkan kepada HODdan dari HOD ke seluruh karyawan, dibagikan kepada seluruhburuh ;Bahwa saksi tidak tau apa sanksi kepada orang yang ikut demo ilegal, saksihanya tau mogok kerja tanpa prosedur ;Bahwa PKB telah mengatur tentang prosedur mogok, contohnya akibat darigagalnya perundingan ;Bahwa gagalnya
    Sehingga dalam Pasal65 ayat (14) melakukan mogok kerja tanpa prosedur yang diatur dalamPerjajian Kerja Bersama termasuk pelanggaran berat yaitu dijatuhkan sanksiPHK tanpa pesangon ;Bahwa, mogok kerja dilakukan akibat gagalnya perundingan, tetapiUndang undang No. 13 tahun 2003 Pasal 137 tidak menyebutkan berapakali perundingan dan hal tersebut telah diatur didalam Perjanjian KerjaBersama Pasal 70 yaitu setelah 3 (tiga) kali gagalnya perundingan ;Bahwa, tidak benar Tergugat melakukan perbuatan melawan
    MELVA SUMIATI SIMANJUNTAK danRENGGO BUDI SUSILO ;Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mogok yang dilakukan padatanggal 14, 15 Januari 2009 akibat gagalnya perundingan dan prosedur mogok kerjatelah sesuai dengan ketentuan pasal 140 UU No.13 tahun 2003 yaitu dengandiberitahukannya rencana mogok kerja tanggal 14 Januari 2009 sebanyak 3 kali yaitupada tanggal 24 Desember 2008, 06 Januari 2009 dan tanggal 12 Januari 2009, hal inidibantah oleh Tergugat dipersidangan bahwa pemogokan yang dilakukan padatanggal