Ditemukan 428 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : grinding grondong gunding
Register : 14-06-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sdw
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
1.KARTONO Bin SUKARJO
2.NUR WIJAYA KUSUMA Bin SUPARNO
7029
  • Kutai Barat sesampainya ditempat Terdakwa NUR melihat kembalitiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali Terdakwa untukmengambil kabel grounding yang berada di tiang listrik tersebut setelah ituTerdakwa mengambil tang potong yang berada di tas dan Terdakwa NURlangsung memanjat tanpa menggunakan alat panjat kemudian memotongkabel grounding di bagian atas dan kabel grounding di bagian bawah setelahmemotong dan mengambil barang tersebut Terdakwa NUR langsungmenggulung kabel tersebut kKemudian
    Linggang Bigung Kab.Kutai Barat sesampainya ditempat Terdakwa NUR melihat kembali tianglistrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali Terdakwa KARTONOHalaman 22 dari 37 Putusan Nomor 89/Pid.B/2021/PN Sdwuntuk mengambil kabel grounding yang berada di tiang listrik tersebutsetelah itu Terdakwa mengambil tang potong yang berada di tas danTerdakwa NUR langsung memanjat tanpa menggunakan alat panjatkemudian memotong kabel grounding di bagian atas dan kabel grounding dibagian bawah setelah memotong
    Kutai Barat dengan caraketika melihat kembali tiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajakkembali Terdakwa KARTONO untuk mengambil kabel grounding yangberada di tiang listrik tersebut setelah itu Terdakwa mengambil tangpotong yang berada di tas dan Terdakwa NUR langsung memanjat tanpamenggunakan alat panjat kemudian memotong kabel grounding di bagianatas dan kabel grounding di bagian bawah setelan memotong danmengambil barang tersebut Terdakwa NUR langsung menggulung kabeltersebut kemudian Terdakwa
    Kutai Barat Para Terdakwa mengambil 1(satu) set kabel grounding panjang +9 meter dengan cara Terdakwa NURmengajak Terdakwa KARTONO untuk mengambil kabel tersebut setelah ituTerdakwa NUR mengambil tang potong yang berada di tas kemudian TerdakwaNUR memanjat tiang tersebut tanpa menggunakan alat panjat dan memotongkabel grounding di bagian atas setelah kabel tersebut terpotong dibagian ataskemudian tang potong tersebut Terdakwa NUR jatuhkan ke bawah untukTerdakwa pergunakan memotong kabel grounding
    Kutai Barat mengambil 1(satu) set kabel grounding panjang + 4 meter dengan cara ketika melihatkembali tiang listrik setelah itu Terdakwa NUR mengajak kembali TerdakwaKARTONO untuk mengambil kabel grounding yang berada di tiang listriktersebut setelah itu Terdakwa mengambil tang potong yang berada di tas danTerdakwa NUR langsung memanjat tanpa menggunakan alat panjat Kemudianmemotong kabel grounding di bagian atas dan kabel grounding di bagianbawah setelah memotong dan mengambil barang tersebut Terdakwa
Putus : 29-01-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 2/PID.B/2013/PN.PLP
Tanggal 29 Januari 2013 — Terdakwa : Sabri Salam Bin Rustam Nur
2811
  • kemudian memotong kabel grounding yangterbuat dari tembaga terbungkus karet warna kuning hijau merk Jembo tipe NYA50mm, kabel grounding yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitamdengan menggunakan tang potong, selanjutnya kedua ujung kabel dan bargrounding diikat dengan tali nilon dan diulur hingga tiba ditanah dengan maksudagar jatuhnya kabel dan bar grounding tidak menimbulkan bunyi yang keras.Selanjutnya terdakwa turun dari atas tower dan menggulung kedua kabel groundingtersebut kemudian
    Telkomsel.eBahwa terdakwa mencuri kabel grounding milik PT. Telkomsel pada hari Selasa,tanggal 06 November 2012 sekitar jam 23.30 wita bertempat di dalam lokasi towermilik PT. Telkomsel di Desa Salu Lino, Kec. Walenrang Utara, Kab. Luwu. Bahwa sebelumnya terdakwa sudah rencanakan untuk mencuri kabel grounding milikPT. Telkomsel tersebut.
    kemudian memotong kabel grounding yang terbuat daritembaga terbungkus karet warna kuning hijau merk Jembo tipe NYA 50mm, kabelgrounding yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitam dengan menggunakantang potong, selanjutnya kedua ujung kabel dan bar grounding diikat dengan tali nilon dandiulur hingga tiba ditanah dengan maksud agar jatuhnya kabel dan bar grounding tidakmenimbulkan bunyi yang keras.
    yang terbuat dari tembaga terbungkus karet warna kuning hijaumerk Jembo type NYA 50 mm, panjang sekitar 28,50 (dua puluh delapan koma limapuluh) meter.15e Kabel grounding terbuat dari tembaga terbungkus karet warna hitam denganpanjang sekitar 34 (tiga puluh empat) meter.e Bar grounding yang terbuat dari tembaga dengan panjang 30 cm, lebar 10 cm dantebal 1 cm.Dikembalikan kepada PT.
Register : 03-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 22/Pid.B/2021/PN Bjw
Tanggal 28 Juni 2021 — - Pidana: 1.MUHAMAD SUHARDI Alias AON 2.ARON RUSLAN Alias ARON
8937
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 125 warna putih-hitam tanpa plat nomor;- 1 (satu) buah kunci motor warna Hitam;- 1 (satu) buah helm warna putih-hitam terdapat tulisan INK, dan - 1 (satu) buah tang potong warna hitam-biru muda;Dikembalikan pada Terdakwa I5 (lima) gulungan kabel tembaga arde (grounding) dengan panjang terdiri dari: - 1 kabel yang dipotong menjadi 2 (dua) dengan panjang terdiri dari 154 cm dan 270 cm;- 1 kabel dengan panjang 680 cm;- 1 kabel
    Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Hendranus Nobang AliasHend melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitar pukul15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedang memanjatdan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrik ke 5 (lima)dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabel tembaga arde(Grounding
    Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Wenslaus Dato DagaAlias Wens melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitarpukul 15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedangmemanjat dan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrikke 5 (lima) dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabeltembaga arde (Grounding
    milik PLN dengan cara memanjat tiang danmemotong kabel dengan menggunakan tang yang telah dipersiapkan;Bahwa pengambilan kabel tembaga arde grounding milik PT.
    Para Terdakwa memanjat, memotong dan mengambil kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut tanpa seizin atau tanpasepengetahuan pihak PLN dengan maksud untuk dijual oleh Para Terdakwakepada pembeli besi tua keliling dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh riburupiah).
    PLN yang kemudian kabeltembaga arde grounding milik PT. PLN tersebut diambil.Dengan demikian terdapat kerja sama antara Para Terdakwa dan Zuldalam mencapai tujuan bersama yaitu menguasai dan hendak menjual kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut. Dengan demikian unsur Jikaperbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telahterpenuhi;Ad.3.
Register : 09-11-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3203/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 28 Desember 2015 — - TAUFIQ SANI
303
  • Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ke tanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Mas memeriksaTas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding di dalam Tas Pakaianterdakwa. e Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Musim Mas ada Kabel Grounding yang dipasang padaTower terjuntai hingga ketanah, yang mana Kabel tersebut dipergunakan sebagai AntiPetir, lalu timbul niat terdakwa untuk mencuri Kabel tersebut.
    Musim Masmemeriksa Tas Pakaian Kerja terdakwa dan menemukan Kabel Grounding didalamTas Pakaian terdakwa. Bahwa terdakwa mengambil Kabel Grounding merk Eterna NYA 60 mm / 450 Volt 700 Volt sepanjang 10,5 (sepuluh koma lima) meter milik PT. Musim Mas tersebuttidak ada ijin dari Pihak Perusahaan PT. Musim Mas.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Musim Mas mengalami kerugian sekira Rp.2.940.000, (Dua Juta Sembilan Empat Puluh Ribu Rupiah).
    Kabel Grounding merkEterna, 1 (satu) tas ransel dan kain berwarna coklat, dan Kabel Kabel Grounding sepanjang10,5 meter yang telah dikupas.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagaiberikut:e Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 sekira pukul 15.45 Wib, bertempat diPT.
Register : 18-11-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1147/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
1.ACHMAD FAUZI Bin NASIR
2.AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMIN
4223
  • penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti yang disita berupa
    1. 1 (satu) buah Gerinda merk BOSCH
    2. 1 (satu) unit flashdisk
    3. 1 (satu) sulo (tempat sampah)
    4. 1 (satu) roll Kabel dengan panjang 50 meter
    5. Data Rekapitulasi (perincian) kabel grounding
      Mega Kuningan Barat Ill Kawasan Mega Kuningan KelurahanKuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan terdakwa IlAHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMIN mengajak terdakwa ACHMAD FAUZI Bin NASIR untuk mengambil kabel grounding milik PT.TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA, kemudian terdakwa Il AHMADSAEPUDIN Als JAMBANG Bin *SIMIN naik ke lantai 9 GedungSopodel, dengan menggunakan gerinda terdakwa Il AHMADSAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMIN memotong kabel grounding milikPT.
      TOBA PENGEMBANGSEJAHTERA, kemudian terdakwa ACHMAD FAUZI Bin NASIRmembawa potongan kabel grounding milik PT.
      TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA tersebut kedalam Jok sepeda motor,Halaman 4 dari 16 Putusan Nomor 1147/Pid.B/2020/PN JKT.SEL kemudian terdakwa Il AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMINmembawa pergi potongan kabel grounding milik PT. TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA untuk dijual tanpa jjin dari PT. TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA. Bahwa hasil penjualan potongan kabel grounding milik PT.
      Terdakwa ACHMAD FAUZI Bin NASIR :Bahwa Terdakwa mengerti diajukan ke persidangan karena telahmengambil kabel grounding gedung Sopodel ;Bahwa sekira pada bulan Juni 2019 di Gedung Sopodel di JI.
      MegaKuningan Barat III Kawasan Mega Kuningan Kelurahan Kuningan TimurKecamatan Setiabudi Jakarta Selatan terdakwa II mengajak terdakwa untuk mengambil kabel grounding yang terpasang di gedung Sopodelmilik PT Toba Pengembang Sejahtera Bahwa setelah Terdakwa setuju kemudian terdakwa II naik ke lantai9 kemudian membuka pintu ruang PDT di lantai 9 denganmenggunakan kuncl ;Bahwa setelah itu terdakwa memotong kabel grounding yangterpasang menggunakan gerinda yang sudah dipersiapkan ;Halaman 12 dari 16
Putus : 18-08-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 843 K/PID/2015
Tanggal 18 Agustus 2015 — JHONI HARASIKA RANGKUTI Alias SANGKOT
217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya Terdakwa melihat kabel groundingyang berwarna kuning hijau sudah ada bekas terpotong, dan akhirnyaTerdakwa juga memotongmotong kabel grounding tersebut dan setelahTerdakwa potong kemudian Terdakwa gulung menjadi dua gulungan kecil.Kemudian Terdakwa melihat kabel grounding warna merah yang terhubungkepanel, dan karena Terdakwa lihat bahwa kabel tersebut sudah lepas dantidak terhubung kebaterai dan Terdakwa menduga bahwa kabel tersebutsudah tidak difungsikan lagi sehingga Terdakwa membuka
    Menetapkan barang bukti : 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax BK 8212 PJ warna hitamRangka MHKP38BA1JEK076117 dan no mesin MD 71335;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 1 (satu) buah tang potong; 1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah; 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau; 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel4.
    Nomor : 843 K/Pid/2015 1 (satu) buah tang potong; 1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah; 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau; 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;6.
    Nomor : 843 K/Pid/20153. 1 (satu) buah obeng;4. 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;5. 1(6. 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;Bahwa terhadap barang bukti dalam perkara atas nama JHONIHARASIKA RANGKUTI ALS SANGKOT seluruhnya dititipbkan dikantorKejaksaan Negeri Stabat;Bahwa dalam persidangan telah dijelasknn oleh Jaksa Penuntut Umumkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap barang bukti 1(satu) unit Mobil
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax BK 8212 PJ warna hitamRangka MHKP3BA1JEK076117 dan no mesin MD 71335;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 1 (satu) buah tang potong; 1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah; 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau; 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT.
Register : 19-06-2012 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 03-07-2013
Putusan PN MALILI Nomor 96/Pid.B/2012/PN.Mll
Tanggal 7 Agustus 2012 — ASWAN MURISWAN BUNTULANGI alias ASWAN bin NELSON
5920
  • Nuha, Kabupaten Luwu Timur ; e Bahwa saksi mengetahui kalau kabel tembaga grounding tersebut hilangsetelah keesokan harinya mendapat telepon dari Karyawan PT. Walenie Bahwa saksi tahu akibat pencurian kabel tembaga tersebut PT. WaleniJaya mengalami kerugian yang tidak dapat ditaksir jumlahnya ; e Bahwa saksi tidak tahu cara terdakwa Terdakwa mengambil kabeltembaga grounding tersebut ; e Bahwa terdakwa tidak meminta ijin dari pemiliknya yaitu PT.
    WaleniJaya, di Desa Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur ; e Bahwa terdakwa mengambil kabel tembaga Grounding milik PT. WelaniJaya bersama Lk. Ivan Carel (DPO) seberat 34 (tiga puluh empat) kiloBahwa Terdakwa bersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) mengambilbarangbarang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya PT. Waleni Jaya ; Bahwa Terdakwa bersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) merencanakanuntuk melakukan pencurian kabel tembaga grounding dilokasiPembangunan Pompa air PT.
    Ivan Carel (DPO) kembali pergi menjual kabel tembagagrounding ketempat saksi Nasuha bin Suparjo di Jalan Cendrawasihsesampainya ditempat tersebut Terdakwa langsung menjual danmenimbang dengan berat kabel tembaga Grounding tersebut seberat 34(tiga puluh empat) kilo gram dengan harga perkilonya Rp.47.000,11(empat pulluh tujuh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga kabeltembaga Grounding yang dibayar oleh saksi Nasuha kepada Terdakwasebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; e
    Waleni Jaya terlebihdahulu menyiapkan Catter alat yang akan digunakan untuk memotongkabel tembaga grounding ; 13Bahwa benar setelah sampai ditempat lokasi Pompa Air Terdakwabersama dengan Lk. Ivan Carel (DPO) langsung memotong kabeltembaga Grounding secara bergantian dengan menggunakan Catter ; Bahwa benar Terdakwa bersama dengan Lk.
    Ivan Carel (DPO) kembali pergi menjual kabeltembaga grounding ketempat saksi Nasuha bin Suparjo di JalanCendrawasih sesampainya ditempat tersebut Terdakwa langsung menjualdan menimbang dengan berat kabel tembaga Grounding tersebut seberat34 (tiga puluh empat) kilo gram dengan harga perkilonya Rp.47.000,(empat pulluh tujuh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga kabeltembaga Grounding yang dibayar oleh saksi Nasuha kepada Terdakwasebesar Rp.1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah) ; Bahwa
Putus : 20-09-2011 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 735/Pid.B/2011/Pn.Sda
Tanggal 20 September 2011 — SAMAN
204
  • Barang bukti :Potongan kabel grounding system uk 4x25 Mm jenis NYAF panjang 4 meterdikembalikan pada PT Tjiwi Kimia ; Satu buah palu besi dan kaos birulengan panjang , dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Setelah kabel power grounding putus sepanjang 4 meter oleh terdakwaditaruh dilantai dekat tempat tersebut yang nantinya akan disimpan .
    Mengambil suatu barang Menimbang bahwa mengambil suatu barang bisa diartikan sebagai memindahkandari suatu tempat ke tempat yang lain segala sesuatu yang berwujud dan bemilai ekonomis;Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwaterdakwa telahmengambil barang berupa potongan kabel power grounding jens NYAF Uk 425 mmpanjangnya kurang Iebih 4 meter yang berada di lokasi PM 9 PT Tjiwi Kimia DsKramattemenggung Kec Tarik Kab Sidoarjo maka berdasarkan hal tersebut unsur"mengambil suatu barang"
    Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lainMenimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang didengar dan barangbukti yang ditunjukkan dipersidangan bahwa barang berupa kabel power grounding jenisNYAF uk 425 mm panjang kuranig Iebih 4 meter di tokasi PM 9 di PT TJIWi Kimia adalahmilk PT Tjiwi Kimia sehingga jelaslah bahwa barangbarang tersebut bukanlah milik dariterdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur "yang seluruhnya atausebagian milik orang lain" ini telah terbukti
    Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;Memerintahkan barang bukti berupa:Potongan kabel grounding system uk 4x25 Mm jenis NYAF panjang 4 meterdikembalikan pada PT Tjiwi Kimia ;1 (Satu) buah palu besi dan kaos biru Jengan panjang, dimusnahkan ;6.
Register : 08-03-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 135/Pid.B/2018/PN Bls
Tanggal 28 Maret 2018 — Penuntut Umum:
AZAM AKHMAD AKHSYA, SH
Terdakwa:
DONAL Bin RUSLI YAKUB
252
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:

    - 4 (empat) buah kabel grounding ;

    - 3 (tiga) buah pipa penutup steakroot ;

    - 1 (satu) lembar surat rincian harga barang milik PT.Hutchitson Tri Indonesia ;

    Dikembalikan kepada yang berhakyakni PT.Hutchitson Tri Indonesia melalui Saksi Jelly Rolleys Sitompul.

    Bahwa rincian barang yang berhasil diambil oleh terdakwa kabelgrounding pagar ke terminal basbar sepanjang 15 meter harga barangrp.2.250.000, kabel grounding kaki tower ke terminal basbar sepanjang 10meter harga barang rp.1.200.000, kabel grounding para meter yangmengelilingi tower Sepanjang 50 meter harga barang rp.6.000.000, stektembaga sebanyak 6 pcs harga barang rp.1.500.000, kawat duri 1 gulungharga barang rp.245.000 dan pipa paralon 1 pcs harga barang rp.25.000 Bahwa terdakwa tanpa sepengetahuan
    Bahwa peran terdakwa yakni menggali tanah, memotong danmenggulung kabel grounding tersebut sedangkan sdr. andre yaknimenunjukkan titik dimana yang harus di gali, terus ikut juga menggali tanah,memotong dan menggulung kabel grounding tersebut. ; Bahwa setelah berhasil mengambil kabel grounding yang berada dalamtower saya meletakkannya di luar pagar tower pt. hti bahwa terdakwa tanpasepengetahuan dan seizin pt.hutchitson tri indonesia untuk masuk ke arealtower dan mengambil kabel grounding milik pt.hutchitson
    Bahwa peran terdakwa yakni menggali tanah, memotong danmenggulung kabel grounding tersebut sedangkan sdr. andre yaknimenunjukkan titik dimana yang harus di gali, terus ikut juga menggallitanah, memotong dan menggulung kabel grounding tersebut. ; Bahwa setelah berhasil mengambil kabel grounding yang berada dalamtower saya meletakkannya di luar pagar tower pt. hti bahwa terdakwatanpa sepengetahuan dan seizin pt.hutchitson tri indonesia untuk masukke areal tower dan mengambil kabel grounding milik pt.hutchitson
    Andre masuk kedalam tower lalu mengambilkabel grondingnya dengan cara menggali tanah menggunakan parang danmemotongnya dengan tang potong, setelah itu. mencabutnya kemudianmenggulung kabel gronding tersebut dan peran Terdakwa yakni menggali tanah,memotong dan menggulung kabel grounding tersebut sedangkan Sdr.
    Andreyakni menunjukkan titik dimana yang harus di gali, terus ikut juga menggalitanah, memotong dan menggulung kabel grounding tersebut. setelan berhasilmengambil kabel grounding yang berada dalam tower saya meletakkannya diluar pagar tower PT.
Register : 29-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 75/Pid.B/2021/PN Bik
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
RINA FRIESKA H, S.H.,M.H
Terdakwa:
ISAK DAWAN
6024
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 32 ( tiga puluh dua) keping potongan tembaga dengan ukuran rata - rata 7 cm x 15 cm dengan berat keseluruhan 10,31 kg;
    • 16 ( enam belas) keping potongan tembaga dengan ukuran rata - rata 2,5 cm x 12,5 cm dengan berat keseluruhan 2, 24 kg;
    • 1 ( satu) lilitan kawat Ram dengan berat 1,3 kg;
    • 1 ( satu) kabel grounding
      , kabelcoaxial dan juga kawat ram yang sudah di lipatlipat olen Terdakwa, yang fungsidari kabel grounding yang diambil Terdakwa tersebut adalah untukmenangkal/menyalurkan petir ke dalam tanah, dan kabel coaxial tersebutuntuk memancarkan saluran am pada penyiaran radio RRI; Bahwa jumlah kabel yang diambil Terdakwa, Saksi tidak tahu karenakabel grounding tersebut sudah dipotongpotong oleh Terdakwa Isak Dawansepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 75/Pid.B/2021
      /PN Bik Dampak yang di alami oleh RRI akibat dari telah terjadinya pencurian kabelgrounding yang dilakukan oleh Terdakwa ialah operasional penyiaran RRI tidakdapat menjangkau luas sampai ke pesisir Biak; Bahwa kabel grounding yang di ambil oleh Terdakwa berbahaya kalau padasaat di gali sedang dalam keadaan listrik hidup maka Terdakwa pasti Sudah matitersengat listrik pada saat itu; Bahwa tentang berapa keruigian yang di alami olen RRI Biak akibat dari telahterjadinya pencurian kabel grounding yang
      , kabelcoaxial dan juga kawat ram yang sudah di lipatlipat olen Terdakwa, yang fungsidari kabel grounding yang diambil Terdakwa tersebut adalah untukmenangkal/menyalurkan petir ke dalam tanah, dan kabel coaxial tersebutuntuk memancarkan saluran am pada penyiaran radio RRI; Bahwa jumlah kabel yang diambil Terdakwa, Saksi tidak tahu karenakabel grounding tersebut sudah dipotongpotong oleh Terdakwa Isak Dawansepanjang kurang lebih 50 (lima puluh) centimeter; Dampak yang di alami oleh RRI akibat dari
      , kabel coaxial danjuga kawat ram; Bahwa Terdakwa sudah 28 (dua puluh delapan) kali mengambil kabelgrounding, kabel coaxial dan juga kawat ram ditempat tersebut yang merupakanmilik RRI karena Terdakwa mengetahui bahwa sudah ada orang lain juga yangpernah mengambi kabel ditempat tersebut; Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding, kabel coaxial dan juga kawatram tersebut sendin, tidak dibantu maupun disuruh oleh siapa pun; Bahwa adapun cara Terdakwa bisa mengambil kabel grounding, kabelcoaxial dan
      kabel grounding, kabel coaxial dan juga kawat ramtersebut ke tempat pengepul besi tua dan pernah memperoleh Rp1.200.000,00(Satu juta dua ratus ribu rupiah); Bahwa Terdakwa menyesal telah mengambil kabel grounding, kabel coaxialdan juga kawat ram ini dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa setalah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim,Terdakwa menyatakan di persidangan tidak mengajukan saksi yangmeringankan (ade charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti
Register : 24-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 259/Pid.B/2013/PN.Ktb
Tanggal 4 September 2013 — WAHYUDINOOR Als WAHYU Bin (Alm) NURDIN
252
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Yanto tersebut sangat merugikan pihak PT.ITPTarjun karena kabel grounding adalah kabel sebagai pendekteksi petir, dan apabila kabeltersebut di potong maka takutnya sinyal akan kena petir dan semua operator akan rusakhingga kantor pusat yang berada di jakarta. Bahwa terdakwa bersama saksi Yanto dalam mengambil kabel grounding dan kabeltelkomsel tidak ada ijin dari pihak perusahaan atau minta ijin terlebih dahulu.Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;2.
    Bahwa 2 (dua) buah kabel grounding dan 2 (dua) potong kabel biasa adalah milik PT. ITPTarjun karena berada dilokasi perusahaan PT. ITP Tarjun.
    Bahwa menurut sepengatahuan terdakwa bahwa 2 (dua) buah kabel grounding dan 2(dua) potong kabel biasa adalah milik PT. ITP Tarjun karena berada di lokasiperusahaan PT. ITP Tarjun.
    (satu) buah batrai telkomsel mer vision warna hitam. 2 (Dua) buah kabel telkomsel warna kuning dan biru. 2 (dua) buah kabel Grounding. (satu) buah gulungan kecil kabel grounding.
    ITP tarjun namun tidak jadi sehingga balik arahdan melewati jaln lokasi conveyor lalu melihat kabel grounding dan timbullah niat untukmengambil kabelkabel tersebut.
Register : 03-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 28 /Pid.B/2015/PN Sgr
Tanggal 3 Maret 2015 — TERDAKWA : -MAHYADI Als YADI -MOH. SABLI Als SABLI
10185
  • .- 1 (satu) meter kabel grounding (arde) yang terbuat dari tembaga.Dikembalikan kepada Pihak PLTU Celukan Bawang dibawah Management PT. GEB melalui perantara saksi I GEDE SULANTARA JAYA. S.6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 oleh Haruno Patriadi, S.H.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gunting besi warna orange. 1(satu) buah klem pipa paralon. 1(satu) meter pipa paralon. 1(satu) meter kabel grounding (arde) yang terbuat dari tembaga.Dikembalikan kepada Pihak PLTU Celukan Bawang dibawah Management PT. GEBmelalui perantara saksi GEDE SULANTARA JAYA.
    MAHYADI Als YADI melihatkabel grounding (Arde) yang terbungkus dari pipa paralon tersebutsudah pecah dan juga kabel tembaganya sudah ada yang putussehingga timbulk niatnya untuk mengambil kabel grounding (Arde)yang terbuat dari tembaga tersebut, selanjutnya Terdakwa 1.MAHYADI Als YADI mengajak Terdakwa 2. MOH.
    MOH.SABLI Als SABLI telah mengambil Kabel Grounding (arda) yang terbuat dari tembaga yangdibungkus pipa paralon ukuran kurang lebih diameter 10 dengan panjang 25 meter;Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut tenpa ijin dari pemiliknya yakni Pihak PLTUCelukan Bawang dibawah Management PT.
    SABLI Als SABLI pergi ke tempat kabel grounding tersebut namun sebelumnyaTerdakwa 1. MAHYADI Als YADI menyuruh Terdakwa 2. MOH. SABLI Als SABLI mengambilgunting pemotong kabel setelah terdakwa mengambil gunting pemotong kabel kemudian mereka Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 28 /Pid.B/2015/PN. Sgr terdakwa menuju tempat kabel grounding (arde) tersebut berada, selanjutnya Terdakwa 2.
    SABLI Als SABLI pergi ke tempat kabel grounding tersebut namun sebelumnyaTerdakwa 1. MAHYADI Als YADI menyuruh Terdakwa 2. MOH. SABLI Als SABLI mengambilgunting pemotong kabel setelah terdakwa mengambil gunting pemotong kabel kemudian merekaterdakwa menuju tempat kabel grounding (arde) tersebut berada, selanjutnya Terdakwa 2.
Putus : 25-06-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 296/Pid.B/2013/PN-RAP
Tanggal 25 Juni 2013 — Pidana - JONI LUBIS Als JONI Cs
283
  • Legimin Alias Legin memasukkan kabel Power dan Grounding kedalam goni plastik ;Bahwa selanjutnya terdakwa . Joni Lubis Alias Joni bersama terdakwa Il.Legimin Alias Legin membawa kabel Power dan Grounding denganmenggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru BK 3412 YAP No.Rangka MH1JF411XBK020467 No. Mesin JF41E1020170 menuju rumahterdakwa I. Joni Lubis Alias Joni ;Bahwa selanjutnya keesokan harinya terdakwa I. Joni Lubis Alias Jonibersama terdakwa Il.
    Telkomsel untuk mengambil Kabel Power dan Grounding tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwaterdakwa tidak menaruhkeberatan ;2.
    Labuhanbatu Utara ;Bahwa adapun barangbarang yang telah terdakwaterdakwa curi adalahberupa Kabel Power dan Grounding milik PT. Telkomsel dari Tower Telkomselyang terletak di Dsn. Tournauli Desa Aek Korsik Kec.
Register : 09-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 103/Pid.B/2019/PN Sak
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
SABARGANDA SINAMBELA Alias SABAR Bin MUDA SINAMBELA
2716
  • itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah gergaji besi ;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah potongan kabel grounding
      IKPP Perawang KabupatenTualang, saat itu terdakwa melihat gergaji besi gagang hijau lalutimbullah niat jahat dari terdakwa untuk mengambil Kabel Grounding milikPT. IKPP. j2000nnnnnnn nnn n nn nnnnnnnnnnn nn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnennnnannnnnnanes Bahwa tak berapa lama kemudian terdakwa membawa gegaji besi masukkedalam ruangan Panel water Imtech PT.
      IKPP membuka penutup besilantai dan melihat kabel grounding warna kuning lalu terdakwamenggunakan gergaji besi langsung memotong kabel tersebut sepanjang2 (dua) meter, setelah berhasil mengambil kabel tersebut terdakwamembawanya keluar dari areal perusahaan akan tetapi perbuatanterdakwa diketahui oleh Security PT.
      IKPP membuka penutup besi lantai danmelihat kabel grounding warna kuning ; Bahwa benar terdakwa menggunakan gergaji besi langsung memotongkabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter, setelah berhasil mengambil kabeltersebut terdakwa membawanya keluar dari areal perusahaan ;Halaman 8 Putusan Nomor 103/Pid.B/2019/PN Sak Bahwa benar perbuatan terdakwa diketahui oleh Security PT.
      IKPP Perawang KabupatenTualang, saat itu terdakwa melihat gergaji besi gagang hijau lalu timbullah niatjahat dari terdakwa untuk mengambil Kabel Grounding milik PT. IKPP, takberapa lama kemudian terdakwa membawa gegaji besi masuk kedalamruangan Panel water Imtech PT.
      Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah gergaji besi ;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) buah potongan kabel grounding;Dikembalikan kepada PT. Indah Kiat Pulp and Paper;6.
Register : 25-07-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 14-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 417/Pid.B/2013/PN.Pdg
Tanggal 1 Agustus 2013 — FANDI RAHMAD PGL. FANDI
281
  • Padang Utara Kota Padang ;e Waktu itu berbunyi alarm pemberi tahu Tower yang dekat kampus UBH mati,maka OMC (Operation Main Tenance) memberi tahu tim dilapangan untukmencek Tower yang dimaksud ;e Sesampai di Tower saya menemukan terdakwa yang bukan pegawai Telkomselsedang memutus kabel power DC, lalu pelaku kami amankan dan diperiksadalam tas pelaku ada barbar (tembaga) dan kabel grounding ;e Bahwa yang diambil tembaga (barbar) yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dankabel grounding, dan selanjutnya terdakwa
    Telkomsel) untuk mengawasiTower yang berada di Kota Padang dan saya ditugaskan untuk mengawasiTower yang berada dalam kota ;e Bahwa Telkomsel sering kehilangan barangbarang miliknya, itu sebabnyadibuat tim oleh pengawas Tower;e Bahwa terdakwa masuk kedalam Tower dengan melompat pagar dan setelahberada didalam lingkungan tower pelaku langsung membuka tembaga (barbar)yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dan kabel grounding, dan selanjutnya terdakwajuga memutus kabel Power DC ;e Dengan kejadian ini Telkomsel
    Padang Utara Kota Padang ;e Bahwa waktu itu berbunyi alarm pemberi tahu Tower yang dekat kampusUBH mati, maka OMC (Operation Main Tenance) memberi tahu timdilapangan untuk mencek Tower yang dimaksud ;e Dan sesampai di Tower saya menemukan terdakwa yang bukan pegawaiTelkomsel sedang memutus kabel power DC, lalu pelaku kami amankan dandiperiksa dalam tas pelaku ada barbar (tembaga) dan kabel grounding ;e Bahwa yang diambil tembaga (barbar) yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dankabel grounding, dan selanjutnya
    Telkomsel) untuk mengawasiTower yang berada di Kota Padang dan saya ditugaskan untuk mengawasiTower yang berada dalam kotae Caranya terdakwa masuk kelokasi dengan melompat pagar dan setelah beradadidalam lingkungan tower pelaku langsung membuka tembaga (barbar) yangberukuran 27 Cm x 5 Cm dan kabel grounding, dan selanjutnya terdakwa jugamemutus kabel Power DC ;e Bahwa dengan kejadian ini Telkomsel mengalami kerugian sekitarRp.5.000.000,Bahwa barang bukti benar ;Saksi I. DODI ANDIKA PUTRA Pgl.
Putus : 03-11-2015 — Upload : 30-12-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 164./Pid.B/2015./PN Lgs.
Tanggal 3 Nopember 2015 — HARI HIDAYAT Bin ARIONO
17028
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi Dirampas untuk dimusnahkan; 1(satu) buah pipa besi sepanjang lebih kurang 50 cm ; Potongan kabel Grounding kuningan milik PLN sebanyak 4 meter ;Dikembalikan kepada PT PLN 6. Menetapkan supaya Terdakwa menbayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
    Langsa Lama Pemko Langsae Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    Langsa Lama PemkoLangsa;e Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    PLN untuk memotongkabel kuningan dan pipa besi tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi,e 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (lima puluh) cm ;,e dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
    PLNsepanjang 4 (empat) meter yang tujuannya kabel grounding kuningan tersebut akandijual oleh terdakwa ,;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;Ad. 3. Sebahagian atau seluruhnya milik orang lain ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor .../Pid.B/20...
    /PN...Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sebahagian atau Seluruhnya milikorang lain adalah mengambil barang milik orang lain baik sebahagian maupunseluruhnya milik atau kepunyaan orang lain yang bukan miliknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa kawat listrikyaitu berupa kabel grounding kuningan milik PT.
Putus : 13-07-2011 — Upload : 22-10-2013
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 352/Pid.B/2011/PN.Kab.Prob.
Tanggal 13 Juli 2011 — JEFRI ABRORI alias ABRORI
6816
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) gulung plat grounding dengan berat + 20 Kg. dikembalikan kepada PLTU Unit 9-10 Paiton, dan 1 (satu) jaket kain warna hitam yang digunakan oleh terdakwa untuk membawa plat grounding, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kepada terdakwa ;
    terdakwa dan barang buktinya saksibawa ke Polsek Paiton ;Bahwa terdakwa mencuri plat grounding tersebut sendirian ;Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut adalah milik PLTU Paiton Unit910;Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut masih dipakai ;Bahwa terdakwa mengambil plat grounding tersebut didak minta ijin terlebih dahulu;Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PLTU Paiton Unit 910 menderitakerugian sebesar Rp. 3.000.000, ;Bahwa benar barang bukti berupa satu gulung plat
    mencuri plat grounding tersebut sendirian ; Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut adalah milik PLTU Paiton Unit910; Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut masih dipakai ; Bahwa terdakwa mengambil plat grounding tersebut didak minta ijin terlebih dahulu; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PLTU Paiton Unit 910 menderitakerugian sebesar Rp. 3.000.000, ;4 Bahwa benar barang bukti berupa satu gulung plat grounding yang ditunjukkan dipersidangan adalah milik PLTU Paiton
    kejadian tersebut, lalu saksi datang ke lokasi tempatplat grounding tersebut, setelah saksi sampai di tempat plat grounding ternyatapencurinya masih sembunyi, setelah saksi cari bersamasama dengan Moh.
    selanjutnya terdakwa dan barang buktinya saksibawa ke Polsek Paiton ; Bahwa terdakwa mencuri plat grounding tersebut sendirian ; Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut adalah milik PLTU Paiton Unit910; Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut masih dipakai ; Bahwa terdakwa mengambil plat grounding tersebut didak minta ijin terlebih dahulu; Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PLTU Paiton Unit 910 menderitakerugian sebesar Rp. 3.000.000, ; Bahwa benar barang bukti berupa
    mencuri plat grounding tersebut sendirian ;Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut adalah milik PLTU Paiton Unit910;Bahwa plat grounding yang dicuri terdakwa tersebut masih dipakai oleh PLTU PaitonUnit 910, dan rencananya plat grounding tersebut akan dijual, uangnya untukmemenuhi kebutuhan terdakwa ;Bahwa terdakwa mengambil plat grounding tersebut didak minta ijin terlebih dahulu;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa satu gulung plat grounding yangditunjukkan di persidangan adalah
Register : 21-12-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 377/Pid.B/2015/PN Clp
Tanggal 27 Januari 2016 — Slamet Wahyudi Bin San Suwardi
3510
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang 1,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masing-masing lebih kurang 80 Cm dan Gergaji. Dikembalikan pada PLTU, - Tas ransel milik terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
    pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa SLAMET WAHYUDI Bin SAN SUWARDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN", sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menetapkan barang bukti berupa :Kabel Grounding
    RADIMINe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;e Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ; Bahwa untuk mendapatkan kabel
    AGUS FAUZIe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut; Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
    JAKA ABDIANSAHBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
    MARTHEN LUTHERBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
Putus : 18-12-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 300 / Pid.B / 2012 / PN.JMB
Tanggal 18 Desember 2012 — terdakwa M. ABDUL FARUSI Bin BUARI,
242
  • Menetapkan agar barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------ 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter, 1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan 1 buah kabel grounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikan kepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melalui saksi SUGIANTO- 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W-1628-NQ dan 1 lembar STNK mobil XENIA
    Menyatakan barang bukti berupa : e 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikankepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melaluisaksi SUGIANTO. e 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan 1 lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dikembalikan kepada Sinar MitraSepadan
    Dsn.Lengkong di Ds.jatigedong Kec/Ploso kab.Jombang pada hari Selasa tanggal 4september 2012 sekira pukul 10.00 Wib.Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul15.00 Wib saksi ditelphon oleh bapak Deni selaku pimpinan proyek TBG yangmemberitahu bahwa kabel tower bersama group (TBG) di Dsn.LengkongDs Jatigedong Kec.Ploso Kab.Jombang telah dicuri oleh terdakwa.Bahwa kemudian saksi datang ke lokasi tower tersebut dan melihat kabel pada lakilaki tower termasuk kabel grounding
    BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar foto copy surat perintah kerja (SPK)dari PT Indosat Regional Central Java tanggal
    27 september 2012 dan dikeluarkandi Jakarta 26 September 2012 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar
    ABDUL FARUSI Bin BUARI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa ; 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan PN WONOGIRI Nomor 144/PID.B/2011/PNWNG
Tanggal 31 Oktober 2011 — 1. FERI KURNIAWAN als. RYAN SETIAWAN als. BOLOT 2. ANANG WIDIATMOKO als. GEMUK 3. OKKY WAHYU SETIAWAN als. PENGKIK
756
  • Menyatakan barang bukti berupa 38 buah kabel feeder dengan panjang kurang lebih 2,5meter, 1 buah kabel grounding yellow greend ukuran25 mm, dengan panjang 5 meter dan2,5 meter, 1 buah kabel grounding yellow greendukuran 50 mm, dengan panjang 1 meter, dikembalikankepada PT.
    Pengkik binSargiyanto , ditangkap bersama barang bukti yang = ada,yaitu) 85 (delapan puluh lima) buah kabel feeder dengan25panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu)buah kabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluhlima) mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua komalima) meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greendukuran 50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, 1(satu) buah tas punggung warna biru yang berisi 1 (satu)buah tang pemotong besi, 1 (satu) buah gergaji
    meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dan berdasarfakta fakta hukum di persidangan barang yang diambil paraterdakwa tersebut adalah milik PT.
    Unsurdilakukan oleh dua orang bersama samaatau lebihMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yangdiperoleh selama persidangan, perbuatan mengambil 38(tiga puluh delapan) buah kabel feeder dengan panjangkurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu) buahkabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluh lima)mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua koma lima)meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter milik PT.Axis, dilakukan bersama
    grounding yellow greend ukuran 50 (limapuluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dikembalikankepada PT.