Ditemukan 23 data
195 — 62
serta tagihantagihanuntuk lahan yang sudah dibeli ; Bahwa setahu Terdakwa, timbulnya permasalahan ini, pada saat tanggal 16September2011, Terdakwa menerima surat dari PT.Aspex Kumbong yang ditandatanganioleh saksi Kim Yong Ki, yang intinya meminta pertanggungjawaban penggunaan uangsebesar Rp.29 milyar terkiat pembelian lahan dan kedua pada tanggal 21September2011yang ditujukan hanya kepada terdakwa ; Bahwa Terdakwa tahu, pernah dilakukan audit pada bulan September 2009, dimana padasaat itu saksi An Guen
Hyo dan Cecep datang dan Terdakwa dipanggil ke ruangan saksiKim Yong Ki di Korindo Abadi, kemudian Terdakwa menjelaskan semuanya terkaitdengan penggunaan uang dan suratsurat tanah serta cek fisik, kemudian Terdakwa disuruhmembuat pernyataan bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang, kemudianpernyataan Terdakwa dikoreksi oleh saksi An Guen Hyo ; Bahwa Terdakwa sudah membuktikan, bahwa uang semuanya telah digunakan untukpembelian lahan ;Bahwa setahu Terdakwa, lahan yang sudah dibeli menjadi 34 (
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN Diwakili Oleh : RIZALDI NAZARUDIN, S.H.,M.H
85 — 43
Pengadaan Personal Komputer (Sabak Digital);
- Asli Surat Adendum Nomor : 027 / 323 / Sabak / Set.DPRD / XII / 2020 tanggal 02 Desember 2020 perihal Adendum Surat Perjanjian atas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 027 / 306 / SABAK / Set.DPRD / XI / 2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2020 Pekerjaan Belanja modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Personal Komputer (Sabak Digital);
Dikembalikan kepada Saksi Guen
ANDRYAWAN PERDANA DISTA AGARA,SH
Terdakwa:
AULIA RACHMAN BIN H. ABDUL MANAN
78 — 34
Asli Surat Adendum Nomor : 027 / 323 / Sabak / Set.DPRD / XII / 2020 tanggal 02 Desember 2020 perihal Adendum Surat Perjanjian atas Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 027 / 306 / SABAK / Set.DPRD / XI / 2020 tanggal 26 Nopember 2020 untuk Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2020 Pekerjaan Belanja modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Personal Komputer (Sabak Digital);
Dikembalikan kepada Saksi GUEN RUKMANA
18.