Ditemukan 101 data
11 — 2
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
12 — 3
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
17 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
12 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 4
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
13 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
11 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
19 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
12 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
14 — 4
cIGYArtinya :" Tidak sah pemikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dandua orang saksi yang adilMenimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul Thaalibin JuzIV halaman 254 yang artinya pengakuan pernikahan oleh seseorang harusdapat dikuatkan sahnya pernikahan tersebut dari syarat wali dan dua orangsaksi pernikahan, pendapat ini selanjutnya diambil alih oleh hakim sebagaipendapatnya sendiri, sehingga pernikahan para Pemohon tersebut dapatdiistbatkan.Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan
14 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
17 — 7
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 5
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
16 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
10 — 6
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul
15 — 1
dankepercayaannya adalah sah, namun untuk menjamin kepastian hokum pernikahantersebut, maka yang bersangkutan harus mencatatkan pada instansi yang ditunjuk,sesuai maksud Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor Tahun 1974.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan dalil syar'i berupaHadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Daruqutni dari Siti Aisyah yang berbunyi :Artinya :"Tidak sah pernikahan (seseorang) kecuali dengan adanya wali dan duaorang saksi yang adil"Menimbang, bahwa doktrin ulama dalam kitab I'anatul