Ditemukan 284 data
Muhammad Daud Siregar, SH., MH
Terdakwa:
Herudi Bin Misran
20 — 3
Sekira pukul 18.00 WIB,Pegawai Lapas Langsa, ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYUHalaman 2 dari 16 Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN LgsNUGROHO menerima titipan barang dari keluarga para penghuni Lapas.Kemudian ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHO memeriksasatu persatu barangbarang titipan tersebut. Namun pada saat memeriksabungkusan makanan atas nama terdakwa, mereka menemukan 1 (satu)paket sabusabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yangdibalut dengan lakban warna hitam.
Sehingga ISLAHUL UMAM danRAHMAT WAHYU NUGROHO memanggil dan melakukan pemeriksaankepada terdakwa. Dan akhirnya terdakwa mengakui paket sabusabutersebut adalah milik FAUZAN ALIA BIN MUHAJIR.
Sekira pukul 18.00WIB, Pegawai Lapas Langsa, ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYUNUGROHO menerima titipan barang dari keluarga para penghuni Lapas.Kemudian ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHO memeriksasatu persatu barangbarang titipan tersebut. Namun pada saat memeriksabungkusan makanan atas nama terdakwa, mereka menemukan 1 (satu)paket sabusabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yangdibalut dengan lakban warna hitam.
Sehingga ISLAHUL UMAM danRAHMAT WAHYU NUGROHO memanggil dan melakukan pemeriksaankepada terdakwa. Dan akhirnya terdakwa mengakui paket sabusabutersebut adalah miliknya dan FAUZAN ALIA BIN MUHAJIR.
90 — 12
DusunLendang Lantan, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, KabupatenLombok Tengah atau setidaktidaknya tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi NURULHIDAYAH yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukandengan caracara sebagai berikut :00000200002Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa SRI LUTFIANIMASUDI, A.MA mencari saksi NURUL HIDAYAH di MTS Darul Islahul
Ummah,dan saksi MURDIONO (selaku Kepala Sekolah MTS Darul Islahul Ummah)meminta salah satu siswa untuk memanggil saksi NURUL HIDAYAH sementaraterdakwa SRI LUTFIANI MASUDI, A.MA menunggu diruang guru, karena tidaksabar menunggu terdakwa SRI LUTFIANI MASUDI, A.MA keluar dari dalamruang guru dan bertemu dengan saksi NURUL HIDAYAH di parkiran sepedamotor kemudian terdakwa SRI LUTFIANI MASUDI A.MA menarik saksi NURULHIDAYAH ke ruang Kepala Sekolah dengan mengatakan tahu siapa saya,saya isterinya PAK
suatu waktudalam tahun 2012, bertempat di Dusun Lendang Lantan, Desa Banyu Urip,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atau setidaktidaknyadisuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukanpenganiayaan terhadap saksi NURUL HIDAYAH, perbuatan tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut ;Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa SRI LUTFIANIMASUDI, A.MA mencari saksi NURUL HIDAYAH di MTS Darul Islahul
12 — 7
Nur Islahul UmmahBahwa selama pernikahan Pemohon dan Pemohon Il, tidak ada pihak ketigayang mengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II tersebut, danselama itu pula, Pemohon dan Pemohon Il tetap bergama Islam dan tidakpernah berceral;Bahwa sampai sekarang Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kutipan aktanikah, karena pernikahan Pemohon dan Pemohon II ternyata tidak terdaftar diKantor Urusan Agama setempat, sementara pada saat ini Pemohon danPemohon II membutuhkan akta nikah tersebut untuk
Nur Islahul Ummah;Hal. 3 Penetapan. No. 903 /Pdt.P/2021/PA.
Nur Islahul Ummah; saksi tahu pernikahan tersebut tidak tercatat pada PPN/KUA setempat danperkara ini diajukan untuk memperoleh keabsahan pernikahannya secarahukum;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II telah mencukupkan keterangannya,selanjutnya menyampaikan kesimpulan, serta mohon penetapan;Bahwa, untuk meringkas uraian penetapan ini ditunjuk halhal sebagaimanatermuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang merupakan bagian takterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa isi
23 — 10
., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy.dan Islahul Umam, S.Sy. masingmasing sebagai Hakim Anggota pada hari itujuga Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengandibantu olen Hendra Saputra, SH, panitera pengganti, tanpa hadirnya Pemohondan Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy. Hasanuddin, S.H.I., M.Ag.Hakim Anggota,Islahul Umam, S.Sy.Panitera Pengganti,Halaman 4 dari 5 Putusan Nomor 246/Padt.G/2020/MS.
16 — 8
., MH sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sydan Islahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, olehKetua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantuoleh Afwan Zahri, SHI, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri olehPenggugat dan Tergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.HI., MHHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti
124 — 25
., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sydan Islahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota pada hari itujuga Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengandibantu oleh Afwan Zahri, SHI, panitera pengganti, tanpa hadirnya Pelawan danPara Terlawan.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.Ag.Hakim Anggota,Islahul Umam, S.SyHalaman 4 dari 5 Putusan Nomor 180/Padt.G/2020/MS.
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon (Saphira Islahul Hidayah binti Suwito) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Agung Widi Yanto bin Rasno ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah );
84 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
di DusunLendang Lantan, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah atausetidaktidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriPraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaanterhadap saksi NURUL HIDAYAH yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa SRI LUTFIANI MASUDI,A.MA mencari saksi NURUL HIDAYAH di MTS Darul Islahul
Ummah, dan saksiMURDIONO (selaku Kepala Sekolah MTS Darul Islahul Ummah) meminta salah satu siswauntuk memanggil saksi NURUL HIDAYAH sementara Terdakwa SRI LUTFIANIHal. 1 dari 9 hal.
suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat diDusun Lendang Lantan, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten LombokTengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Praya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukanpenganiayaan terhadap saksi NURUL HIDAYAH, perbuatan tersebut dilakukan dengan carasebagai berikut ;Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa SRI LUTFIANIMASUDI, A.Ma mencari saksi NURUL HIDAYAH di MTS Darul Islahul
Ummah, dansaksi MURDIONO (selaku Kepala Sekolah MTS Darul Islahul Ummah) meminta salah satusiswa untuk memanggil saksi NURUL HIDAYAH sementara Terdakwa SRI LUTFIANIMASUDI, A.Ma menunggu diruang guru, karena tidak sabar menunggu Terdakwa SRILUTFIANI MASUDI, A.Ma keluar dari dalam ruang guru dan bertemu dengan saksiNURUL HIDAYAH di parkiran sepeda motor kemudian Terdakwa SRI LUTFIANIMASUDI A.MA menarik saksi NURUL HIDAYAH ke ruang Kepala Sekolah denganmengatakan tahu siapa saya, saya isterinya PAK
50 — 12
seadiladilnya (ex Aequo et bono);Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPenggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan;Bahwa Ketua Majelis telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat supaya tidak bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakanpada tanggal 14 Oktober 2020 di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Ididengan perantaraan mediator Islahul
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Islahul Umam, S.Sy, Hakim padaMahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuan mediator secaratertulis tanggal 14 Oktober 2020 menyatakan bahwa mediasi tersebut
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat li luarhadirnya Tergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyHalaman
29 — 8
., M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sydan Islahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, olehKetua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantuoleh Teuku Iskandar, SHI, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri olehPenggugat tanpa hadirnya Tergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam
Muhammad Daud Siregar, SH., MH
Terdakwa:
FAUZAN ALIA Bin MUHAJIR
23 — 6
Sekirapukul 18.00 WIB, Pegawai Lapas Langsa, ISLAHUL UMAM dan RAHMATWAHYU NUGROHO menerima titipan barang dari keluarga para penghuniLapas. Kemudian ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHOmemeriksa satu persatu barangbarang titipan tersebut. Namun pada saatmemeriksa bungkusan makanan atas nama HERUDI BIN MISRAN, merekamenemukan 1 (satu) paket sabusabu yang terbungkus dengan plastiktembus pandang yang dibalut dengan lakban warna hitam.
Berikutnya ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHOmenyerahkan Terdakwa dan HERUDI BIN MISRAN kepada Pihak Kepolisianuntuk diproses sesuai hukum yang berlaku;Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboraturium Barang BuktiNarkotika dari Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab: 10224/NNF/2020 tanggal 02 Oktober 2020 yang ditandatangani olehDEBORA M HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R.
Bahwa sekira pukul 17.00 WIB, WAK JHONmenghubungi Terdakwa dan memberi khabar ada utusannya sedang menujuLapas Kelas Il B Langsa di Jalan Panglima Polem No. 39 Kota Langsa.Sekira pukul 18.00 WIB, Pegawai Lapas Langsa, ISLAHUL UMAM danRAHMAT WAHYU NUGROHO menerima titipan barang dari keluarga parapenghuni Lapas. Kemudian ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYUNUGROHO memeriksa satu persatu barangbarang titipan tersebut.
Namunpada saat memeriksa bungkusan makanan atas nama HERUDI BINMISRAN, mereka menemukan 1 (satu) paket sabusabu yang terbungkusdengan plastik tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna hitam.Sehingga ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHO memanggildan melakukan pemeriksaan kepada HERUDI BIN MISRAN. Dan akhirnyaHERUDI BIN MISRAN mengakui paket sabusabu tersebut adalah milikTerdakwa.
Berikutnya ISLAHUL UMAM dan RAHMAT WAHYU NUGROHOmenyerahkan Terdakwa dan HERUDI BIN MISRAN kepada Pihak Kepolisianuntuk diproses sesuai hukum yang berlaku; Bahwa berdasarkan Berita acara Analisis Laboraturium Barang BuktiNarkotika dari Laboraturium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan No Lab: 10224/NNF/2020 tanggal 02 Oktober 2020 yang ditandatangani olehDEBORA M HUTAGAOL, S.Si, Apt dan R.
7 — 1
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Islahul Amaliyah binti Karyono dengan seorang laki-laki bernama Dian Sukarno bin Sunarto;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
31 — 8
., M.Ag. sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sydan Islahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggota pada hari itujuga Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengandibantu oleh Afwan Zahri, SHI, panitera pengganti, tanpa hadirnya Penggugatdan Tergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Hasanuddin, S.H.I., M.Ag.Hakim Anggota,Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Halaman 4 dari 5 Putusan Nomor 293/Padt.G/2020/MS.
20 — 9
., M.H sebagai KetuaMajelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam, S.Symasingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebutdengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh Teuku Iskandar, SHI,sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyPanitera
15 — 7
., M.H sebagaiKetua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan Islahul Umam,S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkanpada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis besertapara Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Hendra Saputra, SH sebagaiPanitera Pengganti, di luar hadirnya Pemohon dan Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,
71 — 18
lain mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir sendiri (in person) ke persidangan, danoleh Majelis Hakim telah diusahakan perdamaian namun tidak berhasil, danuntuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut, kedua belah pihakdiwajibkan menempuh mediasi terlebin dahulu dan dipersilahkan untukmemilih mediator yang tersedia kemudian para pihak sepakat menyerahkankepada majelis hakim untuk menunjuk Islahul
Umam, S.Sy sebagai mediatordalam perkara ini;Bahwa, berdasarkan laporan mediator Islahul Umam, S.Sy tanggal18 November 2020 bahwa mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian;Bahwa laporan mediator tersebut telah dibacakan di depanpersidangan dimana kedua belah pihak berperkara membenarkan isi laporanHim 3 dari 19 hlm Putusan Nomor 413/Pdt.G/2020/MS.
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk mengoptimalkan perdamaian sebelumpemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanmelalui proses mediasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, namun berdasarkan laporan darimediator Islahul Umam, S.Sy tanggal 18 November 2020 proses mediasiyang dilaksanakan
kini dihitung sejumlah Rp921.000,00 (Sembilan ratus dua puluh saturibu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim MahkamahSyar'iyah Idi pada hari tanggal 08 Desember 2020 Masehi bertepatandengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1442 Hijriah, putusan tersebut dibacakandalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 10 Desember2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1442 Hijriah olehAnas Rudiansyah, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad AuliaRamdan Daenuri, S.Sy dan Islahul
IdiKetua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.SyPerincian biaya : PendaftaranProsesPanggilanPNBP Panggilan PertamaRedaksiMeteraiJumlahHakim Anggota,Islahul Umam, S.SyPanitera Pengganti,Teuku Iskandar, SHI : Rp 30.000,00: Rp 50.000,00: Rp 805.000,00> Rp 20.000,00: Rp 10.000,00: Rp 6.000,00: Rp 921.000,00(Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah).Him 19 dari 19 hlm Putusan Nomor 413/Pdt.G/2020/MS. Idi
22 — 6
., M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia RamdanDaenuri, S.Sy dan Islahul Umam, S.Sy masingmasing sebagai Hakim Anggotapada hari itu juga Penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum dengan dibantu oleh Teuku Iskandar, SHI, panitera pengganti, tanpahadirnya Pemohon dan Termohon.Hakim Anggota, Ketua Majelis,dto. dto.Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota,dto.Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2020/MS.
IdiPerincian biaya :Islahul Umam, S.SyPendaftaranProsesPanggilanPNBPRedaksiMeteraiJumlahPanitera Pengganti,dto.Teuku Iskandar, SHI> Rp 30.000,00Rp 50.000,00> Rp 400.000,00>: Rp 10.000,00Rp 10.000,00: Rp 6.000,00Rp 506.000,00(lima ratus enam ribu rupiah).Halaman 5 dari 5 Penetapan Nomor 78/Pdt.P/2020/MS. Idi
20 — 5
Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkanpernikahan secara syariat Islam pada tanggal 25 Desember 1988 diMesjid Islahul Khair Jorong Lurah dalam, Kenagarian Pasia Laweh,Hal. 1 dari 9 Hal. Penetapan No.42/Padt.P/2019/PA.BktKecamatan Palupuh, Kabupaten Agam dan wali nikah kakak kandungPemohon II yang bernama Muhammad Satril karena ayah Pemohon IIsudah meninggal dunia, di hadapan wali hakim Dahnian dengan saksisaksi bernama Syahril dan Anaswir, dengan mahar berupa uangRp.1.000,tunai;2.
Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon (Syahriman bin Amin)dengan Pemohon II (RoslidabintiHasan) yang dilaksanakan pada tanggalDesember 1988 di Mesjid Islahul Khair Jorong Lurah Dalam, KenagarianPasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam;Hal. 3 dari 9 Hal. Penetapan No.42/Padt.P/2019/PA.Bkt3.
16 — 8
seadiladilnya (ex Aequo et bono);Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPenggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Ketua Majelis mendamaikan Penggugat danTergugat supaya tidak bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal O07 Oktober 2020 di ruang mediasi MahkamahSyar'iyah Idi dengan perantaraan mediator Islahul
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal O07 Oktober 2020 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Islahul Umam, S.Sy, Hakim padaMahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuan mediator secaratertulis tanggal 07 Oktober 2020 menyatakan bahwa mediasi tersebut
Hijriah oleh Anas Rudiansyah, S.H.I., M.Hsebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy dan IslahulUmam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh HendraSaputra, SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat danTergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul
37 — 11
seadiladilnya (ex Aequo et bono);Bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk datang menghadap di persidangan dan terhadap panggilan tersebutPenggugat dan Tergugat datang sendiri di persidangan;Bahwa Ketua Majelis telah berupaya mendamaikan Penggugat danTergugat supaya tidak bercerai, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telah dilaksanakanpada tanggal 14 Oktober 2020 di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Ididengan perantaraan mediator Islahul
Pasal 82 Ayat (4) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugat telahdilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2020 di ruang mediasi MahkamahSyariyah Idi dengan perantaraan mediator Islahul Umam, S.Sy, Hakim padaMahkamah Syariyah Idi dan berdasarkan pemberitahuan mediator secaratertulis tanggal 14 Oktober 2020 menyatakan bahwa mediasi tersebut
,M.H sebagai Ketua Majelis, Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy danIslahul Umam, S.Sy, masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebutdiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh KetuaMajelis beserta para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Teuku Iskandar,SHI sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Penggugat li luarhadirnya Tergugat.Ketua Majelis,Anas Rudiansyah, S.H.I., M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Muhammad Aulia Ramdan Daenuri, S.Sy Islahul Umam, S.SyHalaman