Ditemukan 26 data
16 — 7
Rochman) ;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nadhira Khirana Lavanya umur 5 tahun berada di bawah pemeliharaan/hadlanah Penggugat, dengan kewajiban Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
24 — 2
- Menghukum Tergugat membayar nafkah anak atas nama :
- Khirana Triandita binti Didik Susanto, umur 14 (Empat Belas) tahun, anak tersebut ikut dan tinggal bersama Penggugat.
- Haikal Rayyan Almaki bin Didik Susanto, umur 4 (Empat) tahun, anak tersebut ikut dan tinggal bersama Penggugat.
kepada Penggugat sebesar Rp.
25 — 10
Menetapkan ketiga orang anak yang bernama KHIRANA ADEVANEE RAISYAPUTRI WIJAYA binti DEVANAN FASKESTYA WIJAYA, ADEVANO RASYAPUTRA WIJAYA bin DEVANAN FASKESTYA WIJAYA dan ABIZAR RAFFASYAPUTRA WIJAYA bin DEVANAN FASKESTYA WIJAYA, dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kewajiban bagi Penggugat agar memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu
Menetapkan nafkah untuk ke tiga orang anak yang bernama KHIRANA ADEVANEE RAISYAPUTRI WIJAYA binti DEVANAN FASKESTYA WIJAYA, ADEVANO RASYAPUTRA WIJAYA bin DEVANAN FASKESTYA WIJAYA dan ABIZAR RAFFASYAPUTRA WIJAYA bin DEVANAN FASKESTYA WIJAYA, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
6.
BETY TRI WAHYUNI
37 — 3
Ajeng Khirana Marethania, lahir tanggal 30 Maret 2006 dan 2.
16 — 10
Raisha Adeeva Anindya, umur 4 tahun dan Khirana Putri Ramadhani, umur 2 tahun) setiap bulan sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
21 — 2
ol>
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Krisna Diva Mahendra dan Evandha Khirana