Ditemukan 3799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2017 — Putus : 26-04-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 48/Pdt.P/2017/PN Tpg
Tanggal 26 April 2017 — KOEI KIE (Pemohon)
304
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah marga Pemohon dari Koei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie;3.
    Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Tanjung Pinang untuk menambah nama Marga Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari Koei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari penetapan ini. 4.
    KOEI KIE (Pemohon)
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah marga Pemohon dariKoei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie;3. Memerintahkan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilTanjung Pinang untuk menambah marga Pemohon pada akta kelahiranPemohon dari Koei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie sesuai dengan AktaKelahiran Pemohon Nomor Dua ratus Tiga puluh Empat tertanggal 23 April1951 dengan memperlihatkan salinan penetapan resmi dari penetapan ini.4.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 2172045504510001 atasnama Koei Kie, tanggal 01 Agustus 2012 yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang, selanjutnya diberitanda bukti (P.1) ;3. Fotokopi Paspor Nomor A 4333128 tanggal 04 Februari 2013 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas Tanjungpinang, selanjutnya diberitanda bukti (P.2) ;.
    :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa isi permohonan Pemohon tersebut pada pokoknyaadalah Pemohon ingin menambah marga Bapak Pemohon yang tertulis dalamAkte Kelahiran Pemohon Nomor: Dua ratus Tiga puluh Empat tertanggal 23 April1951 dari Koei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie;Bahwa mengenai tempat kelahiran Pemohon, bahwa Pemohon lahir diMantang dan telah memiliki Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala KantorCatatan Sipil daerah
    dan dua orang anak bernama Linda Coa dan Cristina; Bahwa nama Pemohon yang tertulis didalam Akta Kelahiran atas namaPemohon Koei Kie; Bahwa Pemohon memiliki orangtua bernama Lo Eng Gek dan ibu Ng BoeLat; Bahwa dokumen kependudukan Pemohon lainnya seperti Pasport dan BuktiKewarganegaraan sudah memakai nama Lo Koei Kie; Bahwa Pemohon ingin menambahkan Marga Bapak Pemohon dalam AktaKelahiran Pemohon dan dokumen lainnya;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut dapat dikategorikandalam Peristiwa
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah marga Pemohon dariKoei Kie ditambah menjadi Lo Koei Kie;3.
Register : 20-05-2014 — Putus : 23-05-2014 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 79/Pdt.P/2014/PN.Jr
Tanggal 23 Mei 2014 — JONG KOK KIE
202
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon yang semula KOK KIE menjadi FRANDY HARIANTO dengan nama keluarga JONG sehingga nama selengkapnya menjadi FRANDY HARIANTO, JONG.3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II BONDOWOSO, setelah ditunjukkan salinan penetepan ini secepataya mencatat kedalam Buku Register yang telah disediakan untuk itu sehingga nama Pemohon tercatat didalamnya ; 4.
    JONG KOK KIE
    PENETA PANNo. 79/Pdt.P/2014/PN.JrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang Memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah memberikan keputusan sebagai berikut dalam perkara permohon :JONG KOK KIE, Umur 57 Tahun, (lahir di Bondowoso tanggal 23 Juni 1957) jenis kelaminLakilaki bertempat tinggal di Dsn.
    BapakKetua Pengadilan Negeri Jember, untuk memeriksa dan memanggil Pemohon danselanjutnya menetapkan sebagai berikut :1 Menerima serta mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon yang semulaKOK KIE menjadi FRANDY HARIANTO dengan nama keluarga "JONG" sehingganama selengkapnya menjadi FRANDY HARIANTO, JONG.3 Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat IIT BONDOWOSO,setelah ditunjukkan Batman penetepan im secepataya mencatat
    permohonan Pemohon tertanggal20 Mei 2014 tersebut dan atas pertanyaan Hakim, Pemohon menyatakan bahwapermohonannya tersebut telah benar dan tidak ada perubahan serta tetap padapermohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya, pemohon mengajukan buktisurat asli/ berupa foto copy yang telah diberi meterai cukup dan setelah dicocokkan denganaslinya telah sesuai, terdiri dari :1 Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama : FRANDY HARIANTO (bukti P1) ;2 Foto copy Akta Lahir atas nama KOK KIE
    HARIANTO ;e Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon sejak saksi mengenal Pemohon ;e Bahwa saksi tahu Nama Pemohon di Akta Lahir Pemohon adalah KOK KIE ;Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan tersebut untuk mengganti namaPemohon di Akta Lahir yang tertulis KOK KIE menjadi FRANDY HARIANTOdengan nama keluarga JONG sehingga nama selengkapnya menjadi FRANDYHARIANTO, JONG ;Bahwa benar pemohon telah menjadi warga negara Indonesia namun namanya masihbelum nama orang Indonesia sehingga pemohon akan mengajukan
    ganti nama padaumumnya orang Indonesia;Bahwa menurut saksi , pemohon tersebut dalam pergaulan seharihari denganmasyarakat sekitar dalam suasana hidup rukun dan saling membantu warga sekitartempat tinggalnya;Saksi ke2: EKO ARI LYANTO ;Bahwa saksi kenal dengan pemohon dan tidak ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi tahu nama Pemohon adalah FRANDY HARIANTO ;Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon sejak saksi mengenal Pemohon ;Bahwa saksi tahu Nama Pemohon di Akta Lahir Pemohon adalah KOK KIE ;Bahwa saksi
Putus : 16-03-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 2094/Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 16 Maret 2016 — KIE ANGELA ELIYANI
11816
  • Menyatakan Terdakwa KIE ANGELA ELIYANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIE ANGELA ELIYANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Fc.
    KIE ANGELA ELIYANI
    KIE ANGELA ELIYANI jumlahnya tidaksaya ketahui secara pasti untuk pembayaran pembelian rumah yang manasesuai informasi dari Sdr. AYEN (WANDY AYENDRA ALIM) nominaljumlah keseluruhannya sebesar Rp 3.000.000.000. (tiga milyard rupiah).Bahwa sewaktu terjadi penyerahan uang oleh Sdr. WANDY AYENDRAALIM kepada Sdri. KIE ANGELA ELIYANI sebesar Rp 3.000.000.000.
    KIE ANGELA ELITYANI jumlahnya tidaksaya ketahui secara pasti untuk pembayaran pembelian rumah yang manasesuai informasi dari Sdr. KOK AYEN (WANDY AYENDRA ALIM) nominaljumlah keseluruhannya sebesar Rp 3.000.000.000. (tiga milyard rupiah).Bahwa sewaktu terjadi penyerahan uang oleh Sdr. WANDY AYENDRAALIM kepada Sdri. KIE ANGELA ELIYANI sebesar Rp 3.000.000.000.
    Wandy selaku pembeli karena sudah pernah menerima DP,setelah itu saya tinggal sebentar untuk mengejakan pekerjaan lainnya,kemudian saya kembali lagi keruangan dan Kie Angela sudah menulis cek.Bahwa Terkait masalah penyerahan beberapa lembar Cek tunai yang diterimaoleh Sdr. WANDY AYENDRA ALIM dari KIE ANGELA ELIYANIbertempat di Kantor Notaris /PPAT FELICIA IMANTAKA Jl.
    Palm Beach Cluster malibu Beach F7 No. 18Surabaya hak milik atau pemegang hak atas nama KIE ANGELA ELIYANIberdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Di atas kaveling TanahPakuwon City Nomor : 173/PJPC/3/2011, tanggal 30 maret 201 1.17Bahwa nominal harga pembelian rumah di Pakuwon City Kav. Palm BeachCluster malibu Beach F7 No. 18 Surabaya yang dibeli oleh KIE ANGELAELIYANI sebesar Rp 1.605.000.000.
    KIE ANGELA ELIYANI sejak tahun 2006bertempat di Jombang semasa menjabat sebagai Pimpinan Lippo Bank,selanjutnya tahun 2009 Bank Lippo merger dengan Bank CIMB Niaga,kemudian Sdri. KIE ANGELA manjadi Pimpinan Cabang di Bank CIMBNiaga di Jl. Tidar No. 2325 Surabaya ; Bahwa saksi tidak pernah mengantar terdakwa ke rumah saksi Wandy tanggal21 Oktober 2013 karena di kantor ada meeting ; Bahwa terkait dengan masalah penyerahan uang sebesar Rp 3.000.000.000.
Putus : 10-06-2002 — Upload : 16-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 14/Pdt.P/2002/PN Rap
Tanggal 10 Juni 2002 — PERDATA - SENG KIE
319
  • ELLY AGUSTINA Br SINAGA, dengan cacatan bahwa anak tersebut telah menjadi anak sah berdasarkan perkawinan orang tuanya SENG KIE dengan ELLY AGUSTINA Br SINAGA sesuai dengan Akte Perkawinan tanggal 30 Oktober 2000 No. 24/T/2000;3.
    PERDATA- SENG KIE
    .~ ce iMARIA TESALONIKA IRBWAN, lahir di Rantauprapat pada tanggal 21Juni 1995,adalah anak pertama perempuan diluar nikahdari nyonya ELLY AGUSTINA 8R SINAGA,dengan catatan bauWa anak tersebut telah diskui sebagai anak syah berdasarkan perkawanan orangtuanya SENG KIE dengan ELLY AGUSTINA BR SINAGA sesuai dengan akte perkawinan tertangzal 30 Vktober 2000 No.24/T.Kw/2000 :~..PEAGADILAN NEGERI TENSEBUT;~ Teleh sendengar keterangan pemohon dipersidangan ;...
    peraturan peraturan hukum yang berkenaan denganSel Sal serupa ini dan peraturan perundang2an yang berlaku dan berS@mgkuten dengan penetapan ini ; MENETAPK AN: ~~ Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ~~ Wemetapkan bahwa anak pemohon yaitu ;...MARIA TESALONIKA IRAWAN, lahir di Rantauprapat pada tanggal ~ 21 Juni 1995,adalah anak pertama perempuan diluarnikah dari nyonya ELLY AGUSTINA BR SINAGA, dengancatatan bahwa anak tersebut telah diakui sebagaianak syah berdasarkam perkawinan erangtuanya ;SENG KIE
Putus : 25-05-2000 — Upload : 17-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 35/Pdt.P/2000/PN Rap
Tanggal 25 Mei 2000 — PERDATA - KIE TJO
304
  • MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut :- Menetapkan bahwa pemohon yaitu :KIE TJO, lahir di Sungai Berombang pada tanggal 18 Juli 1970, adalah anak laki laki yang kelima diluar nikah dari Nyonya LIE IM alias YAHIM- Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai catatan Sipil di Rantauprapat untuk mendaftarkan kelahiran pemohonan untuk warga negara Indonesia untuk tahun 1970 dengan menerbitkan akte kelahiran pemohon tersebut dan menyerahkannya kepada pemohon - Membebankan biaya
    PERDATA- KIE TJO
Putus : 13-02-1971 — Upload : 08-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15K/Kr/1969
Tanggal 13 Februari 1971 — Kho Han Kie
5425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kho Han Kie
Register : 11-12-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 467/Pdt.P/2015/PN.Mlg.
Tanggal 21 Desember 2015 — ANG HA KIE
221
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 179 tanggal 11 Februari 1971 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang yang semula ANG HA KIE menjadi SULAIMAN ISKANDAR;
    ANG HA KIE
    PENETAPANNo. 467/Pdt.P/2015/PN.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata Permohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapansebagai berikut sehubungan dengan permohonan yang diajukan oleh :ANG HA KIE, Tempat Tanggal Lahir : Malang, 10 Mei 1944, PekerjaanWiraswasta, Jenis Kelamin lakilaki, Agama Kristen, beralamat di Jl.Welirang 17 RT.O5 RW.08 Kelurahan Orooro Dowo Kecamatan Klojen,Kota Malang, selanjutnya disebut
    2015 tentang Penetapan HariSidang ;Telah mempelajari suratsurat yang berkenaan dengan permohonan ini;Telah mendengar keterangan Pemohon di persidangan ;Telah membaca surat permohonan dari Pemohon tertanggal 11Desember 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang padatanggal 11 Desember 2015 dibawah Register No. 467/Pdt.P/2015/PN.Mlg, padapokoknya mengemukakan sebagai berikut :Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akte Kelahiran Nomor : No. 179 tanggal11 Februari 1971, atas nama ANG HA KIE
    anak dari suami istri ANG KHING(KHENG) SIEK dan HONG SWIE ING yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti nama Pemohonyang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : No. 179tanggal 11 Februari 1971 disitu tertulis telah lahir ANG HA KIE anak darisuami istri : ANG KHING (KHENG) SIEK dan HONG SWIE ING diubah/digantimenjadi telah lahir SULAIMAN
    ISKANDAR anak dari suami istri : ANGKHING (KHENG) SIEK dan HONG SWIE ING;Bahwa untuk keperluan tersebut pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Malang, untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulispada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : No. 179 tanggal11 Februari 1971 disitu tertulis telah lahir ANG HA KIE anak dari suami istri :ANG KHING (KHENG) SIEK dan HONG SWIE ING diubah/diganti menjaditelah lahir SULAIMAN
    Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran No. 179 tanggal 11 Februari 1971 atasnama ANG HA KIE, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Malang,diberi tanda bukti P2;3.
Register : 06-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 590/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 13 September 2021 — Pemohon:
KIE SUN
165
  • Pemohon:
    KIE SUN
Register : 30-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 26-09-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 361/Pdt.P/2018/PN Ptk
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
PO KIE
165
  • Pemohon:
    PO KIE
    ., tentang penunjukkan Hakim Tunggal danPanitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan dari :Po Kie, Jenis kelamin lakilaki, agama Islam, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl.Parit H. Husin, Komp Alex Griya 2 No. A.14 Kel. Sungai Jawi Kec. PontianakKota.
Register : 08-07-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 390/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
TAI KIE
184
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Pemohon yang semula bernama TAI KIE menjadi PUSPA SANTOSO
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk melakukan pencatatan perubahan nama Pemohon yang terdapat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 322/1956 tanggal 24 September 1956 tertulis nama TAI KIE menjadi PUSPA SANTOSO, dan
    Pemohon:
    TAI KIE
    di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 5Juli 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak,dalam register perkara Nomor 390/Pdt.P/2019/PN Ptk, tanggal 8 Juli 2019,telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa pemohon adalah warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu TandaPenduduk No : 6171011608490003 tanggal 27042013, yang dikeluarkanoleh Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak.Bahwa pemohon bernama Tai Kie
    Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon dari namaTai Kie menjadi Puspa Santoso.3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan inikepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untukmerubah nama pemohon Tai Kie menjadi Puspa Santoso pada pinggirKutipan Akte Kelahiran Nomor 322/1956 tanggal 26091956 yangdikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kota Pontianak denganmemperlihatkan salinan resmi penetapan ini4.
    Kartu Tanda Penduduk No. 6171015702560003, tanggal 27 April 2013 atasnama Puspa Santoso alias Ng Tai Kie, diberi tanda P 1;2. Petikan Daftar Kelahiran untuk Golongan Tionghoa No. 322/1956, tanggal24 September 1956, atas nama Tai Kie, dikeluarkan oleh Pegawai CatatanSipil Luar Biasa untuk golongan Tionghoa di Pontianak, diberi tanda P 2 ;3.
    Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/merubahnama Pemohon yang semula bernama TAI KIE menjadi PUSPA SANTOSO3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaPontianak untuk melakukan pencatatan perubahan nama Pemohon yangterdapat didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 322/1956 tanggal 24September 1956 tertulis nama TAI KIE menjadi PUSPA SANTOSO, danmencatatkannya pada catatan pinggir register akta catatan sipil dankutipan akta catatan sipil, sekaligus merekam data perubahan nama dalamdatabase kependudukan untuk kepentingan tersebut ;4.
Putus : 26-02-1988 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703K/PDT/1984
Tanggal 26 Februari 1988 — Khoe Kioen Kie
11441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Khoe Kioen Kie
Putus : 06-11-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 991 K/PID/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — KIE ANGELA ELIYANI
7830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KIE ANGELA ELIYANI
    PUTUSANNomor 991 K /PID/ 2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : KIE ANGELA ELIYANI ;Tempat lahir : Surabaya ;Umur/tanggal lahir: 47 tahun / 8 Agustus 1968 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kewarganegaraan: Indonesia ;Tempattinggal : Pakuwon City Kav.
    Palm Beach Cluster Malibu BeachF7 Nomor 18 Surabaya atau Apartemen EducityHarvard 16.16 Pakuwon City Surabaya ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa tidak ditahan :Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karenadidakwa dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Kie Angela Eliyani pada tanggal 21 Oktober 2013 atau padawaktu lain dalam bulan Oktober 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013bertempat di Rumah saksi Wandy Ayendra Alim Jalan Leboagung
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIE ANGELA ELIYANI dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bendel Fc.
    Menetapkan supaya terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2094/Pid.B/2015/ PN.Sby., tanggal 16 Maret 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa KIE ANGELA ELIYANI tersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUANsebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIE ANGELA ELIYANI dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel Fc.
Register : 27-01-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2022 — Pemohon:
TJWI KIE
243
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan pengesahan perkawinan kelenteng antara pemohon TJWI KIE dengan A BING (Almarhum) yang telah dilakukan secara agama Budha ;
    3. Menetapkan bahwa 4 (empat) orang anak yang bernama :
    1. SUWANDY
    (Lk) Lahir di Medan, 15-04-1990 ;
  • SUWITO (Lk) Lahir di Medan, 21-02-1996 ;
  • adalah anak sah dari pasangan suami istri TJWI KIE

    Pemohon:
    TJWI KIE
Register : 15-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 292/Pid.B/2015/PN Tpg
Tanggal 3 Nopember 2015 — Mui Kie ALs Zaki
254
  • Menyatakan Terdakwa Mui Kie Als Zuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak Dengan sengaja Menawarkan kesempatan untuk melakukan Permainan Judi ;2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Mui Kie Als Zukidengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Mui Kie ALs Zaki
    Menyatakan Terdakwa Mui Kie Als Zuki bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja memberikan kesempatan untuk permainan judi danmenjadikannya sebagai pencaharian sebagaimana dalam dakwaan Pasal 303Ayat (1) Ke 1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMui Kie Als Zuki dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;3.
    yang bernama Mui Kie Als Zuki yang adadihadapan saksi pada saat ini Terdakwa masih dapat mengenalinya denganjelas, dan benar laki laki yang bernama Mui Kie Als Zuki yang menerima atauhasil rekapan nomor pemasangan Judi jenis Sie Jie yang saksi serahkan ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;2.
    MUI KIE Alias ZUKI15panggil ATI dan sebelumnya saksi MARFUDIN ISRADY Alias IPUT pernah memberikanrekapan nomor SIE JIE kepada terdakwa MUI KIE Alias ZUKI namun rekapan nomorSIE JIE yang telah diberikan saksi MARFUDIN ISRADY Alias IPUT kepada terdakwaMUI KIE Alias ZUKI telah diberikan Terdakwa MUI KIE Alias ZUKI kepada seorang lakilaki yang bernama ATI dan rekapan yang diperlihatkan kepada terdakwa MUI KIE AliasZUKI adalah rangkapan rekapan nomor SIE JIE yang telah di berikan saksi MARFUDINISRADY
    Alias IPUT kepada terdakwa MUI KIE Alias ZUKI untuk diberikan kembalikepada seorang lakilaki yang biasa terdakwa MUI KIE Alias ZUKI panggil ATI.Dengan demikian unsur Dengan sengaja sudah terpenuhiAd.3.
    Tanpa Mendapat Izin, menjadikan mata pencarianMenimbang, bahwa Terdakwa MUI KIE Alias ZUKI tidak ada mempunyai jindari Pemerintah atau dari Dinas Instasi lain untuk melakukan kegiatan perjudian jenisSIE JIE tersebut, dan terdakwaMUI KIE Alias ZUKI beranggapan bahwa perbuatanyang terdakwaMUI KIE Alias ZUKI lakukan tersebut salah dan tidak sesuai denganundangundang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Putus : 09-08-2001 — Upload : 17-12-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 52/Pdt.P/2001/PN Rap
Tanggal 9 Agustus 2001 — PERDATA - TJIA LUANG KIE
258
  • MENETAPKAN- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut :- Menetapkan bahwa pemohon yaitu :HENDY LIM, lahir di Tanjung Leidong pada tanggal 18 Agustus 1984, adalah anak laki laki yang pertama di luar nikah dari Nyonya TJIA LUANG KIE - Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai catatan Sipil di Rantauprapat untuk mendaftarkan kelahiran pemohonan untuk warga negara Indonesia untuk tahun 1984 dengan menerbitkan akte kelahiran pemohon tersebut dan menyerahkannya kepada pemohon - Membebankan biaya
    PERDATA- TJIA LUANG KIE
Register : 12-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Srh
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
LAI KIE
4520
  • Pemohon:
    LAI KIE
    PENETAPANNomor 10/Pdt.P/2021/PN SrhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengadili perkaraperkara perdatapada tingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut, dalamperkara Permohonan yang diajukan oleh:LAI KIE, Lakilaki, Lahir di Pantai Cermin tanggal 28 Mei 1965, KebangsaanIndonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal diDusun Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin KabupatenSerdang Bedagai, sebagai PEMOHON;Pengadilan
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan1218012805650001 atas nama LAI KIE, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai padatanggal 28 Mei 2012, diberi tanda DUKti ........... 0.0 .ce cece cee cee cee eee eee ees P i;2.
    Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1218011808100002 atas nama KepalaKeluarga LAI KIE, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 18 Agustus2010, diberi tanda bukti ......... 0.0 cece eee eee eee eee eee eeeee eres Po4;5. Fotocopy Surat Pernyataan atas nama LAI KIE tertanggal 25 Pebruari2021, diberi tanda DUKti 0.0.0... coe ec ccc cece cee cee eee eee sees ee caeeeee eee aeeeeeenesP5;Halaman 3 dari 17 Penetapan Nomor 10/Padt.P/2021/PN.
    Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesiatentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan DalamEmpat Lingkungan Peradilan Edisi 2007, Cetakan Tahun 2009, halaman 43disebutkan bahwa permohonan diajukan dengan surat permohonan yangditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepadaKetua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P 1 berupa fotokopi Kartu TandaPenduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1218012805650001 atas namaLAI KIE
    atau matitetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan; ataue. surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesiabagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P 2 berupa fotokopi SuratKematian Nomor 18.38.2/470/129/2021, atas nama THE A KIUK, yangdikeluarkan oleh Kepala Desa Pantai Cermin Kiri pada tanggal 26 Pebruari2021, P 5 berupa fotokopi Surat Pernyataan atas nama LAI KIE
Register : 02-03-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 18-03-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 118/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon:
Po Kie
2811
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Po Kie dan Tjung Po Kie alias Muhammad Iqbal P Pranata dan Tjhung Po Kie adalah nama dari orang yang sama;
    3. Memberikan salinan penetapan kepada pemohon untuk disampaikan kepada instansi terkait sebagaimana mestinya;
    4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon yaitu sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
    Pemohon:
    Po Kie
Register : 20-01-2015 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN SANGGAU Nomor 3/Pdt.P/2015/PN Sag
Tanggal 29 Januari 2015 — KOK KIE TJHIN
1104
  • Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon dalam Akte Kelahiran Nomor empat Puluh Enam yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintah setempat di Sintang yang semula bernama KOK KIE TJHIN dirubah menjadi SUCIANTO;3. Memerintahkan kepada PEjabat Pencatatan Sipil pada Dinas KEpendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang untuk membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil tentang perubahan Nama tersebut;4.
    KOK KIE TJHIN
    PENETAPANNomor 3/Pdt.P/2015/PN SagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sanggau yang bersidang mengadili perkara perdata pada tingkatpertama, yang dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri Sanggau, telah menetapkansebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :KOK KIE TJHIN, Jenis Kelamin Lakilaki, Tempat Lahir Sintang, tanggal 27 Juli 1948,Pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen, Warganegara Indonesia, bertempattinggal di Jl.
    Pemohon beralamat / berdomisili dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Sanggau, maka permohonan ini pemohon ajukan ke Pengadilan Negeri Sanggau;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, pemohon mohon kepada Ketua PengadilanNegeri Sanggau, agar berkenan menetapkan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan pemohon;2 Menyatakan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dalamAkta Kelahiran Nomor Empat Puluh Enam yang dikeluarkan oleh Kepala PemerintahSetempat di Sintang yang semula bernama KOK KIE
    sesuai, selanjutnya foto copybukti surat tersebut diatas dilampirkan pada berkas perkara dengan diberi tanda P1 s/d P4sedangkan bukti surat aslinya dikembalikan kepada pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, pemohon telahmenghadirkan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing dibawah sumpah menerangkansebagai berikut :1 Saksi ABANG SUPARDI : Bahwa saksi kenal dengan pemohon tidak mempunyai hubungan keluarga maupunpekerjaan; Bahwa pemohon mengajukan perubahan nama dari KOK KIE
    pemohon mengajukan permohonan ini untuk mendapatkan penetapandari pengadilan untuk memenuhi syarat membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;2 Saksi JUNAEDI B: Bahwa saksi kenal dengan pemohon; Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini untuk mendapatkan penetapandari pengadilan untuk memenuhi syarat membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; Bahwa pemohon mengajukan perubahan nama dari KOK KIE
    dalam Berita Acara persidangan permohonan ini;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon sebagaimana telahdiuraikan diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pemohon datangmenghadap sendiri di muka persidangan yang atas pertanyaan Hakim mengenai suratpermohonan pemohon, pemohon menyatakan kebenarannya dan tidak ada perubahanterhadap permohonannya;Menimbang, bahwa pada pokoknya pemohon mohon kepada Pengadilan NegeriSanggau agar nama pemohon KOK KIE
Register : 07-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN BATAM Nomor 361/Pdt.P/2024/PN Btm
Tanggal 28 Agustus 2024 — Pemohon:
Kie Gek
42
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Catatan Sipil Untuk Bangsa Cina, Nomor Enam, yang diterbitkan oleh Pegawai Biasa Catatan Sipil di Tanjung Batu Kundur, tanggal 20 Juni 1973, atas nama KIE GEK, semula bernama KIE GEK diubah menjadi NG KIE GEK;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan nama ini

    Pemohon:
    Kie Gek
Register : 29-06-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 48/Pdt.G/2015/PN Sgl
Tanggal 12 Agustus 2015 — SUCIATY LAWAN KIE LIM
7516
  • SUCIATYLAWANKIE LIM